Categories
Megapolitan

Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan

Koran Jurnal, Jakarta – Saat ini pemerintah telah menetapkan pengembangan 10 wilayah metropolitan prioritas yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN). 10 Wilayah Metropolitan tersebut memiliki tema pengembangannya masing-masing.

Wilayah metropolitan tersebut, antara lain, Mebidangro, Patungraya Agung, Jabodetabekpunjur, Cekungan Bandung, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, Banjarbakula, Sarbagita, Bimindo, dan Mamminasata.Upaya ini diharapkan dapat mengatasi isu-isu pengembangan wilayah yang tidak dapat tertangani secara sektoral, seperti kepentingan masing-masing pemerintah daerah (pemda), ketergantungan pada wilayah inti yang menjadi pusat bisnis dan pemerintahan, hingga tidak selarasnya rencana pembangunan.

Pelaksana harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Adwil Kemendagri) Amran mengatakan urgensi terhadap pengelolaan dan pengembangan metropolitan di beberapa wilayah sudah sangat mendesak. Hal ini terjadi karena semakin maraknya perpindahan penduduk ke kota-kota besar, seperti Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Bandung, Palembang, Surabaya, Medan, Semarang, Banjarmasin, Denpasar, Makasar, dan Manado.

Ia menerangkan bahwa kota – kota besar tersebut mengalami permasalahan beban spasial seperti over capacity dimana daya tampung kota melebihi beban yang diterima. Saat pusat kota tak lagi cukup menampung penduduk, harga hunian yang semakin mahal, dan juga dampak dari industri yang mulai mengalihkan kantor atau pabriknya ke wilayah sub pusat kota, menjadikan terjadinya perpindahan penduduk ke kota – kota satelit. Sebagai contoh di DKJ, sebagian besar pekerjanya merupakan penduduk yang tinggal di luar Jakarta, yaitu di wilayah Kota Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor.

“Sebagian besar masyarakat metropolitan ini bekerja di pusat kota sehingga untuk sampai ke tempat kerjanya harus bermacet-macetan dan mereka harus menghabiskan waktunya di jalan. Ini kerugian yang besar jika dirupiahkan. Lalu, ada yang bekerja di kantor dan pabrik di pusat kota. Kota satelit kerap kelimpungan dengan perkembangan yang cepat dan pesat karena belum bisa menyediakan fasilitas umum dan memberikan pelayanan publik yang baik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Amran mengungkapkan terdapat beberapa masalah klasik yang dihadapi wilayah metropolitan, seperti kemacetan, ketersediaan hunian yang layak, semakin berkurangnya ruang terbuka hijau, transportasi umum, penyediaan air bersih, dan pengelolaan sampah. Menurutnya, semua aspek itu perlu menjadi perhatian utama agar masyarakat yang tinggal di kota tersebut dapat hidup nyaman, sehat, dan sejahtera.

Upaya untuk menangani dampak dari perkembangan wilayah metropolitan ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan. Permasalahan yang kerap dihadapi dalam pengelolaan wilayah metropolitan ini adalah pemerintah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota kerap tak bersinergi dalam pengembangan kotanya. Masing-masing pemerintah daerah memiliki program dan kebijakannya sendiri tanpa melihat masalah, kebutuhan, dan solusi yang diperlukan ketika berada dalam satu wilayah aglomerasi.

“Dalam konteks Indonesia, pengelolaan kawasan metropolitan tidak dapat dilakukan secara independen. Pengelolaannya harus tetap berada dalam struktur pemerintahan yang ada. Pengelolaan ini melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Intinya, koordinasi dan kerja sama yang baik dalam membangun kawasan metropolitan harus dilakukan antar pemda agar dapat maksimal dalam mencapai hasilnya,” terangnya.

Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu menuturkan keberadaan metropolitan ini dapat mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan daerah. “Dengan program yang selaras antar pemda dalam satu wilayah metropolitan tentunya dapat mengurangi permasalahan kemiskinan. Asalkan, semua masalah yang terjadi, seperti akses pendidikan sebagai modal penyediaan tenaga kerja dan transportasi umum terintegrasi, bisa ditangani dengan baik,” tegasnya.

