Categories
Polhukam

Netralitas ASN, Akmal Malik: Pejabat Publik Harus Netral dalam Pemilu

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Indonesia masih dihadapkan dengan berbagai tantangan Pemilu 2019, salah satunya adalah terkait Netralitas Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, untuk menjunjung tinggi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu, dibutuhkan kesadaran dari pejabat publik itu sendiri agar pelanggaran atau sanksi kedisiplinan sebagaimana diatur sesuai dengan undang-undang tidak terjadi.

“Pejabat publik harus netral,” kata Akmal Malik saat diskusi media bertajuk ‘Netralitas Kepala Daerah dan ASN di Pemilu 2019 yang diadakan Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD) Kedeputian Bidang Kajian Kebijakan (DKK) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia di kantor LAN, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (04/10/2018).

Sebelumnya, dalam menyikapi persoalan netralitas pada pemilu, Akmal mengutarakan pentingnya sikap bijak dalam memposisikan diri sebagai pejabat publik.

“Kapan pejabat publik menjadi pejabat publik, kapan menjadi personal,” ujarnya.

Akmal menegaskan, bahwa sanksi dan aturan hukum tentang ASN sudah diatur secara jelas perihal keterlibatan pejabat publik dalam pemilihan umum. Peraturan KPU (PKPU) No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menegaskan, pengaturan hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan kepala daerah. Hal-hal yang Boleh dilakukan, yakni: (a) Berkampanye (ps-59 ay-2); (b) Menjadi anggota tim kampanye (ps-59 ay-3); (c) Cuti di luar tanggungan negara (ps-62 ay-1&2); dan (d) Berkampanye di hari libur. PKPU tersebut dengan jelas telah mengatur hal-hal yang Tidak Boleh dilakukan, yakni: Menjadi ketua tim kampanye (ps-63 ay-1); dan Menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara (ps-64 ay-1).

“Dua hal, pertama tidak menyalahgunakan wewenangnya yang diberikan oleh negara untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Dan kedua tidak menggunakan fasilitas-fasilitas negara, serta tidak membuat kebijakan-kebijakan tertentu,” lugasnya.

Dalam kesempatan sama, Kedeputian Bidang Kajian Kebijakan LAN RI memberikan beberapa pandangan dan posisi menyikapi netralitas ASN.

Pertama, tugas kepala daerah, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Membagi waktu dan energi untuk urusan lain di luar bidang itu bisa membuat seorang kepala daerah tak optimal mengelola wilayahnya dan dituding melalaikan konstituennya. Secara khusus bagi para Kepala Daerah yang sedang/akan berpartisipasi di masa kampanye Pemilu 2019 yang sedang berjalan sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019, yang waktunya lebih dari 1 (satu) semester. Setiap kepala daerah juga punya setumpuk janji kepada massa pemilihnya yang harus ia lunasi sebagaimana yang telah tertuang dalam visi, misi dan janji politiknya yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kegagalan mengelola urusan ini bisa berdampak panjang terhadap kepentingan publik. Tentu saja hal ini menghasilkan trade-off dan konflik baik kepentingan, konsentrasi, waktu, energi, dan sebagainya. Di satu sisi sebagai Pejabat Negara yang berjanji menjadi Pelayan Publik; di sisi lain sebagai “Petugas Partai” yang menjalankan tugas berkampanye dan menjadi tim sukses. Untuk itu perlu ada aturan yang tegas beserta prosedur standar penegakan hukumnya, agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan ataupun fasilitas negara ketika kepala daerah sedang berkampanye, tanpa mengganggu tugas pokok dan tanggung jawab utama para kepala daerah dalam mengelola daerahnya. Hak politik kepala daerah boleh tetap utuh, namun pada saat yang sama, potensi konflik kepentingan serta terabaikannya roda pemerintahan daerah harus bisa diminimalkan. Kepala Daerah juga harus menjadi kunci utama dalam menjaga dan memastikan netralitas ASN di daerahnya,” ulas Hari Supriyadi, Ketua Deputi Bidang Kajian Kebijakan LAN RI dalam siaran persnya.

Selanjutnya kedua, netralitas ASN dan kebebasan dari intervensi politik sangat ditekankan sebagai bagian penting untuk menyelenggarakan pelayanan publik, dan menjadi unsur perekat dan pemersatu bangsa dalam bingkai NKRI. Netralitas birokrasi dalam pemilu cenderung dilematis. ASN memiliki hak politik untuk memilih, namun ASN tidak memiliki kebebasan dalam mengekspresikan hak politiknya tersebut.

“Menjaga dan Memastikan Netralitas Kepala Daerah dan ASN di Pemilu 2019 adalah tugas kita bersama, tidak hanya pemerintah, namun juga non-pemerintah termasuk khususnya rekan-rekan jurnalis, media massa, cetak, elektronik,” pungkasnya.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, narasumber dari beberapa instansi pemerintah diantaranya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).(ton)

Categories
Nasional Polhukam

KPU Sebarkan ‘Virus’ Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bersama seluruh peserta pemilu, penyelenggara dan komponen masyarakat mendeklarasikan kampanye damai pemilu serentak 2019, bertempat di Monas, Jakarta, Minggu (23/09/2018).

