Categories
Keamanan Polhukam

FPMSI Ajak Masyarakat Dukung TNI-Polri dalam Penegakan Hukum terhadap KST Papua

Koran Jurnal, Jakarta – Kelompok separatis dan Teroris (KST) di Papua memang sangat meresahkan seluruh rakyat Indonesia khususnya warga Papua. Seringnya mereka menyebar teror secara fisik maupun psikis, telah menciptakan berbagai ketakutan warga masyarakat yang hidup di Papua. Bahkan, dalam aksinya selama ini, mereka juga membunuh warga  sipil dan menghancurkan fasilitas umum masyarakat.

Atas latar belakang tersebut, Komunitas Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI) memberikan dukungan kepada TNI-POLRI melalui deklarasi virtual guna mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap KST Papua demi keberlanjutan Pembangunan menuju Papua yang damai dan sejahtera pada Kamis, (17/06/2021) oleh komunitas warganet dan Milenial termasuk yang berasal dari Papua dan berada di berbagai daerah.

Ketua FPMSI Rusdil Fikri menjelaskan tujuan diadakannya deklarasi virtual dalam rangka mengajak masyarakat dan berbagai tokoh publik asli Papua untuk mendukung penegakan hukum terhadap KST Papua demi keberlanjutan  pembangunan menuju peningkatan  kesejahteraan masyarakat Papua.

“Mengajak partisipasi dan peran aktif warganet khususnya kalangan milenial  asal Papua melalui aksi-aksi posting konten positif yang menumbuhkan optimisme warga bangsa terhadap  penegakan hukum  terhadap KST di Papua demi menjamin keberlanjutan pembangunan,” ucap Rusdil.

Rusdil berharap agar masyarakat dan kalangan Milenial Papua ikut menyebarkan informasi positif dan mencerahkan terhadap upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

“Ayo Kaka Pace dan Mace, kita sebarkan pandangan dan opini yang positif seputar dukungan penegakan hukum terhadap kelompok separatis dan teroris di Papua demi lancarnya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” ajak Rusdil.(rls)

Categories
Hukum Kesehatan

Forum Diljakpol Kabupaten Bekasi Dukung Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Koran Jurnal, Kabupaten Bekasi – Sinergitas antara subsistem peradilan pidana terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan menjadi hal yang mutlak diperlukan dalam menjamin penanganan dan penyelesaian perkara pidana terlaksana tanpa kendala berarti, terlebih dimasa pandemi Covid-19.

Sejak akhir Maret 2020 tidak kurang dari 500 perkara disidangkan oleh Kejari Kab Bekasi menggunakan system online (persidangan online). Hal ini terlaksana berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejari, PN Cikarang, Polres dan Lapas serta support jaringan oleh Pemkab Bekasi.

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat kami dalam melayani masyarakat pencari keadilan.Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas) merupakan media/platform yang di hidupkan di Kabupaten Bekasi guna menjamin sinergitas, mengurai permasalahan teknis di lapangan sampai dengan diskusi-diskusi hal-hal yang berkaitan dengan dinamika hukum dalam suasana kekeluargaan.

Pertemuan DilJakPol kali ini, Jum’at (04/09/2020) menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Bekasi sebagaimana Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid 2019.

Kejaksaan Negeri Kab Bekasi akan memberikan legal opinion (pendapat hukum) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar PSBB tersebut. Forum juga sepakat untuk mengadakan FGD (Focus Group Discussion) guna membahas ketentuan penegakan hukum protokol Covid-19.

Selain itu Kajari juga mengetengahkan issue berkaitan dengan keadilan restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian penuntutan dengan alasan keadilan restorative.

Forum sepakat bahwa perlu dikedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tujuan mulia tercapai. Karenanya dukungan penyidik dalam menyajikan data & fakta menjadi hal yang penting.