Amran juga mengingatkan pemda untuk merancang tata ruang yang baik. Hunian mulai dirancang vertikal untuk menyiasati lahan yang semakin terbatas. Tentunya, pemda harus membangun ruang terbuka hijau sebagai tempat sosialisasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan. “Untuk beberapa daerah satelit, harus bisa mempertahankan kawasan produktif, seperti pertanian dan perkebunan. Ini diperlukan untuk menopang kebutuhan wilayah metropolitan itu sendiri,” paparnya.

Dalam pengembangan metropolitan, pemerintah juga dapat melihat best practice pengelolaan kawasan metropolitan dari negara lain, seperti Greater Capital City Statiscal Area Australia, Metropolis Tokyo, dan Metropolitan Seoul Area. “Tidak harus mencontoh sama persis karena ada beberapa perbedaan situasi, demografi, dan lainnya. Kita coba melihat mana yang mungkin diterapkan di sini,” kata Amran.

Ditjen Bina Adwil Kemendagri dalam melakukan asistensi selalu mengingatkan kepada pemda-pemda untuk memetakan masalah dan potensi wilayah sendiri dan sekitarnya. Dari situ, kepala daerah dan organisasi perangkat daerah akan dapat membuat program, kebijakan, dan perencanaan pembangunan yang tepat. Tidak saling tumpang tindih.

“Sehingga dalam satu wilayah metropolitan tidak saling bersaing dan mengembangkan potensi yang sama. Yang baik itu saling menopang kebutuhan, baik pangan, tenaga kerja, sumber air, dan sebagainya. Nantinya, pemda dan masyarakatnya yang merasakan manfaat ekonomi dari integrasi wilayah yang terpadu dan bersinergi tersebut,” pungkasnya.(*)

Categories
Polhukam

Mendagri: Kepala Daerah Harus Bersinergi dan Luruskan Niat Mengabdi untuk Rakyat

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berpesan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berperilaku rukun dan akur serta bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan, serta mengelola tugas di wilayahnya. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakilnya harus menjaga hubungan baik dengan seluruh stakeholder, misalnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kepala daerah dan wakilnya juga harus mampu bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.

Demikian disampaikan Mendagri saat membuka kegiatan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Senin (13/9/2021).

Mendagri juga menekankan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah agar betul-betul dapat mencermati dan memahami isi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri tersebut, Mendagri mengatakan, pihaknya masih menemukan kasus kepala daerah dan wakilnya yang tidak sinkron, dan saling membuat pernyataan negatif di media mainstream. “Kepala daerah dan wakilnya jangan membuat pernyataan negatif di media,” kata Mendagri.

Hal semacam itu, menurut Mendagri, membuat organisasi tidak sehat karena akan dipenuhi problem internal dan eksternal. Adapun titik kritis yang sering terjadi pada para pengampu jabatan tersebut berpangkal dari dua hal, yaitu permasalahan kewenangan dan keuangan. Bagaimanapun, soal kewenangan utama dalam pemerintahan daerah, sesuai UU diberikan kepada kepala daerah. Untuk itu, wakil kepala daerah harus menyadari dan paham akan hak-hak kepala daerah.

Guna menyikapi permasalahan baik internal maupun eksternal ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk meluruskan niat saat menjadi pemimpin. “Memang klise atau seperti hanya angan-angan. Tapi harus kita kerjakan bahwa nawaitunya (niat) adalah mengabdikan diri kepada rakyat,” ucap Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga berpesan agar para kepala daerah/wakil kepala daerah melakukan percepatan realisasi atau penyerapan APBD. Sebab, hal itu berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tak lupa, Mendagri juga meminta kepada pimpinan daerah untuk terus fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, baik dari aspek penangan kesehatan, pemulihan ekonomi nasional maupun dalam hal penanganan dampak sosialnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam laporannya menyatakan, perkembangan dunia dan globalisasi di era Revolusi Industri 4.0 yang berbarengan dengan pandemi Covid-19 telah menimbulkan disrupsi yang sangat besar pada berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan baik Pusat maupun Daerah.

Upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat di era sekarang, menuntut pemimpin harus lebih lincah (agile), cepat, adaptif, responsif, inovatif, dan kolaboratif dalam mencari solusi serta dalam menyikapi setiap perubahan yang berjalan begitu cepat.

“Meski memiliki latar belakang yang berbeda, namun kepala daerah dan wakilnya punya tujuan yang sama, yaitu menjadi pemimpin yang baik, yakni mensejahterakan masyarakatnya, meningkatkan pelayanan publik dan memajukan daerahnya”, kata Teguh.

Teguh menilai, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan secara demokratis beberap waktu lalu berjalan dengan sangat sukses. Ajang demokrasi tersebut menghasilkan 261 pasangan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

“Pembekalan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk gelombang III, sebanyak 135 orang bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota nonpetahana yang ikut dalam pembekalan kepemimpinan. Sementara untuk gelombang IV, sebanyak 48 orang bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota yang terdiri dari petahana.(Pus/red)

Categories
Ekonomi Nasional

Kemendagri Apresiasi Sejumlah Pemda atas Pencapaian Realisasi APBD T.A 2021

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) atas pencapaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Selasa (31/8/2021).

“Berdasarkan hasil Monev yang dilakukan Ditjen Keuda pada tanggal 6 Agustus 2021, Pak Mendagri telah memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah untuk pencapaian realisasi APBD Tahun 2021,” katanya.

Adapun penghargaan tersebut untuk tingkat provinsi, diberikan kepada Provinsi Gorontalo dengan realisasi sebesar 52,57%, Provinsi Lampung sebesar 50,27%, Provinsi NTB sebesar 49,32%, Provinsi Sumatera Utara sebesar 49,30%, dan Kalimantan Selatan sebesar 48,91%. Sedangkan untuk tingkat kabupaten, diberikan kepada Kabupaten Grobogan dengan realisasi sebesar 54,79%, Kabupaten Kulon Progo sebesar 54,64%, Kabupaten Cianjur sebesar 54,42%, Kabupaten Pati sebesar 51,61%, serta Kabupaten Kaur sebesar 50,64%. Sementara itu, untuk tingkat kota, apresiasi diberikan kepada Kota Denpasar dengan realisasi sebesar 47,31%, Kota Palu sebesar 46,38%, Kota Banjar Baru sebesar 45,82%, Kota Metro sebesar 45,56%, dan Kota Ternate sebesar 45,49%.

“Progres jumlah daerah dengan realisasi belanja APBD provinsi yang di atas rata-rata nasional ini fluktuatif, (data diambil 6 Agustus 2021), rata-rata provinsi itu (realisasinya) sekitar 40,13%,” ujar Hudori.

Seperti halnya realisasi APBN, percepatan realisasi APBD merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, Hudori meminta, seluruh pemda agar bersinergi dalam melakukan realisasi APBD secara cepat dan tepat. “Ini yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden, karena pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional itu membutuhkan sinergi untuk mempercepat realisasi APBN dan APBD,” tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua mencapai angka 7,07% secara tahunan (year on year/yoy). Capaian ini menjadi titik balik setelah di kuartal sebelumnya masih mengalami kontraksi pada posisi -0,74%. Meski demikian, Hudori mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mewanti-wanti tingkat pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga. Pasalnya, naiknya pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tersebut terjadi sebelum kebijakan PPKM Darurat diterapkan. Sehingga, hal itu perlu diantisipasi karena kebijakan tersebut dapat berpengaruh terhadap turunnya pertumbuhan ekonomi.(Pus/red)

Categories
Polhukam

Cegah Korupsi, Kemendagri dan KPK Sisir APBD

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat kerjasama dalam bidang pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kali ini, Kemendagri menggandeng KPK untuk menyisir penggunaan APBD di Pemerintah Daerah khusunya dalam melakukan pengawasan dan pencegahan atas penyimpangan dana pusat yang ditransfer ke daerah.

