Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Sita 1.3 Ton Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Sejak Desember Hingga Januari 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sepanjang Desember 2019 hingga Januari 2020, telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya. Dalam kurun waktu itu, Polda Metro Jaya menyita barang bukti sebanyak total 1.343 kilogram ganja dan menangkap pelaku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, hasil pengungkapan dan peredaran itu berasal dari Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Polres Metro Bekasi Kota.

“Rilis hari ini hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Para tersangka akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Polda Metro. Dari hasil itu kami menyita barang bukti dengan total 1,343 ton ganja,” ujar Kapolda Nana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Dalam konferensi pers itu, tampak dibeberkan hasil pengungkapan jajaran Polda Metro Jaya terdiri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 410 Kilogram, Polrestro Jakbar sebanyak 308 Kilogram dan 12 batang pohon ganja. Polrestro Jaksel 374 kilogram, Polrestro Kabupaten Bekasi 200 kilogram dan Polrestro Depok 51 kilogram.

Lebih lanjut Kapolda Nana mengatakan, polisi mengungkap sebanyak 19 tersangka, salah satunya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Terhadap satu orang tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolda, dalam pengungkapan itu polisi melakukan pengembangan. Hingga sampai ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Selanjutnya kami juga mendapat info ada ladang ganja seluas 5 hektar dari desa Banjarlancat, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara,” bebernya.

Kapolda Nana menambahkan, dari 5 hektar ladang ganja tersebut menghasilkan panen mencapai 60 ton ganja siap pakai.

Ia juga menjelaskan, bahwa untuk menemukan ladang ganja itu, polisi melakukan jalan darat dengan menggunakan kendaraan roda empat, dengan jarak tempuh selama kurang lebih tiga jam.

“Kemudian anggota jalan kaki (selama) enam jam untuk sampai lokasi dan ditemukan lima hektar ladang ganja dengan ukuran antara 150 sentimeter sampai 200 sentimeter,” jelas Kapolda Nana.

Atas perbuatannya, mereka masing-masing akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polres Metro Jakbar Ungkap Gudang Ganja Paket Bal-balan 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg dilanjutkan hingga pengungkapan home industri produksi Sabu di perumahan bilangan Tangerang pada Rabu (08/08) lalu kini satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi RT004/04 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, Sabtu (11/08) dini hari lalu

Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI (33) dan JJ alias JOE (33). Selain tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kg. Adapun perinciannya polisi mengamankan 9 (sembilan) ball paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 Kg, 1 bal paket narkotika daun ganja dengan berat brutto 250 gram, 3 garis/paket sedang daun ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban solatip warna coklat, dan 1 unit Handphone merk Xiomie warna Putih

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dari dua orang itu, diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan.

Kemudian petugas Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan di pimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora SH SIK langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangerang Selatan,

Dari hasil observasi tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang/tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP Alias NGAI.

“Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 baI paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 kg, satu bal/paket narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 250 gram, 1 kaleng susu berisikan ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah Iakban/solatip wama coklat , 1 unit Handphone merk Xiomie wama Putih,” ungkap Frendiz di Jakarta, Senin (20/08/2018).

Masih dikatakannya, selain berhasil mengamankan tersangka IP alias NGAI, petugas juga berhasil menangkap tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan 3 (tiga) garis/paket narkotika jenis ganja

“Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka,” tambahnya

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.(red/rl)