Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita 207 Kg sabu hingga 90 ribu butir pil ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Karyoto merinci, pengungkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Ditresnarkoba Polda Metro menyita 117 Kg sabu. Serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi, dan menangkap satu orang tersangka. Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram sabu dan menangkap tiga orang tersangka,” paparnya.

Karyoto menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” lugas Karyoto.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Karyoto mengatakan jutaan nyawa manusia terselamatkan.

“Ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Karyoto mengungkapkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Para bandar juga akan dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelasnya.(*)

Categories
Hukum Kriminalitas Polisi

Empat Kurir Ganja 304 Kg Jaringan Lintas Sumatera-Jawa Ditangkap Polisi 

Koran Jurnal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9/2022).

Dalam pengungkapan itu, sebanyak 4 orang pelaku dibekuk. Mereka masing-masing berinisial, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” imbuh Zulpan

Dijelaskan Zulpan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.

Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Endra Zulpan

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.

Categories
Hukum Kriminalitas Polhukam Polisi

Polisi Gagalkan Upaya Peredaran 214 Kilogram Ganja Kering

Koran Jurnal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa. Sebanyak 214 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap pelaku yang akan membawa barang haram itu dengan tujuan Jakarta.

“Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba. Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara,” ungkap Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, saat konferensi pers.

Zulfan menjelaskan, pelaku atau kurir berinisial NP (29) diperintahkan seorang laki-laki inisial TA (daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil.

“Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” terang Zulpan.

“Pelaku mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan kasus jaringan sebelumnya, jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku NP dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dikenakan denda maksimum Rp. 10 Miliar, sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Dalam kesempatan sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba.

“Jangan sampai kita menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbau Pasma.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, menurut pengakuan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian. Tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Disampaikan Akmal, para pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” lugasnya.

Categories
Megapolitan Polisi

Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-74, Polsek Kebon Jeruk Bagikan Ratusan Sembako

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Jakarta Barat, melakukan bakti sosial (baksos) peduli warga terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) dengan membagikan sembako di beberapa tempat di wilayah Kelurahan Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Sabtu (05/07/2020) kemarin.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono mengatakan, pembagian sembako itu sebagai bentuk kepedulian Kepolisian Sektor Kebon Jeruk kepada warga yang terdampak Covid-19.

“Hari ini juga langsung kami bagikan ke mereka yang wajib mendapatkan bantuan itu,” ujar Sigit

Kegiatan ini, kata Sigit, merupakan instruksi dari Kapolri kepada semua jajaran Kepolisian baik di tingkat Polda, Polres sampai ke tingkat Polsek.

Hal ini mengandung maksud sebagai wujud kepedulian kita untuk membantu dan berbagi dengan sesama saudara-saudara kita yang kurang mampu, ditambah lagi dengan situasi masa transisi pandemi Covid-19.

Adapun pembagian sembako itu kali ini dilakukan kepada warga RT 001, 009 dan 016 RW 04 Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk.

Total sembako yang dibagikan sekitar 200 paket sembako. Distribusi sembako itu dibagi menjadi beberapa tim menuju lokasi yang telah ditetapkan.

“Pembagian sembako tersebut dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 dan dalam rangka memutus penularan Covid-19,” imbuhnya.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Amankan Artis FTV Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Koran Jurnal, Jakarta – Untuk kesekian kalinya satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan artis atau selebritis terkait penyalahgunaan narkoba.

Kali ini RI (34) seorang artis tampan yang telah membintangi ratusan judul sinetron FTV harus berurusan dengan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan Narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar saat ini pelaku Ri (34) sudah kami amankan dan pihaknya tengah melakukan prosesnya penyelidikan lebih lanjut,” kata Audie S Latuheru, di Jakarta, Senin (29/06/2020).

Ri ( 34 ) merupakan seorang pesinetron Ftv yang membintangi salah satu film “Suami yang tak dianggap”, kami amankan bersama dengan seorang yang lainnya yang diketahui sebagai drivernya.

Sementara dalam kesempatan sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar  menambahkan, Ri (34 th) kami amankan di kediaman nya di salah satu perumahan elite di Cibubur.

“Saat dilakukan penggeledahan anggota kami menemukan Narkoba yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Sementara Satres Narkoba dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap temuan barang haram Narkoba yang di duga Narkoba jenis sabu

“Namun belum bisa di perinci secara detail terkait penangkapan tersebut, kami masih melakukan proses penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

“Secara detail pihaknya akan menjelaskan dan menggelar press conference dalam waktu dekat terkait penangkapan tersebut,” tuturnya.(hum/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku penjambretan terhadap seorang karyawati di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 4 Mei 2020.

“Tim (Reskrim Jakarta Barat) melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap salah satu dari pelakunya. Jadi yang tertangkap itu namanya T yang satu lagi masih DPO namun kami sudah mengetahui identitasnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Polres Jakarta Barat, Selasa (05/05/2020).