“Ini kita lakukan dalam rangka pengelolaan, pengawasan, pembinaan anggaran negara yang ditransfer ke daerah. Kita tahu bahwa tahun depan itu lebih kurang 800an triliun anggaran yang akan ditansfer ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, ini memerlukan pembinaan agar tepat sasaran, sekaligus pengawasan agar jangan sampai terjadi penyimpangan,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ia pun menjabarkan masukan-masukan yang diterima dari KPK terkait pengelolaan anggaran di Pemda dengan harapan ke depan pengelolaan anggaran di Pemda menjadi terarah dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Banyak masukan-masukan dari KPK dalam pembinaan dan pengawasan, ada 8 elemen yang diintervensi atau diawasi mulai dari perencanaan, kemudian dana desa, manajemen aset dan hal-hal lainnya. Ini memberikan masukan yang sangat penting bagi jajaran Kemendagri nanti, terutama masukan rencana aksi tahun 2020,” ujarnya.

Mendagri pun kembali menegaskan, pihaknya akan mengundang seluruh kepala daerah untuk menyinkronkan dan mengawasi agar tak ada penyimpangan anggaran. Tak hanya itu, sinkronisasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengharmonisasikan kegiatan di Pemda agar searah dengan Program Prioritas Presiden Joko Widodo.

“Saya ulangi di bulan Desember, kita akan melakukan musyawarah mengundang seluruh kepala daerah untuk menyampaikan prioritas-prioritas yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaannya, menyinkronkan sekaligus juga mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Saya kira dengan kerjasama ini, tolong beberapa daerah yang masih menyelesaikan sisa anggaran di tahun 2019 betul-betul penyerapannya tepat sasaran dan kemudian tolong kalau ada program-program rencana untuk tahun 2020 betul-betul disesuaikan selain dengan kebutuhan lokal juga dengan visi-misi Bapak Presiden,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengungkapkan hal yang sama, terutama terkait fokus program prioritas Presiden dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri sebagai Poros Pemerintahan Dalam Negeri yang memegang kendali pembinaan terhadap Pemerintah Daerah.

“Kita akan lebih fokus terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden, yakni terkait dengan infrastruktur, SDM, investasi, itu yang menjadi konsen dari Bapak Presiden, KPK juga akan memfokuskan ke area itu. Nanti kita akan koordinasi dengan Mendagri, terutama supaya daerah-daerah itu juga bisa menjabarkan visi dan misi dari Bapak Presiden supaya ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah di daerah, itu nanti yang akan kami lakukan bersama-sama dengan Kemendagri,” jelas Alex.

Kerjasama Kemendagri dan KPK telah terjalin cukup lama. Fokus kerjasama Kemendagri di bawah kepemimpinan Mendagri Tito Karnavian adalah terkait dengan sinkronisasi program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dengan program Pemerintah Daerah, realisasi penyerapan anggaran, hingga program tepat sasaran untuk masyarakat.(pen/red)

Categories
Polhukam

Urusan Pemerintahan Konkuren, Bupati Pakpak Bharat Minta PP Lebih Cepat Diterbitkan

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, banyak terdapat beberapa perbedaan pola pengelolaan urusan pemerintahan konkuren yang dijalankan bersama pemerintahan pusat dan daerah.

Bupati Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara Dr. Remigo Yolando Berutu menyambut baik lahirnya UU No.23/2014, namun ia berharap pelaksanaan UU tersebut juga diikuti dengan aturan turunan yang jelas dan tepat agar kewenangan pembagian urusan yang bersifat konkuren itu, dapat berjalan efisien dan efektif.

“UU No 23/2014 sudah tepat. (hanya) Aturan turunan perlu segera diterbitkan PP (Peraturan Pemerintah),” kata Remigo Yolando Berutu dalam diskusi media Forum Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (FKDOD) bertajuk “Quo Vadis Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren”, di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Remigo menuturkan, jika aturan pelaksana atau peraturan pemerintah terbit, maka permasalahan pembagian urusan pemerintahan konkuren yang terjadi tidak berlarut-larut.

