Categories
Polhukam Ragam

PMI Mei Herianti Disiksa Keji di Malaysia, Kepala BP2MI: Ini Kejahatan sekaligus Penghinaan kepada Negara kita

Koran Jurnal, Depok – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespon penyiksaan kepada PMI atas Mei Harianti, 26 tahun yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengutuk penyiksaan yang menimpa PMI kelahiran Cirebon yang bekerja pada pelaku penyiksaan selama 13 bulan. Benny meminta agar KBRI kita di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan. Selain itu, Kepala BP2MI meminta Menaker meninjau ulang MoU dengan Malaysia yang sudah berakhir 2016, bersama-sama BP2MI untuk meninjau penempatan PMI ke Negara penempatan Malaysia. Ini disebabkan karena Malaysia belum secara utuh memberikan pelindungan kepada PMI.

“Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat,” jelas Benny dalam silaturahmi Nasional bersama Perusahan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) di Depok, Kamis (26/11/2020).

Benny mengecam keras dan meminta tidak boleh lagi terjadi kasus-kasus serupa menimpa para PMI. Pesan Presiden sudah sangat jelas, bahwa berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.

“Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya,” pungkasnya.

“Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita,” tegasnya.

Lebih lanjut BP2MI akan meminta kepada Menteri BUMN akan mengalokasikan pekerja PMI yang ada di Malaysia untuk bekerja di PTPN sektor perkebunan yang selama ini mendominasi Malaysia. Selain itu juga pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya dan lain-lain.

Mei Herianti lahir 7 Mei 1994, ia telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Passpor AU666196. Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

November 2020 Polisi diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.

Tujuan penggerebekan adalah untuk menyelamatkan seorang PLRT bernama Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji.

Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.

“BP2MI dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus perlindungan terhadap korban,” tegas Benny.

Buntut dari kasus tersebut, PDRM telah menangkap dua tersangka majikan suami istri bernama Lim Sore (P) p dan Tuan Ann (L), keduanya tercatat beralamat B 11 7 Blok B Casa Magna Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur.(hum/red)

Categories
Polhukam Ragam

Kepala BP2MI Benny Rhamdani Dinobatkan sebagai Panglima Pekerja Migran Indonesia

Koran Jurnal, Bandung – GARDA BMI Jawa Barat menobatkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebagai Panglima Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu disampaikan Ketua GARDA BMI Ali Nurdin Abdurahman dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jum’at (13/11/2020).

Dijelaskan Ali, penobatan itu diberikan saat Kepala BP2MI menghadiri acara sosialisasi dalam rangka menyambut peringatan hari ulang tahun pekerja migran atau Migrant Day 2020, bekerjasama GARDA BMI dengan UPT BP2MI Bandung pada Kamis 12 November 2020.

Menurut Ali, Benny dianggap sosok yang tegas dalam memerangi Sindikat pelaku perdagangan orang.

Acara menyambut peringatan Migrant Day yang digelar di lapangan depan Posko GARDA BMI Jawa Barat, Jalan Cipeundeuy Desa Cimerang Kec Padalarang Kab Bandung Barat itu dihadiri para jajaran pejabat pemerintah daerah, TNI dan Polri, dan berbagai elemen masyarakat seperti Karang Taruna, Organisasi Migran dan Aliansi Aktivis Migrab  se-Jawa Barat, Pemuda Pancasila serta tamu undangan lainnya.

Ali menuturkan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam pidatonya
menegaskan akan melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki, akan terus berupaya dan bekerja keras untuk mewujudkan Pekerja Migran beserta keluarganya yang bebas merdeka dan sejahtera.

Kepada media, Ali yang juga selaku panitia acara mengatakan kehadiran Kepala BP2MI tidak hanya bentuk seremonial yang sesaat tetapi mempunyai nilai dan memberikan dampak positif terutama kepada masyarakat di kabupaten Bandung Barat yang menjadi salah satu basis Pekerja Migran dimana banyak yang menjadi korban sponsor nakal sehingga dengan acara tersebut dapat meminimalisir terjadinya pemberangkatan un-prosedural serta  Perdagangan Orang (TPPO).