Audie menjelaskan, pelaku dibekuk setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Penangkapan pelaku ini juga hasil kerja sama dengan pengemudi ojek online. Karena salah satu pelaku saat beraksi menggunakan atribut go-jek online untuk menyamar. Sehingga membuat rekan-rekan ojol yang asli itu juga marah kemudian ikut membantu kami untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan,” ungkap Audie.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menambahkan, saat penangkapan pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Saat ditangkap yang bersangkutan melawan akhirnya kita tindak terukur di kaki,” kata Teuku Arsya.

Lebih lanjut, Arsya membeberkan bahwa para pelaku sering beraksi di wilayah tersebut sampai Jakut (Jakarta Utara). Ciri khas pelaku dengan memakai jaket ojek online dan celana pendek.

“Mereka memang kelompok lama. Sudah pernah ditahan juga atas perkara sama terkait dengan kasus jambret, setelah tersangka keluar dia melakukan lagi,” ujar Teuku Arsya.

Seperti diketahui dalam video aksi  penjambretan yang beredar viral terjadi pada Senin pagi, 27 April 2020 atau saat korban Muthia Nabila, 23 tahun tengah berangkat kerja. Tampak para pelaku yang sudah mengintai korban kemudian memepet motor korban dan mengambil ponsel yang berada di dek motor bagian depan. Sadar dirinya menjadi korban pencopetan, korban kemudian mengejar motor pelaku. Ia kemudian tak segan menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.

Namun na’as, helm yang digunakan korban saat itu terlepas hingga kepalanya membentur aspal cukup keras dan menimbulkan luka. Sedangkan kedua pelaku yang sempat terjatuh kemudian segera melarikan diri. Korban Muthia sempat dilarikan warga ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.(red)

Categories
Kriminalitas Polisi

Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru dari 6 Tersangka

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 24 senjata api (senpi) berbagai jenis model dan 12 ribu butir peluru berbagai bentuk dan ukuran. Puluhan senpi dan ribuan butir peluru tanpa izin resmi atau disebut ilegal itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan 6 tersangka kepemilikan senpi ilegal oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Senpi keseluruhan yang kita amankan sekitar 24 senpi. Dengan peluru 12 ribu. Tersangka yang kita amankan 6 orang. JR, AK, GTB, WK, MH dan AST,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/03/2020).

Nana menjelaskan, kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut terungkap dari adanya perselisihan antara AK dengan DH dan berujung penganiayaan.

“Kepemilikan senpi ilegal bermula dari adanya kasus penganiayaan, perselisihan AK dengan DH terkait jual beli mobil. Perselisihan berlanjut dengan penganiayaan terhadap saudara DH menggunakan senjata api,” terang Nana.

“Akibat penganiayaan itu DH luka lebam pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, luka berdarah pada kuping sebelah kanan, pada bagian leher juga luka, dan kepala akibat sundutan rokok, dan memar pada punggung belakang. Kemudian korban (DH) melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat,” lanjut Nana.

Dari laporan kasus tersebut, kata Nana, pihak kepolisian kemudian membentuk tim khusus menyelidiki kepemilikan senpi pada akhir Januari lalu. Beberapa hari setelah itu, pihak kepolisian menangkap AK untuk mencari penjualan senpi ilegal.

“Saudara AK berhasil kita tangkap. Senjata yang digunakannya diakui punya berinisial JR. Hari berikutnya JR diamankan, dia mengakui bahwa 2 senpi miliknya dan dia beli dari yang bernama GTB,” ungkap Kapolda.

Beberapa minggu setelahnya, lanjut Nana, pihak kepolisian menangkap GTB di daerah Kosambi, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, mereka menemukan senjata api berbagai jenis.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah GTB. Disinilah ditemukan 5 senpi dan 3 senpi angin. Beberapa merek senjata yang kita ambil, senpi merek NP 654, kaliber 4,5, senpi SZ, senpi rakitan yang laras panjang,” bebernya.

Dari keterangan GTB, pelaku juga pernah menjual senjatanya ke tiga orang lainnya yaitu WK, MH dan AST. Mereka semua kemudian ditangkap di tempat terpisah di daerah Jabodetabek.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan terkait pelaku lain yang diduga memiliki senjata api. Ia juga mengimbau warga untuk tidak membeli senjata api ilegal.

