Categories
TNI

TNI AU Gelar Sosialisasi dan Edukasi Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Udara menggelar Sosialisasi dan Edukasi Dampak Narkoba terhadap Kesehatan dan Kehidupan Sosial di Gedung Serbaguna Suharnoko Harbani Denmabesau, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat pemahaman dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan TNI AU.

Kegiatan dibuka Asisten Personel (Aspers) Kasau Marsda TNI Yostariza, S.E., M.Tr.Opsla. Dalam sambutannya, Aspers Kasau menegaskan bahwa personel yang bersih dan sehat merupakan bagian dari wujud TNI AU yang AMPUH, yaitu Adaptif, Modern, Profesional, Unggul, dan Humanis.

Aspers Kasau mengingatkan perkembangan ancaman narkoba, termasuk New Psychoactive Substances (NPS) dan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai jalur peredaran narkoba. Untuk itu, Aspers Kasau mendorong peningkatan kemampuan deteksi, tes urine berkala maupun mendadak, serta pemeriksaan kesehatan untuk mengenali indikasi penyalahgunaan sejak dini.

Kegiatan menghadirkan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., dr. Erniawati Lestari, Sp.FK., serta Direktur Pembinaan Penyidikan Puspomau Kolonel Pom Satrya Dharma Wijaya. Para narasumber menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba, dampaknya terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, serta aspek penanganan dan penegakan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, TNI AU memperkuat komitmen membangun lingkungan kerja yang sehat dan bebas narkoba melalui edukasi, deteksi dini, penegakan aturan, dan pemulihan.(disp)

Categories
Kriminalitas

Bareskrim Polri Sebut Total Sitaan 4.1 Ton Narkoba Periode Januari-Februari 2025 Senilai Rp 2,7 Triliun 

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Polri merilis kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba selama 2 bulan, periode Januari-Februari 2025. Pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk realisasi dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dalam kurun dua bulan terakhir telah dilakukan pengungkapan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran sebanyak 6.681 kasus. Kemudian, telah dilakukan penangkapan kepada 9.586 orang tersangka.

“Terdapat 16 orang warga negara asing dari berbagai negara, termasuk empat tersangka di antaranya diduga merupakan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu sore (5/3/2025).

Lebih lanjut Kabareskrim menjelaskan, tujuh di antara ribuan tersangka tersebut adalah jaringan Fredy Pratama. Mereka ditangkap atas empat kasus berbeda.

Menurut Kabareskrim, dari ribuan kasus itu terdapat 336 orang dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna. Kemudian, terdapat 255 kasus restoratif justice.

Kabareskrim merinci, jumlah keseluruhan untuk barang bukti yakni sebanyak 4,1 ton dengan rincian terdiri dari sabu 1,25 ton; ekstasi 346.959 butir (138,783 kg); ganja 493 kg; kokain 3,4 kg; tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton; dan obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg). Seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan sebanyak Rp 2,7 triliun.

“Kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sebanyak 11.407.315 jiwa dari masyarakat terkait dengan penggunaan narkoba,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kali ini, sambung Kabareskrim, terdapat empat modus yang paling banyak digunakan para pelaku. Disebutkannya, modus pertama adalah pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari pulau Sumatera ke pulau Jawa.

Kemudian, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukan narkoba dari golden triangle dan golden crescent ke Samudra Hindia di laut Aceh dengan menggunakan kapal laut. Lalu, pengiriman narkoba dari luar negeri baik yang menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara di samarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut.

“Keempat, pembuatan clandestine lab tempat produksi narkotika di perumahan mewah yang memiliki penjagaan keamanan ketat sehingga tidak bisa di akses oleh sembarang orang termasuk aparat penegak hukum yang masuk untuk melakukan pengintaian,” jelas Kabareskrim.

Ditekankan Kabareskrim, para tersangka juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan begitu, akan memberikan efek jera dan menghentikan aktifitas peredaran gelap narkoba.(**)

Categories
TNI

Guna Mencegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Pushidros TNI AL Tes Urine Secara Mendadak

Koran Jurnal, Jakarta – Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) melakukan tes urine secara mendadak di Markas Komando Pushidrosal, Ancol Timur, Jakarta Utara, Senin (6/2/2023).

