Categories
Ekonomi

Kementan: Pemerintah Timor Leste dan Indonesia Lanjutkan Kerjasama Perdagangan dan Peningkatan Kapasitas SDM

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Timor Leste dan Indonesia akan melanjutkan kerjasama perdagangan di sub sektor peternakan. Sebagai tahapan untuk keberlanjutan eksportasi unggas dan produk unggas dari Indonesia ke Timor Leste, Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) akan melakukan update terhadap Import Risk Analisis (IRA) Recommendation ke Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Indonesia I Ketut Diarmita pada saat Entry Meeting (pertemuan pembuka) dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Republik Demokratik Timor-Leste, Domingos Gusmao beserta anggota Delegasi lainnya pada hari Senin (12/11) menyampaikan bahwa untuk menjaga keberlanjutan ekspor antar kedua negara tersebut, maka perlu dilakukan update harmonisasi peraturan dan persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner perlu dilakukan antara Otoritas Veteriner Timor Leste dan Otoritas Veteriner Indonesia.

Ekspor Indonesia ke Timor Leste saat ini, diantaranya: DOC (Day Old Chicken) dan produk olahan daging ayam, serta pakan ternak. Pada kesempatan tersebut, Dirjen PKH I Ketut Diarmita mengatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk membantu pemerintah Timor Leste dalam penyediaan bahan pangan asal ternak yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.

Ia katakan bahwa ekspor produk daging ayam olahan Indonesia selain ke RDTL, juga telah menembus pasar Papua Nugini dan Jepang, serta Korea Selatan. Negara-negara tersebut telah mengakui Indonesia sebagai negara yang memiliki Kompartemen bebas AI (Avian Influenza) dan menerapkan Pedoman Kompartementalisasi sesuai peraturan OIE (Badan Kesehatan Hewan Dunia.

Lebih lanjut, Ia sebutkan bahwa situasi penyakit HPAI pada unggas Indonesia saat ini sangat terkendali. Kejadian HPAI menurun secara signifikan setiap tahun dan hanya bersifat sporadis di daerah tertentu dan dapat dikendalikan dengan cepat. Pemerintah Indonesia bersama pihak-pihak terkait terus memperbaiki strategi dengan mengendalikan dan memberantas penyakit HPAI melalui zona bebas AI dan kompartemen secara bertahap dan terus menerus. Sejauh ini, kompartemen bebas AI yang telah disertifikasi sebanyak 141 titik dan 25 titik masih dalam proses sertifikasi.

Menurut I Ketut, semua komoditas unggas dan produk unggas yang diekspor yang berasal dari unit usaha bersertifikat Kompartemen Bebas AI dan memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian dijamin kesehatan dan keamanan produknya.

“Saya berharap hasil Import Risk Analisis (IRA) oleh Tim Timor Leste berjalan dengan baik dan memuaskan, sehingga nantinya eksportasi unggas dan produk unggas dari Indonesia ke Timor Leste dapat terus berlanjut”, ungkap I Ketut.

Dalam pelaksanaan Import Risk Analisis (IRA) Recommendation, Tim Auditor dari RDTL dipimpin oleh Domingos Gusmao Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan RDTL dan didampingi oleh Jose Orlando Magno (Direktur Nasional Peternakan), Venacio Oliveira (Direktur Nasional Karantina dan Bio-sekurity), dan Mr. Mario Jose Morais (Kepala Departemen Pengembangan Pakan dan Nutrisi Ternak). Selanjutnya Tim Audit Timor Leste akan berkunjung ke beberapa unit usaha PT. Charoen Phokpand Indonesia mulai tanggal 13 – 15 November 2018 ke Serang-Banten dan Bali.

Domingos Gusmao mengatakan, kerjasama bidang peternakan dan kesehatan hewan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, terutama yang terkait dengan perdagangan telah berjalan selama hampir 1 tahun, sehingga perlu dilakukan update terhadap Import Risk Analisis (IRA) Recommendation. Kerjasama ini sebagai tindaklanjut penandatanganan Technical Agreement antara Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kedua Negara pada tanggal 19 April 2018 yang mengacu pada MoU kerjasama yang ditandangani oleh menteri pertanian antar kedua negara.

