Categories
Polhukam

Pengamat Maritim Indonesia Kritik Penahanan Kapal Tanker oleh Iran, Menyalahi Prinsip UNCLOS 1982

Koran Jurnal, Jakarta – Sebuah video yang dirilis Angkatan Laut Iran menunjukkan aksi dari sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Tentara IRGC itu terlihat merebut kendali kapal tanker.

Video yang beredar itupun dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada hari Kamis, 27 April 2023. Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, AS. Kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.

Peristiwa perebutan kendali kapal oleh IRGC mendapat perhatian dari Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) yang juga pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Dalam keterangan persnya Senin (01/5) berpendapat, Tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut. Seperti, apakah diperbolehkan aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan terhadap kapal niaga yang melintas di alur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut?

“Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku. Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional,” jelasnya.

Menurutnya pula, jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional, maka tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, terutama jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.

“Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” imbuhnya.

Capt. Hakeng juga menjelaskan bahwa Dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.

Menurut UNCLOS kata Capt. Hakeng, negara memiliki yurisdiksi terbatas di perairan internasional, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan kapal yang melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional. Tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, seperti prinsip kebebasan navigasi di laut lepas dan hak untuk berlayar di laut teritorial.

Selain itu, tambahnya, “Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap. Negara juga harus mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum internasional, seperti memberikan notifikasi kepada kapal yang akan ditahan dan memberikan hak untuk melakukan banding dan pengadilan yang adil.”

“Ketentuan-ketentuan UNCLOS dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penahanan kapal di perairan internasional dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh negara dan masyarakat internasional serta hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi,” tegas dia.

Capt. Hakeng dalam keterangan persnya juga memberikan beberapa langkah yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh awak kapal dan perusahaan kapal untuk menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh awak kapal dan perusahaan kapal, antara lain:

1. Memahami dan mematuhi hukum internasional yang berlaku di perairan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan peraturan lainnya yang diakui secara internasional.
2. Memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah, seperti dokumen kapal, dokumen kargo, dokumen imigrasi, dan dokumen perizinan yang diperlukan oleh negara-negara yang dilintasi oleh kapal.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kapal secara berkala dan memastikan bahwa kapal tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.
4. Melakukan komunikasi yang baik dengan pihak berwenang di negara-negara yang dilintasi oleh kapal, seperti memberikan notifikasi kepada negara-negara terkait sebelum memasuki wilayah perairan mereka dan memperoleh izin yang diperlukan dari negara-negara yang meminta izin sebelum memasuki wilayah perairan mereka.
5. Melakukan persiapan dengan baik sebelum memasuki wilayah perairan yang berisiko, seperti wilayah perairan yang memiliki masalah keamanan atau politik yang rumit.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka diharapkan awak kapal dan perusahaan kapal dapat menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional, dan semoga Kapal-Kapal yang diawaki oleh Para Pelaut Indonesia diseluruh dunia bisa terhindar dari kejadian serupa,” pungkasnya. (**)

Categories
Megapolitan Polhukam

Ribuan Personel Polri dan TNI Siap Amankan Aksi May Day 2023 di Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Partai Buruh klaim bakal ada calon presiden (capres) Pemilu 2024 mengikuti aksi demo peringatan hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di Jakarta. Aksi tersebut akan berlangsung pada Senin (1/5/2023) dimulai pukul 09.30 hingga 12.30 WIB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, selain personel Polri, pihak TNI juga menyiapkan ribuan personel untuk standby on call untuk mengamankan jalannya aksi May Day 2023.

“Yang lain pun seperti Panglima Daerah Militer Jayakarta menyiapkan 4.200 yang standby on call dan kami juga kekuatan yang sisa kami standby-kan juga di komando maupun di tempat-tempat tertentu yang dekat dengan pusat kegiatan,” ujarnya kepada pewarta, Sabtu (30/4/2023).