Tes urine yang dilakukan saat apel pagi tersebut, dilaksanakan dengan mengambil sampel secara acak kepada 75 orang prajurit dan PNS Pushidrosal baik prajurit yang berstatus Tidur Dalam (TD) maupun tidur luar Ksatrian Pushidrosal. kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Pengamanan Kerjasama dan Perbatasan (Aspamkersamtas) Danpushidrosal Kolonel Laut (E) Renny Lilik Asmoro bersama tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Diskes) Pushidrosal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengantisipasi dan mencegah dini terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pushidrosal, sehingga diharapkan lingkungan Pushidrosal terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Sampai dengan kegiatan pemeriksaan tes urine selesai, hasil pemeriksaan yang dilakukan Diskes Pushidrosal tidak ditemukan sampel urine prajurit Pushidrosal yang mengandung Narkoba atau hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Tangkap Penyelundup 43 Paket Sabu di Lhokseumawe

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe (LSE) berhasil menemukan dan menangkap pelaku penyelundupan sebanyak  43 paket Narkotika jenis Sabu di Pantai Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (24/12/2022).

Penangkapan Narkotika jenis Sabu ini berawal dari informasi yang diterima pada hari Jumat (23/12) pukul 14.45 Wib oleh Lanal Lhokseumawe bahwa akan ada pendaratan barang ilegal jenis sabu disekitaran pantai Meuraksa Kota Lhokseumawe. Setelah menerima informasi tersebut, pada pukul 15.10 WIB Tim Intel Lanal Lhokseumawe bersama personel Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Lhokseumawe, bergerak melaksanakan penyelidikan dan penggalian informasi di wilayah tersebut. 

Hasil dari pengembangan informasi disampaikan kepada Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah, bahwa informasi yang diterima adalah terbukti benar. Setelah mendapatkan perintah penangkapan oleh Danlanal Lhokseumawe, Tim Patroli Kamla Lanal LSE di bawah pimpinan Kapten Laut (T) Aswandi bergerak dari Pelabuhan Krukuh menuju pesisir Sekitar Lokasi menggunakan Patkamla Arakundo (KMC Sea Hunter) dan setibanya di lokasi tim melaksanakan penggelapan menunggu sasaran melintasi lokasi. Setelah menunggu selama beberapa jam, pada pukul 01.45 WIB Tim Lanal LSE berhasil menangkap pelaku penyelundupan beserta barang bukti jenis sabu berisi 43 bungkus paket dengan menabrakkan kapal patroli ke kapal tersangka . 

Setelah dilakukan penangkapan, Tim Lanal LSE melakukan pemeriksaan serta pengecekan barang bukti Sabu dan membawa satu orang pelaku inisial MN beserta barang bukti 43 paket sabu menuju Pelabuhan Krueng Geukueh Kota Lhokseumawe untuk diamankan dan diserah terimakan ke Denpomal Lanal LSE untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Sindikat penyelundupan barang haram ini indikasinya di perairan Aceh menunjukkan peningkatan terutama pada saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru, imbuh Kolonel Dian. 

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dalam setiap kesempatan memerintahkan secara tegas untuk tidak ragu ragu melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum di dan lewat laut, hal ini pun dituangkan dalam perintah harian Kasal untuk pedoman komandan di lapangan dalam melaksanakan tugas sehari hari, sehingga kehadiran TNI AL dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, instansi, bangsa dan negara.(disp)

Categories
Daerah TNI

Dansatgas P4GN TNI AU: Sekali Mencoba Narkoba, Masa Depan Lenyap

Koran Jurnal, Medan – Komandan Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (Dansatgas P4GN) TNI AU Marsma TNI Danang Sulistyanto mengajak segenap personel TNI AU waspada dan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan, peredaran dan penggunaan narkotika. Kejahatan Narkotika, saat ini telah memanfaatkan teknologi dalam menjalankan modus operandinya yang membahayakan para penggunanya, bahkan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Hal ini disampaikan Dansatgas P4GN TNI AU dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kasubdisdargakkum Diskumau Kolonel Sus Arsaq Yudawan, SH., MH saat pelaksanaan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba yang berlangsung di Lanud Soewondo, Medan, Kamis (22/9/2022)

Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan mendalam tentang Narkotika dan akibat yang ditimbulkan, baik dari aspek hukum, sanksi Hukum, aspek kesehatan, dan aspek pembinaan mental.

