Categories
Hukum Polhukam

Peringatan HUT RI ke-75, BP2MI Bentuk Satgas Sikat Sindikat Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan praktik pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal. Peresmian pembentukan satgas tersebut ditandai dengan pernyataan pakta integritas sejumlah pihak, di Ruang Serba Guna Gedung BP2MI, Jakarta, Senin (17/08/2020).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, satgas tersebut sengaja diresmikan bertepatan dengan HUT RI ke 75 yakni 17 Agustus 2020 dengan harapan semangat Kemerdekaan bisa menjadi langkah awal ‘Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia’ dari hisapan lintah mafia.

“Memaknai satgas ini adalah untuk membebaskan pekerja migran, agar terbebas dari sindikasi pengiriman ilegal yang selama ini merongrong hak-hak pekerja migran kita,” lugas Benny.

Menurut Benny, pekerja migran sangat membutuhkan peran dan kehadiran negara untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Oleh karena itu, satgas akan bertugas memberantas oknum-oknum yang terlibat praktik ilegal tersebut.

“Nah kita ingin bersihkan agar tidak ada lagi praktik kejahatan komplotan mafia sindikat pengirim tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal,” tandas Benny.

Seperti diinformasikan, BP2MI, telah menorehkan sejarah di hari kemerdekaan dengan me-launching tiga sekaligus program BP2MI.

Pertama pihaknya me-launching program Pembebasan Biaya Penempatan PMI, pembentukan Satgas pemberantasan Sindikat PMI dan Moderenisasi Sistem Informasi Tata Kelola Pekerja Migran.

“Dengan tiga program tersebut, kami berupaya untuk memerdekakan PMI dari sindikat perusahaan pengiriman tenaga migran. BP2MI tidak ada tawar menawar, tidak ada basa basi, tidak ada istilah negoisasi lagi terhadap orang-orang yang ingin memanfaatkan Pekerja Migran untuk mengumpulkan kekayaan pribadi dengan merampas kemerdekaan pekerja migran,” tegas mantan Anggota DPD RI dua periode ini.

Dia menambahkan, tekad #SikatSindikat bukan sebatas slogan. Benny pun menyatakan, tidak akan basa-basi dalam melindungi PMI.

“Sejak saya dilantik, saya sadar ada problem besar yang menjadi tugas saya, yakni memberantas sindikat yang selama ini diduga di-backingi oknum TNI, oknum Polisi dan oknum Imigrasi, dan mulai hari inilah, kita akan buktikan bahwa Satgas yang kita bentuk tidak main-main dan siap #SikatSindikat,” tandasnya.

Lanjut Benny menerangkan, satgas itu memiliki beberapa tugas yang diantaranya adalah melakukan pencegahan serta perlindungan di kantong-kantong PMI, kemudian di kawasan perbatasan hingga negara tujuan.

“Satgas ini juga diisi berbagai elemen ormas keagamaan, LSM serta lembaga yang peduli dengan PMI. Kemudian juga ada unsur TNI dan Polri,” singkatnya.

“Selain pegawai ada juga mantan KPK yang kita masukan di situ, dari NGO kita masukan di situ, yang mewakili organisasi keagamaan juga kita masukan,” pungkas Benny.(msl/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus mafia tanah, dengan modus pembangunan perumahan syariah. Sindikat ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2015.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka menawarkan contoh rumah kepada calon korbannya. Hal tersebut dilakukan agar para korban percaya dengan kredibilitas pengembang tersebut.

“Mereka menunjukkan lokasi lokasinya, kemudian melakukan ground breaking, makan juga. Mereka membuat rumah-rumah contoh, untuk meyakinkan daripada korbannya,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Ia menjelaskan, para korban tertarik dengan sistem perumahan syariah yang ditawarkan para pelaku. Pelaku menawarkan kredit tanpa riba dan tidak ada checking bank kepada calon kreditur rumah.

“Inilah yang bikin menarik, sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik untuk mengambil perumahan-perumahan tersebut. Tapi faktanya sampai dengan sekarang rumah tersebut ada yang dibangun, bahkan mereka lari,” jelasnya.

Kata Gatot, hingga saat ini korban penipuan tercatat mencapai 270 orang. Sedangkan uang yang berhasil diraup para pelaku mencapai Rp 23 miliar.

“Laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya,” kata Gatot

Para pelaku, lanjut Gatot, mengaku akan membangun perumahan di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut berada di kawasan Bogor, Bekasi dan Bandung.

“Ada lima perumahan yang dari mereka, pertama Perumahan de Alexandra di Kabupaten Bogor, Perumahan The New Alexandra di Bojong gede Bogor, kemudian Cordova di Cikarang, Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur, Perumahan Pesona Darussalam di Lampung,” paparnya.

Gatot menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. Mereka berperan sebagai pendiri pengembang berinisial AD, dan tiga orang marketing.

“Mereka tahu itu belum dibebaskan dan lain sebagainya. Sehingga kita menerapkan kepada mereka terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, Undang-undang Perumahan dan juga TPPU,” katanya.(red)