Categories
Hukum

Kuasa Hukum: Polisi Gagal Paham Kasus Helmut Hermawan, Jadinya Kriminalisasi

Koran Jurnal, Jakarta – Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan menyebut polisi kesulitan memahami mana persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa-sengketa pertambangan.

Hal ini ia sampaikan, merujuk pada kasus antara PT APMR dan PT Assera Mineralindo Investama, yang sampai pada perebutan paksa perusahaan hingga kriminalisasi terhadap eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. “Inti dari permasalahan ini adalah, polisi gagal paham dan tak mampu membedakan mana yang menjadi masalah perdata dan administrasi. Sehingga, kepastian terhadap asas ultimum remedium pada kasus Helmut Hermawan, justru berubah menjadi premium remedium. Ini Kriminalisasi,” Rusdi di Jakarta, Senin (17/4/2023).

“Ketika ini adalah suatu masalah administrasi, khususnya masalah tambang, maka ESDM menjadi suatu hal yang penting untuk didapatkan menjadi keterangan yang valid. Ini ESDM aja gak ada komplain, RKAB bahkan tetap keluar,” ujarnya lagi.

Untuk itu, pihaknya saat ini sudah melakukan upaya hukum yang dikembalikan kepada asasnya, yakni bermula dari sebuah perjanjian awal antara pihak-pihak terkait. “Pasalnya polisi menafsirkan ada tindak pidana di sengketa bisnis PT CLM. Artinya kami ini sengaja dijebak dalam suatu proses pidana. Jadinya benar salah nanti dibuktikan di pengadilan. Apa seperti itu kerangka berpikir pemidanaan oleh institusi kepolisian era sekarang?” ucapnya.

Sebagaimana diketahui saat ini Helmut Hermawan masih berada didalam tahanan Polda Sulsel dan dalam kondisi sakit, kendati demikian Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf enggan memberikannya kesempatan untuk berobat secara layak.

Terkait hal tersebut Rusdianto mengaku telah berkirim surat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Irwasum, Divisi Propam dan Kompolnas namun hanya Komnas HAM saja yang menanggapi permasalahan yang dihadapi kliennya.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan dalam konteks dasar perbuatan melawan hukum sebuah kasus dasarnya adalah satu konsep bahwa perjanjian itu merupakan ranah keperdataan, maka penyelesaian perjanjian keperdataan atau memverifikasinya menjadi lebih penting dibanding konteks hukum pidana.

“Ini yang tadi saya sebut prejudical di dalam pasal 81 KUHP lama ini sebetulnya mensyaratkan itu. Yakni memastikan apakah unsur melawan hukum ini bisa atau tidak terpenuhi. Sebab kalau dikatakan ini belum terverifikasi maka sebetulnya penegak hukum juga sulit untuk memastikan apakah unsur di dalam pasal-pasal yang ditunjukkan itu bisa terpenuhi atau tidak atau sempurna atau tidak gitu pemenuhannya,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan aparat penegak hukum ada baiknya menahan diri untuk menggunakan hukum pidana. Yakni menahan diri menggunakan hukum pidana menunggu konteks penyelesaian hukum lainnya itu menjadi terverifikasi terlebih dulu baik dalam konteks keperdataannya maupun dalam PTUN-nya.

“Ada seolah-olah pandangan bahwa setiap laporan itu tidak boleh ditolak, harus diterima. Tetapi sesungguhnya mekanisme di dalam kepolisian sendiri itu khan harusnya menyaring dulu perkara-perkara yang masuk, apakah memang mekanisme penyelesaiannya harus kemudian melalui proses peradilan pidana atau sebetulnya ini bukan peristiwa pidana. Karena konteks saringan yang utama ini akan menjadi amanat kepada penegak hukum kalau kita membaca di dalam pasal 109 KUHAP. Kalau memang tidak terpenuhi harus diberhentikan, konteks dihentikan lebih awal kan lebih baik.”

“Saya kira kasus ini dalam kaitannya dengan pertambangan, kontrak karya pertambangannya atau masalah perizinan pertambangan, maka konteksnya PTUN menjadi yang utama. Itu yang disebut sebagai tindakan bijak, dibanding kemudian memaksakan diri untuk memproses pidananya gitu, yang pada akhirnya unsurnya terutama unsur perbuatan yang melawan hukum itu kita ragukan pemenuhannya,” katanya lagi.(*)

Categories
Hukum TNI

Nilainya Fantastis, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Gunakan Pesawat Udara

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster ( BBL) di Bandara Juanda Surabaya dengan tujuan negara Asia, Kuala Lumpur dan Singapura, Jum’at (14/04/2023). Paket yang dikemas dalam lima koper tersebut bernilai fantastis hingga mencapai miliaran Rupiah.

