Categories
Polhukam

Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu Sebut Ada 24 Daerah Rawan Konflik

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis sedikitnya ada 24 daerah rawan dari 270 daerah di Indonesia yang berpotensi terjadi konflik dan persoalan menyangkut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung September 2020 mendatang. 24 daerah itu terangkum dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan definisi indeks kerawanan dalam laporan tersebut merujuk pada semua hal yang dapat mengganggu dan menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Itu kami pakai untuk mengetahui dan mengidentifikasi, sebagai alat pemetaan dan deteksi dini. Jadi ini bagian dari upaya kami untuk mencegah kerawanan pilkada. Ada empat dimensi yang kami ukur dalam IKP Pilkada 2020 ini,” kata Afifuddin di Hotel Red Top Pecenongan Jakarta, Selasa (25/02/2020).

Empat ukuran yang digunakan Bawaslu dalam memprediksi potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 adalah dimensi sosial dan politik, konteks pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi pemilih.

“IKP untuk Pilkada Serentak 2020 tersebut secara garis besar disusun berdasarkan praktik-praktik pelanggaran pemilu sebelumnya, baik Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu 2019,” kata Afifuddin.

“Jadi kami antisipasi agar kalau satu daerah kerawanannya adalah isu SARA, misalnya, maka kami tekankan antisipasinya dengan menggandeng tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan seterusnya,” ujar Afif.

Dalam penentuan IKP tersebut, Bawaslu mengategorikan level kerawanan 270 daerah peserta Pilkada Serentak 2020 menjadi tiga kategori, yaitu rendah, sedang dan tinggi. Dari empat ukuran penelitian itu, Bawaslu menemukan angka rata-rata prediksi kerawanan sebesar 51,65.

Dari prediksi, ada sembilan provinsi dari 270 daerah tersebut masuk dalam kategori tinggi atau rawan konflik; yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.

Sementara dari 261 kabupaten dan kota yang akan digelar Pilkada 2020, Bawaslu menemukan hanya delapan daerah yang masuk dalam kategori rendah dari kerawanan atau dengan nilai di bawah 43,07; yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Bontang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Barru.

Selain itu, 205 kabupaten dan kota lain masuk dalam kategori sedang atau dengan nilai 43,07-56,94. Sedangkan 48 kabupaten dan kota lainnya berada dalam kategori tinggi atau rawan terhadap konflik. Dari 48 kabupaten dan kota rawan konflik Pilkada 2020 tersebut, 15 di antaranya tercatat berpotensi sangat tinggi konflik, dengan skor di atas 63,88. 15 kabupaten-kota itu adalah: Kabupaten Manokwari Kabupaten Mamuju Kota Makassar Kabupaten Lombok Tengah/Kotawaringin Timur Kabupaten Kepulauan Sula Kabupaten Mamuju Tengah Kota Sungai Penuh Kabupaten Minahasa Utara Kabupaten Pasangkayu Kota Tomohon Kota Ternate Kabupaten Serang Kabupaten Kendal Kabupaten Sambas.(ant/red)

Categories
Nasional Polhukam

Bawaslu RI Luncurkan ‘SIPS’, Sistem Percepatan Penanganan Sengketa Pemilu

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa atau disingkat SIPS, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Kata Ketua Bawaslu RI Abhan, hadirnya SIPS sebagai layanan informasi berbasis digital ini dalam rangka mempercepat penanganan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Menurutnya, UU hanya memberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

“Kami meluncurkannya dalam rangka mendekatkan pencari keadilan di Pemilu, agar mencari keadilan tidak terlalu rumit sehingga kami hadirkan SIPS,” ujar Abhan dalam acara peluncuran layanan tersebut.

Abhan menjelaskan, melalui SIPS ini, para pencari keadilan pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Ia menambahkan, bagi Bawaslu, SIPS memungkinkan untuk dilakukannya monitoring secara real time dan mudah untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa,” tukasnya.

Hadir dan turut melakukan peluncuran SIPS, seluruh pimpinan Bawaslu diantaranya, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan pejabat KPU yakni, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.(red)

Categories
Megapolitan Polhukam

Bawaslu DKI: Rekomendasi DPT Ganda ditindaklanjuti KPU DKI

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta terkait temuan 10.626 data pemilih ganda telah ditindaklanjuti oleh KPU DKI Jakarta.

Di mana data ganda dengan klasifikasi terdiri NIK Nama Ganda, NIK Nama Tanggal Lahir Ganda, NIK sama dan Nama Tanggal Lahir ganda telah diperbaiki setelah KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta melakukan rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menyatakan, temuan dugaan DPT ganda yang direkomendasikan Bawaslu DKI Jakarta setelah ditindaklanjuti oleh KPU DKI Jakarta, terbukti bahwa DPT sebelumnya masih banyak yang tidak memenuhi syarat.