Karyoto menuturkan akan ada dua titik lokasi May Day. Diantaranya aksi di depan gedung DPR RI dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

“Ada dua titik di Patung Kuda dan di gedung DPR, itu yang pemusatan agak besar dan juga ada di Jakarta Utara dan Jakarta Timur,” tuturnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama asosiasi buruh akan melakukan aksi pada Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2023. Aksi akan dilakukan di depan Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

“Peserta aksi di Jakarta akan di pusatkan di Istana Negara Jakarta dan kantor atau gedung Mahkamah Konstitusi. Perayaan May Day akan diikuti tercatat yang terorganisir Partai Buruh hampir 50 ribu orang, target kami adalah 100 ribu orang aksi di Istana Negara,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers, Kamis (27/4) lalu.

Categories
Hukum Polhukam

Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili, PT CLM Versi Zainal Abidin Bisa Dijerat Pidana

Koran Jurnal, Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM yang kini dikuasai oleh Zainal Abidin Siregar pada Jum’at, 28 April 2023.

Koordinator massa, Malik mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu.

“Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Sebagaimana diketahui kisruh kepemilikan saham PT CLM turut menyeret nama Wamenkumham yang kini telah dilaporkan oleh IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat. “Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.

Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.

Menurutnya, PT CLM dibawah penguasaan Zainal Abidin Siregar bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat yang merasa kurang mendapat pelayanan dari Polres Luwu Timur, melaporkan ke pihaknya dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi terkait dengan adanya dugaan Polres Luwu Timur yang tak memproses laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh perusahaan tambang.

“Silahkan korban yang merasa kurang mendapatkan pelayanan baik dari Polres Luwu agar melaporkan kepada Itwasda Polda Sulsel selaku pengawas internal Polri dan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” kata Poengky.

Menurutnya, Kompolnas akan menindaklanjuti setelah pihaknya mendapatkan aduan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap Polda Sulsel.

“Kalau kami sudah mendapatkan pengaduannya, akan segera kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Sulsel,” ujarnya.

Senada, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai, jika pihak pelapor telah membawa bukti cukup namun tidak diproses, Bambang meminta pelapor untuk mengadu ke BidPropam Polda Sulsel hingga Kompolnas.

“Kalau dari pelapor sudah membawa bukti-bukti yang kuat, dan Polres tidak segera menindak lanjuti, laporkan saja ke Wasidik atau BidPropam Polda, tembusannya bisa ke Kapolri dan Kompolnas,” kata Bambang.(*)

Categories
Polhukam

Kopasgat TNI AU Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemotor Korban Insiden di Jatiwarna Bekasi

Koran Jurnal, Jakarta – Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU, melalui Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat, Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas, hari ini, Rabu (25/4/2023), menyampaikan permohonan maaf kepada Sri Dewi Kemuning (21), pemotor yang mengalami insiden salah paham dengan anggota Denhanud 471, Praka ANG, di Jalan Hankam Mabes TNI, Bekasi.

Pihak keluarga korban, yaitu Sri Dewi Kemuning dan ayahnya sudah memaafkan peristiwa yang terjadi pada Senin siang kemarin (24/4/2023).

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos, menyebutkan, pihak TNI AU, melalui Komandan Denhanud 471 Pasgat, telah mendatangi rumah Sri Dewi Kemuning, di Pondok Ranggon, Bekasi untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyampaian permohonan maaf kepada korban. Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya,” kata Kadispenau.

Kejadian bermula ketika sepulang turun jaga, anggota Denhanud 471 Pasgat Praka ANG, mengendarai motor, dibelakang motor yang dikendarai Sri Dewi Kemuning. Ketika sampai di pertigaan jalan raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi, tiba-tiba, motor yang di depannya, melakukan pengereman mendadak, sehingga Praka ANG tanpa sengaja menabrak motor di depannya.

Dari peristiwa tersebut, terjadilah dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning, hingga memicu tindakan penendangan oleh Praka ANG kepada bagian samping motor Sri Dewi Kemuning.

Bagi masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan pelanggaran oleh anggota TNI AU, silahkan dapat melaporkan ke satuan TNI AU terdekat.(disp)

Categories
Nasional Polhukam TNI

Panglima TNI Kirim Satgas Evakuasi Ratusan WNI di Sudan

Koran Jurnal, Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melepas keberangkatan 39 prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Evakuasi WNI di Sudan. Pelepasan satgas dilakukan di Baseops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (24/3/2023).

