Categories
Polhukam

MUI Ajak Umat Muslim Berikhtiar dan Berkontribusi dalam Pencegahan Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

Koran Jurnal, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/03/2020).

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” kata Asrorun Niam.

Selain itu, Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususunya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Adapun fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19 terbagi menjadi sembilan poin.

Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Poin kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Keempat, dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Kelima, dalam kondisi penyebaran covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Ketujuah, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19.

Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah covid-19.

Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.(hum/red)

Categories
TNI

Cegah Covid-19, Pushidros TNI AL Terapkan Ukur Suhu Badan Personel Sebelum Masuk Kantor

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) mengambil langkah preventif pengawasan bagi personel dan tamu yang berkunjung ke Pushidrosal di Jalan Pantai Kuta V/I, Ancol Timur, Jakarta Utara, Senin (16/03/2020).

Langkah preventif yang dilakukan yaitu memeriksa suhu badan setiap personel atau tamu yang masuk serta berkunjung ke Mako Pushidrosal, mengingat kemarin Presiden Joko Widodo telah mengumumkan ada beberapa warga yang telah terjangkit virus tersebut.

Langkah tersebut merupakan perintah Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H untuk mengantisipasi agar Virus korona tidak merebak di lingkungan Pushidrosal.

Para petugas kesehatan dari Balai Kesehatan Pushidrosal yang dipimpin langsung Kepala Kesehatan (Kasatkes)Pushidrosal Letkol Laut (K) drg. Andri Yuliprasetyo, M.Kes. melakukan tindakan preventif secara langsung kepada setiap personel Pushidrosal.

Kasatkes mengungkapkan, setiap personel dan tamu yang datang ke kantor Mako Pushidrosal, akan diperiksa petugas dengan menggunakan thermometer infrared. Setiap anggota dan tamu yang melintas akan ditempelkan alat pengukur suhu tubuh digital di bagian kening. Pengukuran suhu tubuh dilakukan di pintu gerbang masuk Mako Pushidrosal.

Apabila saat pengukuran suhu tubuh ada yang mencapai 37,5 derajat celsius, anggota dan personel tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Balai Kesehatan Pushidrosal. Hal itu untuk cepat mengidentifikasi kondisi kesehatan yang bersangkutan secara lebih detail.

Menurutnya, pengukuran suhu tubuh ini akan terus dilakukan sampai kondisi di Indonesia dinyatakan bebas dari Virus Corona.

Kepala Dinas Pengamanan (Kadispam) Pushidrosal Kolonel Laut (E). G.P Handoko, M.Si (Han) mengawasi jalannya kegiatan yang dilakukan para petugas kesehatan tersebut.(disp/red)

Categories
Kesehatan Megapolitan

Cegah Penyebaran Covid-19, Kementerian dan Lembaga Ajak Masyarakat Sadar Kebersihan

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan “untuk mencegah penyebaran Covid-19, perlu adanya kesadaran bersama. Oleh karena itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI melakukan pengurangan risiko penyebaran Covid-19 di tempat publik, salah satunya dengan gerakan bersih-bersih di Stasiun Gambir”, hal itu diucapkan Erick saat meninjau pembersihan Stasiun Gambir bersama Kepala BNPB, Dandim Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2020).

Kegiatan bersih-bersih dilakukan oleh pasukan TNI/POLRI, PT KAI dan PPSU melakukan pembersihan menggunakan biosanitizer dengan cara menyemprotkan ke kursi, pagar dan ruangan yang ada di Stasiun Gambir.

Erick mengatakan kegiatan ini telah rutin dilakukan agar masyarakat merasa aman, “kegiatan ini telah rutin dilakukan, setiap hari sekali dilakukan pembersihan agar masyarakat merasa aman saat berada di tempat publik,” ucap Erick

Kepala BNPB Doni Monardo pada kesempatan yang sama menambahkan, “membersihkan tempat-tempat publik secara rutin harus dilakukan, baik itu sekolah, kantor, tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya,” ujar Doni.

Selain itu Doni mengajak seluruh pihak menjaga kebersihan lingkungan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, “kami menghimbau kepada pemerintah pusat dan daerah, swasta hingga keluarga untuk rutin membersihkan lingkungan masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Doni.

Perlu diketahui PT KAI selaku pengelola stasiun telah melakukan sosialisasi pencegahan kepada para penumpang di beberapa stasiun dan juga rutin membersihan gerbong kereta dan stasiun menggunakan bahan kimia, serta menyediakan cairan pembersih tangan dibeberapa titik strategis untuk mempermudah masyarakat untuk membersihkan diri.(hum/red)

Categories
Hukum Polhukam

Penimbun Masker yang Manfaatkan Situasi Wabah Virus Covid 19 Akan Ditindak Tegas

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas oknum penimbun masker yang memanfaatkan situasi pasca-adanya dua warga negara Indonesia (WNI) positif virus korona (covid-19).

“Saya juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun, masker terutama ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (03/03/2020).

Oknum yang menimbun masker umumnya menjual barang itu dengan harga sangat tinggi. Jokowi mewanti-wanti pada mereka agar tidak melakukan hal itu, sehingga harus ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

“Ini hati-hati perlu saya peringatkan,” tegas Jokowi.

Seperti diketahui, warga diberitakan ramai-ramai memborong kebutuhan rumah tangga, sembako hingga perlengkapan lainnya pasca-dua warga Depok terinfeksi virus korona.

Salah satu perlengkapan yang diburu masyarakat adalah masker. Harga masker terpantau melambung tinggi atau naik ratusan persen dari harga asalnya.

Saat ini, dua orang yang terinfeksi virus korona telah diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso. Keduanya diduga tertular penyakit ini setelah berinteraksi dengan warga Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.(okz/red)