Categories
Megapolitan

Menteri PANRB Sampaikan Tujuh Agenda Transformasi dalam RUU Aparatur Sipil Negara

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/9/2023) kemarin.

Dihadapan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN.

Ia menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujarnya.

Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Kedepan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Soal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiental learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” jelasnya.

Lanjutnya dikatakan, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan.

Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain.

“Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.

Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK.

Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.(*)

Categories
Nasional

KemenPAN-RB: 38 Pemda Siap Bangun Mal Pelayanan Publik

Koran Jurnal, Jakarta – Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) semakin gencar di berbagai kota dan kabupaten. Rencananya, sebanyak 38 kepala daerah akan melakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada Senin (01/03) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sebanyak 24 bupati dan 16 wali kota akan melakukan penandatanganan komitmen tersebut.

“Tujuan penandatanganan komitmen ini adalah wujud keseriusan kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui MPP,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa di Jakarta, Senin (01/03/2021).

Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pengetahuan dan pemahaman, Kementerian PANRB juga menyelenggarakan _knowledge sharing_ dengan narasumber yang berkompeten. Dalam _knowledge sharing_ itu akan disampaikan tentang tantangan perekonomian global dan daya saing investasi Indonesia, serta best practice penyelenggaraan MPP.

Saat ini telah diresmikan 35 MPP di Indonesia dengan karakterisktik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki. Pembentukan MPP tentu memerlukan komitmen yang kuat dari kepala daerah sebagai kunci utama keberhasilan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat secara berkelanjutan.

“Oleh karena itu Kementerian PANRB memfasilitasi bagaimana komitmen kepala daerah agar lebih fokus untuk menyelenggarakan MPP, dengan langkah awal berupa penandatanganan komitmen pembangunan MPP,” ujar Diah.

Mulanya terdapat 40 pemda yang berkomitmen membangun MPP. Namun dua daerah tidak hadir untuk menandatangani komitmen karena belum ditetapkannya kepala daerah pasca-Pilkada.(hum/red)

Categories
Featured Megapolitan

KemenPAN-RB Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik dengan Replikasi

Koran Jurnal, Jakarta – Replikasi inovasi pelayanan publik menjadi salah satu cara dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (FRIPP) pada Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) tahun 2020 untuk melakukan transfer pengetahuan.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan forum tersebut merupakan salah satu strategi dalam pengembangan inovasi baik di level regional, nasional, maupun internasional, serta per sektor/bidang.

“Forum replikasi merupakan media sharing knowledge guna memantik kesadaran penyelenggara pelayanan publik akan perlunya mereplikasi suatu inovasi, sesuai konteks masing-masing,” ujarnya dalam Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur secara virtual, Kamis (15/10/2020).

Selain Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Timur, terdapat enam provinsi lainnya yang juga ditetapkan sebagai percontohan Hub JIPP yakni Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo. Diah mengatakan, percontohan JIPP tersebut memiliki tugas untuk mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, yaitu mulai dari fase pembentukan/penciptaan inovasi, pengembangan inovasi, hingga pelembagaan inovasi.

Lebih lanjut dijelaskan, replikasi inovasi pelayanan publik didefinisikan sebagai proses keputusan untuk melakukan transfer pengetahuan dalam implementasi gagasan atau ide baru dari praktik baik inovasi pelayanan publik, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Melalui replikasi, penyelenggara pelayanan publik dapat menerapkan inovasi-inovasi terbaik.

“Penyelenggara pelayanan publik dengan karakter kemampuan dan permasalahan sejenis dapat mempraktikkan salah satu atau lebih Top Inovasi yang terjaring dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dan terbukti kemanfaatannya, tanpa harus mencari-cari lagi solusi,” imbuh Guru Besar Universitas Sriwijaya tersebut.

Forum tersebut diadakan bertujuan agar proses replikasi berjalan secara fokus dan termonitor dengan baik setiap tahapannya, serta keberhasilannya menjadi contoh bagi daerah lainnya, “Dan juga agar keberhasilan pelaksanaan replikasi di delapan provinsi tersebut dapat menjadi contoh nyata bagi lembaga/daerah lain yang berminat melakukan replikasi,” ungkap Diah.

Kegiatan forum replikasi inovasi pelayanan publik ini diselenggarakan pada tanggal 13 Oktober 2020 dan 15 Oktober 2020, dimana sebelumnya juga telah dilaksanakan untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam forum ini juga menghadirkan inovator yang memberi pengetahuan dan pengalaman kepada replikator terkait inovasi pelayanan publik yang terpilih untuk direplikasi.