Keberhasilan ini merupakan kerja sama dari Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator pengamanan di Bandara Juanda yang berkolaborasi dengan Angkasa Pura I dan stakeholder keamanan bandara.

Peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan petugas Avsec Angkasa Pura I pengawak X-Tray yang mendeteksi adanya lima koper yang mencurigakan, selanjutnya petugas tersebut melaporkan kepada Satgaspam Bandara Juanda dan maskapai. Setelah melakukan  pemeriksaan secara fisik isi dari koper, ditemukan puluhan kantong plastik berisi Benih Bening Lobster (BBL) yang secara total berjumlah 212.566 ekor dengan nilai hingga mencapai Rp. 8.8 Miliar.

Pemilik koper tersebut adalah penumpang inisial AIW Warga Negara Indonesia, yang saat ini telah diamankan berikut barang bukti lima buah koper, satu buah paspor, uang sebesar Rp. 1.650.000,- satu unit HP dan tiket rute Juanda-Kuala Lumpur.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, personel Satgaspam juga mengamankan terduga pelaku lainnya yang merupakan sindikat penyelundupan benih lobster. Dengan temuan ini Satgaspam Bandara Juanda serta Denpom Lanudal Juanda melimpahkan Barang Bukti berikut terduga kepada Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ikan Perikanan (BKIPM) Surabaya 1, untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.

Tingginya Operasional pesawat/Airlines rute penerbangan Internasional di Bandara Juanda dengan tujuan negara Asia, terutama pada masa liburan saat ini,  dijadikan celah dan spekulasi bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan upaya-upaya tindakan illegal, khususnya melalui transportasi udara.

Pada kesempatan terpisah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menginstruksikan pada jajaran TNI AL untuk terus memperkokoh soliditas dan jalin sinergitas dengan Instansi pemerintah, maupun komponen bangsa lainnya guna mendukung keberhasilan tugas-tugas TNI AL dan tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia.(disp)

Categories
Polhukam

Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua IPW: Ini Upaya Pembungkaman Aktivis Antikorupsi!

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dari YAR, aspri Wamenkumham. Dirinya beralasan karena dalam kasus pelaporan dugaan pemerasan dan penerimaan uang, pihaknya hanya melaporkan Wamenkumham EOSH ke KPK.

“Saudara YAR yang tidak dilaporkan telah melaporkan saya, itu kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi. Kecuali saudara Wamen EOSH melaporkan saya. Karena saya tidak pernah menyebutkan saudara YAR melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Sebagaimana diketahui saat ini korban dugaan pemerasan Wamenkumham pengusaha tambang Helmut Hermawan masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit karena tidak diijinkan menjalani pengobatan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.

Untuk itu, pihaknya juga meminta Bareskrim Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham. Jika pelaporan ditindaklanjuti, kata dia, maka sama saja telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.

“Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri. Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, pihaknya mendesak agar KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wamenkumham EOSH. “Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap EOSH,” kata dia.

Sebelumnya, Sugeng juga bakal melaporkan YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret nama Wamenkumham EOSH.

“Kami akan melaporkan saudara YAR dugaan TPPU di mabes polri. Ya kita merencanakan lapor TPPU, karena kemarin kan kita ngga melaporkan dia. Sekarang kan saya diingatkan supaya lapor balik,” kata Sugeng.

Pelaporan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak EOSH yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp 7 miliar melalui asisten pribadi Wamenkumham EOSH, yaitu YAR. Pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan April dan Mei 2022 lalu sebesar Rp 4 miliar dengan dua kali transfer, yang masing-masing senilai Rp 2 miliar.

Selanjutnya, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang itu disebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH.(*)

Categories
Hukum

Hak Kesehatan Helmut Tak Dipenuhi Polisi, Kuasa Hukum: Ini Tragedi Kemanusiaan dan Kriminalisasi yang Nyata!

Koran Jurnal, Jakarta – Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa buka suara terkait dengan kondisi kesehatan kliennya yang seharusnya masih membutuhkan penanganan tim medis yang kompeten.

“Kondisi Helmut kini hanya bisa tidur dan setengah duduk, sehingga apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah suatu tragedi kemanusiaan dan kriminalisasi yang nyata,” ujar Rusdianto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Padahal sebelumnya, kata dia, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyurati Polda Sulsel agar memberikan hak kesehatan terhadap Helmut yang sedang sakit di tahanan.