Selain itu sebagai infomasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Asep Mulyana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi APBDes Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 14 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui bahwa Terpidana Asep Mulyana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana pun telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.135.697.650,00 (satu milyar seratus tiga puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2020.(rls/red)

Categories
Hukum Kesehatan

Tak Hanya Pengendalian, Gugus Tugas Nasional Juga Lakukan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTTPC19) tidak hanya melakukan pengendalian penyebaran virus SARS-CoV-2 atau penanganan dampak di sektor ekonomi, sosial maupun budaya. Penanganan juga dilakukan termasuk dalam pengamanan dan penegakan hukum di masa pandemi.

Selama berlangsungnya pandemi, GTTPC19 telah melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum. Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19. Pembentukan subbidang tersebut dipayungi dengan Keputusan Ketua GTTPC19 Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020.

Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19 Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya mengataka bahwa pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah. Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri.

“Kami ini tugasnya memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan termasuk gugus tugas daerah,” ucap Darmawan saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (15/06/2020).

Ia menambahkan bahwa selama tiga bulan beroperasi, pihaknya telah melakukan banyak upaya pengamanan dan penindakan hukum.

Darmawan mencontohkan saat pemerintah menganjurkan warga untuk tidak mudik, tetapi pada kenyataan banyak warga yang melakukannya.

“Dengan mobil-mobil pribadi, dengan rute-rute atau jalur tikus,” jelas Darmawan terkait mudik.

Selama pelaksanaan pembatasan sosial, gugus tugas telah membuat pos _checkpoint_, khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 524. Sedangkan pos di luar DKI Jakarta, sebanyak 2.374 pos di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selama operasi di lapangan, pihaknya menemui para pemudik dengan berbagai alasan. Ia mengatakan bahwa penindakan dilakukan, seperti angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sedangkan perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.

Terkait dengan penindakan umum, Darmawan mengatakan bahwa tindak pidana umum telah melakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus.

“Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga menangani berita-berita hoaks yang beredar di tengah pandemi. Berita hoaks yang berhasil diidentifikasi mencapai 137.829 kasus dan telah dilakukan penyelidikan Satuan Siber Polri sebanyak 130.680 kasus.

Pihak kepolisian telah menaham 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks.

Jumlah kasus di atas merupakan akumulasi hasil pengamanan dan penindakan hukum selama tiga bulan di seluruh Indonesia di masa pandemi COVID-19.

Langkah-langkah selama ini merupakan hasil penegakan hukum dengan melakukan koordinasi antara pusat dan daerah.(pus/red)

Categories
Hukum Polhukam

Anang Iskandar: Penegakan Hukum terhadap Narkoter Tidak Boleh Parsial dan Beda Arah

Koran Jurnal, Jakarta – Aktivis dan Pengamat Narkoter (narkotika, korupsi dan terorisme) Anang Iskandar mengatakan, penegak hukum tidak boleh parsial dan beda arah dalam menghadapi permasalahan narkotika, korupsi dan terorisme. Karena, hal itu dapat membuat negara dan masyarakat kebingungan.

“Akibat parsial dan beda arah menyebabkan trend perkembangan kejahatan narkoter tidak menurun, justru meningkat meskipun penegak hukum menunjukan kinerja baik,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Anang menjelaskan, kebingungan negara dan masyarakat ini bukan tanpa alasan. Masyarakat melalui media mengerti kalau penegak hukum sudah melakukan tugasnya.

“Lihat data pengungkapan perkara narkoter yang disidik, dituntut maupun yang dijatuhi hukuman, jumlahnya cukup signifikan, bahkan lapas dipenuhi perkara narkoter,” terangnya.

Tetapi kenyataannya, kata Anang, mengapa perkembangan masalah narkoter tidak kunjung mereda, mengapa bisa begitu, apa yang salah?

Menurut Anang, kebingungan negara ditunjukan dengan adanya duplikasi penyidik untuk kejahatan narkotika, bahkan kejahatan korupsi terjadi triplikasi penyidik yaitu penyidik polri, penyidik kejaksaan dan penyidik KPK.

Dikatakannya, duplikasi maupun triplikasi penyidik saja sudah masalah, meskipun secara teori bisa dilaksanakan karena sudah diatur mekanisme hubungan dan kerjasamanya.