Satgas yang dipimpin oleh Kolonel Pnb Noto Casnoto (Dan Wing I Halim PK) diberangkatkan dengan menggunakan Pesawat TNI AU Boeing 737.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam sambutannya mengatakan, bahwa konflik bersenjata di Sudan sudah semakin mengkhawatirkan kondisi ini dapat membahayakan keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Sudan.

“Untuk itu diperlukan kehadiran TNI guna menyelamatkan WNI tersebut, hal ini sesuai dengan salah satu tugas pokok yang diamanatkan kepada TNI yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan di manapun mereka berada,” ujar Panglima TNI.

“Tugas penjemputan WNI ke Sudan adalah tugas mulia sekaligus kehormatan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ingatlah bahwa kalian tidak hanya mewakili TNI namun juga sebagai duta bangsa Indonesia,” jelasnya.

Lebih Panglima TNI menyampaikan bahwa misi evakuasi seperti ini bukan yang pertama kali dilaksanakan oleh TNI. Pada tahun 2021, TNI melaksanakan misi yang sama di Afghanistan dan Ukraina pada Maret 2022 lalu.

“Saya minta jadikan pengalaman kedua misi tersebut sebagai bekal dan evaluasi agar misi yang kalian laksanakan di Sudan dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono juga memberikan penekanan kepada Satgas Evakuasi WNI untuk fokus terhadap misi, mematuhi semua prosedur yang berlaku, mengidentifikasi semua resiko yang akan muncul dan melaksanakan langkah-langkah mitigasi yang kongkrit.

“Laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Atase Pertahanan dan jajaran KBRI yang ada di Sudan, untuk mendapatkan informasi terkini, waspada dan alert sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,” lugasnya.

Ditambahkan Panglima TNI, setiba di Sudan, tim Satgas langsung menjalani misi mengevakuasi sekitar 291 WNI yang sudah dilokalisir di tempat yang aman, di kota Port, Sudan.

Setelah dievakuasi, selanjutnya 291 WNI diterbangkan menuju Jeddah, Arab Saudi.

“Dari Port Sudan ke Jeddah dulu. Dari Jeddah baru ke Jakarta,” tambah Yudo.(*)

Categories
Polhukam Politik

DPC dan PAC Hanura Provinsi DKI Jakarta Protes Soal Pengangkatan Tim Tugas Bacaleg di DPD

Koran Jurnal, Jakarta – Adanya reposisi yang dilakukan oleh DPP Partai Hanura, dimana Jims Charles Kawengian sebagai ketua DPD Hanura DKI Jakarta ditarik ke DPP Partai Hanura. Partai memberikan penunjukan dan pengangkatan Wakil Ketua Umum, Djafar Badjeber sebagai ketua DPD Hanura DKI Jakarta melalui SK DPP Partai Hanura No. 024/B.2/DPP-Hanura/IV/2023.

Walaupun demikian, Ketua DPD Hanura DKI Jakarta sebelumnya, Jims Charles Kawengian menerima reposisi dalam tubuh DPD HANURA DKI JAKARTA.

Menjelang pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang diselenggarakan KPU tanggal 1-14 Mei 2023, Ketua DPD DKI Jakarta membuat Surat Tugas Tim untuk mengumpulkan berkas administrasi pencalegan dan pembentukan Tim Administrasi Bacaleg DPD DKI Jakarta, dimana terdapat dua nama yaitu Taufik Peronata dan Marjulis, dimana nama-nama tersebut tidak disetujui oleh DPC-DPC di DKI Jakarta, sesuai kesepakatan bersama dengan ketua DPD DKI Jakarta sekarang.

Ketua DPC Hanura Jakarta Utara, Ahmad Sururi Afif, yang mewakili dari ketua-ketua DPC, mengatakan kepada media, bahwa keputusan mengenai pengangkatan Tim untuk mengumpulkan berkas administrasi pencalegan dan pembentukan Tim Administrasi Bacaleg DPD DKI Jakarta ada penyimpangan.

