Categories
Ekonomi Energi SDA

KKP Perketat Pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan Usaha Pengolahan Hasil Perikanan. Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi konsumen terhadap potensi bahaya oleh kegiatan pengolahan hasil perikanan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan pengolahan hasil perikanan ini penting untuk diawasi karena menyangkut aspek mutu dan keamanan pangan yang berkaitan langsung dengan kesehatan manusia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis (30/09/2021).

Adin menjelaskan bahwa dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan berusaha di bidang kelautan dan perikanan termasuk di sektor pengolahan hasil perikanan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor ini. Namun demikian, upaya pengawasan akan diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan dan pelanggaran di bidang pengolahan hasil perikanan.

“Tentu ini peran penting pengawasan agar kran kemudahan berusaha yang sudah dibuka, tidak kontra produktif dengan upaya menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan,” tegas Adin.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera, disaat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan di Surabaya (27/9/2021), menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan pengolahan hasil perikanan akan dilaksanakan pada sejumlah aspek krusial usaha pengolahan ikan. Selain menyangkut aspek kelengkapan dan keabsahan dokumen, pihaknya juga akan melihat potensi penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk hasil perikanan.

Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh Pengawas Perikanan pada UPT PSDKP dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat dalam pengawasan pengolahan hasil perikanan khususnya pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 26-28 September 2021.

“Ada aspek-aspek kritis yang telah kami petakan dan akan menjadi fokus, baik dalam pengawasan yang sifatnya rutin maupun insidental,” terang Drama.

Drama juga menyampaikan bahwa pengawasan pengolahan hasil perikanan ini akan dilakukan secara terintegrasi, termasuk dengan menggandeng pihak-pihak lain yang berkompeten dalam pengawasan keamanan pangan seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan peran penting pengawasan dalam upaya mendorong tata kelola perikanan berkelanjutan mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan pengolahan hasil perikanan ini sendiri diharapkan akan meningkatkan mutu dan keamanan produk perikanan agar layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas TNI

KRI Sigalu-857 Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Langgar UU Perikanan di Perairan Belawan

Koranjurnal.co.id, Belawan – KRI Sigalu-857 salah satu unsur Koarmabar yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18 dibawah kendali operasi Guskamla Koarmabar,menangkap kapal ikan berbendera Indonesia yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Perikanan di perairan Belawan, Sumatera Utara, Minggu (18/02/2018).

Penangkapan terhadap kapal tersebut, bermula saat KRI Sigalu-857 yang sedang melaksanakan patroli sektor di sekitar perairan Belawan melihat adanya sebuah kapal ikan memasuki alur Belawan dengan olah gerak mencurigakan. Selanjutnya KRI Sigalu-857 melaksanakan peran tempur bahaya permukaan yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggedahan terhadap kapal ikan tersebut pada posisi 03° 54’ 20’’ LU – 098° 44’ 20’’ BT.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kapal bernama KM Samudra Indah GT 88 No 858/SSd, berbendera Indonesia, ABK berjumlah 26 orang termasuk nahkoda serta muatan es batu dan ikan pancingan kurang lebih 30 kg. Setelah dilaksanakan pemerikasaan lebih lanjut, ditemukan dugaan awal bahwa KM Samudra Indah melakukan tindak pidana perikanan karena saat diperiksa nakhoda tidak dapat menunjukkan beberapa dokumen sebagai kapal ikan yang seharusnya berada di kapal.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KRI Sigalu-857 selanjutnya mengawal  KM Samudra Indah beserta ABK-nya menuju dermaga Lantamal I Belawan untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.(gl/Disp)