Categories
Polhukam

Bakamla RI Gagalkan Dugaan Penyelundupan Pasir Timah di Kepulauan Lingga

Koran Jurnal, Keppri – Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Berita ini resmi dikeluarkan oleh Humas Bakamla RI di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Kapal kayu yang diketahui bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan pada jumat (25/4) sekitar pukul 10.00 WIB di posisi koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN. Tanjung Datu-301. Saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., segera memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS mengungkap bahwa kapal tersebut diawaki 5 orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah. Selain itu, kapal memuat sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat 50 kg, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton. Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia.

Kapal tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.

Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Guna mencegah risiko lebih lanjut, KN. Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.(hum)

Categories
Kriminalitas TNI

Pangkalan TNI AL Batam Gagalkan Penyeludupan Sabu 0,5 Kg

Koran Jurnal, Batam – Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Laksma TNI Indarto Budiarto di Mako Lanal Batam, Kamis (09/07/2020).

Danlantamal IV mengatakan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi dari tim di lapangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Batam melakukan penyisiran ke Pulau Colek dan berhasil mengamankan satu orang berinisial B yang membawa bungkusan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,5 Kg.

“Saat itu tim melihat dua orang, namun yang satu melarikan diri ke arah dalam Bakau-bakau dan Tim berhasil mengamankan satu orang berinisial B yang membawa bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu”, kata Danlantamal IV.

Lebih Lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diselundupkan ke Indonesia melalui Pulau Colek.

Berdasarkan keterangan dari seorang tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya diupah sebesar 10 juta rupiah. Selanjutnya barang bukti Sabu-sabu tersebut diserahkan ke BNNP Kepri.

Tidak hanya itu, satu orang tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan Residivis kasus Narkotika jenis Sabu-sabu. “B” baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang satu bulan yang lalu setelah mendekam selama 8,2 tahun.

“Untuk satu orang yang kabur saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengamankan bos bandar Narkoba dari aksi penyelundupan ini”, tegasnya.

Tindakan pengamanan ini adalah upaya pencegahan penyelundupan di wilayah-wilayah rawan penyelundupan di Kepulauan Riau.

“Ini adalah arahan dari Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono) untuk terus melakukan pencegahan-pencegahan penyelundupan di wilayah rawan Kepulauan Riau”, ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, Palaksa Lanal Batam, Perwakilan BNN Provinsi Kepri dan Perwakilan BNN Kota Batam.(disp/red)

Categories
Kriminalitas TNI

Lantamal I Gagalkan Penyelundupan Satwa di Perairan Kuala Air Masin, Aceh Tamiang

Koran Jurnal, Belawan – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal I berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan satwa yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Speed boat disekitar alur masuk Air Masin Kabupaten Aceh Tamiang pada posisi 4°17’35.9736″ LU – 98°14’34.3284″ BT, Minggu (04/08/2019).

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari agen bahwa akan ada kapal penyelelundup GT 40 akan memasuki Seuruwey Kabupaten Aceh Tamiang sekitar pukul 02.00 s.d 04.00 WIB yang membawa Ayam Aduan dan berbagai jenis Burung sekitar 350 ekor yang dikemas dalam kotak kayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lantamal I bersama dengan Posal Pangkalan Susu melaksanakan penyekatan menggunakan speed boat disekitar Perairan Kuala Air Masin.

Pada 02.00 WIB pada posisi 4°17’34.0368″ LU – 98°14’48.714″ BT, Tim mengidentifikasi dan melaksanakan pengejaran terhadap speed boat yang dicurigai telah mengangkut barang selundupan dan berhasil menangkap 1 (satu) buah Boat tanpa nama, ABK 2 (dua) orang, Muatan kotak kayu berisikan satwa selundupan (ayam aduan diduga dari Thailand atau Malaysia) tanpa dilengkapi dokumen. Selanjutnya speed boat beserta barang bukti dibawa ke Posal Pangkalan Susu untuk pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan perintah Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid agar speed boat dan 2 ABK dibawa ke Mako Lantamal I Belawan dengan dikawal oleh KRI Sikuda-862 untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Disp/red)