Categories
Kriminalitas

Polda Metro Ungkap 3.809 Kasus Narkoba hingga Juni 2026 dan Sita 17,45 Ton Barang Bukti

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres jajaran mengungkap 3.809 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers yang digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Polda Metro Jaya, Jum’at (26/6/2026).

“Pengungkapan jaringan narkoba dalam skala besar ini menjadi bukti ketegasan hukum sekaligus penyelamatan bagi jutaan jiwa masyarakat,” ujar Kombes David.

Kombes David mengatakan, dari ribuan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengamankan 5.196 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 19 tersangka berperan sebagai produsen, 1.914 tersangka sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna.

Terhadap para pengguna, polisi melakukan penanganan melalui rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pecandu atau pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 4.739 orang merupakan laki-laki dan 457 orang perempuan. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 tersangka anak-anak serta 39 tersangka warga negara asing dari 15 negara.

Selain mengamankan ribuan tersangka, jajaran Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dengan total mencapai 17,45 ton. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang disita antara lain obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau 53.709.892 butir, prekursor karisoprodol 2,587 ton, pil karisoprodol atau pil koplo 314.000 butir, ganja 355,69 kilogram, serta sabu 197,50 kilogram.

Polisi juga menyita etomidate cartridge, serbuk etomidate, serbuk ekstasi, ekstasi, ketamin, tembakau sintetis, happy water, cairan bibit sintetis, cairan THC, happy five, kokain, serta cairan MDMB Pinaca.

Kombes David menyebut, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkoba yang mengancam jutaan masyarakat.

“Dari pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan kurang lebih 15 juta jiwa masyarakat dari jerat narkoba,” katanya.

Polda Metro Jaya juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, salah satunya home industry atau clandestine lab narkotika jenis etomidate di tiga lokasi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti berupa etomidate cartridge, serbuk etomidate, dan cairan etomidate.

Kombes David menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi,” ujarnya.(**)

Categories
Megapolitan Ragam

Walikota Tangsel Kunjungi Kampung Tangguh Jaya Ditresnarkoba Polda Metro 

Koran Jurnal, Tangerang – Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany Wardana mengunjungi Kampung Tangguh Jaya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Rw 12 Kel. Pamulang Barat, Kec. Pamulang, dan Rw 08. Kel. Pondok Kacang Barat. Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (15/02/2021).

Dalam kunjungan itu, Airin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Metro Jaya atas berdirinya Kampung Tangguh Jaya diwayah Tangerang Selatan.

“Terima kasih kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa atas bantuannya mendirikan Kampung Tangguh Jaya diwayah Tangerang Selatan,” ungkapnya, di lokasi.

Menurut Airin, berdirinya Kampung Tangguh Jaya sangat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi penyebaran dan menekan penularan Covid-19 di hulu wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Tentunya hal ini sangat membantu,” ucap Airin.

“Kegiatan ini akan menjadi kolaborasi, koordinasi dan kerjasama serta gotong royong dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dari 3M menjadi 5M,” harapnya.

Untuk diketahui, selain menerapkan 3M menjadi 5M, program Kampung Tangguh Jaya tentu juga melakukan kegiatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) yang alat-alatnya sudah disiapkan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari pantauan pewarta, tampak Walikota Tangsel juga meninjau Posko Kampung Tangguh, Rumah Isolasi, Kolam Ikan Lele, Tanaman Hidroponik yang dibuat oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan pelaksanaan Swab Antigen yang dilakukan oleh Satgas Covid RT yang telah dilatih oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Pemda Tangsel akan menindak lanjuti apa yang telah dilakukan oleh Ditresnarkoba di Kampung Tangguh Jaya, sehingga akan berkelanjutan menjadi kampung tangguh yang mampu melawan pandemi Covid-19,” lugasnya.

Terakhir, Walikota menyampaikan apresiasi kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Kapolres Tangsel yang telah memotori pembangunan infrastruktur dan kegiatan di Kampung Tangguh Jaya.(red)

Categories
Kesehatan Polisi

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bagikan 30 Ribu Masker di Terminal Bus Kampung Rambutan

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya (PMJ) terus menyosialisasikan gerakan Jakarta Bermasker guna menekan angka penyebaran covid-19. Kali ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) PMJ bersama Duta Anti Narkoba Polda Metro Jaya, Yuliana Fonataba membagi-bagikan masker kepada para penumpang bus di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jum’at (05/02/2021).

“Pada hari ini kami membagikan masker kepada penumpang dan pengguna jasa transportasi kendaraan bis sebanyak 30 Ribu masker,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, saat memimpin kegiatan di lokasi.

Dari pantauan pewarta, tampak selain membagikan masker, sejumlah anggota Reserse Narkoba Polda Metro juga memasang spanduk-spanduk serta menyebarkan pamflet protokol kesehatan, seperti budaya bermasker.

Mukti menuturkan, sosialisasi gerakan Jakarta Bermasker Polda Metro Jaya akan terus dilakukan agar seluruh masyarakat sadar akan pentingnya mengenakan masker ditengah wabah pandemi covid-19.