Terdapat tiga inovasi yang direncanakan untuk direplikasi di wilayah Jawa Timur yakni inovasi Sarana Informasi dan Pelayanan Terpadu Pekerja Migran Indonesia (SIMPADU-PMI) dari Provinsi Jawa Timur, inovasi Klinik Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dari Provinsi Jawa Timur, dan inovasi _Hospital Without Wall_ dari Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, untuk wilayah Sulawesi Selatan terdapat empat inovasi yang dipertimbangkan untuk direplikasi yakni inovasi Posyandu Prakonsepsi dari Kabupaten Banggai, inovasi Satu Bendera, Satu Sasaran Kesehatan Ibu dan Anak (Bendera SASKIA) dari Kabupaten Bantaeng, inovasi Jurus Jitu Pengentasan Kemiskinan Berkearifan Lokal (Laboratorium Kemiskinan) dari Kabupaten Pekalongan, serta inovasi Tanda Aman Calon Pengantin (Tancap Nikah) dari Kota Gorontalo.

Dalam Forum Replikasi Sulawesi Selatan, salah satu perwakilan dari Tim GIZ Transformasi Fadiah Machmud mengatakan justifikasi terpilihnya keempat inovasi tersebut dikarenakan adanya tiga tujuan _Sustainable Development Goals_ (SDGs) yang mana pencapaian targetnya masih lamban. Tiga tujuan tersebut yakni mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun, kehidupan sehat dan sejahtera, serta pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Namun, untuk saat ini belum ditemukan inovasi yang sesuai untuk tujuan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. “Sehingga Sulawesi Selatan hanya berkonsentrasi pada pemilihan inovasi untuk tujuan 1 dan 3,” tuturnya.

Lebih lanjut Fadiah menjelaskan, dalam replikasi inovasi terdapat terdapat tiga model yaitu, mandiri, kerja sama, dan fasilitasi. Model mandiri dilakukan oleh pemerintah daerah atau unit pelayanan yang secara mandiri aktif memilah dan memilih inovasi yang sesuai dengan permasalahan di daerahnya. Sedangkan model kerja sama, dilakukan oleh pemerintah derah asal replikator dengan pemerintah derah asal inovasi dengan melakukan perjanjian kerjasama.

Terakhir model fasilitasi, artinya ada pihak ketiga yang memfasilitasi pertemuan antara inovator dengan calon replikator, calon kabupaten/kota yang akan menaruh minat. Dikatakan bahwa kegiatan forum tersebut merupakan model replikasi dengan model fasilitasi. “Artinya ada empat inovasi yang kita kenalkan kepada bapak/ibu sekalian,” ungkap Fadiah.

Dalam melakukan replikasi inovasi, tidak harus dilakukan secara keseluruhan. Ada tiga aspek dalam replikasi inovasi yakni aspek gagasan, aspek teknik, dan aspek manajerial.

“Jadi Bapak/Ibu boleh memilih sebagian atau keseluruhan dari struktur inovasi yang ditawarkan,” pungkas Fadiah.(hum/red)

Categories
Polhukam

Menteri Tjahjo Kumolo Dorong Pimpinan Instansi Atasi Ancaman Bangsa

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong pimpinan instansi untuk bersama-sama mengatasi berbagai tantangan bangsa. Menurut Menteri Tjahjo, terdapat empat tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, yaitu korupsi, narkoba, radikalisme, dan bencana alam, termasuk di dalamnya pandemi Covid-19 saat ini.

Di hadapan para peserta diklat kepemimpinan tingkat I, Menteri Tjahjo menyampaikan harapan agar para peserta mampu mengatasi empat tantangan bangsa tersebut. Mereka juga diharapkan membawa perubahan ke arah yang lebih baik di instansi masing-masing dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini maupun pasca pandemi kelak.

“Yang paling utama para peserta harus mampu mengatasi empat tantangan tersebut setelah para peserta kembali bekerja di instansinya masing-masing. Integrasi, kolaborasi, dan soliditas yang sudah dibangun para peserta selama diklat kepemimpinan hendaknya terus dibina dan ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kerja sama baik antar-instansi,” ujarnya saat Upacara Pelepasan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan XLV, di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Kamis (17/09/2020).

Lanjutnya dikatakan, pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara, telah memorakporandakan perekonomian bangsa bahkan berdampak pada seluruh sendi-sendi kehidupan.

Untuk itu, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar dan tangguh harus optimis memerangi pandemi ini.

“Diperlukan koordinasi dan semangat gotong royong mengatasi pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya.

