Categories
Hukum Kriminalitas Polhukam Polisi

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J

Koran Jurnal, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus Polri resmi menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (9/8/2022).

Kapolri mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Khusus Polri melakukan perkembangan baru dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Yakni tidak ditemukan bukti peristiwa tembak-menembak.

“Perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” jelas Listyo Sigit.

“Dan untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J di rumah dinasnya agar terkesan terjadi tembak-menembak,” terangnya.

Lanjut Listyo Sigit mengungkapkan dalam penyidikan dan pendalaman kasus melalui olah TKP ditemukan adanya hal-hal yang janggal dan menghambat penyelidikan.

“Timsus melakukan pendalaman, ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga penanganan menjadi lambat,” beber Listyo Sigit.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Polri telah menetapkan tiga (3) tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan K (sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi).

Turut hadir mendampingi Kapolri dalam konferensi pers, diantaranya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Pol Anang Revandoko, dan Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Categories
Polhukam

Pemerintah Kutuk Keras dan Buru Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Sigi 

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengutuk keras dan mengejar pelaku pembantaian di Sigi, Sulawesi Tengah. Pemerintah juga menyatakan duka yang mendalam kepada para korban dan keluarganya atas kejadian tersebut.

“Pemerintah akan melakukan tindakan tegas dan memburu pelaku melaui Tim atau Satgas Operasi Tinombala terhadap para pelaku kekejian dan kebengisan terhadap suatu kelurga yang menyebabkan terbunuhnya 4 orang di Sigi. Tentu pemerintah mengutuk keras kepada pelakunya dan menyatakan duka yang mendalam kepada korban dan keluarganya,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan persnya, Minggu (29/11/2020).

Menurut Mahfud, pemerintah sesuai perintah presiden telah melakukan langkah-langkah, melakukan pengejaran serta pengepungan terhadap tempat yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan para pelaku.

“Pemerintah juga sudah melakukan langkah-langkah untuk melakukan pengejaran, tadi tim Tinombala sudah menyampaikan tahap tahap yang dilakukan untuk mengejar pelaku dan melakukan isolasi serta pengepungan terhadap tempat yang dicurigai ada kaitan dengan para pelaku,” lanjut Mahfud MD.

Adapun pelaku pembantaian tersebut, menurut pemerintah adalah sisa-sisa kelompok Santoso atau biasa dikenal Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

“Memang pelakunya adalah Mujahidin Indonesia Timur. Kelompok Mujahidin Indonesia Timur ini adalah sisa-sisa kelompok Santoso yang sekarang masih tersisa beberapa orang lagi, dan operasi Tinombala, atau Satgas Tinombala sedang mengejar sekarang,” kata Mahfud.

Atas peristiwa ini, pemerintah berharap, para pimpinan umat beragama khususnya di Sulawesi Tengah, tetap jalin silaturrahim agar masyarakat tidak terprovokasi isu-isu sara. Menko Mahfud juga menegaskan, sejatinya agama apapun hadir untuk membangun perdamaian.

“Diharapkan oleh Pemerintah kepada seluruh pimpinan umat beragama di Sulawesi Tengah terutama, terus melakukan silaturahim, untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu sara. Karena sebenarnya yang terjadi bukan disebuah gereja, tetapi memang di sebuah tempat yang selama ini secara tidak rutin menjadi tempat pelayanan umat. Tetapi pelakunya memang Mujahidin Indonesia Timur. Demikian sikap pemerintah, nanti setiap perkembangannya akan diinformasikan,” pungkasnya.

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Dibekuk Polisi, Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku inisial I, tersangka kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban pengemudi Taksi Online inisial ABR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka I disangkakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. Selain pasal itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

“Pasal yang disangkakan (tersangka I), pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama (penjara) 20 tahun, kemudian pasal 338 paling lama (penjara) 15 tahun, dan pasal 365 ancamannya 9 (sembilan) tahun penjara,” beber Yusri, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (02/05/2020).

Dalam kasus tersebut, Yusri menerangkan bahwa tersangka adalah pemain tunggal.

“Dia adalah pemain tunggal pelaku sendiri. Ditangkap oleh petugas kemarin (1/5) di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur,” kata Yusri.

Adapun modus operandi, lanjut Yusri, pelaku berpura-pura menjadi penumpang Taksi Online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban keluar dari mobil pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.

“Awalnya tersangka I pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GoJek dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya. Kemudian pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taxi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 (dua) kali tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko, kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 Wib memesan taxi online (GoCar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan Handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka,” ungkap Yusri.

Kemudian, tambah Yusri, diperjalanan tersangka mengukuhkan niatnya untuk menyerang pengendara GoCar dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban.

Sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak “maling”, hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.

“Setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur kendaraan (mobil) korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah Jalan Kalimalang. Sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut kemudian kembali kerumahnya dengan menggunakan angkutan umum. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wib tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil honda Brio di bawah fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah inisial D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman mini Square,” terang Yusri.(red)