“Artinya surat rekomendasi Komnas HAM itu memperhatikan keadaan Helmut yang sakit seperti saat ini dan belum bisa duduk dengan sempurna. kondisi dia saat ini hanya bisa tidur dan setengah duduk, kayak tidur dikasih ganjelan bantal. Sudah dikriminalisasi sekarang hak kesehatan tidak dipenuhi, zalim!,” kata Rusdi.

Rusdi pun menceritakan awal mula kliennya sakit hingga melaporkan Polda Sulawesi Selatan ke Komnas HAM. “Waktu itu pak Helmut sempat mengalami sakit saraf yang bisa mengakibatkan orang mengalami kelumpuhan kalau tidak ditangani dengan cepat,” kata dia.

Pihaknya pun merasa dipersulit oleh pihak kepolisian untuk menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan atau menemui dokter untuk berobat. “Manusia yang dalam keadaan darurat itu harusnya dipermudah kan pengobatannya, akses dia mencapai kesehatan itu dipermudah. Karena itu menyangkut keselamatan diri dan nyawanya, kita tidak tahu efek samping yang akan terjadi ke depannya apa dari persoalan ini,” kata Rusdi.

Namun, poin inti dari rekomendasi Komnas HAM agar pihak kepolisian memberikan hak kesehatan terhadap Helmut dirasa belum terpenuhi. “Artinya orang harus diberikan akses kesehatan dan dikasih jalan kalau dia ingin berobat. Ini nyata kriminalisasinya,” kata dia.

Padahal, kata dia, kepolisian memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap), KUHAP dan telah ada rekomendasi dari Komnas HAM. “Orang yang mempunyai kewenangan tapi dia tidak menjalankan kewenangan itu juga bagian dari perbuatan melawan kewenangan. Artinya itu tragedi kemanusiaan,” kata Rusdi.

Karena menurutnya, semua orang yang diproses hukum harus dimanusiakan, tidak boleh menjalankan proses hukum dengan menghilangkan rasa kemanusiaan itu sendiri.

“Bukan itu saya pikir tujuan mulia dari penegakan hukum. Bahwa untuk menegakkan suatu keadilan, tapi menimbulkan suatu ketidakadilan. Ini bukti nyata, instrumen hukum digunakan untuk kriminalisasi terhadap orang-orang tertentu sehingga menimbulkan ketidakadilan,” tandasnya.

Lebih lanjut Rusdi juga mengatakan bahwa hingga saat ini Helmut yang sedang sakit masih dipaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya padahal aturan perundangan telah mengamanatkan bahwa orang yang diperiksa atas suatu perkara haruslah dalam kondisi sehat agar dapat memberikan keterangan dengan tepat dan tidak menimbulkan keraguan.

Sementara Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, pemaksaan penahanan tanpa melihat kondisi dari tersangka akan berpotensi melanggar HAM dan abuse of power. “Akan berpotensi melanggar HAM aan memunculkan abuse of power yang keluar dari semangat penegakan hukum yakni bisa memberi efek jera,” kata dia kepada wartawan.

Ia pun mendesak pihak Helmut melaporkan hal ini ke Divisi Propam dan Kompolnas. “Bila ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan penyidik, terduka atau tersangka bisa melaporkan ke Divpropam, Irwasum maupun Kompolnas,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

“Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu,” kata Poengky.(*)

Categories
Hukum Polhukam

Polda Sulsel Tak Kunjung Penuhi Hak Helmut Dirawat, Halius Hosen: Jaksa Wajib Ingatkan Aturan Hukum ke Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai jika terdapat tersangka yang sakit, bahkan parah, maka pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk memeriksakan kesehatannya.

Termasuk terhadap mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit dan ditahan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka yang sakit, apalagi sakit parah harus dan wajib untuk diperiksa kesehatannya. Jika dokter menyatakan tidak sehat harus dirawat,” kata Halius kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Halius mengatakan bahwa pada prinsipnya tidak dibenarkan seseorang yang tidak sehat atau dalam kondisi kesehatan yang menurun, untuk diperiksa, baik saksi maupun tersangka.

Kondisi tersebut menjadi tanggungjawab kepolisian sepenuhnya, ketika penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan. Namun, kata dia, bila penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan, maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi penyidikan harus memberi tahu jika terdapat hal yang tak sesuai ketentuan.

“Maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi, wajib memberi tahu ke penyidik kepolisian bila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Karena menurutnya, peran jaksa secara konkrit memandu penyidik dalam menyempurnakan berkas perkara adalah ketika sudah dilakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) untuk diteliti.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan yang sakit, maka pihak kepolisian sejatinya menurunkan Dokter Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, jika seorang tersangka yang sedang ditahan tersebut membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

“Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu,” kata Poengky.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menyurati mendesak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan hak kesehatan kepada tersangka Helmut Hermawan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Komnas HAM menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.

Dalam suratnya, Komnas HAM menyebut jika Helmut saat ini dalam kondisi sakit dan menyampaikan permohonan agar dapat menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Helmut melalui kuasa hukumnya pun meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Sementara itu Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mendesak agar pihak Helmut Hermawan segera melaporkan oknum polisi yang diduga telah melakukan abuse of power ke Divisi Propam, Irwasum hingga Kompolnas.(*)

Categories
Megapolitan Politik

Sejuta Tanda Tangan untuk Dukung Ganjar Pranowo

Koran Jurnal, Jakarta – Relawan Ganjar Pranowo Presiden (GPP) DPD DKI Jakarta melaunching program ‘Sejuta Tanda Tangan’ untuk Ganjar Pranowo, di Rumah Singgah Ganjar, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Ketua DPD DKI GPP Nazarudin Lubis mengatakan, deklarasi ini bertekad dan bertujuan menghantarkan Ganjar Pranowo untuk menang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami akan memulai dengan program sejuta tanda tangan untuk Ganjar Pranowo,” kata Nazarudin dalam acara tersebut.

“Dilanjutkan dengan program-program masyarakat di lima wilayah DKI dan Kepulauan Seribu,” sambungnya.

Dilansir laman antaranews, pendiri GPP menyebut deklarasi tidak berafiliasi dengan partai mana pun sehingga pihaknya dapat mandiri dan tidak terbebani dengan kepentingan-kepentingan apa pun. GPP hanya berfokus memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Terbukti dari beberapa survei dan riset, paguyuban pedagang bakso, pedagang siomay, gado-gado, dan seluruh pedagang sembako di pasar seluruh DKI Jakarta memberikan respons positif dan 100 persen mendukung Ganjar,” beber Nazarudin.

Nazarudin juga menilai sosok ganjar adalah seseorang yang tepat untuk melanjutkan program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia pun menyinggung soal polemik yang sedang dihadapi Ganjar Pranowo terkait batalnya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. Diungkap Nazaruddin, bahwa GPP tidak gentar dan bergeming, justru GPP semakin yakin mendukung Ganjar Pranowo maju pada pemilihan presiden (pilpres).

“Kami sendiri para pengurus DKI sebagian besar adalah advokat yang siap mendukung dan mem-back up program kerja Ganjar Pranowo. Apabila ada pihak-pihak yang ingin menyerang ranah pribadi anak atau keluarga, kami akan proses hukum. Akan tetapi, mengkritisi kerjanya silakan dengan cara terhormat dan berpendidikan,” lugas Nazarudin.

Ditambahkan Ketua Umum GPP Achmad Syaiful, ide program ‘Sejuta Tanda Tangan’ untuk Ganjar Pranowo ini sudah ada sejak beberapa waktu lalu sebelum adanya gonjang-ganjing piala dunia U 20.

“Sampai saat ini pun kami tidak pernah berubah dari awal deklarasi 10 November 2021. Sampai saat ini, tetap yakin seribu persen Pak Ganjar Pranowo pasti akan dicapreskan dan program sejuta tanda-tangan menandakan bahwa dukungan masyarakat tidak terpengaruh,” cetus Achmad.(*)

Categories
Hukum

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut

Koran Jurnal, Jakarta – Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa buka suara soal kliennya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Jumiatun Van Dongen salah satu pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Menurutnya pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bagian dari upaya kriminalisasi kliennya.

“Itu adalah satu laporan yang tidak ada dasar hukumnya tetapi penuh dengan keajaiban dan syarat akan kepentingan. Karena tanda tangan yang tidak diakui oleh salah seorang pelapor bernama Jumiatun itu sebenarnya adalah dokumen yang dari suaminya, jadi inisiatif itu datang dari suaminya Jumiatun, Willem,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (4/42023).

Rusdi menyebut jika rekan Helmut Hermawan bernama Thomas Azali ketika menandatangani akta perjanjian tidak bertatap muka dengan Jumiatun.