Selain Sosialisasi, Tim P4GN TNI AU juga melaksanakan tes urine yang diikuti para pejabat Lanud Soewondo, beserta seluruh prajurit dan PNS satuan wilayah Lanud Soewondo Medan.

Sosialiasi P4GN diikuti seluruh staf Lanud Soewondo, Kosek I dan satuan Wing 3 Kopasgat di wilayah Lanud Soewondo.(disp)

Categories
Uncategorized

TNI AL Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Sebatik Kaltara

Koran Jurnal, Jakarta – Tim gabungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang terdiri dari Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Satgas Kopaska Balat Samudra 22, Satgas Marinir Ambalat XXVIII dan Tim Polri dari Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan seorang pelaku tangkap tangan yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provensi Kalimantan Utara, Sabtu (10/09/2022) kemarin.

Kronologis kejadian berawal saat tim gabungan TNI AL sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Pulau Sebatik dengan membagi menjadi dua sektor yakni sektor laut dan sektor darat, dalam rangka pengamanan perbatasan RI-Malaysia sekaligus pencegahan terhadap barang ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia. Pada Sektor darat, tim gabungan TNI AL terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara untuk bersinergi dilapangan.

Sekitar pukul 20.00 WITA saat melintas Desa Sabrang, tim gabungan melihat seseorang yang mencurigakan masuk melalui jalan kecil menuju area perkebunan kelapa sawit. Segera tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku terduga berinisial N (23thn) warga Kampung Peringkat Sembilan, Sebatik Tengah. Sedangkan satu orang pelaku lagi terduga pemilik barang berinisial D warga Begusung, Malaysia berhasil melarikan diri ke area perkebunan.

Dari tangan pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 50,02 gram. Pelaku kemudian diamankan di Pos Angkatan Laut (Posal) Sei Pancang untuk pendalaman lebih lanjut. Dari hasil pendalaman didapatkan keterangan bahwa pelaku N dan D sedang melaksanakan transaksi serah terima narkoba jenis sabu yang asalnya dari daerah Begusung, Malaysia dan selanjutnya N berencana akan menyerahkan barang terlarang tersebut kepada seseorang yang berdomisili di Kota Nunukan, namun penyerahannya di Pulau Sebatik, Indonesia.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa oleh tim gabungan ke Polres Nunukan untuk dilaksanakan serah terima proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Pelaku N diduga merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba internasional yang berencana mengedarkannya di wilayah Indonesia.

Keberhasilan tim gabungan TNI AL dalam menggagalkan upaya penyelundupan dan pengedaran narkoba jenis Sabu ini merupakan wujud nyata dalam pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan yang telah memerintahkan kepada seluruh prajurit TNI AL dimanapun berada untuk selalu menjaga wilayah NKRI dari berbagai tindakan ilegal, salah satunya pencegahan tindakan penyelundupan dan peredaran narkoba.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti Amankan 7 Kantong Plastik Berisikan Ganja

Koran Jurnal, Jayapura – Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti menemukan 7 paket ganja kering seberat 250 gram saat melaksanakan patroli jalan tikus di seputaran Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti Letkol Inf Muhammad Erfani, S.H., M.Tr.(Han), dalam keterangan tertulisanya di Skouw, Jayapura, Minggu (25/04/2021).

Dansatgas mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin yang dipimpin Wadan Pos Mosso Serka Faisal Maulana beserta 9 orang anggota difokuskan pada titik-titik rawan dan jalan tikus yang sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan ilegal.

Sebelum mengamankan ganja kering tersebut, anggota satgas melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Saat dipanggil orang tersebut berlari ke arah PNG (Papua Nugini) dan berhasil lolos.

Sementara itu, 1 buah tas karung tertinggal karena terjatuh. Setelah diperiksa, tas tersebut berisikan 7 bungkus ganja seberat 250 gram, satu bungkus rokok surya, 1 botol Aqua dan 1 plastik berisi pinang sirih.

Setelah diamankan, barang narkoba jenis ganja tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Muara Tami yang diterima anggota Polsek di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti.(pen/red)

Categories
Kriminalitas Polhukam

Gagalkan Peredaran Narkoba Jalur Laut, Operasi Gabungan ‘Dewa Ruci’ Polri-Bea Cukai Sita 42 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan serta peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.083 butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Batam-Medan.