“Upaya pemerintah daerah untuk menyudikal review ini sudah selesai. Kita sudah move on. Dari daerah menuntut aturan pelaksananya harus lebih cepat diterbitkan, sehingga tidak timbul kebingungan yang selama ini masih kami alami,” ujarnya.

“UU 23 itu secara fundamental dan substansi sangat baik, tidak bisa dipungkiri,” tambahnya.

Menurut Remigo, dari perspektif otda (otonomi daerah), kewenangan pengelolaan sebelum UU No.23/2014, semua dikendalikan pemda. Setelah UU, ada beberapa urusan ditarik, seperti pendidikan.

“Mekanisme pembentukan UPT Dinas Pendidikan Provinsi yang harus diatur PP, itu harus segera, sehingga pengawasan kepada sekolah-sekolah lebih segera dilakukan, sehingga tidak menurunkan kualitas pendidikan sekolah kita,” kata Remigo yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Di tempat sama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Edison Siagian mengaku, pelaksanaan UU No.23/2014 memang belum optimal. Sementara rancangan peraturan pemerintah (RPP) sedang dalam proses penggodokan. Edison berharap aturan turunan (RPP) tersebut dapat memberikan keserasian hubungan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta kabupaten/kota.

“Ketika ada pembagian harus ada NSPK (Normal Standar Prosedur Kriteria) yang harus dikeluarkan oleh Kementerian-Kementerian. Kalau tidak ada teman-teman daerah bingung mengerjakannya. Jadi kalau NSPK lengkap otomatis orang daerah kan mengerjakannya jadi lebih jelas, begitupun pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, urusan pemerintahan konkuren adalah meliputi pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; pekerjaan umum; ketahanan pangan; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; sosial; tenaga kerja; perumahan rakyat; ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; perhubungan; dan perlindungan anak. Sedangkan urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.(ton)

Categories
Ekonomi

AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Jalin Kerja Sama Pemanfaatan NIK

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta Perusahaan Anggota AAJI dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri RI) menyepakati hubungan kerjasama melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data

Kependudukan dan KTP Elektronik, sekaligus sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan tersebut.

Kerjasama ini diperlukan bagi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan perusahaan-perusahaan asuransi Jiwa anggota AAJI guna proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen/tenaga pemasar perusahaan berlisensi.

Penandatangan PKS dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para Direksi dari 40 (empat puluh) Perusahaan Asuransi Jiwa dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, bertempat di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis malam (04/10/2018).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan AAI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number, data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah dan lebih mengoptimalkan sistem administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat.

Ketua Bersama AAI, Bapak Maryoso dalam sambutannya mengatakan, “Melalui kerjasama ini, AAJI dan perusahaan anggota tentu akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah, sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan/pembukaan produk layanan bagi nasabah baru dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim”.

“Dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi. Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut,” jelas Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI.

Ketua Bersama AAJI Pak Wiroyo Karsono menambahkan, “Kerjasama ini sangat penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan usaha industri Asuransi yang sehat dan transparan terutama dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan mendukung Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di lingkungan Perusahaan Perasuransian serta meningkatkan kualitas pelayanan konsumen Perusahaan Perasuransian.

Disamping itu, kerjasama inipun sangat diperlukan di era Insurance Technology (Insurtech), dimana perkembangan teknologi telah menggeser industri konvensional menjadi berbasis digital, maka dunia asuransi ke depan cara kerjanya akan berbasiskan big data. Sehingga mobilitas terpantau dan terintegrasi secara cepat dan juga seksama”.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan Gunawan menyampaikan bahwa pemanfaatan Data KTP elektronik ini kelak akan bermanfaat bagi pemerintah untuk mendata pertumbuhan penetrasi keuangan khususnya di industri asuransi jiwa.

“Keterkaitan Industri Asuransi Jiwa sebagai Lembaga Keuangan Non Bank dangan regulasi OJK dalam peningkatan masyarakat sadar asuransi dapat kami data pertumbuhannya melalui data Dukcapil ini,” jelas Gunawan.(red/rl)