Domingos Gusmao menjelaskan bahwa tujuan kunjungannya kali ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan IRA yang sampai dengan saat ini membuahkan hasil yang baik. Hasil IRA akan digunakan untuk menyusun perpanjangan rekomendasi impor ke RDTL. Menurutnya, rekomendasi dikeluarkan hanya sampai 1 tahun yaitu Januari -Desember 2018. Rencananya pada bulan Desember, RDTL akan meningkatkan lagi jumlah pemasukan DOC dari Indonesia

Labih lanjut Ia sampaikan bahwa pihak Timor Leste pada beberapa waktu lalu melalui kedutaan dan kementerian luar negerinya mengusulkan adanya kegiatan pelatihan AMR (Antimicrobial Resistance) dan Meat Inspector (Pengawas Daging) untuk stafnya. Selain itu juga diusulkan kerjasama survei perbatasan antara NTT dan RDTL dan peningkatan Laboratorium Kesehatan Hewan RDTL yang saat ini masih dalam kategori tipe B.

Jika disetujui, dalam waktu dekat RDTL akan mengirimkan SDMnya untuk pelatihan di Balai Besar Veteriner Denpasar, serta mengikuti pelatihan di RPH dan kerjasama teknik untuk magang di Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, I Ketut Diarmita mengatakan komitmennya untuk siap membantu RDTL dalam pengembangan SDM tersebut. Pelatihan akan dilakukan di Balai Besar Veteriner Denpasar sesuai permintaan dari Timor Leste.(ton/Hum)

Categories
Nasional Polhukam

TNI dan BSSN Jalin Kerjasama Penguatan Keamanan Siber

Koran Jurnal, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan kerja sama tentang Penguatan Keamanan Siber dan Persandian di lingkungan TNI, yang berlaku dalam kurun waktu selama lima tahun.

Nota Kesepahaman kerja sama tersebut, ditanda tangani langsung oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto., S.I.P. dan Kepala BSSN Djoko Setiadi, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (08/11/2018).

Nota kesepahaman antara TNI dan BSSN diantaranya meliputi penguatan sumber daya dalam bidang keamanan Siber dan persandian serta peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam sambutannya mengatakan bahwa memasuki era revolusi industri 4.0, mau tidak mau TNI harus mengikuti perkembangan yang sedang terjadi dan harus menggunakan alat untuk mendapatkan kecepatan informasi dengan memiliki perangkat Siber yang dilengkapi dengan jaringan, konten dan aplikasi.

“Siber harus memiliki tiga syarat yaitu jaringan, konten dan aplikasi. Apabila hanya ada satu dari tiga syarat tersebut, maka belum bisa dibilang Siber,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BSSN Djoko Setiadi mengatakan bahwa BSSN sangat mengapresiasi dan mendukung upaya TNI dalam membangun keamanan Siber. Menurutnya, dengan pembentukan Satuan Siber TNI (Satsiber TNI) sebagai bagian dari institusi TNI diharapkan mampu untuk menjamin terwujudnya pertahanan Siber TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Kepala BSSN mengatakan bahwa BSSN sebagai institusi pemerintah yang memiliki tugas dan kewenangan dalam keamanan Siber dan Persandian siap memberikan dukungan pengamanan teknologi di ruang Siber.

“Kerja sama yang dilakukan antara Badan Siber dan Sandi Negara dengan TNI ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam menciptakan keamanan Siber,” katanya.(ton/Pusp)