“Kita ratakan, semuanya wajib pakai masker demi kesehatan kita,” beber Mukti.

Dia juga menyatakan, akan terus melakukan penindakan terhadap tempat-tempat seperti kafe dan lainnya. Dan akan memberi tindakan pidana terhadap tempat-tempat yang masih melanggar protokol kesehatan covid-19.

“Selain pembagian masker juga akan melakukan penindakan-penindakan terhadap tempat-tempat atau kafe yang masih melanggar prokes. Akan kami pidanakan,” tegasnya.

Dalam kesempatan sama, Yuliana, duta anti narkoba, juga turut mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat di luar rumah. Hal itu menurutnya, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Seluruh masyarakat Indonesia agar menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah. Karena kita tahu bahwa dengan menggunakan masker bisa menekan angka kasus yang semakin hari semakin tinggi,” ujarnya.

“Dan disini saya mewakili Ditresnarkoba Metro Jaya bersama-sama bergandengan tangan untuk membantu masyarakat dengan memberikan masker gratis,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony dan jajaran Polsek Ciracas Polrestro Jakarta Timur dan anggota TNI.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro dan Polres Jajaran Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi Nila Jaya 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran selama kurun waktu 19 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2020 menjalankan Operasi Kewilayahan Nila Jaya 2020, di komplek Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Nana mengungkapkan, dari 275 LP (laporan polisi), Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah mengungkap dan menangkap sebanyak 330 tersangka kasus tindak pidana peredaran Narkotika.

“Tersangka 330 orang, terdiri dari 8 orang Bandar, 285 orang Pengedar, dan 37 orang Pemakai,” kata Nana.

Dalam Operasi Kewilayan Nila Jaya 2020, terang Nana, telah ditentukan 57 target operasi (TO) yaitu 53 TO orang dan 4 TO tempat.

“Berhasil diungkap 44 orang dan 1 TO tempat. Dengan tingkat presentase keberhasilan 79 persen,” ujar Nana.

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Serta untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menuju “Jakarta Zero Narkoba“, atau Jakarta bebas dari narkoba,” paparnya.

Berikut jumlah barang bukti yang disita dari hasil Ops Nila Jaya 2020 :
• Shabu : 190 Kg
• Ganja : 265 Kg
• Ekstasi : 9.300 butir
• T. Gorilla : 8,16 Kg
• Happy Five : 572 butir
• Bubuk Ekstasi : 18,51 gram
• Obat Baya : 193 butir

Terhadap barang bukti narkoba yang disita tersebut langsung dimusnahkan dengan menggunakan alat Incinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNNP DKI, perwakilan MUI Jakarta dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Reza Artamevia Kembali Konsumsi Narkoba, Polisi: Barang Bukti Sabu 0,78 Gram

Koran Jurnal, Jakarta – Artis Reza Artamevia (RA) kembali berurusan dengan Kepolisian Republik Indonesia lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. RA ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan terjadi pada Jum’at (04/09/2020) di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Waktu (penangkapan) kejadian Jum’at kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020).

Dalam penangkapan itu, dari tangan RA polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Kemudian, lanjut Yusri, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka RA.

“Hasil tes urine positif, positif amphetemine, atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” terang Yusri.

Yusri juga menambahkan, tersangka RA sudah selama 4 bulan mengkonsumsi sabu. Ia mengaku untuk mengisi waktu kosong karena pandemi (covid-19).

Selain barang bukti Sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong) dan dompet. Barang bukti itu didapat setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

“Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan,” ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkapkan, dari keterangan tersangka sabu dibeli dari seorang pemasok berinisial F.

“Satu menjadi DPO pengejaran kita, inisial F dan ini masih kita lakukan pengejaran F mudah-mudahan segera ketemu,” tandas Yusri.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sekedar diketahui, bukan kali pertama ini penyanyi Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, Ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 28 Agustus 2016.(red)

Categories
Kriminalitas Polisi

Polda Metro Buru Pemilik 336 Kg Ganja Kering, yang Diselundupkan dalam Sofa

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya memburu pemilik ganja kering sebanyak 336 kilogram. Pemburuan itu dilakukan, lantaran polisi masih menyelidiki penerima dan pengirim paket berupa 1 (satu) set sofa berjumlah 7 koli (7 buah sofa) yang dikirim lewat ekspedisi dari Lhokseumawe Aceh ke Jakarta, dan ternyata sofa tersebut berisikan ganja kering.

“Kami terus melakukan upaya lidik ataupun pelacakan terhadap yang bersangkutan baik penerima maupun pengirim (paket sofa berisi ganja kering),” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (12/06/2020).

Nana menjelaskan, paket 1 set sofa berisi ganja kering tersebut terbongkar setelah anggota piket Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar jam 07.00 WIB mendapatkan informasi dari perusahaan ekspedisi PT Tunas Antarnusa Muda (TAM Cargo) beralamat Jalan Bambu Apus Raya Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung Jakarta Timur.

“Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi dari ekspedisi TAM Cargo, bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan berupa satu set sofa berjumlah 7 koli yang dikirim langsung dari Lhoksumawe Aceh,” kata Nana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Kapolda, selanjutnya anggota Polres Metro Jakarta Timur dan di back-up Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengecekan di lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar di dalam paket sofa tersebut terdapat bungkusan yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja, selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan tersebut,” ujar Nana.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, polisi melakukan pengawalan atas pengiriman barang (control delivery) berupa satu set sofa sebanyak 7 koli dengan menggunakan truk khusus Cargo Milik PT TAM ke alamat penerima (sesuai nota pengiriman) di Jalan SFN RT. 004/02 Cilandak Barat Jakarta Selatan dengan penerima atas nama J, SE (untuk mengetahui pemilik dari Ganja yang disimpan dalam sofa tersebut).

“Namun hingga sekitar jam 21.00 WIB barang tersebut belum berhasil dikirimkan dan ditunda oleh penerima hingga hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, dengan alasan penerima sedang berada di luar kota, sedangkan alamat yang diberikan adalah fiktif, selanjutnya sofa tersebut dibawa kembali ke TAM Cargo,” terang Nana.

“Dan sekira jam 22.00 WIB datang lagi paket sebanyak 1 satu koli yang berisi sofa dengan nama serta alamat pengirim dan penerima yang sama,” tambah Nana.

Nana mengatakan, sampai dengan saat ini anggota Sat Resnarkoba masih melakukan pemantauan di PT TAM Cargo, untuk memastikan penerima paket tersebut.(red)

Categories
Kriminalitas

Polisi Gagalkan Peredaran 38.400 Butir Pil ‘Happy Five’ Asal Taiwan

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis obat berupa pil ‘Happy Five’ sebanyak 38.400 butir. Pil ‘Happy Five’ golongan kelas satu asal Taiwan itu didapati oleh Polisi dari pelaku berinisial E dalam upaya penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penggagalan peredaran pil ‘Happy Five’ yang dikemas dalam 32 bungkusan besar bentuk kemasan permen itu berawal dari laporan masyarakat.

“Sebelumnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba pil ‘Happy Five’ dua kali di awal Januari 2020,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (06/02/2020).

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui inisial E si penerima paket.

“Seminggu mengikuti dan mengamati E alias Eko. Tim menangkap Eko di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu,” lanjutnya.

Yusri menerangkan, modus peredaran puluhan ribu pil ‘Happy Five’ itu tergolong baru.

“Mereka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan mengemas pil ‘Happy Five’ dalam bungkus permen,” papar Yusri.

Menurut pengakuan tersangka, tambah Yusri, pil ‘Happy Five’ akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya.

“Rencana diedarkan saat hari valentine. Kami belum mau sebutkan namanya, karena ini masih pendalaman lagi. Nanti akan kami umumkan dan beberkan semua, setelah semuanya terungkap,” papar Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun.(red)

Categories
Kriminalitas

Polda Metro Jaya Tangkap 15 Tersangka dan Sita 68 Kg Sabu Jaringan Batam-Lampung-Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 tersangka pengedar dan menyita total 68 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran sabu. Sabu tersebut ditengarai berasal dari luar Jakarta.

“Pada tanggal 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok. Dari tangan YA turut disita sabu seberat 5 Kg,” ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10).

Dari informasi yang diberikan YA, kata Argo, pihaknya berhasil menangkap tersangka MS di Cibinong. Dari MS polisi kembali berhasil menyita 3 Kg sabu.

“Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 Kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut,” jelasnya.

Polisi, sambung Argo, mendapat informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari luar Jakarta. Sehingga pada tanggal 21 Oktober, polisi membentuk tim di Lampung, Batam dan Pekanbaru.

Usai meringkus 2 tersangka dan mengamankan sabu di sebuah rumah di Sentul, polisi membagi 3 tim dan berpencar ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada tanggal 21 Oktober.

“Kami kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya dengan dan mengamankan barang bukti puluhan Kg sabu,” terangnya.

Sindikat ini, lanjut Argo, membawa sabu dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi, hingga diselipkan ke dalam sepatu.

“Kita dapat tersangka MS, MA, MD, RS dan RR di sekitar pintu tol di Lampung. Yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu, ini sepatunya baru,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah memburu bandar besar sekaligus pemilik sabu tersebut.

“Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas Fanani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Happy Five

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Jajaran Kepolisian Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis happy five sebanyak 20.000 butir. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua pelaku yaitu S alias J (47) dan H alias Item (27).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, aksi para pelaku dapat terungkap berkat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (25/08), berhasil ditangkap S di Lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang,” terang AKBP Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/08/2018).

Dari tangan S als J polisi amankan barang bukti satu buah Kardus besar yang berisi 18 kotak kardus kecil, dan didalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan Tablet Nimetazepam atau Happy Five.

“Total ada 20 ribu butir Happy Five,” jelas AKBP Dony.

Selain itu, polisi juga amankan satu buah handphone dan motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX. Saat diperiksa S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.

Selanjutnya petugas menyuruh tsk S menghubungi ke E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E.

Kemudian pada sore hari, masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan E belum berhasil ditemukan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b & c Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Selain itu juga akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(red)