Categories
Ekonomi Industri

Sidang Gugatan Petani Rumput Laut Indonesia Mulai Disidangkan di Australia

Koran Jurnal, Jakarta – Sidang gugatan ‘class action’ atas nama petani rumput laut Indonesia yang menggugat perusahaan minyak asal Australia mulai disidangkan di Sydney, Australia, Senin (17/06/2019).

Gugatan itu terkait dugaan pencemaran lingkungan laut dari sebuah kecelakaan anjungan minyak lepas pantai Montara pada tahun 2009 yang dikelola oleh PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Ptl Ltd (pihak tergugat). Diketahui, akibat kecelakaan anjungan itu, terbakar ribuan barel minyak dan mencemari Laut Timur selama lebih dari 70 hari.

Dalam sidang yang akan berlangsung selama 10 minggu tersebut, petani dari kawasan Nusa Tenggara Timur menggugat ganti rugi sekitar AU$200 juta, atau lebih dari Rp 2 triliun, karena pendapatan mereka berkurang setelah adanya pencemaran tersebut.

Salah seorang wakil dari petani, Daneil Sanda hadir di Pengadilan Federal Australia di Sydney kemarin didampingi oleh tim pengacara dari kantor pengacara Maurice Blackburn yang menangani kasus tersebut.

Daniel Sanda menjadi wakil dari sekitar 15 ribu petani di Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya menggantungkan mata pencahariannya pada rumput laut di kawasan tersebut.

Anjungan Montara ini terletak sekitar 250 km arah Barat Daya dari Pantai Australia Barat dan sekitar 700 km dari Darwin.

Sementara jarak ke Pulau Rote adalah sekitar 250 km dari lokasi anjungan.

Sebagai informasi, tanggal 21 Agustus 2009, terjadi kebocoran di anjungan bernama Montara, sehingga 69 pekerja terpaksa diungsikan.

Ketika terjadi kebocoran ribuan barrel minyak, pihak petani di Pulau Rote mengaku kebocoran bergerak ke arah mereka dan akhirnya mencemari laut di sekitar tempat mereka mengambil rumput laut.

Menurut laporan media di Australia, SBS, pengacara yang mewakili penggugat, Julian Sexton, mengatakan selain minyak, bahan kimia yang digunakan untuk menutup kebocoran guna merusak industri rumput laut di kawaasan Pulau Rote selama bertahun-tahun kemudian.

Usaha menutup kebocoran itu dilakukan selama lima kali dan baru pada tanggal 3 November 2009 kebocoran minyak di anjungan tersebut berhasil dihentikan.

Menurut Sexton, tidak ada yang mengetahui dengan pasti berapa jumlah minyak yang mencemari laut, namun sebagai pengelola, PTTEP tidak pernah secara terbuka memberikan penjelasan bahwa yang bocor hanya antara 200 sampai 400 barel per hari.

Karena pencemaran, menurut pihak penggugat, sekitar 90 ribu kilometer laut tercemar dan rumput laut yang dikelola petani mati atau rusak.

Selain matinya rumput laut pada akibat pencemaran, para petani di Pulau Rote ini juga kehilangan pendapatan.(abc/red)

Categories
Hukum Polhukam

Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009, Tim Task Force Pemerintah Indonesia Desak Etikad Baik PTTEP AA dan Pemerintah Australia

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Task Force dari pemerintah Indonesia mendesak etikad baik dari pihak Pemerintah Australia dalam hal ini PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd. (‘PTTEP AA’) untuk sesegera mungkin merespon penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara yang terjadi di wilayah perairan Indonesia melalui Laut Timor, NTT pada 21 Agustus 2009 silam.

Diketahui pada 21 Agustus 2009, ladang minyak Montara di Australia meledak dan menumpahkan crude oil selama 74 hari. Peristiwa ledakan ladang minyak Montara tersebut merupakan insiden tumpahan minyak terburuk dalam sejarah Australia. Tumpahan minyak tersebut masuk perairan Indonesia melalui Laut Timor, NTT yang kemudian mencemari perairan Laut Timor, NTT.

Akibat tumpahan minyak tersebut, telah menyebabkan rusaknya biota laut dan hilangnya mata pencaharian utama masyarakat Timor Barat, NTT berupa budi daya rumput laut dan penangkapan ikan.

“PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd. (‘PTTEP AA’) adalah perusahaan yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. PTTEP AA didirikan, terdaftar dan tunduk pada hukum Australia, oleh karena itu PTTEP AA harus bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan tumpahan minyak Montara dengan memberikan kompensasi yang sepadan,” lugas Cahyo R. Muzhar, salah satu tim Task Force dari pemerintah Indonesia dalam pernyataan persnya di kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jalan HR.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Cahyo yang juga sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Adminstasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menuturkan, sudah saatnya Pemerintah Australia bertanggung jawab terhadap penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (‘NTT’).

Ia mengungkapkan, tahun ini sudah memasuki tahun kesembilan, penyelesaian kasus tumpahan minyak dari ladang Montara di wilayah Australia yang masuk ke perairan Indonesia melalui Laut Timor tidak kunjung selesai.

“Pemerintah Indonesia sudah memberikan perhatian serius pada penyelesaian tragedi tumpahan minyak Montara, hal ini terlihat dari keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada 29 Agustus 2018 yang membentuk Task Force penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara,” ujar Cahyo.

Adapun tim Task Force dari pemerintah Indonesia yakni beranggotakan Cahyo R. Muzhar (Dirjen AHU, Kemenkumham), Purbaya Y. Sadewa (Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), Prof. Hasjim Djalal (Ahli Hukum Laut), Fred Lonan (Staf Khusus, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), dan Ferdi Tanoni (Ketua Yayasan Peduli Timor Barat) sebagai penjuru dalam percepatan penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara.

Menurut Cahyo, selain memiliki legalitas yang jelas, domisili dan status PTTEP AA di Australia menimbulkan tanggung jawab yang tidak kalah pentingnya bagi Pemerintah Australia untuk turut andil dalam penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara.

Pemerintah Australia, tambah Cahyo, juga memiliki tanggung jawab berdasarkan Pasal 193 UNCLOS yang menyatakan bahwa Negara mempunyai kedaulatan untuk mengeksplor sumber dayanya sendiri dan menjaga dari kerusakan lingkungan.

“Sampai hari ini, Pemerintah Australia tidak bereaksi terhadap permintaan Pemerintah Indonesia yakni: berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara; membentuk Task Force Pemerintah Australia untuk dapat bekerja sama dengan Task Force Pemerintah Indonesia; membangun komunikasi yang responsif, cepat dan berkelanjutan dengan Task Force Pemerintah Indonesia; mengambil langkah-langkah yang cepat untuk memfasilitasi pertemuan dan negosiasi dengan PTTEP AA; dan
sepakat untuk memberikan kompensasi yang menyeluruh kepada Indonesia dan masyarakat Indonesia yang menjadi korban tumpahan minyak Montara,” jelasnya.

“Pemerintah Australia sebagai pihak yang turut bertanggung jawab harus terlibat aktif mendorong PTTEP AA menyelesaikan permasalahan Montara dengan Pemerintah Indonesia dan masyarakat yang terkena dampak,” pungkasnya.(ton)