Categories
Ekonomi Megapolitan

Pemprov DKI Resmikan UMP 2023, SPN DKI Jakarta: Semoga Membawa Kebaikan untuk Semua

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kalangan buruh pun beragam menanggapi ketentuan tersebut salah satunya Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang mengaku bersyukur atas penetapan UMP 2023 itu.

“Semoga membawa kebaikan untuk semua,” ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI Jakarta M Andre Nasrullah, Rabu (14/12/2022).

Dijelaskan, pihaknya tidak akan mengarah ke tindakan yang dapat merusak situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, buntut penetapan itu.

“Bisa dipastikan jika kami tetap mematuhi aturan yang ada dengan senantiasa menjaga kamtibmas kondusif bersama seluruh elemen masyarakat lainnya dan juga aparat kepolisian,” ucapnya.(**)

Categories
Uncategorized

FSPMI Tangerang Raya Tetap Dukung Banten yang Kondusif Usai Penetapan UMP Tahun 2023

Koran Jurnal, Banten – Ketua Koordinator Daerah Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, Sarjono, menegaskan jika pihaknya masih belum mengambil sikap apapun terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023 yang ditetapkan Pemprov Banten beberapa waktu lalu.

Sarjono bilang yang pasti pihaknya mengedepankan sisi intelektual dalam hal ini melakukan kajian guna menyikapi keputusan itu.

“Ke depan kami akan diskusikan atau dibawa ke dalam forum seperti diskusi publik maupun FGD,” ucap Sarjono, Rabu (14/12/2022).

Penetapan UMP 2023 itu, ucap dia, jangan sampai malah membuat keadaan yang tadinya aman menjadi terganggu dengan adanya tindakan yang melanggar ketentuan.

“Sekalinya pun tak terima kan sudah ada mekanisme hukumnya, jangan sampai malah menyuarakan pendapat dengan anarkis sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terganggu, itu yang kita hindari,” tegasnya.

“Kami tetap mendukung dan bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat, aparat TNI hingga Kepolisian dalam mewujudkan Banten yang kondusif,” tambah dia.

Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.661.280. Bila dibandingkan UMP tahun 2022 yang hanya Rp2.501.203, UMP tahun depan naik sekira 6,4 persen.

Keputusan Pj Gubernur menaikan UMP Banten tahun 2023 ditetapkan melalui Kepgub Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2023, yang ditandatangani Al Muktabar pada Senin (28/11/2022).(**)

Categories
Polhukam

Ristadi Tetap Dukung Situasi yang Kondusif Usai Penetapan UMP Tahun 2023

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menegaskan mendukung penuh atas keputusan pemerintah yang telah menetapkan UMP/UMK untuk tahun 2023.

Ristadi bilang yang pasti pihaknya mengedepankan sisi intelektual dalam hal ini melakukan kajian guna menyikapi keputusan itu.

“Ke depan kami akan diskusikan atau dibawa ke dalam forum seperti diskusi publik maupun FGD,” ucap Ristadi, Jumat (9/12/2022).

Dengan adanya penetapan UMP 2023 itu, pihaknya berharap dapat disikapi dengan kepala dingin dan bijaksana sehingga dapat menciptakan iklim yang kondusif baik di kalangan buruh maupun pengusaha itu sendiri.

“Sekalinya pun tak terima kan sudah ada mekanisme hukumnya, jangan sampai malah menyuarakan pendapat dengan sikap yang anarkis sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terganggu, itu yang kita hindari,” tegasnya.

“Kami tetap mendukung dan bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat, aparat TNI hingga Kepolisian dalam mewujudkan situasi yang kondusif,” lanjut dia.

Dia juga menilai keputusan pemerintah dalam menaikan UMP tahun 2023 telah dilakukan berdasarkan pertimbangan serta kajian yang ilmiah dan rasional.

“Sehingga tidak perlu disikapi dengan gerakan-gerakan yang justru akan merugikan buruh itu sendiri,” pungkasnya.(**)

Categories
Polhukam

Jelang Pengumuman UMP-UMK 2022, Altar Dukung Polri Jaga Kamtibmas

Koran Jurnal, Jakarta – Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) mendukung Kepolisian menjalankan tugasnya yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebab, hal ini dinilai sebagai tanggung jawab bersama.

“Kami mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya menjaga kamtibmas,” ujar Ketua Presidium Altar Galih Wawan, Rabu (13/10/2021).

Kamtibmas yang terjaga semasa pandemi Covid-19 seperti sekarang, dinilai begitu penting. Apalagi menjelang pengumuman upah pekerja tahunan.

“Kami mendukung Kepolisian menjalankan perannya dalam memelihara kamtibmas, termasuk jelang penetapan UMP-UMK 2022,” tuturnya.

Menurut Galih, kamtibmas yang terpelihara secara bersama-sama harus dihadirkan. Mengingat salah satu risiko tak terjaganya kamtibmas, penularan Covid bisa meluas hingga mengalami lonjakan kembali kasusnya.

Jika sudah begini, semua jadi korban, tak peduli latar belakangnya.

“Jika kita protes menyuarakan aspirasi dengan turun ke jalan, menyikapi UMP-UMK, tentunya bisa berdampak pada peningkatan kasus Covid,” paparnya.

“Mari kita jaga juga kamtibmas demi kepentingan kita bersama, kesehatan kita semua,” imbuh Galih.(*)

Categories
Polhukam

Jelang Penetapan UMP-Putusan MK, SPN DKI Dukung Polri Pelihara Kamtibmas

Koran Jurnal, Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) DKI Jakarta mendukung Kepolisian dalam menjaga kamtibmas di Indonesia. Hal ini dipandang penting, mengingat situasi Tanah Air saat ini dilanda pandemi Covid-19.

“Kami mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya menjaga kamtibmas,” kata Ketua DPD SPN DKI Jakarta M Andre Nasurullah, Sabtu (02/10/2021).

Andre menilai, kamtibmas yang terjaga sangat penting semasa wabah virus corona. Sebab jika tidak, potensi penularan virus dengan masif kemungkinan bisa saja berlangsung.

“Misalnya berkerumun apalagi tak mematuhi protokol kesehatan (prokes), ini berpotensi semakin menyebarluaskan Covid,” kata Andre.

Terjaganya kamtibmas penting, termasuk saat penetapan upah minimum provinsi (UMP) nanti, serta kala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Andre mengharapkan upayanya ini bukan hanya didukung seluruh anggotanya maupun para buruh. Namun juga seluruh masyarakat Indonesia.

“Karena ini demi kepentingan kita bersama. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah memberikan vaksin gratis ke buruh,” pungkasnya.(rls)