“Tetapi prakteknya sulit dilaksanakan, yang muncul justru saling curiga, terjadi persaingan yang tidak sehat, akhirnya spiritnya menjadi “memilih” tugas yang ringan tetapi eye catching yang hanya menguntungkan petugas,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, penegak hukum narkotika kehilangan kesabaran sehingga penyalah guna narkotika yang nota bene dalam keadaan sakit adiksi dengan gangguan kejiwaan, dan terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, nyatanya dipaksakan dilakukan penahanan dan dijatuhi sanksi penjara.

“Penegak hukum narkotika juga berkewajiban memberantas jaringan peredaran gelap narkotika dengan cara menelusuri aset bandar narkotika yang tertangkap. Dengan metode penelusuran aset akan terkuak jaringan bisnis narkotikanya,” tutur Anang.

“Karena tingkat kerepotan dan tantangan memberantas jaringan ini tinggi, akhirnya tidak banyak dilakukan,” tambahnya.

Senada dengan masalah narkotika, lanjut Anang, penegak hukum korupsi juga banyak yang spiritnya hanya menangkap koruptor, padahal tugas filosofis mereka yaitu mengembalikan keuangan negara dengan mengejar dimana uang hasil korupsi ditaruh atau dititipkan kepada siapa uang tersebut.

“Penindakan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang berasal dari korupsi jauh lebih penting daripada menindak koruptornya, karena akan berdampak pada efek jera yang sangat dalam,” ujarnya.

Selain itu, kata Anang, spirit penegak hukum korupsi dalam bidang pencegahan juga tidak fokus, padahal subyek hukum perkara korupsi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dipersamakan.

“Dari sekian banyak ASN, hanya beberapa pejabat yang potensial menjadi koruptor yaitu pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, penjabat pembuat komitmen dan bendahara serta pejabat lelang. Kalau bisa fokus mencegah dan mengawasi pejabat tersebut pada setiap satker, saya yakin indonesia bebas dari masalah korupsi,” paparnya.

Demikian pula permasalahan penegak hukum terorisme. Menurutnya, ini adalah penegakan hukum yang sangat merepotkan, lebih memerlukan kringet.

Dikatakan Anang, teroris itu secara mental menentang Pancasila dan negara kesatuan yang diwujudkan dengan tindakan secara radikal dan meresahkan masarakat.

“Mental yang merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI adalah mental yang berpotensi menyimpang, penegakan hukumnya lebih mengutamakan deradikalisasi dari pada pemenjaraannya,” katanya.

“Pemenjaraan penting, tetapi lebih urgen dilakukan deradikalisasi dalam penjara secara persona kepada tersangka pelaku pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta paska putusan hakim,” tambahnya.

Dia menllai, hidup bersama dengan mereka yang mentalnya kecanduan merongrong pancasila dan NKRI bisa jadi menularkan pada generasi berikutnya apabila tidak dilakukan deradikalisasi dengan benar.

“Ini adalah masalah yang harus diawasi dan dikontrol pelaksanaannya agar indonesia tidak menjadi sarang berkembangnya masalah teroris yang bersifat global,” ungkapnya.

Oleh karena itu, terang dia, penegakkan hukum tidak boleh beda arah. Penegakan hukum kejahatan narkoter diatur secara khusus dan “berbeda” dengan kejahatan lainnya.

Dimana arah politik hukum pemerintah tercantum dalam UU khusus, dengan tujuan dan misi penegakan hukum disebutkan secara lengkap dan utuh.

Menurutnya, penegakan hukum lengkap dan utuh adalah pembedanya bila dibandingkan dengan kejahatan pada umumnya.

“Oleh karena itu penyidik dan penuntut tidak boleh beda arah, dan melaksanakan penuntutan parsial dalam perkara narkoter, serta hakim harus mengasah kecermatan dalam menjatuhkan jenis sanksi yang menjadi filosofi kejahatan narkoter, jangan asal dipenjara,” pungkasnya.(red)