“Dia menandatangani tanpa bertemu dengan Jumiatun. Tetapi yang bawa dokumen untuk ditanda tangani oleh Pak Thomas adalah si Willem itu,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh Thomas, kemudian dibawa lagi oleh Willem untuk ditanda tangani istrinya, Jumiatun.

“Yang mana dijanjikan bahwa setelah ditanda tangani oleh istrinya, maka dokumen itu akan diserahkan kembali ke Pak Thomas. Nah artinya ketika dokumen itu diterima oleh Pak Thomas, kan sudah ada tanda tangan Jumiatun yang ditanda tangani di tempat lain, di waktu yang berbeda,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Helmut itu pun menduga jika Willem lah yang melakukan pemalsuan tersebut. “Apakah mungkin Pak Thomas yang memalsukan seperti itu? Ya nggak mungkin lah, dokumennya dibawa oleh Willem kok. Bisa jadi orang yang membawa dokumen itu yang memalsukan tanda tangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rusdi pun meminta agar polisi jangan bermain-main dalam perkara ini. “Karena sedikit demi sedikit udah mulai terkuak mana yang bener mana yang ngga bener. Hati-hati jangan mengambil suatu persoalan dari satu sisi kaca mata kuda. Ingat, masyarakat sudah mulai tahu permasalahan ini,” ujarnya.

Bahkan baru-baru ini muncul dugaan upaya penyalahgunaan wewenang lembaga negara untuk menggunakan Jetty PT CLM yang saat ini masih dalam penyidikan. “Ini jelas sudah abuse of power, menggunakan jetty PT CLM yang sebelumnya dinyatakan tidak berizin. Katanya tak berizin tapi malah dipakai untuk kepentingan jahat mereka,” katanya.

Sementara itu, muncul sosok pria berinisial S yang disebut memiliki kedekatan dengan Kabareskim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait dengan kasus tersebut. Rusdi mengatakan jika pria berinisial S itu sebelumnya berstatus sebagai pengacara Helmut dan dipercaya untuk menangani permasalahan PT Citra Lampia Mandiri.

“Nah, dialah yang waktu itu diberikan suatu tugas untuk memegang masalah itu dengan baik. Tapi antara harapan dan kenyataan berbeda, karena kewenangan yang diberikan nggak bisa dikontrol,” lanjutnya.

Sehingga menurutnya, pengacara S itu secara tidak langsung ada kaitannya dengan permasalahan Helmut Hermawan saat ini. “Karena dia sempat menjalankan langkah-langkahnya dengan berbagai macam cara yang akhirnya menimbulkan satu masalah pada saat ini. Iya termasuk satu yang berkontribusi pada masalah di masa saat ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rusdi menyebut jika S juga pernah diberikan wewenang karena Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan pada waktu itu berhalangan, karena sedang menghadapi proses hukum.

“Karena adanya kekosongan jabatan tersebut, diberikan lah saudara S untuk meredam serangan-serangan dari pihak ketiga yang mencari-cari masalah. Saya pikir dia punya kepentingan pribadi (dalam kasus ini),” ujarnya.(*)

Categories
Polhukam

Pastikan Peringati Hari Buruh 2023 dengan Aksi Damai, KSBSI Waspadai Penyusup!

Koran Jurnal, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tengah mematangkan sejumlah persiapan menyambut peringatan hari buruh atau May Day 2023 yang dilaksanakan pada 1 Mei setiap tahunnya.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan untuk tahun ini pihaknya tetap mengedepankan aksi yang patuh terhadap aturan.

“Rencana kita peringati May Day 2023 dengan gelaran aksi damai yang terpusat di Jakarta,” kata Elly, Rabu (29/3/2023).

Elly juga mengajak rekan-rekan buruh di tanah air tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku ketika melangsungkan aksi terkait hari buruh.

“Alangkah indahnya dalam setiap aksi seperti menyampaikan pendapat di muka umum tetap patuh dengan aturan main yang ada, turut menjaga situasi di lapangan tetap damai dan kondusif,” tegasnya.

“Penting juga rekan-rekan waspadai adanya orang tak bertanggungjawab menyusup dalam aksi damai kita,” lanjut dia.

Selain itu masih dalam situasi setelah lebaran pihaknya juga memaknai aksi damai ini sekaligus ajang halalbihalal.