“Keputusan tertinggi ada di Musdalub. Namun karena ada diskresi dari DPP, bahwa penugasan Ketua DPD dari Jims Charles Kawengian ke Djafar Badjeber. Kita mengikuti keputusan DPP, namun dalam penugasan, ketua DPD sekarang masih mengakomodir dengan memasukkan nama-nama orang yang selama ini dianggap dan diduga menciptakan kekisruhan di DPD Hanura DKI Jakarta. Ada enam nama yang sudah disepakati oleh DPC-DPC agar tidak di masukkan nama-nama tersebut,” ujar Afif.

Afif juga menjelaskan bahwa ketua-ketua DPC ingin agar Ketua DPD mengakomodir permintaan, karena dari penugasan dari DPP ke Ketua DPD agar pembentukan kepengurusan DPD harus di diskusikan kepada Ketua DPC-DPC seperti yang diperintahkan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

“Namun kenyataanya, ketua DPD Hanura DKI Jakarta mengeluarkan Surat Tugas untuk mengumpulkan berkas administrasi pencalegan dan pembentukan Tim Administrasi Bacaleg DPD DKI Jakarta terdapat dua nama yaitu Taufik Peronata dan Marjulis dimana mereka berdua di anggap yang selama ini menjadi aktor sehingga pecahnya struktur Hanura DKI sampai tingkat Ranting. Tentunya itu melanggar kesepakatan dengan para Ketua DPC-DPC di DKI Jakarta,” pungkasnya.

Semua ketua DPC berharap Ketua DPD DKI Jakarta harus bijak dan netral dalam penugasan personil di kepengurusan DPD. “Kalau 6 orang tersebut, masih ada yang di akomodir tentunya tidak fair,” ujarnya.

Hal tersebut juga di dukung oleh beberapa pernyataan dari perwakilan Ketua-ketua PAC se- DKI Jakarta bahwa nama-nam yang sudah bermasalah di DPD DKI sudah seharusnya tidak lagi di akomodir di kepengurusan DPD DKI.

Semua DPC dan PAC Hanura DKI Jakarta berharap kehadiran Djafar Badjeber menjadi Ketua DPD Hanura DKI sesuai keputusan Ketum Hanura melalui diskresi bisa membawa perubahan dan mampu untuk menstabilkan situasi juga kondisi struktur partai dari DPD, DPC, PAC sampai Ranting pasca Jims Charles Kawengian di tarik ke DPP karena tidak bisa di pungkiri bahwa kondisi DPD DKI terjadi gejolak pro dan kontra.

“Terlebih dengan berbaliknya DPC-DPC, PAC-PAC bahkan Ranting dari Forum Penyelamat Hanura DKI yg dikoordinir oleh Moh. Guntur saat mereka tahu bahwa selama ini keberadaan forum tersebut telah memanfaatkan tanda tangan kehadiran mereka seakan-akan mendukung untuk menurunkan Jims Charles Kawengian sebagai Ketua DPD Hanura DKI hasil Musdalub,” pungkas beberapa PAC.(*)

Categories
Hukum Polhukam

Kuasa Hukum Helmut Hermawan: William Van Dongen Diduga Pernah Terlibat OTT KPK Kasus Suap Oknum PN Jaksel

Koran Jurnal, Jakarta – Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menyebut tudingan kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor terhadap kliennya sangat menyesatkan. Hal ini menjawab sengkarut kepemilikan saham di PT CLM dan APMR.

“Karena yang disampaikan Dion Pongkor itu menyesatkan juga. Tidak sesuai data dan mungkin hanya berdasarkan keterangan dari kliennya. Mungkin kliennya juga lupa barangkali,” kata Rusdianto di Jakarta, Senin (24/4/2023).

Ia pun menceritakan bahwa kliennya adalah salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM sebelum Dion hadir membela William Van Dongen. “Jadi posisi Pak Helmut itu salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM yakni sekitar 2019. Saya luruskan bahwa jika William Van Dongen pernah menjadi direktur utama di PT APMR pada tahun 2013 saja. Jadi jangan disamain APMR di tahun 2013 ketika dipegang sama William itu sedang diambang hancur-hancurnya,” ujarnya.

