Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Berhasil Ungkap Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di BNI

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana penipuan manipulasi data atas nama PT. Bank Negara Indonesia (BNI) yakni dengan modus menawarkan lowongan kerja. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial MTN.

“Pelaku MTN berhasil diamankan di Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan pada 13 Maret 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/03/2021).

Yusri menuturkan, kasus ini bermula ketika ada seorang korban mendatangi kantor BNI untuk menanyakan lamaran, padahal BNI tidak tengah membuka lowongan pekerjaan.

“Intinya (MTN) adalah mengundang orang yang berminat untuk di rekrutmen atau mau bekerja,” beber Yusri.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak BNI ke Polda Metro Jaya pada 18 Februari 2021 dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.

Dalam menjalankan aksinya MTN, lanjut Yusri, menawarkan lowongan pekerjaan kepada korbannya melalui situs website yang dibuat pelaku https:recruitmentbni.snaphunt.com/, dan jooble.org.

Nantinya jika ada yang tertarik maka bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI.

Pelaku pun sudah menyiapkan sebuah e-mail yang dibuat sendiri dengan nama akun : recruitment.callbni@gmail.com dan nomor telepon.

Dalam aksi selanjutnya, pelaku kemudian menghubungi para pelamar (calon korban) satu persatu untuk dimintai uang sebagai persyaratan untuk dapat diterima bekerja.

“Kemudian (pelaku) membuat persyaratan uang transportasi sebesar Rp 1,7 juta,” ujar Yusri.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2020 dan meraup keuntungan hingga Rp 40 juta,” tambah Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.(pr/red)

Categories
Ekonomi Hukum Keuangan Kriminalitas

Pemerintah Berhasil Bawa Pulang Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun dari Serbia

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (09/07/2020).

“Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” tuturnya.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat ‘gangguan’, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.

“Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini,” tuturnya.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” kata Yasonna.

“Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ucap Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.(hum/red)

Categories
Ekonomi TNI

KSAL Tandatangani Nota Kesepahaman dengan 3 Bank Nasional

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI Angkatan Laut dengan tiga Bank Nasional yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), di Lobby Utama Gedung R.E. Martadinata, Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap Jakarta Timur, Senin (15/06/2020).

Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dengan Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Royke Tumilaar, Direktur Utama PT. BNI (Persero) Tbk., Herry Sidharta dan Direktur Utama PT. BRI (Persero) Tbk., Sunarso, yang disaksikan Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut (Kadiskual), Laksma TNI Dr. R. Anang D. Kuncoro, S.E., M.M., CFrA., CHRMP, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan physical and social distancing.

Dalam kesempatan tersebut, KSAL antara lain mengatakan bahwa, Nota Kesepahaman, selain untuk meningkatkan fungsi layanan perbankan agar lebih efektif, efisien, aman dan modern, juga dapat memberikan kemudahan pelayanan dan kesejahteraan bagi para prajurit TNI Angkatan Laut beserta keluarganya.

Penyebutan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini sebelumnya adalah Piagam Kesepakatan Bersama (PKB), yang pertama kali ditandatangani pada tahun 2010 oleh Kasal Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., dan pada tahun 2015 oleh Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.AP.

Selanjutnya berdasarkan pada Peraturan Panglima TNI Nomor 61 tahun 2016 dan Peraturan Kasal Nomor 2 tahun 2020, Piagam Kesepakatan Bersama tersebut berubah menjadi Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh KSAL.

Hal itu mengacu pada pendelegasian penandatanganan Nota Kesepahaman berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprint: 1026/V/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang berlaku selama lima tahun mulai 1 Juni 2020 sampai dengan Mei 2025 mendatang.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksdya TNI Mintoro Yulianto, S.Sos., M.Si., Inspektur Jenderal Angkatan Laut (Irjenal), Laksda TNI Suselo, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasal, Laksda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., dan Asisten Personel (Aspers) Kasal, Laksda TNI I Nyoman Mandra, M.Sc.(disp/red)