“Setelah selesai aksi damai dilanjutkan kegiatan halalbihalal, pertemuan bersama setelah hari raya idul fitri 2023,” pungkas Elly.(*)

Categories
Polhukam TNI

Sidang Disiplin Prajurit, KSAU: TNI AU Transparan Dalam Penerimaan Prajurit

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menyampaikan komitmen TNI AU selalu transparan dalam setiap tahapan penerimaan prajurit (werving). Transparansi menjadi penting, agar dapat menjaring Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik untuk TNI AU.

“Pengadaan (werving) prajurit menjadi gerbang awal mendapatkan sumber daya manusia terbaik, untuk itu TNI AU selalu transparan dalam penerimaan personelnya,” tegas KSAU.

Hal tersebut disampaikan Kasau dalam pengarahan tertulis yang disampaikan Wakil Kasau (Wakasau) Marsdya TNI A. Gustaf Brugman, M.Si (Han), saat memimpin sidang disiplin militer prajurit TNI AU, di Mabesau, Jakarta Timur, Rabu (29/3/2023).

Sebanyak 21 prajurit TNI AU dari berbagai kesatuan, mulai level Perwira, Bintara dan Tamtama disidang, karena telah melanggar disiplin melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, berupa perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam werving prajurit.

“Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, hari ini TNI AU memberikan hukuman disiplin kepada mereka, dan ini menjadi komitmen TNI AU,” ujarnya.

Dalam sidang disiplin yang dilaksanakan secara terbuka, Wakasau juga menekankan setiap prajurit wajib mematuhi dan taat aturan serta tata tertib kedinasan.

Sidang disiplin militer, juga dihadiri secara tatap muka oleh Pangkoopsud 1 Marsda TNI Bambang Gunarto, Kadispamsanau, Kadiskesau, Kadisdikau, Kadispsiau, Kadiskumau, Danpuspomau, para perwira dan perwakilan prajurit Mabesau.

Sementara sidang secara daring juga diikuti para pejabat dan anggota di satuan-satuan di daerah.(disp)

Categories
Megapolitan Polhukam Polisi

Kapolri Mutasi Ratusan Personel, Irjen Karyoto Dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira baik pati hingga pamen di lingkungan Polri. Tercatat, ada 473 personel yang dimutasi dan dirotasi jabatannya.

Keputusan mutasi itu tertuang dalam 4 surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/712/III/Kep./2023, ST/713/III/Kep./2023, ST/714/III/Kep./2023 dan ST/715/III/Kep./2023. Semuanya tertanggal 27 Maret 2023 dan ditandatangani Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan perihal mutasi dan rotasi yang dilakukan Kapolri. Menurutnya, mutasi dan rotasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri.

“Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan 4 TR mutasi. Dari TR mutasi tersebut, jumlah keseluruhan yang mengalami rotasi dan mutasi ada 473 personel,” kata Dedi, Rabu (29/3/2023).

Dari ratusan personel yang dimutasi, 7 Kapolda mengalami pergantian. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendapatkan promosi jabatan menjadi Kabaharkam Polri. Ia menggantikan Komjen Arief Sulistyanto yang memasuki pensiun.

Pengganti Irjen Fadil menjadi Kapolda Metro Jaya yakni Irjen Karyoto yang sebelumnya menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian Kapolda Jawa Barat akan dijabat oleh Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Irjen Akhmad akan menggantikan Irjen Pol Suntana yang memasuki purna tugas.

Lalu Kapolda Lampung yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Akhmad Wiyagus akan digantikan oleh Irjen Pol Helmy Santika. Posisi Helmy Santika yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo akan diisi Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Lalu, Kapolda Kalimantan Barat akan dipimpin oleh Brigjen Pol Pipit Rismanto. Dilanjutkan dengan posisi Kapolda Sulawesi Selatan yang sebelumnya dijabat Irjen Nana Sudjana akan berganti ke Irjen Pol Setyo Boedi Moemponi Harso.

Ada Kapolda Sulawesi Tengah yang akan dijabat Irjen Pol Agus Nugroho. Irjen Agus menggantikan Irjen Rudy Sufahriadi yang dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri.

Selain mutasi Kapolda, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar juga dimutasi sebagai pati Densus 88 Anti Teror Polri. Komjen Boy memasuki masa pensiun.

Jenderal bintang tiga lainnya yang mengalami mutasi dan rotasi adalah Komjen Rycko Amelza Dahniel dimutasi sebagai pati Densus 88 Anti Teror Polri. Jabatan sebelumnya Komjen Rycko yaitu KaLemdiklat Polri akan diisi oleh Komjen Purwadi Arianto.(*)