Categories
Kriminalitas TNI

Prajurit Marinir TNI AL Amankan 600 Gram Ganja di Pelabuhan Jayapura 

Koran Jurnal, Jayapura – Prajurit Petarung Pasmar 3 dari Yonmarhanlan X, kembali mengamankan salah satu penumpang membawa Narkoba jenis Ganja sebanyak 600 gram bertempat di Pelabuhan Laut Jayapura, Jl. Koti, No.24, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Papua, Jum’at (4/10/2024).

Prajurit yang bertugas di Pelabuhan Laut Jayapura saat itu melaksanakan pemeriksaan tiket penumpang kapal KM. Gunung Dempo di Pintu masuk. Bermula pada sekitar pukul 00.50 WIT Letda Mar Farid Susilo selaku Dansatgas PAM Pelabuhan berhasil mengamankan salah satu penumpang yang mencurigakan dan merupakan OAP (Orang Asli Papua).

Penumpang tersebut bernama Rafael Ramar berusia 16 tahun selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap barang bawaannya dan ternyata ditemukan Narkoba jenis ganja sebanyak 25 kantong plastik bening dengan berat 600 gram. Diketahui penumpang tersebut akan menyelundupkan barang terlarang tersebut menggunakan kapal laut melalui rute Jayapura, Nabire, Wasior, Manokwari, Sorong, Makassar, Surabaya dan tujuan terakhir Tanjung Priok.

Di tempat terpisah Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., mengatakan bahwa, ini bukan pertama kalinya prajurit Yonmarhanlan X Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba, tetapi ini sudah kesekian kalinya. “Untuk itu, kepada prajurit petarung Pasmar 3 tetap meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan guna mencegah keluar-masuknya barang terlarang yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa,” pesannya.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

Tim Gabungan Pengamanan Bandara SMB II Palembang Gagalkan Pengiriman Paket Ganja 1,4 Kg

Koran Jurnal, Palembang – Tim gabungan pengamanan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang yang terdiri dari petugas pengamanan Lanud Sri Mulyono Herlambang, Avsec Bandara SMB II (PT. Angkasa Pura II) Palembang, serta dari Polsek Sukarami Palembang gagalkan pengiriman paket narkoba daun ganja kering seberat 1.4 kg yang akan dikirimkan keluar kota Palembang lewat jalur udara, Jum’at (12/5/2023).

Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Kolonel Pnb Sigit Gatot Prasetyo, M.M.O.A.S., yang didampingi Kadisops Lanud SMH Letkol Pom Lukman Khakim, Dansatpom Lanud SMH Mayor Pom Ahsanul Arifin, Ps. Kaintel Lanud SMH Kapten Sus Rachmat Adi Putra, S.S.T.Han, Kepala Kargo Bandara Internasional SMB II Palembang Bapak Sigit Budiarto, PLH EGM AP II Palembang Bapak Raden Muhammad Hudaya Kusuma, dan Kapospol Bandara Internasional SMB II Palembang dari Polsek Sukarami Ipda Suherman, tampak menyerahkan barang bukti temuan paket narkoba (daun ganja kering) tersebut kepada tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel.

Pada kesempatan tersebut Danlanud SMH juga menjelaskan kepada awak media, bahwa penemuan ini merupakan hasil dari upaya terjalinnya koordinasi seluruh petugas keamanan gabungan yang tergabung dalam pengamanan bandara SMB II sebagai salah satu obyek vital nasional di Provinsi Sumsel.

“Kita juga berharap agar semua pihak, baik dari media juga dan seluruh komponen masyarakat lainnya agar kita bersama-bersama mencegah peredaran narkoba di Provinsi Sumsel ini khususnya di kota Palembang,” ungkap Danlanud SMH.(disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Polisi

Empat Kurir Ganja 304 Kg Jaringan Lintas Sumatera-Jawa Ditangkap Polisi 

Koran Jurnal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9/2022).

Dalam pengungkapan itu, sebanyak 4 orang pelaku dibekuk. Mereka masing-masing berinisial, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” imbuh Zulpan

Dijelaskan Zulpan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.

Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Endra Zulpan

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.

Categories
Hukum Kriminalitas Polhukam Polisi

Polisi Gagalkan Upaya Peredaran 214 Kilogram Ganja Kering

Koran Jurnal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa. Sebanyak 214 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap pelaku yang akan membawa barang haram itu dengan tujuan Jakarta.

“Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba. Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara,” ungkap Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, saat konferensi pers.

Zulfan menjelaskan, pelaku atau kurir berinisial NP (29) diperintahkan seorang laki-laki inisial TA (daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil.

“Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” terang Zulpan.

“Pelaku mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan kasus jaringan sebelumnya, jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku NP dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dikenakan denda maksimum Rp. 10 Miliar, sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Dalam kesempatan sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba.

“Jangan sampai kita menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbau Pasma.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, menurut pengakuan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian. Tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Disampaikan Akmal, para pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” lugasnya.