“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi ‘Dewa Ruci 2021’,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Krisno menerangkan, ada dua kali operasi pengungkapan dan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut. Pertama pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara

Dari operasi gabungan di TKP pertama itu, lanjut Krisno, polisi menangkap 2 tersangka, masing-masing inisial RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti sabu sebanyak 42,337 Kg dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ungkap Krisno.

Tindak pidana peredaran narkoba itu terbongkar ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat patroli, aparat melihat kapal yang mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentant Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam operasi pengungkapan yang kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap 3 orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” terang Krisno.

Saat diperiksa, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu

Koran Jurnal, Bangka Belitung – Pos TNI AL Muntok dan KSOP dibantu Personel Patroli Keamanan Laut Menumbing mengamankan penumpang yang berusaha menyelundupkan Sabu seberat 2 Kg melalui kapal KMP Menumbing Raya di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Belitung, Rabu (24/12/2020)

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Pos TNI AL (Posal) Muntok yang mendapatkan informasi bahwa adanya kurir narkoba yang disinyalir ada dalam manivest Kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka.

Setelah selesai melaksanakan koordinasi, personel Posal Muntok dan KSOP segera menempati titik pemeriksaan rapid test. Sekitar pukul 14.15 Wib KMP Roro Menumbing Raya sandar, dalam pos pemeriksaan rapid test tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Kantor KKP untuk di laksanakan penggeledahan.

Dari hasil pengeledahan didapati dua bungkusan plastik yang diduga berisi sabu. Untuk pemeriksaan lanjutan, dua bungkus plastik beserta pembawa barang di amankan di Pos TNI AL Muntok dan melaksanakan koordinasi dengan BNNP.

BNNP yang tiba di Pos TNI AL Muntok segera memeriksa 2 bungkusan plastik dan melakukan uji laboratorium. Dari hasil test yang dilakukan BNNP, didapati bahwa dua bungkus tersebut dinyatakan narkoba jenis sabu dengan berat 2 Kg. Selanjutnya tim BNNP membawa barang bukti dan tersangka AM (37) setelah sebelumnya dilaksanakan serah terima tersangka di Kantor Pomal Lanal Babel untuk dilaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Menyikapi penangkapan tersebut, secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., dalam keterangannya di Jakarta mengatakan “Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan Narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” kata Pangkoarmada I

“Penangkapan terhadap pelaku penyelundup Sabu Sekitar 2 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok merupakan hasil kerjasama dan koordinasi TNI AL dengan instansi terkait. Melalui koordinasi yang solid, Pos TNI AL jajaran Koarmada I dapat mengantisipasi dan menindaklanjuti kejadian penyelundupan narkoba seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka,” lanjutnya.

“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika. Pangkalan TNI AL jajaran Koarmada I akan terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan illegal lainnya yang masih berpotensi terjadi. Pelanggaran tersebut sampai dengan saat ini masih tetap terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19,” paparnya.

“Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi Covid-19,” tegasnya

Atas perbuatannya melanggar Undang Undang Narkotika, tersangka AM (37) terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(disp/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Reza Artamevia Kembali Konsumsi Narkoba, Polisi: Barang Bukti Sabu 0,78 Gram

Koran Jurnal, Jakarta – Artis Reza Artamevia (RA) kembali berurusan dengan Kepolisian Republik Indonesia lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. RA ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan terjadi pada Jum’at (04/09/2020) di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Waktu (penangkapan) kejadian Jum’at kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020).

Dalam penangkapan itu, dari tangan RA polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Kemudian, lanjut Yusri, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka RA.

“Hasil tes urine positif, positif amphetemine, atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” terang Yusri.

Yusri juga menambahkan, tersangka RA sudah selama 4 bulan mengkonsumsi sabu. Ia mengaku untuk mengisi waktu kosong karena pandemi (covid-19).

Selain barang bukti Sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong) dan dompet. Barang bukti itu didapat setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

“Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan,” ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkapkan, dari keterangan tersangka sabu dibeli dari seorang pemasok berinisial F.

“Satu menjadi DPO pengejaran kita, inisial F dan ini masih kita lakukan pengejaran F mudah-mudahan segera ketemu,” tandas Yusri.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sekedar diketahui, bukan kali pertama ini penyanyi Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, Ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 28 Agustus 2016.(red)