Bahkan di era William, justru perusahaan malah tersangkut kasus suap oknum PN Jaksel yang ditangani KPK terkait perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. “Itu sebelum Helmut masuk. Makanya saat itu Jumiatun sebagai pemilik sahamnya, William yang warga negara Belanda itu bahkan tidak punya saham sama sekali. Dia hanya sebagai direktur di tahun 2013 itu. Nah ketika APMR sedang mengalami masa suram, disaat itulah Jumiatun menjual sahamnya ke mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Thomas Azhali,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan makin membaik peformanya di tangan dingin Helmut dan Thomas. Sebab itulah, William dan pihak-pihak lain yang pernah melepaskan semua saham APMR berusaha merebut kembali saham tersebut dengan cara melakukan kriminalisasi. “Seperti halnya dengan tudingan pemalsuan surat yang dilaporkan itu juga kan hubungannya terkait dengan ini. Kami juga menyesalkan Pak William ini membawa bawa nama istrinya Jumiatun Van Dongen ke dalam sengketa ini. Dia ini nggak tahu resiko ke depannya apa yang bakal terjadi. Bisa berdampak juga baik secara langsung maupun tidak langsung, baik ke dirinya maupun ke istrinya,” ujarnya.

“Kalau kita lihat kasus kriminalisasi ini sudah melebar ke mana mana, sudah hilang dari fokus isu utamanya karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu saya mengimbau agar tidak memakan korban lebih banyak, minimal pak Kapolri harus siap mendengar dari sisi kami, jangan hanya mendengarnya dari sisi sana terus secara bulat bulat,” katanya.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa dalam konteks tindak pidana pertambangan minerba yang beririsan langsung dengan administrasi, “Yang pertama kalau kita lihat pidana terkait perizinan, jadi UU Minerba itu UU No. 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020, yang diubah juga dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini membagi pidana terkait perizinan, dalam  2 aspek besar, pertama adalah pidana terkait perizinan dan pidana tidak terkait perizinan,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika dilihat secara aspek teknis hukum memang kasus Helmut Hermawan dkk ini adalah perbuatan administratif.

“Jadi orang tidak melaporkan atau karena kelalaian melaporkan sesuatu informasi yang tidak benar dalam konteks pertambangan misalnya RKAB-nya dan ada laporan penjualan dan lain-lain, ini sesungguhnya merupakan pelanggaran administratif,” jelasnya.

Dalam konteks yang lebih sederhana, Redi menyebut bahwa peraturan perundang-undangan kita sudah memberikan ruang yang cukup dinamis. Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk berhukum secara lentur jadi jangan sedikit-sedikit pidana, dalam konteks UU Minerba.

“Jangan dikit-dikit pemidanaan menjadi sesuatu yang diutamakan. Misalnya, dalam konteks pasal 177 dan 178 UU Cipta Kerja, jadi di UU Cipta Kerja itu dengan semangat hukum pidana lentur itu muncul di situ. Jadi kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif. Nah, ini bagian dari ultimum remedium dalam UU Cipta Kerja yang menyangkut seluruh kegiatan usaha termasuk pertambangan yang saya kira cukup efektif. Sebab pelanggaran administrasi itu ada denda administratif yang memungkinkan negara mendapatkan kemanfaatan, lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum memidanakan orang dalam konteks normative cost itu lebih besar. Padahal ada social cost atau economic cost yang juga harus dilindungi,” katanya lagi.

Menurutnya, dalam hukum pidana pertambangan dalam perspektif UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aparat penegak hukum tidak bicara tentang UU No. 3 tahun 2020 dan UU No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan Minerba yang sangat berbasis pendekatan penal ketika terjadi pelanggaran administratif.

Kemudian UU Cipta Kerja memberikan ruang yang begitu besar untuk penggunaan asas ultimum remedium dan prinsip Una Via dalam pidana pertambangan.

