Categories
Kriminalitas Megapolitan

Ranmor Polda Metro Bekuk Sindikat Penggelapan Mobil Rental Sebanyak 50 Unit Lebih

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 4 pelaku sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental dan mobil kredit. Keempat pelaku adalah berinisial MS (wanita), aktor utama atau otak sindikat, dan anak buahnya yakni T, MZI, dan MLU.

“Pelaku empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/05/2021).

Yusri mengungkapkan, setidaknya puluhan unit mobil berhasil dijual oleh sindikat tersebut dengan beberapa cara atau modus.

“Sekitar 30 unit kendaraan roda empat (diamankan). Dan diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi. Modus yang dia lakukan ada beberapa modus,” ujar Yusri.

Ia menjelaskan, ada dua cara atau modus yang dilakukan oleh MS dan ketiga anak buahnya dalam menggelapkan puluhan mobil.

Pertama, rinci Yusri, dengan meminjam atau menyewa mobil dalam jangka waktu sekitar satu bulan dengan harga yang bervariasi.

“Modus lainnya, mobil yang masih dalam proses kredit oleh leasing kemudian dijual oleh para tersangka,” tukas Yusri.

Menurut Yusri, kedua modus tersebut biasanya para pelaku mengelabui dengan menyerahkan kendaraan serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terlebih dahulu dan menjanjikan akan diberi BPKB dan surat-surat lainnya kemudian.

“Kendaraanya yang dijual kepada orang-orang dengan harga memang murah tetapi. Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK kemudian BPKB menyusul,” beber Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, penangkapan terhadap sindikat itu bermula saat adanya beberapa laporan dari para korban atau pengusaha rental mengenai mobil yang tak kunjung pulang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada salah satu mobil yang pernah disewa pelaku kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga murah.

“Menjual dengan menggunakan akun (medsos) palsu. Harga mobil di bawah pasaran,” terang Yusri.

“Kemudian kita undercover (menyamar) sebagai pembeli. Saat transaksi kemudian mengamankan tersangka yang lain,” tambah Yusri.

Atas perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

Ditambahkan Yusri, pihaknya mengimbau kepada pemilik rental mobil yang merasa mobilnya tidak kembali setelah dirental oleh sindikat tersebut, untuk mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro.

“Kepada pemilik rental mobil harap membawa dokumen resmi, silahkan ambil tanpa dipungut biaya (gratis),” ucapnya.(kp/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Berhasil Ungkap Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di BNI

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana penipuan manipulasi data atas nama PT. Bank Negara Indonesia (BNI) yakni dengan modus menawarkan lowongan kerja. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial MTN.

“Pelaku MTN berhasil diamankan di Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan pada 13 Maret 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/03/2021).

Yusri menuturkan, kasus ini bermula ketika ada seorang korban mendatangi kantor BNI untuk menanyakan lamaran, padahal BNI tidak tengah membuka lowongan pekerjaan.

“Intinya (MTN) adalah mengundang orang yang berminat untuk di rekrutmen atau mau bekerja,” beber Yusri.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak BNI ke Polda Metro Jaya pada 18 Februari 2021 dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.

Dalam menjalankan aksinya MTN, lanjut Yusri, menawarkan lowongan pekerjaan kepada korbannya melalui situs website yang dibuat pelaku https:recruitmentbni.snaphunt.com/, dan jooble.org.

Nantinya jika ada yang tertarik maka bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI.

Pelaku pun sudah menyiapkan sebuah e-mail yang dibuat sendiri dengan nama akun : recruitment.callbni@gmail.com dan nomor telepon.

Dalam aksi selanjutnya, pelaku kemudian menghubungi para pelamar (calon korban) satu persatu untuk dimintai uang sebagai persyaratan untuk dapat diterima bekerja.

“Kemudian (pelaku) membuat persyaratan uang transportasi sebesar Rp 1,7 juta,” ujar Yusri.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2020 dan meraup keuntungan hingga Rp 40 juta,” tambah Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.(pr/red)

Categories
Kesehatan Kriminalitas

Polri Amankan 2 Pelaku dan Sita 114 Miliar dari Kasus Penipuan Bisnis Alat Rapid Test Covid-19 Lintas Negara

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC). Masing-masing inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan, namun fiktif.

“Total kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian kegiatan mereka adalah kurang lebih sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kami sita Rp 141 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gudung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Sigit menjelaskan, 2 tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email atau surel palsu terkait perubahan nomor rekening kepada perusahaan asal Belanda PT Mediphos Medical Supplier B.V (MMS) dengan mengaku sebagai perusahaan Korea atas nama SD Biosensor. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

“Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan alat Rapid Test Covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio Sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar,” bebernya.

Sigit mengatakan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani lima kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

“Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi,” ujarnya.

“Terkait dengan Covid itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, (yaitu) Argentina dan Yunani,” terang Sigit.

Ia menambahkan, tersangka Emeka merupakan narapidana yang ditahan di Rutan Serang atas kasus serupa dan menjalankan aksinya dengan melakukan koordinasi dari dalam penjara.

“Di dalam rutan, yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya yang ada di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia,” ungkap Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(rls/red)

Categories
Kriminalitas

Bareskrim Polri Sita Rp 56,8 Miliar Hasil Penipuan dan TPPU Sindikat Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh sindikat internasional sehingga merugikan perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd. Uang sebesar Rp 56,8 miliar hasil kejahatan dan tiga tersangka berhasil diamankan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise), alias membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.

“Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy) mengatasnamakan seolah GM (General Manager) perusahaan China (Shenzhen Ltd) dan memberitahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” beber Listyo Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (07/09/2020).

Ia menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Lanjut Sigit memaparkan, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.

Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

Dan TP, tambah Sigit, berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co, Ltd sekaligusmembuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

“Para pelaku kita tangkap di tiga tempat yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor,” terang Sigit.

Sementara satu tersangka lain, yaitu DM WNA yang diduga asal Nigeria sebagai otak dari sindikat pelaku tindak pidana penipuan ini masih dilakukan pengejaran alias DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(hum/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Pria Penipu Pakai Akun Facebook Palsu dengan Profil Wanita Ditangkap Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit III  Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH alias H (27), pelaku penipuan di media sosial ‘Facebook’ dengan akun palsu serta berpura-pura sebagai wanita. Pelaku ditangkap 27 Maret 2020 di Tigaraksa, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku sengaja membuat akun facebook palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira (korban) dengan menggunakan foto profil korban. Pelaku juga mengupload foto-foto korban yang diambil oleh pelaku dari instagram milik korban.

“Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut, akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/03/2020).

Yusri menuturkan, pelaku mempunyai perilaku seks menyimpang. Karena foto profil yang digunakan, pelaku akhirnya mendapat 47 orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone.

Terungkapnya modus operasi pelaku bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya beserta bukti chat di aplikasi WhatsApp.

“Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor HP pemilik akun facebook palsu itu,” ungkap Yusri.

Diketahui pula, pelaku selain meminta pulsa juga meminta balasan berupa foto alat vital kepada sesama lelaki teman WhatsAppnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penipuan Rekrutmen Pegawai PT KAI

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan berinisial FTS (25) dan IL (57). Dalam melakukan aksinya, kedua pria itu mengaku bisa memasukkan orang sebagai karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya mencatut nama pejabat aktif di PT. KAI. Tidak tanggung-tanggung, mereka mencatut Direksi, HRD, dan Vice President PT KAI.

Mereka melakukan aksinya, mereka memanfaatkan Whatsapp grup, dengan berpura-pura sebagai pejabat PT KAI. Dengan bermodal foto para pejabat PT KAI, pelaku menjanjikan para korban dengan iming-iming akan menjadi pegawai PT KAI tanpa seleksi.

“FTS mencatut tiga nama dengan tiga HP dan nomor yang berbeda. Korban dijanjikan masuk PT. KAI dan dapat jabatan tanpa tes,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Sampai saat ini, lanjut Yusri, 19 orang telah menjadi korban dari janji manis para pelaku. Padahal para pelaku termasuk baru melakukan aksi ini, mulai Agustus lalu.

“Kerugiannya sekitar Rp 140 juta yang dialami 19 orang korban yang melaporkan. Nanti terus kita akan dalami lagi ya kita kan cek aset-asetnya,” jelas Yusri.

Ia menyebut, uang hasil penipuan para pelaku telah habis digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini.

“Kita akan memeriksa semua aset-aset, rekening yang masuk kepada pelaku ini. Terakhir disampaikan bahwa uang yang sudah masuk ini dipakai habis oleh pelaku untuk berfoya-foya,” tuturnya.(red)

Categories
Kriminalitas

Polisi Tangkap 2 Wanita Kasus Penggelapan Sertifikat, Modus Pura-Pura Jadi Pembeli

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua wanita berinisial W dan N, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menggelapkan dan menggadaikan sertifikat rumah milik orang lain atau korban (penipuan) berinisial S.

“Penipuan ini terjadi bulan Mei 2019. Kami menangkap dua perempuan, inisial W pura-pura sebagai pembeli dan N yang berpura-pura sebagai notaris,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).

Argo menjelaskan, saat itu korban akan jual rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Diketahui pelaku W (pembeli) tengah terbelit utang.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku W bahkan memberikan uang muka sebesar Rp 150 juta kepada pemilik rumah.

Tujuannya adalah agar korban merasa yakin bahwa W adalah pembeli serius dan menyerahkan sertifikat rumahnya.

“Korban percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp 150 juta, padahal rumah yang dijual Rp 4,5 miliar,” jelas Argo.

Sertifikat itu kemudian diberikan ke tersangka N yang memang berprofesi sebagai notaris. N diketahui adalah notaris dengan wilayah tugas di Cianjur, namun dia bersekongkol dengan W dan menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di luar wilayah tugasnya.

Setelah mendapatkan sertifikat, tersangka W kemudian menghilang. Pemilik rumah yang mencoba menghubungi W, tidak berhasil akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.

Atas laporan korban, polisi kemudian membekuk tersangka W. Menurut pengakuannya, setelah berhasil mendapatkan sertifikat rumah korban tersangka W lalu menggadaikan sertifikat itu.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro, Kompol M Gafur mengatakan total kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar.

Tersangka W kemudian menggadaikan sertifikat itu ke orang lain dengan tujuan untuk membayar utang-utangnya yang mencapai angka Rp 26 miliar.

“Jadi dia sudah ada utang, kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB,” beber Gafur.

Selain menangkap W, polisi juga mengamankan wanita berinisial N dan mendalami perannya. Penyidik menduga N juga terlibat dalam kasus penipuan properti yang pernah diungkap Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.(**)