Dalam diklat kepemimpinan, Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa para peserta telah membuat dan mengimplementasi proyek perubahan. Inovasi yang diciptakan oleh para peserta diharapkan membawa perubahan birokrasi dan terus menunjukkan keberlanjutan.

Selain itu, Menteri Tjahjo juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepada daerah (pilkada). Aparat Kepolisian dan TNI berperan penting untuk menjaga pelaksanaan pilkada agar berjalan aman, tertib, dan damai. Disamping itu, aparatur sipil negara (ASN) juga mempunyai peranan penting dalam pilkada serentak dengan menjaga netralitas ASN saat pilkada.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 telah diterbitkan pada 10 September 2020. Diharapkan seluruh ASN tidak terlibat dalam politik praktis di masa pilkada serentak.

“Masing-masing kementerian/lembaga/pemda diharapkan dapat membantu menjaga netralitas ASN untuk suksesnya pilkada tersebut,” katanya.

Menteri Tjahjo mengucapkan selamat kepada sepuluh peserta terbaik yang berkesempatan hadir secara _classical_ dalam Upacara Pelepasan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan XLV maupun yang mengikuti jalannya upacara penutupan secara virtual.(hum/red)

Categories
Pendidikan

Praja IPDN Diminta Memperkaya Ilmu

Koran Jurnal, Jakarta – Calon wisudawan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diminta untuk mempelajari ilmu-ilmu lain di luar materi yang didapat selama masa perkuliahan. Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat memberikan kuliah umum bagi praja utama calon wisudawan IPDN angkatan XXVII, Kamis (23/07/2020).

“Adik-adik, tolong luangkan waktu untuk mencari ilmu tambahan di bidang lain. Tidak hanya melulu yang berkaitan dengan administrasi dan tata kelola pemerintahan, tapi juga kuasai bidang lain, seperti IT dan lain sebagainya,” ujar Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan bahwa praja IPDN lulus dengan latar belakang pendidikan S-1 dan D-IV, sehingga secara prinsip telah memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya masing-masing. Adapun bidang keilmuan yang dikuasai tersebut antara lain mengenai otonomi daerah, keuangan daerah, administrasi wilayah, hingga ilmu terkait politik dan pemerintahan umum.

“Ini yang saya kira sudah ditata oleh IPDN dengan baik, sehingga lulusan IPDN diharapkan tidak mengisi jabatan administrasi,” lanjutnya.

Lulusan IPDN yang akan disebar ke berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menjadi ASN berkualitas yang kaya ilmu. Tentunya, ini berkaitan langsung dengan _quick wins_ dari reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah.

Aparatur yang berkualitas, yang mana didalamnya terdapat lulusan IPDN, didukung dengan proses tata kelola yang cepat, maka akan menghasilkan birokrasi yang baik, bersih, sederhana, dan fleksibel. Hal ini kemudian akan menghasilkan pelayanan publik yang prima dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Untuk menghasilkan birokrasi yang baik dan bersih, maka dalam pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menggunakan dua asas, yakni fokus pada akar masalah tata kelola pemerintah dan prioritas perbaikan tata kelola pemerintah yang sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi. Untuk mendukung kedua asas tersebut, maka dimasukkan tiga hal baru dalam road map reformasi birokrasi.

Ketiga hal tersebut adalah strategi yang lebih implementatif, lebih melibatkan banyak pihak baik vertikal maupun horizontal, dan terakhir, program serta kegiatan reformasi birokrasi yang didesain hingga unit kerja. Maka, pelaksanaan reformasi birokrasi dapat mendorong pertumbungan ekonomi dan keberhasilan pembangunan daerah. “Kunci dari birokrasi adalah memberikan pelayanan publik yang prima,” tambah Tjahjo.

Dijelaskan, bahwa Presiden menginginkan reformasi birokrasi untuk dapat mempercepat proses pengambilan keputusan yang dilakukan lebih fleksibel. Selain itu, ASN diminta juga untuk kerja keras, adaptif, dan inovatif dalam menghadapi tantangan global dan transformasi digital. Sehingga birokrasi menjadi lebih dinamis, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani publik di semua bidang serta dapat membangun koordinasi antar-instansi dengan lebih cepat.