“Terakhir sengketa dalam hubungan kontraktual berdimensi pidana, juga dapat diselesaikan melalui prinsip Una Via. Ini saya kira merupakan bagian dari upaya negara dalam konteks pidana bisa memberikan kepastian hukum yang adil tapi juga kemanfaatan dan keadilan hukum yang adil bagi bangsa dan negara Indonesia,” jelasnya.(*)

Categories
Polhukam Politik

Politisi Hanura Gelar ‘Open House’ Lebaran 2023, Jaga Soliditas untuk Kejayaan Partai

Koran Jurnal, Jakarta – Politisi Hanura Jims Charles Kawengian sumringah saat menggelar open house di kediamannya tepatnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2023). Ia menyapa para tamu dengan ramah mulai dari Pengurus DPP, DPD, DPC, PAC, Ranting Partai Hanura DKI Jakarta, organisasi kemasyarakatan, wartawan sampai tokoh masyarakat.

Jims Charles memulai open house di Rumah Konsolidasi Jims Charles Kawengian, Jl. Matraman Dalam I No. 1 , Pegangsaan Menteng, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia didampingi para pengurus DPD, DPC, PAC dan Ranting Partai Hanura DKI Jakarta.

Satu per satu tamu yang datang dari luar ruangan menyalami Jims Charles. Dengan semangat dan penuh keramahan, politisi Hanura ini merespons salam tersebut.

“Di hari Fitri yang indah dan damai ini kita jaga soliditas, solidaritas, kekompakan, persatuan dan kebersamaan demi kemenangan dan kejayaan Partai Hanura yang kita cintai bersama ini,” kata Jims Charles saat memberi sambutan yang dikutip oleh awak media.

Lebih lanjut, Jims Charles mengingatkan kepada pengurus Hanura yang hadir untuk menjalankan apa yang diperintahkan dan diputuskan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO.

“Oleh karena itu saya mengharap semuanya pada kondusif dan semuanya pada aman tentram damai Sentosa tepuk tangan dulu kita semua,” ujar Jims Charles.

“Saya juga mengajak kita semua untuk mendoakan ibu Anastasia istri dari Sekum GL PRO 08. Hari ini ibu Anastasia berulang tahun. Saya sudah siapin amplopnya THR nya. Bagi teman-teman siapa yang tidak masuk ke dalam ruang acara tidak akan dapat amplop THR,” ucap Jims Charles sambil bercanda.(*)

Categories
Polhukam Politik

Hanura Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024, OSO: Sosok Penerus Kinerja Jokowi

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau akrab disapa OSO menyatakan mendukung dan siap memenangkan calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

“Saya ikut mendukung Ganjar,” kata OSO di Jakarta, Sabtu (22/4/2023).

OSO mengungkapkan, alasan mendukung Ganjar Pranowo salah satunya karena yakin dapat meneruskan program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, OSO yakin Ganjar Pranowo menjadi satu-satunya sosok penerus kinerja Presiden Jokowi.

Selain itu, OSO menyebut Ganjar Pranowo merupakan sosok representasi golongan nasionalis. Ia mengatakan hal tersebut akan membuatnya dapat menarik simpatik masyarakat karena menjadi sosok yang menyatukan bangsa.

“Dia (Ganjar Pranowo) punya kans yang paling menjanjikan karena nasionalis,” ujar OSO dikutip tempoco.

Ditambahkan OSO, seluruh DPD Partai Hanura se-Indonesia sepakat mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu sebagai capres 2024 dari PDI-P pada pemilihan presiden di Pemilu 2024.

“Kami sudah koordinasi, DPD Partai Hanura serempak menyambut dan setuju mendukung Ganjar Pranowo. Kalau mendukung jangan setengah-setengah, karena harus pakai hati nurani,” tandasnya.

OSO menilai Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memiliki pertimbangan matang dalam memutuskan capres 2024 yang berpihak kepada masyarakat.

Sebelumnya, Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengumumkan penetapan kadernya, Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024, di Batu Tulis, Bogor, Jum’at (21/4).

Dikatakan Megawati Soekarnoputri, penetapan Ganjar Pranowo sebagai Capres dilakukan setelah melalui serangkaian dialog dengan sejumlah petinggi partai, tokoh partai, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Serta dengan melakukan kontemplasi yang panjang dan mencermati harapan rakyat.

“Proses panjang tersebut memikirkan dan mencermati harapan rakyat dan memohon petunjuk Allah SWT,” cetusnya.(*)

Categories
Hukum

Kubu Helmut Hermawan Bongkar Fakta Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan Dan Sosok Mantan Pengacaranya

Koran Jurnal, Jakarta – Mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Thomas Azali membantah dirinya memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen dalam sengkarut kasus PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Helmut Hermawan. Thomas sebelumnya dilaporkan Jumiatun melalui suaminya Willem Jan Van Dongen ke Bareskrim Polri.