“Acara ini dapat memberikan motivasi lebih kepada seluruh jenjang kepengurusan hingga tingkat Desa agar lebih semangat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik advokasi, edukasi, informasi maupun literasi sehingga keberadaan GARDA BMI ini juga dapat dirasakan dan memberikan manfaat,” pungkas Ali.(red)

Categories
Megapolitan Opini

Penggiat PMI Dukung Pernyataan Benny Rhamdani Soal Sponsor Meski Tak Semua Seperti Itu

Koran Jurnal, Jakarta – Viral video pernyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang menyebut ‘Sponsor itu Bajingan’ mendapatkan respon dan reaksi dari sejumlah pihak, baik yang pro dan kontra, juga para sponsor Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Seperti diberitakan terkait pernyataan Benny Rhamdani itu, di beberapa daerah mengatasnamakan persatuan sponsor melakukan aksinya dari Jawa Barat dan Jawa Timur mereka menolak dan menyesalkan atas pernyataan Benny Rhamdani dan meminta agar mantan anggota DPD RI itu meralat serta meminta maaf dengan batas waktu 3×24 jam.

Sementara Ali Abdurahman salah satu pegiat Pekerja Migran Indonesia mendukung pernyataan tersebut. Menurutnya walaupun tidak semua sponsor bajingan namun kenyataannya aktifitas mereka lebih pada ekonomi, hanya sedikit sekali sponsor memperhatikan bentuk kemanusiaan maupun kepeduliannya pada perbaikan tata kelola baik penempatan maupun perlindungannya.

“Baru kali ini ada Kepala Badan seberani Benny Rhamdani dan gebrakan tersebut sebagai bukti bahwa beliau lebih pada pembelaan PMI dan tentu tugasnya untuk benar-benar melindungi PMI sesuai instruksi Presiden dalam melakukan perbaikan yang selama ini PMI masih dianggap komoditas,” lugas Ali kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, di Jakarta, Senin (29/06/2020).

Ali juga menghimbau kepada para sponsor agar tidak dijadikan polemik, justru harus dijadikan cambuk untuk memperbaiki image negatif dan menunjukkan diri bahwa kalian adalah mitra yang baik.

“Terakhir saya atas nama pribadi mendukung gebrakan yang dilakukan Kepala Badan dan berharap Kemenaker juga melakukan hal yang sama karena PMI adalah menyumbang devisa terbesar sudah sepantasnya dilayani, dilindungi dan dihargai,” tandas Ali.(red)

Categories
Polhukam Ragam

Benny Rhamdani: Negara Tetap Lindungi Pekerja Migran Bermasalah

Koran Jurnal, Jakarta – Negara melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang tiba di tanah air di masa pandemi ini. Negara melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tak hanya memberikan perlindungan dan fasilitas kepada mereka yang pulang secara reguler tetapi juga yang bermasalah. tetapi juga fasilitas hingga mereka tiba di kampung halaman.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, PMI bermasalah memiliki empat kondisi yang dialami para pekerja migran kembali ke tanah air. Keempat kondisi tersebut yakni terkait hubungan industrial atau ketenagakerjaan, PMI karena masalah keimigrasian, PMI karena masalah konsuler atau mereka berhadapan dengan masalah hukum di negara penempatan dan terakhir terkait dengan masalah sosial.

“Khusus PMI yang bermasalah, kita tidak hanya menerima bagaimana ketika mereka tiba di tanah air tetapi juga kepulangan mereka di kampung halaman. Ini menjadi tanggung jawab BP2MI,” ujar Benny saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (28/06/2020).

Ia mencontohkan, BP2MI memfasilitasi kepulangan 222 jenazah.

“Mereka tiba di tanah air dan kami siapkan ambulans. Ini bukti negeri hadir untuk melindungi PMI,” ujarnya.

Benny menjelaskan, PMI bermasalah adalah PMI yang masuk kategori perlindungan negara hingga mereka tiba di kampung halaman. Bagi BP2MI, para pekerjaa migran mendapatkan sebutan sebagai _very very important person_ (VVIP).

Ia mengatakan, menempatkan mereka sebagai warga negara VVIP, hormat negara dalam bentuk apa pun pelayanan harus dilakukan bahkan pelindungan kepada PMI. Di sisi lain, perlindungan yang diberikan BP2MI sesuai dengan instruksi presiden.

“Tolong lindungi pekerja migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ucapnya menirukan pesan Presiden Jokowi.

Hal tersebut sangat beralasan karena mereka salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.