“Saya harapkan masyarakat untuk tidak membeli senjata yang tanpa dokumen. Apabila memang masyarakat melakukan upaya arogansi apalagi sampai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan saya minta segera laporkan kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polres Metro Jakbar Ungkap Gudang Ganja Paket Bal-balan 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg dilanjutkan hingga pengungkapan home industri produksi Sabu di perumahan bilangan Tangerang pada Rabu (08/08) lalu kini satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi RT004/04 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, Sabtu (11/08) dini hari lalu

Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI (33) dan JJ alias JOE (33). Selain tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kg. Adapun perinciannya polisi mengamankan 9 (sembilan) ball paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 Kg, 1 bal paket narkotika daun ganja dengan berat brutto 250 gram, 3 garis/paket sedang daun ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban solatip warna coklat, dan 1 unit Handphone merk Xiomie warna Putih

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dari dua orang itu, diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan.

Kemudian petugas Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan di pimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora SH SIK langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangerang Selatan,

Dari hasil observasi tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang/tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP Alias NGAI.

“Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 baI paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 kg, satu bal/paket narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 250 gram, 1 kaleng susu berisikan ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah Iakban/solatip wama coklat , 1 unit Handphone merk Xiomie wama Putih,” ungkap Frendiz di Jakarta, Senin (20/08/2018).

Masih dikatakannya, selain berhasil mengamankan tersangka IP alias NGAI, petugas juga berhasil menangkap tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan 3 (tiga) garis/paket narkotika jenis ganja

“Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka,” tambahnya

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.(red/rl)

Categories
Megapolitan Polhukam Polisi Ragam

Perayaan Cap Go Meh Glodok 2018, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan Ratusan Personel dan TPP

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Perayaan kirab budaya dan Cap Go Meh dalam rangka Festival Pecinan 2018 akan diadakan besok hari Minggu (04/03/2018) di Glodok, Jakarta Barat.

Untuk pengamanan jalannya perayaan itu, pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat akan menyiagakan personelnya di beberapa titik keramaian. Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan saat berlangsungnya acara tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH menerangkan, Polres Jakbar akan mengerahkan 700 personel termasuk Tim Pemburu Preman (TPP) untuk mengamankan Festival Pecinan 2018 yang akan digelar di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Ia berjanji akan memberikan pengamanan terbaik dalam acara tahunan warga keturunan Tionghoa tersebut. Seluruh pasukan akan disebar di beberapa titik lokasi strategis demi kelancaran acara.

“Untuk acara Karnaval Cap Go Meh 2018, kami akan terjunkan lebih dari 700 personel untuk pengamanan pengamanan, termasuk di antaranya Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat,” kata Hengki, Jum’at (02/03/2018) kemarin.

Sementara Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Erick Frederich menjelaskan, demi kelancaran acara yang rencananya akan berlangsung selama lima jam terhitung mulai pukul 13.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kata Erick pihaknya akan melakukan penutupan beberapa ruas jalan antara Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melewati Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk untuk mencari rute lain yang akan diarahkan oleh petugas di lapangan, khususnya antara jam 13.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB,” kata Erick.

Meski jalanan ditutup, lanjutnya, khusus Bus Transjakarta akan tetap beroperasi untuk membawa penumpang sehingga warga lain tetap bisa menjalankan aktifitasnya. “Nanti akan ada rekayasa lalu lintas,” ujarnya. (red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Ingin Hilangkan Stigma Wilayah Rawan Narkoba, Polres Jakarta Barat Kembali Grebek Kampung Ambon

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat semakin serius memerangi kejahatan narkotika. Pasalnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi ingin menghilangkan pandangan masyarakat (stigma) tentang wilayah Jakarta Barat yang identik dengan kawasan narkoba.

Keseriusan jajaran Polres Jakarta Barat itu dibuktikan dengan penggerebekan kawasan Kampung Ambon, Jalan Akik Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (24/01/2018).

“Tentu kami tidak ingin kecolongan sebagaimana kemarin digerebek ada pabrik narkoba dan juga peredaran-peredaran lain yang salah satunya juga menghilangkan stigma banyaknya kampung narkoba di Jakbar. Untuk itu, Jakbar membentuk satuan tugas khusus untuk lebih aktif pengungkapan narkoba,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan narkoba jenis sabu kurang lebih 110 gram, beberapa paket ekstasi, senjata api, senjata tajam, serta 18 kg yang diduga sebagai bahan membuat narkotika.

Ada pula alat hisap bong, timbangan yang dipakai untuk menghitung jumlah narkoba serta uang sebanyak Rp 34 juta yang diduga merupakan hasil transaksi kejahatan.

Dari operasi penggerebekan, Polisi juga berhasil mengamankan enam orang, sementara satu orang melarikan diri. Mereka turut diduga termasuk pihak yang melakukan peredaran narkoba.

Hengki meminta pelaku yang melarikan diri segera menyerahkan diri. Ia menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur apabila pelaku melawan saat ditangkap.

“Sedang kami dalami (perannya), sebagian sebagai penjual karena di sini kami temukan timbangan narkoba, buku catatan, dan buku tabungan,” tandasnya.(red/Kc)