Categories
IPTEK Nasional

BIG dan 2 Lembaga Nasional Sepakati Pengembangan‎ Sistem Bidang IG

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama 2 lembaga nasional, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani Nota kesepahaman bersama dalam rangka harmonisasi dan pengembangan sistem akreditasi LSP (Layanan Sertifikasi Profesi) dalam bidang Informasi Geospasial (IG) yang diadakan di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) merupakan bukti perhatian yang tinggi dari Pemerintah Indonesia akan pentingnya Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Hal ini dipertegas lagi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy / OMP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 dan One Map Policy mengamanatkan adanya satu kesatuan sistem referensi, standar, basis data, dan geoportal dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial nasional. Di samping itu, Undang-Undang Informasi Geospasial juga mengamanatkan bahwa setiap pelaksana Informasi Geospasial baik perorangan, kelompok orang, badan usaha maupun tenaga profesional dalam badan usaha harus berkualitas tinggi yang dibuktikan adanya sertifikat kompetensi.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan Informasi Geospasial harus menggunakan sistem yang terstandardisasi dan ditangani oleh tenaga profesional dan industri Informasi Geospasial yang berkualitas dan berkompetensi. Harapannya, informasi geospasial yang dihasilkan akan memiliki kualitas yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata ‎Kepala Badan Informasi dan Geospasial Hasanudin Zainal Abidin dalam siaran pers yang terima tim redaksi KoranJurnal di Jakarta.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertifikasi tenaga profesional saat ini ditangani oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Namun demikian dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, diamanatkan bahwa setiap Lembaga Sertifikasi Profesi harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pelaksanaan kedua Undang-Undang tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi untuk dapat saling menguatkan. Dalam rangka harmonisasi, maka diharapkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah akreditasi oleh KAN, dapat secara langsung diterima dan mendapatkan lisensi dari BNSP. Sistem BNSP juga perlu untuk diharmonisasi agar comply dengan standard internasional.
 
Hasan menuturkan, sistem sertifikasi tenaga profesional saat ini, terutama dalam bidang Informasi Geospasial, belum menunjukkan adanya satu sistem yang terintegrasi dan saling pengakuan.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP belum secara langsung dapat diterima oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan sebaliknya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun harus melakukan assesmen teknis sendiri dalam rangka menerbitkan lisensi bagi surveyor kadasternya. Padahal sebenarnya sifat pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan adalah sama yaitu kompetensi bidang Informasi Geospasial,” paparnya.
‎
Saat ini, lanjut Hasan, Badan Informasi Geospasial (BIG) pun sedang mengembangkan sistem akreditasi dan sertifikasi dalam bidang Informasi Geospasial, termasuk didalamnya sistem sertifikasi tenaga professional bidang Informasi Geospasial.

Kondisi tersebut di atas menyebabkan sistem sertifikasi yang tidak efisien dan menyebabkan biaya tinggi baik bagi masyarakat/tenaga profesional maupun bagi pemerintah.

“Sudah saatnya kita harus berubah dan memperbaiki sistem yang ada. Apalagi kita sedang menghadapi era persaingan global yang menuntut bekerja secara smart dan efisien,” tukasnya.‎

Dalam kerangka Indonesia Incorporated, tambah Hasan, kita (BIG) harus dapat membangun suatu sistem akreditasi dan sertifikasi nasional yang terpadu, baik, dan efisien dimulai dari bidang Informasi Geospasial sebagai model percontohan, dan selanjutnya sistem ini disebut dengan One Certificate Policy (OCP).
‎
Hasan menyampaikan, dalam rangka implementasi One Certificate Policy, semua Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelibatan tenaga professional Informasi Geospasial harus duduk bersama untuk menyusun konsep One Certificate Policy yang credible dan acceptable dalam koordinasi Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama kedepan sistem sertifikasi tenaga professional Informasi Geospasial hendaknya cukup hanya satu sistem saja, dengan tetap menjaga mutu yang tinggi dan diakui bersama oleh semua pihak, baik secara nasional maupun internasional,” jelas Hasan.

“Dengan sistem akreditasi dan sertifikasi yang terpadu dan accountable, akan menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan kualifikasi SDM Indonesia, terutama dalam bidang Informasi Geospasial yang kompeten dan kompetitif di level nasional, regional maupun internasional,” pungkasnya.‎

Hadir dan menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Menteri Perekonomian Darmin Nasution, dan 3 pimpinan lembaga serta jajaran lembaga terkait.

Pewarta : Anton