“Pekerja migran Indonesia bagi BP2MI sebagai VVIP. Mereka disebut sebagai pejuang devisa, sumbangan devisa yang mereka berikan pada 2019 mencapai Rp159,6 triliun,” ujar Benny.

Terkait dengan kepulangan PMI di masa pandemi, BP2MI dan pihak terkait telah menerapkan protokol kepulangan PMI ke tanah air. “Apabila mereka mengantongi hasil PCR dari negara penempatan, otomatis mereka tidak lagi mengikuti PCR di dalam negeri. Hanya dilihat berkas administrasi,” ujar Benny.

Hal tersebut diberlakukan kepada para pekerja migran yang melewati titik debarkasi seperti di pelabuhan dan bandar udara.

“Jika mereka lolos negatif, maka mereka melakukan pemeriksaan imigrasi. Setelah imigrasi mereka melewati pemeriksaan BP2MI,” lanjutnya.

Selain itu, BP2MI memberikan perlindungan kepada para pekerja migran dari upaya kejahatan ketika mereka tiba di tanah air, seperti travel gelap dan upaya mengarahkan penukaran uang dolar kepada pihak tertentu.

Berdasarkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dan Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dari 1 Januari hingga 25 Juni 2020 tercatat 39.005 pekerja migran yang telah kembali. Sebagian besar dari total jumlah tersebut bekerja di Malaysia (12.696 orang), Hongkong (10.265), Taiwan (6.903) dan Singapura (3.392).

Sementara itu, menurut Benny, ada lima skema keberangkatan para pekerja migran ke luar negeri, yaitu melalui skema G to G, P to P, mandiri atau berdasarkan pada kesadaran dan kontrak yang dilakukan oleh individu, serta skema kepentingan perusahaan.

BP2MI masih memproyeksikan kepulangan PMI berdasarkan kontrak kerja yang habis pada Juli hingga Agustus 2020 hingga mencapai total 50.114 pekerja.(pus/red)

Categories
Hukum Polhukam

BP2MI Serahkan 415 Pengaduan Kasus ABK ke Bareskrim

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyerahkan data kasus sebanyak 415 Pekerja Migran Anak Buah Kapal (ABK) ke Bareskrim Polri di Jl. Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Kamis (02/06/2020) sore.

Selain melaporkan 415 kasus ABK, Kepala BP2MI juga membawa langsung 9 ABK
eks Kapal milik perusahaan RRT Rongcheng Ocean Fishery Co.Ltd yang pulang ke Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2020 lalu, dengan maskapai Airlines OZ 761 rute Incheon-Jakarta. Ke 9 ABK tersebut direkrut oleh PT Maritim Samudra Indonesia (MSI), PT Rimba Ciptaan Indah (RCI), dan PT Novarica Agatha Mandiri.

“Hari ini kita mengantar 9 ABK yang hari jumat (29/05/20) lalu kita jemput di Bandara Soetta bersama Ibu Menaker. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, mendapatkan jatah makanan minuman yang tidak layak yang diberikan pihak perusahaan tempat mereka bekerja,” jelas Benny di Bareskrim Polri.

Adapun ke 9 ABK tersebut yaitu Nugi Pangestu (Bandung, Jawa Barat), Eko Abdurrachman, Rohman, dan Agung (Cirebon, Jawa Barat). Kemudian, Aidul (Lampung Selatan, Lampung), Arief Saefudin (Kediri, Jawa Timur), serta Lasiran (Kebumen, Jawa Tengah).

Selanjutnya, David Malvino (Jakarta) dan Erik (Palu, Sulawesi Tengah). Mereka bekerja sejak tanggal 13 Oktober 2019 hingga April 2020 dan memiliki kontrak kerja selama dua tahun (13 Oktober 2019 – 12 Oktober 2021).

Ia berharap nantinya kasus ini bisa memberi efek jera bagi perusahaan ABK yang tidak sesuai aturan. Benny menyebut telah menyelidiki tiga perusahaan yang dicurigai.
“Sudah 3 agency yang pertama di Bekasi, saya datangi langsung saat itu. Kedua ada dua agency yang ternyata kantornya di Cilacap dan Sukabumi itu sudah tutup tidak jelas mereka pindah ke mana apakah pindah kantor masih dalam penyelidikan kita,” ujarnya

Benny menyatakan, karena ini sudah dengan dugaan pelanggaran hukum ada indikasi TPPO, tentu menjadi ranah dari pihak kepolisian. “Kami datang menyerahkan kepada pihak kepolisian tentu dengan harapan negara saatnya hadir dan hukum bekerja untuk memberikan pembelaan kepada para ABK,” paparnya.