Categories
Kriminalitas TNI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti Amankan 7 Kantong Plastik Berisikan Ganja

Koran Jurnal, Jayapura – Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti menemukan 7 paket ganja kering seberat 250 gram saat melaksanakan patroli jalan tikus di seputaran Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti Letkol Inf Muhammad Erfani, S.H., M.Tr.(Han), dalam keterangan tertulisanya di Skouw, Jayapura, Minggu (25/04/2021).

Dansatgas mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin yang dipimpin Wadan Pos Mosso Serka Faisal Maulana beserta 9 orang anggota difokuskan pada titik-titik rawan dan jalan tikus yang sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan ilegal.

Sebelum mengamankan ganja kering tersebut, anggota satgas melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Saat dipanggil orang tersebut berlari ke arah PNG (Papua Nugini) dan berhasil lolos.

Sementara itu, 1 buah tas karung tertinggal karena terjatuh. Setelah diperiksa, tas tersebut berisikan 7 bungkus ganja seberat 250 gram, satu bungkus rokok surya, 1 botol Aqua dan 1 plastik berisi pinang sirih.

Setelah diamankan, barang narkoba jenis ganja tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Muara Tami yang diterima anggota Polsek di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti.(pen/red)

Categories
Hukum Kriminalitas Polisi

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Sumut

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

“Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan , menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.(hum/red)

Categories
TNI

Satgas Yonif MR 413 Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Ganja

Koran Jurnal, Papua – Melalui kegiatan Sweeping yang digelar di Kampung Skofro Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Skofro Lama berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket besar Ganja seberat 1 Kilogram dari salah satu warga berinisial *JJ* (40) yang didapatkan dari salah satu warga PNG untuk kemudian di jual kembali di wilayah Abepura, Kota Jayapura.

Masih dalam suasana menyambut datangnya bulan Desember, bulan yang penuh kasih bagi masyarakat Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Skofro Lama menggelar kegiatan Sweeping (pemeriksaan) di jalan utama lintas batas tradisional yang menghubungkan Negara Indonesia dengan Papua New Guinea.

Kegiatan yang digelar tersebut merupakan upaya Satgas Yonif MR 413 Kostrad untuk menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Papua khususnya bagi pemeluk agama Nasrani dan Katolik yang hendak berdoa dan beribadah dari awal bulan hingga puncaknya pada perayaan hari Natal tanggal 25 Desember 2020.

Namun disaat kebanyakan warga Papua bersuka cita menyambut datangnya bulan Desember, masih didapatkan salah satu oknum masyarakat yang mencoba menodai bulan yang penuh Kasih tersebut dengan berusaha menyelundupkan dua paket Ganja seberat 1 Kilogram yang disimpan di bagasi motornya. Beruntung saat itu Satgas Yonif MR 413 Kostrad tengah menggelar sweeping sehingga pelaku beserta barang bukti dapat diamankan.

Dansatgas menjelaskan bahwa dari hasil laporan Serka Adhi Susilo selaku Komandan Pos Skofro Lama, bahwa timnya berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket ganja seberat 1 kilogram dari salah satu warga Kampung Amyu Distrik Arso Timur berinisial *JJ*.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib yaitu Polsub Sektor Ujungkarang Polsek Arso Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata MAyor Anggun dalam konfirmasinya di Distrik Muara Tami Kota Jayapura.

Sementara itu, Serka Adhi Susilo selaku Komandan Pos Skofro Lama mengatakan bahwa proses penggagalan penyelundupan dua paket Ganja seberat 1 kilogram tersebut berawal dari laporan salah satu anggotanya bernama Serda Farid.

“Saat itu kegiatan sweeping kami mulai pukul 13.20 WIT yang terbagi atas dua kelompok, dimana kelompok pertama yang saya pimpin bertugas memeriksa kendaraan dari arah Kampung Kriku (Indonesia) menuju PNG. Kemudian kelompok kedua yang dipimpin Serda Farid melaksanakan pemeriksaan kendaraan dari arah PNG menuju Kampung Kriku,” katanya.

Sekitar pukul 13.45 WIT, Serda Farid beserta tim berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket besar Ganja seberat 1 Kilogram dari *JJ* yang menunggangi motor Supra X dengan Nopol DS 4981 AU. Ganja tersebut disembunyikan oleh *JJ* di bagasi motornya yang berada di bawah jok. “Dari penangkapan itu kami bawa pelaku beserta barang bukti ke Pos untuk dilakukan pemeriksaan sambil kami melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Lettu Inf Mario Bello,” terang Serka Adhi Susilo.

Penangkapan pelaku penyelundupan Ganja tersebut, Iptu Amir selaku Kapospol Ujungkarang mengapresiasi keberhasilan yang dilakukan oleh Satgas Yonif MR 413 Kostrad khususnya Pos Skofro Lama.

