Categories
Kriminalitas TNI

Koarmada I Gagalkan Penyelundupan  38,4 Kilogram Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 kg dan 40.000 butir pil ekstasi di Perairan Utara Lagoi Bintan Utara Kepri pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby Mako Lantamal IV, Kamis (16/07/2020).

Pangkoarmada I mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi dilapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian. Setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan narkoba.

“Saat Tim melaksanakan penyekatan, melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju kearah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut,” ujarnya.

Dari hasil pengejaran tersebut, Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyelundup narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang dibuang ke laut dan berhasil ditemukan kantong plastik diperkirakan berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pangkoarmada I menambahkan “Barang bukti berupa satu buah Speed Boat dan barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

“Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM.6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar 10 Milyar Rupiah, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Pangkoarmada I.

Pelaku inisilal I waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 Kg sabu-sabu senilai 38,4 M dan 40.000 butir pil ekstasi senilai 16 M dengan total 54,4 M akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Koarmada I tidak akan pernah berhenti dan tidak pernah gentar untuk menghentikan praktek illegal seperti penyelundupan narkotika ini dengan melakukan sinergitas dengan seluruh stake holder kemaritiman dan kerjasama dengan negara tetangga,” tegas Pangkoarmada I.

Kasus ini merupakan kasus keempat selama satu bulan terakhir yaitu di Tanjung Balai Karimun 2 kg sabu-sabu, Dumai 32 kg sabu-sabu, Batam 500 gram sabu-sabu, dan saat ini di Bintan Tanjungpinang 38,4 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.(disp/red)

Categories
Kriminalitas TNI

Pangkalan TNI AL Batam Gagalkan Penyeludupan Sabu 0,5 Kg

Koran Jurnal, Batam – Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Laksma TNI Indarto Budiarto di Mako Lanal Batam, Kamis (09/07/2020).

Danlantamal IV mengatakan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi dari tim di lapangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Batam melakukan penyisiran ke Pulau Colek dan berhasil mengamankan satu orang berinisial B yang membawa bungkusan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,5 Kg.

“Saat itu tim melihat dua orang, namun yang satu melarikan diri ke arah dalam Bakau-bakau dan Tim berhasil mengamankan satu orang berinisial B yang membawa bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu”, kata Danlantamal IV.

Lebih Lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diselundupkan ke Indonesia melalui Pulau Colek.

Berdasarkan keterangan dari seorang tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya diupah sebesar 10 juta rupiah. Selanjutnya barang bukti Sabu-sabu tersebut diserahkan ke BNNP Kepri.

Tidak hanya itu, satu orang tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan Residivis kasus Narkotika jenis Sabu-sabu. “B” baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang satu bulan yang lalu setelah mendekam selama 8,2 tahun.

“Untuk satu orang yang kabur saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengamankan bos bandar Narkoba dari aksi penyelundupan ini”, tegasnya.

Tindakan pengamanan ini adalah upaya pencegahan penyelundupan di wilayah-wilayah rawan penyelundupan di Kepulauan Riau.

“Ini adalah arahan dari Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono) untuk terus melakukan pencegahan-pencegahan penyelundupan di wilayah rawan Kepulauan Riau”, ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, Palaksa Lanal Batam, Perwakilan BNN Provinsi Kepri dan Perwakilan BNN Kota Batam.(disp/red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Tim WFQR Koarmada I Tangkap Otak Pelaku Perompakan Kapal MT. Lee Boo di Batam

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Komitmen Koarmada I dalam menjaga dan meningkatkan keamanan perairan diwilayah barat Indonesia berhasil diwujudkan. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Tim Gabungan WFQR Lantamal IV Tanjung Pinang dan Lanal Batam dalam menangkap terduga jaringan pelaku tindak pidana kejahatan di laut (perompakan) atas nama “A”, “F”, dan “N”, di Batam pada Jum’at (01/06/2018).

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi Intelijen dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terkait kejadian perompakan terhadap Kapal MT. Lee Boo di Perairan Barat Pulau Aur Malaysia pada koordinat 02 19’ 089’’ LU-104 15’ 144 BT.

Dari siaran pers yang diterima redaksi (03/06) diterangkan kronologis awal penangkapan bahwa, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Gabungan WFQR telah mendapat informasi akan adanya kegiatan perompakan yang dilakukan oleh para pelaku dari Batam untuk merompak kapal tangker, selanjutnya Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam melaksanakan pemantauan terhadap aktifitas saudara “A” dan “F” yang diduga kuat sebagai otak jaringan pelaku perompakan.

Pada tanggal 1 Juni 2018 sekitar pukul 08.30 WIB, Tim WFRQ Gabungan melaksanakan penangkapan saudara “A” dan “F” di Jalan Nuri No. 07 RT. 004 RW. 002, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, selanjutnya keduanya diamankan di Mako Lanal Batam untuk pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan awal terhadap perompakan MT. Lee Boo bahwa perompakan dilakukan dengan menggunakan Kapal MT. Bright bendera Mongolia dengan pemilik Warga Negara Singapura atas nama “OTY” alias Mr. JT yang berperan sebagai pendukung dana dalam kegiatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui peran saudara “A” bertugas menyiapkan Kapal MT. Bright (kapal yang digunakan untuk merompak) dan mengatur kesiapan operasional kegiatan perompakan, dengan dukungan dana dari Mr. JT sebesar Rp. 40.000.000,-. Saudara “F” bertugas mengatur pergerakan pelaku perompakan di laut, mencari crew Kapal MT. Bright sebanyak 10 orang dan memberikan posisi kapal yang akan dirompak kepada pelaku perompak di laut. Sementara peran dari “DN” adalah mengenalkan saudara “A” dan “F” sekaligus membantu tugas saudara “A” dan “F” dalam mengendalikan rencana perompakan kapal. Sedangkan sebagai pemberi informasi kapal-kapal dari Singapura yang akan dirompak adalah saudara “W” yang merupakan Warga Negara Indonesia berdomisili di Jakarta.

Kronologis aksi perompakan bermula adanya informasi kapal target yang diterima oleh saudara “F” dari saudara “W” bahwa ada kapal-kapal target yang akan dirompak adalah kapal yang keluar dari Singapura mengarah ke Vietnam melalui Perairan Malaysia. Sedangkan Kapal MT. Bright sudah stand by di Perairan OPL Timur untuk menunggu kapal sasaran. Dalam setiap pergerakan, Kapal MT. Bright selalu diarahkan oleh saudara “W” via Whatsapp terkait dengan nama kapal dan posisi yang akan dirompak, termasuk salah satunya Kapal MT. Lee Boo. Setiap ada info kapal dari saudara “W” selalu diteruskan saudara “F” ke Kapal MT. Bright kepada Nakhoda saudara “B” (WNI). Pada saat melakukan aksi terhadap kapal sasaran, ternyata Kapal MT. Lee Boo dalam kondisi kosong tanpa muatan dan pelaku belum sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) pada Kamis dini hari 1 Juni 2018 waktu Malaysia.

Terkait dengan penangkapan tersebut, selanjutnya Tim WFQR melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku “A” di Jalan Nuri No. 7 Blok 4 Baloi, Batam dan rumah pelaku “DN” di Tiban Indah Permai Blok K-1 No. 17, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain handphone, buku tabungan dan catatan lokasi kapal yang dijadikan target perompakan.(tonmp/Disp)