“Mudah-mudahan semua pemilih, semua penyelenggara, dan semua pendukung melihat, menyaksikan acara ini, dan ini menjadi virus yang terus disebarkan tentang kampanye, tentang damai, tentang aman, tentang tertib di seluruh wilayah Indonesia, termasuk para pemilih yang ada di luar negeri,” kata Ketua KPU RI Arif Budiman dalam konferensi pers di lokasi.

Arif menegaskan, pihaknya terus menyosialisasikan kampanye damai pemilu serentak 2019.

“Kita sebarkan terus pola-pola informasi semacam ini, mengedukasi pemilih untuk menyikapi pemilu dengan baik. Hari ini sudah dimulai masa kampanye yang akan  berlangsung sampai dengan 13 April 2019,” jelasnya.

Selain kepada masyarakat, KPU juga mengingatkan kepada peserta pemilu, perihal laporan dana kampanye yang juga harus dilaporkan kepada KPU.

“Jadi dana-dana yang masuk dan akan digunakan untuk kampanye itu sudah selesai dibukukan sampai dengan kemarin. terakhir laporannya di terima hari ini sampai pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

“Itu sebagai laporan awal dana kampanye.
Setelah itu dana kampanye mulai hari ini sampai di tengah kampanye itu dilaporkan kembali saat pertengahan masa kampanye,” tambahnya.

Acara deklarasi kampanye damai dikemas dengan prosesi pembacaan naskah deklarasi oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang seraya diikuti oleh peserta pemilu, dan penandatanganan nota kesepahaman kampanye damai pemilu serentak 2019 oleh kedua pasangan peserta pilpres 2019 calon presiden dan wakil presiden, Jokowi-KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selanjutnya diakhiri dengan pelepasan burung dara.(red)

Categories
Polhukam TNI

Panglima TNI: Netralitas TNI-Polri di Bidang Pengamanan Kunci Keberhasilan Pemilu 2019

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Netralitas TNI-Polri dalam menghadapi Pemilu tahun 2019 adalah salah satu kunci yang  akan menentukan keberhasilan Pemilu, khususnya di bidang pengamanan. TNI-Polri harus mampu menunjukkan  komitmen yang kuat dalam membangun dan mewujudkan sinergitas TNI-Polri agar dalam pelaksanaan tugas pengamanan dapat dicapai kesuksesan, sehingga keamanan dan keutuhan NKRI dapat terjaga.

Demikian pembekalan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. diwakili Wakasad Letjen TNI Tatang Sulaiman dengan materi “Sinergi TNI-Polri Dalam Pengamanan Pemilu 2019”di hadapan 364 peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Pemilu Tahun 2019 Dalam Rangka Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri, di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jalan Tirtayasa Raya No. 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/09/2018).

Menurut Panglima TNI, upaya untuk  mensukseskan pelaksanaan perbantuan TNI kepada Polri dalam pengamanan  Pemilu tidak bisa dicapai secara instan, dibutuhkan proses untuk mencapai keberhasilan, diperlukan sosialisasi masing-masing pihak tentang aturan yang berlaku, mekanisme perbantuan, prosedur pengamanan dan penyamaan persepsi tentang tujuan perbantuan untuk mencapai keterampilan yang tinggi dan kemampuan interoperability.

Panglima TNI menegaskan bahwa selama pelaksanaan Pemilu 2019,  TNI-Polri harus tetap mewujudkan terpeliharanya Kamtibmas, mencegah terjadinya anarkisme, kerusuhan sosial baik vertikal maupun horisontal dan mencegah terjadinya kerawanan lanjutan yang berpotensi mengancam eksistensi  negara.

“Mari bersama-sama kita bangun etos kerja sesuai bidang keahlian kita masing-masing, sehingga TNI-Polri akan makin profesional dan dengan dilandasi jiwa ksatria serta loyalitas tegak lurus, kita Dharma Baktikan pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, kerawanan-kerawanan Pemilu 2019 antara lain pada tahap masa tenang, yaitu penyebaran isu hoax, money politik,  intimidasi dan perusakan logistik Pemilu pada tahap pemungutan suara.

“Dengan pengalaman Pilkada serentak 2018, TNI-Polri sudah mempersiapkan diri, apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan,  itu semua sudah disimulasikan,” ungkapnya.

Disisi lain Panglima TNI mengatakan bahwa untuk mengantisipasi pengamanan Pemilu 2019, TNI akan mengerahkan personel sampai dengan dua pertiga dari kekuatan Polri yang terlibat operasi dan  kekuatan itu akan digelar di wilayah-wilayah yang memang dianggap rawan termasuk berbagai macam Alutsista dari ketiga matra.