Hal itu terlihat dari pengurangan DPT DKI Jakarta yang sebelumnya sebanyak 7.211.891 berubah menjadi 7.206.62, artinya terdapat 5.429 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Ditindaklanjutinya temuan Bawaslu DKI Jakarta tersebut adalah langkah maju untuk menghasilkan Data Pemilih Tetap yang bersih dan akurat,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (14/09/2018).

Selanjutnya, Bawaslu DKI akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti.

Menurut Burhanuddin, mereka yang terdapat dalam DPT Pemilu 2019 adalah warga negara yang sudah memiliki e-KTP dan pemilih potensial yang sudah melakukan melakukan perekaman e-KTP dan akan berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019.

“Kami mengapresiasi kerja teman-teman KPU DKI Jakarta dan jajarannya yang telah merespon rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta, sehingga DPT bisa diperbaiki. Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga hak pilih warga negara,” pungkas Burhanuddin yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta.(red/Hum)

Categories
Polhukam

Polri dan Bawaslu Yakin Proses Pemilu 2019 Aman dan Lancar

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjamin pelaksanaan pemilu tahun 2019 mendatang berjalan aman dan lancar. Untuk melaksanakan pengamanan pemilu, Polri sudah bersiap diri lebih dini dengan mematangkan strategi pengamanan. Dalam pelaksanaan pengamanan proses Pemilu nanti, Polri tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan TNI, mitra kamtibmas dan instansi terkait lainnya.

Diperkirakan Polri akan mengerahkan 272.880 personilnya untuk memastikan pemilu berjalan lancar. Selain itu akan dilibatkan juga TNI dengan total 2/3 dari kekuaran Polri serta Linmas sebanyak 1,73 juta orang yang nantinya setiap TPS akan ditempatkan 2 orang Linmas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brgjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan pemilu yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang menjadi momentum yang sangat istimewa. Hal ini karena dua pasangan calon Presiden dan Wakilnya adalah orang-orang yang sangat berpengaruh yaitu pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Meski masa kampanye baru akan dimulai Oktober nanti, namun saat ini sudah muncul berbagai masalah seperti adanya daftar pemilh ganda dan masalah lainnya. Hal ini berpotensi menjadikan pemilu terancam dipenuhi masalah. Oleh sebab itu Polri dengan segala kekuatannya akan memastikan permasalahan tersebut dapat diatasi bersama-sama dengan pihak terkait lainnya.

“Masa kampanye sebentar lagi dilaksanakan, namun saat ini banyak masalah yang timbul, terutama terkait DPT (daftar pemilih tetap) dan juga ganda yang terus ditelusuri seluruh pihak agar tidak timbul masalah kecurigaan dari berbagai pihak. Masalah lain adanya potensi black campaign (kampanye hitam) ini juga harus diselesaikan bersama,” kata Dedi dalam Forum Promoter Polri yang berlangsung di Hotel Amaroossa Cosmo, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/09/2018).

Ditambahkannya, ada beberapa potensi ancaman yang berimbas pada pelaksanaan pemilu menjadi terganggu. Beberapa ancaman tersebut diantaranya protes dan gelombang unjuk rasa, bentrokan masal, sabotase, black campign dan money politic (politik uang), manipulasi hasil suara, serta tindakan anarkis yang terkait dengan pemilu lainnya. Potensi kerusuhan yang dapat menganggu jalannya pemilu ini bisa terjadi di manapun saja.

Oleh sebab itu untuk meminimalisir dampak dan mencegah potensi terjadinya gangguan pelaksanaan pemilu, Polri bersama dengan pihak terkait lainnya menyiapkan lima strategi. Yang pertama adalah ‘Operasi Mantap Brata 2018’ yang dikhususkan untuk pengamanan pemilu. Kemudian Strategi Pro-Active Preventif untuk mencegah tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu, ‘Operasi Nemangkawi 2018’ yang dikhususkan untuk menciptakan kondisi aman khususnya di wilayah Papua.

“Lalu ‘Operasi Antimop 2018’ khusus untuk menindak pelanggaran money politic serta Satgas Nusantara untuk mengantisipasi penyebaran konten hoax dan hate speech,” kata Dedi

Sementara itu, Kepala bagian ATP3 Bawaslu, Ilham, menyatakan pihaknya akan memaksimalkan pengawasan dalam proses dari sebelum hingga hasil pemilu ditetapkan. Diharapkan dengan adanya pengawasan yang intensif segala bentuk pelanggaran pemilu dapat ditekan. Kalaupun kedepan ditemukan bukti pelanggaran diharapkan ada proses penyelesaian sengketa sesuai dengan koridor yang berlaku.