“Selamat kepada praja yang akan diwisuda. Tetap jaga kesehatan, optimis, dan selamat mengabdi untuk bangsa dan negara,” pungkas Tjahjo.(hum/red)

Categories
Nasional Polhukam

MenPAN-RB: ASN Bersiap Menyongsong Tatanan Normal Baru

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Hal itu disampaikan MenPAN-RB dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (30/05/2020).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian sistem kerja

ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

3. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.(hum/red)

Categories
Nasional Polisi

Polri Raih Penghargaan Predikat Zona Integritas WBK dan WBBM 2018

Koran Jurnal, Jakarta –  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meraih penghargaan sebagai institusi yang telah menerapkan pelayanan Zona Integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang diwakilkan oleh Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Diketahui bahwa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di akhir tahun ini memberikan penghargaan Zona Integritas Tahun 2018 kepada instansi pelayanan publik di beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penghargaan tersebut diberikan kepada instansi pelayanan publik yang masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Selain Kapolri, beberapa pimpinan tinggi lembaga pemerintahan turut juga memperoleh penghargaan, diantaranya dari pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perindustrian yang diwakili Sekjen Kemenperin Harris Munandar, dan Jaksa Agung Prasetyo.

 

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, mendorong seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK danWBBM. Wapres JK mengibaratkan WBK emas dengan bintang empat, sedangkan WBBM ibarat platinum, atau bintang lima.

“Tapi selain bersih, pelayanan perlu juga cepat, karena pengusaha memerlukan kecepatan,” ucap Jusuf Kalla dalam sambutannya saat menghadiri acara apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Lebih lanjut, JK mengatakan, “Dilema gaji rendah, ingin dapat pendapatan lain. Jadi selain integritas juga gaji tinggi. Karena itu ada tunjangan kinerja. Itu penyelesaian dilema. Dampak biaya pemerintahan tinggi. Perlu pertumbuhan tinggi agar bisa bayar tunjangan. Ini lingkaran yang harus dipecahkan,” tambah Wapres JK

JK juga mengajak seluruh aparatur negara untuk meningkatkan layanan yang bersih dan cepat.

“Mari kita tingkatkan layanan yang bersih dan cepat, dengan demikian terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi, dan pada gilirannya pendapatan aparat juga meningkat,” kata Wapres JK, seraya mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan.

Di tempat sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komjen Pol (Purn) Syafruddin mengatakan, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, pihaknya memberikan penghargaan kepada unit kerja yang telah berhasil melakukan pembangunan Zona Integritas.

“Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Kemenpan RB terhadap unit kerja yang berkomitmen melakukan percepatan implementasi reformasi birokrasi,” Syafruddin.

“Pada tahun 2018 ini, dari 205 unit kerja yang berhasil melakukan pembangunan zona integritas, 5 unit kerja diantaranya mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sementara 200 unit kerja lainnya mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ucap Syafruddin.

“Hasil tersebut diperoleh dari 910 unit kerja yang diusulkan untuk bisa mendapatkan predikat WBK dan WBBM pada tahun ini. Angka tersebut meningkat hampir 88,4 persen dibanding dari tahun lalu, dimana unit kerja yang mengusulkan hanya 485 unit kerja, yang 71 diantaranya mendapatkan predikat WBK, dan 6 unit kerja berpredikat WBBM,” tambahnya.

Pembangunan Zona Integritas yang merupakan miniatur dari implementasi Reformasi Birokrasi, ditujukan agar capaian Reformasi Birokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dan akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang baik mampu diwujudkan.

“Percepatan pembangunan Zona Integritas juga dilakukan terhadap unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM untuk dijadikan role model nasional,” jelasnya.

“Dengan semakin banyaknya unit kerja berpredikat WBK/WBBM, diharapkan mampu menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang bermuara pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel,” tutup Syafruddin.(red)

Categories
Nasional Polhukam

Setelah HWPA 2018, Ditjen AHU Kemenkumham Kembali Raih Penghargaan Predikat WBK/WBBM dari KemenPAN-RB

Koran Jurnal, Jakarta – Pada tahun 2018 ini menjadi hal yang bersejarah bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, karena upaya mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat dihargai dengan diterimannya beberapa penghargaan diantaranya Hassan Wirayudha Perlindungan WNI Award (HWPA) Edisi ke-4 pada 07 Desember 2018, untuk kategori Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.

Dan kali ini pada 10 Desember 2018, Ditjen AHU Kemenkumham kembali mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diberikan oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Predikat Menuju WBBM adalah predikat  yang diberikan kepada suatu unit  kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen  perubahan, penataan tatalaksana,  penataan sistem manajemen SDM,  penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Ditjen AHU adalah salah satu unsur pelaksana di Kemenkumham Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Bagi kami memberikan pelayanan yang terbaik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat adalah suatu keharusan dan kewajiban selaku penyelenggara pemerintah,” kata Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar kepada rekan media seusai acara pemberian penghargaan tersebut di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Cahyo mengatakan Pelaksanaan Business Process yang sejalan dengan Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah bagian dari peran Perubahan pola pikir ASN Ditjen AHU yang berorientasi melayani masyarakat dan menghindari Pungli.