“Saya apresiasi atas keberhasilan Pos Skofro Lama yang berhasil menggagalkan penyelundupan Ganja dari salah satu warga Kampung Amyu, terimakasih telah membantu kami dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Arso Timur,” ucapnya.(disp/red)

Categories
TNI

Satgas Yonif MR 413 Kostrad Amankan 14 Kantong Ganja

Koran Jurnal, Jayapura – Satuan tugas (Satgas) pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-Papua Nugini Yonif MR 413 Kostrad menangkap tiga orang masyarakat yang membawa 14 kantong ganja kering seberat 1 kilogram.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonif MR 413 Kostrad Mayor Inf Anggun Wuriyanto mengatakan pemuda berinisial JH itu ditangkap dan diamankan ketika membawa ganja yang disamarkan dalam kantong plastik.

“Jadi, tiga orang pelaku diamankan ketika Danpos Kout KM 31 yang dipimpin oleh Wadansatgas sendiri Kapten Inf Hervin Rahadian Jannat bersama empat belas personel lainnya menggelar sweeping pada Minggu malam ini,” katanya, Senin (19/10/2020).

Sekitar pukul 00.45 WIT, melintas mobil Grand Max jenie APV Hitam yang didalamnya berisi tiga orang masyarakat yang belakangan diketahui berinisial MM, OM dan NM.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa didalam mobil terdapat kantong plastik yang disembunyikan dibawah papan jok mobil dan ternyata berisi ganja kering dengan jumlah 14 paket dan seberat 1 kilogram,” tambahnya.

“Setelah melaksanakan pemeriksaan, personel Satgas langsung mengamankan barang bukti dan pelaku dan melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Wadansatgas selaku Danpos Kout KM 31.(pen/red)

Categories
Kriminalitas Polisi

Polda Metro Buru Pemilik 336 Kg Ganja Kering, yang Diselundupkan dalam Sofa

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya memburu pemilik ganja kering sebanyak 336 kilogram. Pemburuan itu dilakukan, lantaran polisi masih menyelidiki penerima dan pengirim paket berupa 1 (satu) set sofa berjumlah 7 koli (7 buah sofa) yang dikirim lewat ekspedisi dari Lhokseumawe Aceh ke Jakarta, dan ternyata sofa tersebut berisikan ganja kering.

“Kami terus melakukan upaya lidik ataupun pelacakan terhadap yang bersangkutan baik penerima maupun pengirim (paket sofa berisi ganja kering),” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (12/06/2020).

Nana menjelaskan, paket 1 set sofa berisi ganja kering tersebut terbongkar setelah anggota piket Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar jam 07.00 WIB mendapatkan informasi dari perusahaan ekspedisi PT Tunas Antarnusa Muda (TAM Cargo) beralamat Jalan Bambu Apus Raya Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung Jakarta Timur.

“Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi dari ekspedisi TAM Cargo, bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan berupa satu set sofa berjumlah 7 koli yang dikirim langsung dari Lhoksumawe Aceh,” kata Nana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Kapolda, selanjutnya anggota Polres Metro Jakarta Timur dan di back-up Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengecekan di lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar di dalam paket sofa tersebut terdapat bungkusan yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja, selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan tersebut,” ujar Nana.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, polisi melakukan pengawalan atas pengiriman barang (control delivery) berupa satu set sofa sebanyak 7 koli dengan menggunakan truk khusus Cargo Milik PT TAM ke alamat penerima (sesuai nota pengiriman) di Jalan SFN RT. 004/02 Cilandak Barat Jakarta Selatan dengan penerima atas nama J, SE (untuk mengetahui pemilik dari Ganja yang disimpan dalam sofa tersebut).

“Namun hingga sekitar jam 21.00 WIB barang tersebut belum berhasil dikirimkan dan ditunda oleh penerima hingga hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, dengan alasan penerima sedang berada di luar kota, sedangkan alamat yang diberikan adalah fiktif, selanjutnya sofa tersebut dibawa kembali ke TAM Cargo,” terang Nana.

“Dan sekira jam 22.00 WIB datang lagi paket sebanyak 1 satu koli yang berisi sofa dengan nama serta alamat pengirim dan penerima yang sama,” tambah Nana.

Nana mengatakan, sampai dengan saat ini anggota Sat Resnarkoba masih melakukan pemantauan di PT TAM Cargo, untuk memastikan penerima paket tersebut.(red)

Categories
Hiburan Kriminalitas Megapolitan

Polisi Sita 15,6 Gram Ganja dari Tangan Aktor Berinisial DS

Koran Jurnal, Jakarta – Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap publik figur/artis berinisial DS terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. DS ditangkap di kediamannya, Jalan Pinang, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15.6 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat ditangkap DS bersikap koorperatif. Kemudian DS juga menunjukkan barang haram miliknya yang disembunyikan di suatu tempat dalam kediamannya.

“DS menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam guci lemari kamar tersangka dan dibungkus dengan kertas coklat. Lalu barang (ganja) tersebut diserahkan kepada Polisi untuk ditimbang dan didapatkan ganja tersebut dengan berat brutto 15.6 gr dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” terang Yusri saat memimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq dan Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (01/06/2020).

Saat diinterogasi, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang.

“Didapat dari inisial C,” kata Yusri menurut pengakuan DS.

Yusri menjelaskan, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Pada tanggal 25 Mei 2020 timsus Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat
pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000.,-.(red)