Kepala BP2MI mengantarakan 9 ABK untuk memberikan pelaporan kasus dan bukti-bukti untuk dapat diproses secara pidana. Saat melakukan pelaporan Kepala BP2MI di dampingi Deputi Pelindungan BP2MI Anjar Prihantoro dan Direktur Pelayanan Pengaduan BP2MI R Wisantoro. Kepala BP2MI diterima oleh Brigjen Pol Zainal Arifin Paliwang, Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.

Penyerahan 415 kasus ABK dari tahun 2018 hinga akhir Mei 2020 yang ditangani BP2MI untuk dapat dilakukan penelahan oleh kepolisian yang kemudian untuk ditindaklanjuti.

Sesuai data rekapitulasi pengaduan ABK yang tercatat di BP2MI, dari tahun 2018 hingga akhir Mei 2020, terdapat 415 pengaduan ABK. Dari jumlah tersebut sebanyak 135 pengaduan ABK masih dalam proses penyelesaian, sedangkan pengaduan ABK yang sudah selesai terdapat 280 kasus.

Dari kasus-kasus yang di laporkan para ABK diantaranya gaji tidak dibayar, kecelakan kerja, meninggal dunia di negera tujuan, ABK ingin di pulangkan, penahanan paspor atau dokumen oleh Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), gagal berangkat, pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir, pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja, penipuan Peluang kerja dan lain-lain.(hum/red)

Categories
Ekonomi Ragam

GARDA BMI: Benny Ramdhani Harapan Baru Pekerja Migran Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – GARDA BMI (Gabungan Aliansi Rakyat Daerah Untuk Buruh Migran Indonesia) mengapresiasi pemaparan dan harapan yang disampaikan Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam acara FGD (Focus Group Discussion) Tripartit antara Pemerintah, Pengusaha dan Non Government Organization, di Gedung BP2MI Jakarta, Senin (18/05/2020) lalu.

Dalam pemaparannya, Benny Ramdhani mengatakan ingin memperbaiki sistem dalam memberikan pelayanan kepada PMI mulai pra keberangkatan, penempatan hingga kepulangan, yang selama ini masih dianggap belum maksimal dengan pelayanan VVIP.

“Karena PMI adalah pahlawan Devisa yang mampu memberikan sekitar 158 Triliun per tahun dan mungkin uang tersebut untuk gaji Dewan dan pejabat pemerintah termasuk gaji saya,” tutur Benny.

Selain itu, Benny Ramdhani juga menginisiasi pembahasan rancangan biaya penempatan PMI ke Luar Negeri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan harapan dapat persetujuan dari berbagai elemen dalam meringankan biaya Nol persen atau Zero Cost kepada para calon PMI yang ingin berangkat kerja ke luar negeri.

Sementara wakil dari Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia APJATI yang tadinya dianggap akan menjadi batu sandungan melalui juru bicaranya Kausar Tanjung justru dengan lantang mendukung Zero Cost tanpa syarat dengan alasan pembebanan biaya akan melahirkan rentenir gaya baru yang dibungkus dengan wajah koperasi yang justru telah mencekik bukan hanya Perusahaan jasa tetapi sangat membebani PMI itu sendiri.

Hal serupa juga disampaikan Yusri Albima, perwakilan GARDA BMI yang setuju dan sangat mendukung ditiadakannya beban biaya kepada para calon PMI serta mendukung terobosan BP2MI dalam memberikan pelayanan terutama perlindungan kepada semua PMI sehingga memberi harapan besar akan adanya perubahan yang lebih baik.

“DPP GARDA BMI sangat mengapresiasi niat dan tekad Kepala BP2MI yang akan menerbitkan Perka Badan yang sesuai Pasal 30 Ayat 1 UU 18/2017 dan akan mengupayakan adanya Lounge PMI di Bandara,” lugas Yusri Albima di Jakarta, Rabu (20/05/2020).

“Hal tersebut disampaikan (Benny Ramdhani) pada sesi akhir FGD dan telah dibuktikan dengan permohonan pencabutan Peraturan Kepala Badan Nomor 02 tahun 2020,” jelas Yusri.(red)