Untuk memaksimalkan pengawasan tersebut dia berharap agar ada peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para kandidat yang maju dalam kontestasi politik, baik untuk pemilihan legislatif ataupun presiden tahun 2019 mendatang.

“Kita berupaya melakukan pencegahan
terhadap pelanggaran yang sangat mungkin terjadi dalam setiap tahapan Pemilihan salah satunya melalui Sosialisasi Pusat Pengawasan Partisipatif,” ulasnya.(red/bb)

Categories
Ekonomi Megapolitan Polhukam

Bawaslu Temukan Dana Mencurigakan Sebesar 14 Miliar Rupiah Diluar Rekening Resmi Pilkada 2018

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dana sebesar 14 miliar rupiah yang berada diluar rakening resmi Pilkada Serentak 2018. Dana diluar rekening resmi tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye peserta pasangan calon Pilkada 2018.

Temuan tersebut muncul karena adanya selisih jumlah penerimaan dengan pangeluaran dana kampanye yang tidak sesuai dengan jumlah di dalam saldo rakening dana kampanye.

Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan & Sosialisasi, Mochammad Afifuddin mengatakan jumlah dana di luar rekening tersebut berasal dari laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan pasangan calon atau pun tim sukses ke Komisi Pemilihan Umum. Setelah dianalisis Bawaslu, ditemukan ada Rp 10,8 miliar di luar rekening untuk kampanye pilkada di tingkat kota dan kabupaten dari 177 pasang calon.

“Sedangkan di tingkat gubernur ada Rp 3,98 miliar dari sembilan pasangan calon,” kata Afifuddin dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Pusat, Jakarta, Senin (12/03/2018).

Terkait dana (selisih) tersebut, Afifuddin mengatakan Bawaslu belum menelusuri sejauh mana duit dari dana kampanye yang berada di luar maupun dalam rekening kampanye itu digunakan pasangan calon. Ia mengatakan, LADK nantinya akan dilaporkan secara periodik. “Namun, nanti ada laporan akhir yang akan kami perinci,” ujarnya.

Dari laporan akhir tersebut, Bawaslu akan melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di LADK. Sejauh ini, lanjutnya, Bawaslu masih fokus melihat nominal dana yang ada di luar rekening kampanye.

Namun, kata dia lagi, setelah laporan periodik diberikan pasangan calon ke KPU, Bawaslu akan kembali melacak pemasukan dan pengeluaran dana tersebut.

“Kalau ada yang mencurigakan nanti bisa ditelusuri. Sebab kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ungkapnya.

Di tempat sama, Afifuddin menyampaikan, Bawaslu belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dari temuan tersebut.

“Yang pasti, jika ditemukan ada bantuan perorangan di atas Rp 75 juta dan perusahaan Rp 750 juta, itu sudah termasuk kategori pelanggaran,” tukasnya.

“Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, sanksi terhadap calon adalah bisa dibatalkan pencalonannya,” lanjutnya.

Berdasarkan LADK yang diperoleh Pengawas Pemilu dari KPU yang menyelenggarakan pemilihan bupati maupun wali kota, total penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34,4 miliar dalam rakening pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota 2018. Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40,48 miliar.(tonmp)

Categories
Kriminalitas Nasional Polhukam

Kena OTT, Bawaslu RI Berhentikan Sementara Ketua Panwaslu Garut

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri. Keputusan pemberhentian tersebut merupakan upaya Bawaslu Pusat dalam menindaklanjuti terhadap perilaku bersangkutan (Heri Hasan) bersama dengan komisioner KPUD Garut yang diduga menerima suap. Keduanya tertangkap tangan oleh Satgas Anti-Politik Uang dan jajaran Satgasda Polda Jawa Barat.

“Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Menurutnya, perilaku kedua penyelenggara pemilu tersebut telah menciderai proses demokrasi. Keduanya dianggap bekerja sama untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut dengan cara-cara tidak terpuji.

Abhan mengaku, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum untuk menuntaskan kasus itu, termasuk menindak tegas pelaku pemberi suap.

Lebih lanjut, Abhan berjanji akan terus melakukan intropeksi diri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, profesionalisme dan integritas kepada jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia.

Abhan juga berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara objektif karena persoalan ini muncul atas ulah personal (pribadi) bukan secara kelembagaan (institusi).(tonmp)