Standar pelayanan Ditjen AHU Tahun 2018, kata Dia, merupakan pembaruan dari Standar Pelayanan pada Tahun 2016 hal tersebut merupakan bagian dari alur kerja yang jelas dalam standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kinerja Ditjen AHU, baik secara internal organisasi maupun eksternal seperti BPKP, BPK, dan KemenPAN-RB.

“Ini adalah upaya pembaruan-pembaruan layanan agar lebih mudah diakses, lebih murah, dan lebih cepat bagi masyarakat,” ujar Cahyo.

“Kami berharap dengan diterimanya predikat sebagai wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, akan menjadi penyemangat ASN untuk terus melayani masyarakat dengan baik,” lugas Cahyo menambahkan.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat Pandapotan,  selaku penerima langsung penghargaan predikat tersebut mengatakan bahwa ke depan jajarannya akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis sistem online.

“Peran teknologi dalam pelayanan ke masyarakat merupakan sebuah kewajiban, agar masyarakat lebih mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin dan sebagainya,” tutur Daulat, di lokasi acara.

“Dengan pelayanan sistem online yang sudah diterapkan, menjadi lebih baik. Selain menghindari kontak langsung dengan pemohon. Hal ini menciptakan situasi lingkungan kerja kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sumber daya manusia yang ada lebih tertib administrasi,” pungkasnya.(red)

Categories
Nasional

Pemerintah Targetkan E-Govt Terintegrasi Tahun 2018

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia diharapkan mengurangi, bahkan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi tempat dia bekerja. Selain itu, reformasi birokrasi juga akan menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Lebih dari itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan bahwa reformasi birokrasi juga meningkatkan efisiensi baik biaya maupun waktu dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi. “Reformasi birokrasi akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis,” ujarnya dalam jumpa pers usai pembukaan ‘4th’ Korea – Indonesia Cooperation Forum on Public Administration di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Bercermin dari keberhasilan Korea Selatan yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government), Indonesia pun telah sejak lama menjalin kerjasama dengan negeri Ginseng itu.  Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia mengirimkan tim untuk mempelajari praktek terbaik di Korea. Selain itu, Korea juga menempatkan sejumlah tenaga ahli untuk membantu penerapan e-Govt di tanah air.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, tahun 2016 lalu sudah dibangun pusat pengoperasian E-Governement Cooperation Center (EGCC). “Korea kirim beberapa ahli untuk menyusun rencana yang dibutuhkan. Saat itu masih penjajakan soal bagaimana kesiapan SDM. Nah saat ini kita dibantu Korea membuat Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang tahun depan akan mulai kita ukur,” ujarnya.

Lanjut Rini, pihaknya akan menyusun E-Govt enterprice architecture, dan kalau sudah diketahui kebutuhannya baru komunikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 
‎
Dijelaskan, E-Govt di Korea, mulai tata kelola hinga infrastrukturnya hanya ditangani oleh satu kementerian. Sementara di Indonesia harus melibatkan setidaknya tiga kementerian, yakni Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, dan Kemenetrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. “Di kita, tata kelola di Kementerian PANRB, infrastruktur di Kominfo, dan perencanaan ada di Bappenas. Kementerian PANRB ini tak bicara soal infrastruktur, kita bicara soal policy, karena kewenangan kita ada di soal policy. Ini yang kita lakukan tahun ini,” ujarnya.

Seperti disampaikan Menteri Asman, tahun 2018 ditargetkan penerapan E-Govt sudah terintegrasi. Pada saat yang sama pemerintah mendorong kementerian, lembaga dan pemda untuk memperbaiki tata kelola. Jika sekarang mereka sudah punya sistemnya tak masalahnya. Tetapi  kelak mereka harus siap jika nanti sistemnya harus diintegrasikan berdasar rencana induk.

Rini juga menjelaskan bahwa saat ini indeks SPBE sudah siap, dan dalam waktu dekat akan ada Peraturan Menteri PANRB. Dengan indeks ini, nanti kementerian/lembaga bisa mengukur sendiri secara online. “Ada yang secara self assessment, ada juga yang kita bantu. Satu dua minggu mungkin sudah keluar,” ucapnya.

Pewarta : Red/Hum