Categories
Opini Polhukam

Legislator Partai Demokrat Ini Sebut Kaltim Cocok sebagai Ibukota Baru Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Wilayah Kalimantan dinilai tepat menjadi Ibu Kota baru menggantikan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, salah satunya ialah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam, ketika memaparkan presentasinya saat menjadi narasumber di acara FGD (Focus Group Discussion) yang diselenggarakan BPH Migas di Hotel Grand Zury, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (04/07/2019).

“Saya berinisiatif sendiri untuk menjadi bagian strategi marketing Kalimantan Timur. Karena saya terpanggil agar pemindahan ibu kota negara sukses dan Presiden Jokowi memilih daerah kita,” kata Ihwan kepada wartawan.

Legislator Partai Demokrat ini pun menjelaskan dasar keyakinannya mengenai pemilihan wilayah Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota baru dari Indonesia.

”Jika ditanya kepada seluruh provinsi yang ada di Indonesia, apakah mereka siap untuk menjadi Ibukota negara yang baru, sebagai pengganti Provinsi DKI Jakarta, maka secara serentak mereka pasti mengatakan, siap,” ujarnya

Ia menambahkan, salah satu keunggulan Kalimantan Timur terletak dalam bidang energi.

“Keunggulan Kaltim yang perlu ditonjolkan diantaranya adalah soal kebutuhan energi untuk memasok Ibu Kota negara RI, karena Kaltim adalah lumbung energi, maka hal itu menjadi keunggulan yang tidak dimiliki provinsi lain,” pungkasnya.(mos/red)

Categories
Megapolitan Polhukam

PDI Perjuangan: Kader Partai Solid Dukung Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Beda dengan Demokrat

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua DPP Partai PDI-Perjuangan Hendrawan Supratikno, meyakini seluruh kadernya solid mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Ia pun memastikan, kader PDI Perjuangan tak akan membelot seperti kader-kader Partai Demokrat.

“PDI Perjuangan itu demokrasinya demokrasi terpimpin. Sehingga begitu ada keputusan selalu tegak lurus,” kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/09/2018) seperti dilansir metrotvnews.

Namun demikian, Hendrawan menilai, Partai Demokrat telah dewasa dan teruji untuk menyikapi perbedaan di internal partai. Dari informasi yang beredar, sejumlah DPD Demokrat dan sejumlah kader partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyatakan sikap dukungannya kepada paslon Jokowi-KH Ma’ruf Amin. Mereka antara lain; Deddy Mizwar, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, dan Lukas Enambe.

Hendrawan pun enggan menentukan sejumlah dukungan kader Demokrat tersebut sebagai keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon tertentu. Menurutnya, Pilpres 2019 adalah salah satu pemilihan umum yang memunculkan paslon yang mumpuni.

“Saya kira ini kontestasi yang penuh dengan persahabatan. Dan sebagai bangsa kita bersyukur bahwa paslon yang muncul hari ini adalah paslon yang visi kebangsaannya sudah jelas. Kemudian cita-citanya terhadap Indonesia masa depan juga baik,” tandasnya.

Soal dukungan tersebut, Partai Demokrat memberikan dispensasi pada kadernya yang mendukung pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menjelaskan dispensasi diberikan karena 90 persen kader di beberapa wilayah mendukung Jokowi-Ma’ruf.(red)

Categories
Hukum Megapolitan

DPP Partai Demokrat Ajukan Banding ke DPN Peradi

Koran Jurnal, Jakarta – Sekretaris Divisi Advokasi Partai Demokrat, M.M Ardy Mbalembout, S.H.,M.H., CL mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Banding tersebut dilakukan tim Advokasi Partai Demokrat dikarenakan Peradi tidak dapat memeriksa dan mengadili Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. dengan alasan salah alamat.

Sebelumnya, Ardy Mbalembout, S.H.,M.H.,CL mengadukan advokat Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H selaku pengacara Setya Novanto yang telah melontarkan perkataannya kepada media massa nasional tentang tudingan peran keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Berdasarkan pertimbangan yang dilihat dari beberapa fakta dimana sampai saat ini Mahkamah Agung masih tetap mengakui bahwa organisasi besar Advokat yang ada di Indonesia hanya ada dua yaitu Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI (Kongres Advokat Indonesia) tanpa melihat perpecahan yang terjadi di dalam Peradi.

Ardy menuturkan, pada dasarnya perpecahan yang terjadi di Peradi merupakan masalah internal yang sebenarnya tidak perlu berdampak keluar organisasi itu sendiri. Selain daripada itu gugatan yang diajukan Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E Tampubolon, S.H.,M.H. terhadap Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M dan Sugeng Teguh Santoso, S.H.,M.H. sudah cukup jelas membuktikan bahwa sebenarnya Fauzie Hasibuan, S.H.,M.H. dan Thomas E Tampubolon, S.H.,M.H. masih beranggapan bahwa Peradi masih dibawah kepemimpinannya dan memiliki tanggung jawab atas Peradi saat ini. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Deklarasi Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia pada tanggal 21 Desember 2004 di Jakarta yang ditandatangani oleh 8 (delapan) kelompok advokat Indonesia yang sepakat mengangkat Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. sebagai Ketua Umumnya saat itu dan saat ini digantikan oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H. Deklarasi tersebut semakin diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris, S.H.,S.E.,M.H. pada tanggal 8 September 2005.

Menurut Ardy, dari beberapa fakta tersebut sudah cukup jelas membuktikan bahwa tidak ada alasan untuk tidak dapat memproses dan memeriksa Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. sebagaimana diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Advokad terkait penindakan.

“Sebagai organisasi Advokat yang memiliki status hukum yang sah, sebaiknya Dewan Kehormatan PERADI Daerah DKI Jakarta versi Fauzie Yusuf Hasibuan S.H.,M.H. menunjukkan profesionalitasnya untuk segera menentukan keputusan dan mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H,” tukasnya dalam siaran pers yang diterima wartawan melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jum’at (04/05/2018).

“Kami harapkan fakta-fakta yang telah disebutkan tadi menjadi bahan pertimbangan Dewan Pimpinan Nasional untuk segera memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. tanpa harus memberikan alasan salah alamat,” tandasnya.(ton/rl)