“Jumlah personel yang disiagakan tentunya akan kita sesuaikan dan kita akan menunggu apa yang diperlukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

“Dalam pelaksanaan pentahapan Pemilu 2019, TNI selalu berkoordinasi dengan Polri tentang rencana  pengamanan sesuai dengan pentahapan dimulai dari tahap pendaftaran dan penetapan calon,masa kampanye, distribusi logistik, masa tenang pemungutan dan penghitungan suara serta pengamanan objek vital termasuk  pengamanan pejabat penyelenggara Pemilu sampai dengan pelantikan anggota DPR, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.

Panglima TNI juga mengatakan bahwa  saat ini TNI-Polri sudah melakukan latihan-latihan parsial bersama tentang prosedur pengamanan bersama di setiap wilayah dengan melakukan koordinasi antara Polda dan Kodam.

“Diharapkan pada saat pelaksanaan pengamanan sudah terjadi sinkronisasi dan saling kesepahaman sehingga tidak akan terjadi benturan antara sesama aparat di lapangan,” tegasnya.(red/Pusp)

Categories
Polhukam

Polri dan Bawaslu Yakin Proses Pemilu 2019 Aman dan Lancar

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjamin pelaksanaan pemilu tahun 2019 mendatang berjalan aman dan lancar. Untuk melaksanakan pengamanan pemilu, Polri sudah bersiap diri lebih dini dengan mematangkan strategi pengamanan. Dalam pelaksanaan pengamanan proses Pemilu nanti, Polri tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan TNI, mitra kamtibmas dan instansi terkait lainnya.

Diperkirakan Polri akan mengerahkan 272.880 personilnya untuk memastikan pemilu berjalan lancar. Selain itu akan dilibatkan juga TNI dengan total 2/3 dari kekuaran Polri serta Linmas sebanyak 1,73 juta orang yang nantinya setiap TPS akan ditempatkan 2 orang Linmas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brgjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan pemilu yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang menjadi momentum yang sangat istimewa. Hal ini karena dua pasangan calon Presiden dan Wakilnya adalah orang-orang yang sangat berpengaruh yaitu pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Meski masa kampanye baru akan dimulai Oktober nanti, namun saat ini sudah muncul berbagai masalah seperti adanya daftar pemilh ganda dan masalah lainnya. Hal ini berpotensi menjadikan pemilu terancam dipenuhi masalah. Oleh sebab itu Polri dengan segala kekuatannya akan memastikan permasalahan tersebut dapat diatasi bersama-sama dengan pihak terkait lainnya.

“Masa kampanye sebentar lagi dilaksanakan, namun saat ini banyak masalah yang timbul, terutama terkait DPT (daftar pemilih tetap) dan juga ganda yang terus ditelusuri seluruh pihak agar tidak timbul masalah kecurigaan dari berbagai pihak. Masalah lain adanya potensi black campaign (kampanye hitam) ini juga harus diselesaikan bersama,” kata Dedi dalam Forum Promoter Polri yang berlangsung di Hotel Amaroossa Cosmo, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/09/2018).

Ditambahkannya, ada beberapa potensi ancaman yang berimbas pada pelaksanaan pemilu menjadi terganggu. Beberapa ancaman tersebut diantaranya protes dan gelombang unjuk rasa, bentrokan masal, sabotase, black campign dan money politic (politik uang), manipulasi hasil suara, serta tindakan anarkis yang terkait dengan pemilu lainnya. Potensi kerusuhan yang dapat menganggu jalannya pemilu ini bisa terjadi di manapun saja.

Oleh sebab itu untuk meminimalisir dampak dan mencegah potensi terjadinya gangguan pelaksanaan pemilu, Polri bersama dengan pihak terkait lainnya menyiapkan lima strategi. Yang pertama adalah ‘Operasi Mantap Brata 2018’ yang dikhususkan untuk pengamanan pemilu. Kemudian Strategi Pro-Active Preventif untuk mencegah tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu, ‘Operasi Nemangkawi 2018’ yang dikhususkan untuk menciptakan kondisi aman khususnya di wilayah Papua.

“Lalu ‘Operasi Antimop 2018’ khusus untuk menindak pelanggaran money politic serta Satgas Nusantara untuk mengantisipasi penyebaran konten hoax dan hate speech,” kata Dedi

Sementara itu, Kepala bagian ATP3 Bawaslu, Ilham, menyatakan pihaknya akan memaksimalkan pengawasan dalam proses dari sebelum hingga hasil pemilu ditetapkan. Diharapkan dengan adanya pengawasan yang intensif segala bentuk pelanggaran pemilu dapat ditekan. Kalaupun kedepan ditemukan bukti pelanggaran diharapkan ada proses penyelesaian sengketa sesuai dengan koridor yang berlaku.

Untuk memaksimalkan pengawasan tersebut dia berharap agar ada peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para kandidat yang maju dalam kontestasi politik, baik untuk pemilihan legislatif ataupun presiden tahun 2019 mendatang.

“Kita berupaya melakukan pencegahan
terhadap pelanggaran yang sangat mungkin terjadi dalam setiap tahapan Pemilihan salah satunya melalui Sosialisasi Pusat Pengawasan Partisipatif,” ulasnya.(red/bb)