“Jadi laporan, yang seperti kita baca di berita, dari Jumiatun, bahwa ada pemalsuan tanda tangan itu sama sekali tidak benar,” kata Thomas kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2000, dirinya telah ditunjuk sebagai direktur PT APMR. “Mulai dari namanya Asia Pasific Mining dan berubah nama menjadi PT APMR pada tahun 2005. Saya menjalankan perusahaan tersebut sekaligus memegang saham di situ. Karena beliau ini (William) kan orang asing, beliau juga nggak mau ambil resiko jadi semua saya yang tanggungjawab,” kata dia.

Dikarenakan PT APMR tidak memiliki tambang, kata dia, pada tahun 2007 itu perusahaan mengakuisisi salah satu tambang nikel di Sulawesi, milik Citra Lampia Mandiri. “Yakni tambang untuk bijih besi, nah itu kita PT APMR Asia Pasific Mining Resources pemegang saham 85 persen, sisanya 15 persen itu adalah partner lokal yang namanya Bapak Isrullah,” terangnya.

Thomas menyebut bahwa yang sebenarnya yang dapat diduga melakukan pemalsuan tanda tangan adalah William itu sendiri. “Karena dia orang asing, makanya pakai nama istrinya untuk perusahaan ini. si William ini penakut. Nah karena kemudian perusahaan ini berperkara, ia takut istrinya kebawa bawa, terus dia melihat bisnis kita ini sudah tidak bagus, rugi, hutang bank menumpuk dan juga hutang-hutang kepada yang lain. Dan untuk diketahui, ini hutang-hutang yang menjadi jaminan itu saya bukan dia. Pak William tidak mau bertanggungjawab kalau bisnis itu harus berhutang,” kata dia.

Tak cuma itu, William diduga melakukan pembohongan dengan menuding Thomas Azali dan Helmut Hermawan tidak melakukan pembayaran sama sekali dalam proses pengalihan saham. “Kami tidak bohong kami sudah bayar dan ada lagi dana yang kami berikan sebanyak Rp16 miliar dari total yang kami perjanjikan untuk diberikan kepada dia sebesar 5 juta US dollar atau sekitar Rp 70 miliar. Buktinya udah jelas ada, bisa dicek ke bank, bukti rekapannya juga ada. Gimana ceritanya kok kami dianggap bohong dan dia juga tidak pernah protes sebelumnya,” katanya.

Ia pun mengungkapkan ada sosok berinisial S yang diduga melakukan banyak penyelewengan dalam perusahaan PT CLM selama ini. “S ini bekas pengacara kami terus kami angkat dia jadi direktur bagian dari kami, tapi dia mengkhianati kepercayaan kami. Banyak penyelewengan dalam hal keuangan yang dia lakukan, banyak hal hal yang tidak pada tempatnya dilakukan di lapangan dengan mengangkat saudara saudaranya kerja di situ, yang nggak bisa apa apa yang nggak ngerti apa apa, digaji mahal, pemborosan dan segala macamnya. Akhirnya kita berhentikan dan dia marah, ngamuk. Ngamuk malah berbalik dan memihak pihak PT Assera Capital milik Zainal Abidin lalu menyerang kami,” kata dia.

Lebih lanjut Thomas mengemukakan bahwa sosok pengacara S ini diketahui memiliki kedekatan dengan para petinggi di beberapa institusi penegakan hukum sehingga sangat mudah baginya menjerumuskan Helmut dan kawan kawan.

“Kini jerih payah dan cucuran keringat kami selama bertahun tahun hilang begitu saja. Keadilan rasanya semakin tak teraih oleh kami yang bukan siapa siapa ini. Sejatinya kami hanya ingin bekerja dan mencari penghidupan, bukan mencari lawan. Seharusnya para petinggi negeri ini tidak membiarkan kasus kami menjadi preseden buruk investasi di Indonesia,” tegas Thomas.(*)