Categories
Kriminalitas

Bareskrim Polri Sita Rp 56,8 Miliar Hasil Penipuan dan TPPU Sindikat Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh sindikat internasional sehingga merugikan perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd. Uang sebesar Rp 56,8 miliar hasil kejahatan dan tiga tersangka berhasil diamankan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise), alias membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.

“Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy) mengatasnamakan seolah GM (General Manager) perusahaan China (Shenzhen Ltd) dan memberitahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” beber Listyo Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (07/09/2020).

Ia menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Lanjut Sigit memaparkan, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.

Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

Dan TP, tambah Sigit, berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co, Ltd sekaligusmembuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

“Para pelaku kita tangkap di tiga tempat yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor,” terang Sigit.

Sementara satu tersangka lain, yaitu DM WNA yang diduga asal Nigeria sebagai otak dari sindikat pelaku tindak pidana penipuan ini masih dilakukan pengejaran alias DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(hum/red)

Categories
Militer Polisi

Refleksi HUT RI ke-75, Kabareskrim Polri: Indonesia Harus Bangkit di Tengah Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 harus direfleksikan untuk memperkuat serta menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Menurut Listyo, momentum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75 dewasa ini harus berlandaskan semangat kebangkitan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan cita-cita ‘Indonesia Maju’.

“Semoga peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020 ini dapat menjadi momentum semangat kebangkitan masyarakat dan bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Maju,” kata Listyo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (17/08/2020).

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75 inipun terbilang berbeda. Mengingat saat ini, Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19 atau virus corona yang memiliki dampak ke tatanan sosial dan sektor perekonomian bangsa.

Melihat fenomena itu, Listyo menyebut semangat kebangkitan, persatuan dan kesatuan elemen Bangsa Indonesia dewasa ini menjadi kunci agar Indonesia bisa merdeka dan segera bangkit dari ancaman keterpurukan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Bareskrim Polri akan ikut mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) demi memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi virus corona.

“Mari kita bersama-sama mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bangsa Indonesia untuk dapat segera bangkit ditengah pandemi global Covid-19,” ujar Listyo.

Listyo menekankan, program PEN ini sendiri tak bisa hanya dijalankan sendiri oleh pemerintah tanpa adanya dukungan dari seluruh unsur masyarakat. Kebangkitan perekonomian Indonesia harus dilakukan dengan cepat agar kembali pulih atau normal seperti sediakala.

“Sebagaimana bapak Presiden (Jokowi) pernah menyampaikan bahwa saat ini bukan negara besar mengalahkan negara kecil, akan tetapi negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat,” tegas Listyo.

Masih dalam semangat HUT Kemerdekaan RI ke-74, Bareskrim Polri dibawah komando Komjen Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas PEN yang dipimpin oleh Dirtipidkor sebagai Kasatgas.

“Pembentukan Satgas PEN dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah yaitu program pemulihan ekonomi sejalan dengan tema kebijakan fiskal 2021: “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”,” tutur Listyo.

Pembentukan Satgas PEN itu sendiri sekaligus menjawab pernyataan Presiden Jokowi yang telah mengingatkan bahwa di situasi pandemi Covid-19 ini harus melakukan lompatan besar untuk menjadikan momentum kebangkitan baru Bangsa Indonesia.

“Tentunya hal ini menjadi semangat tersendiri bagi Polri khususnya Bareskrim untuk mengawal semua program kebijakan pemerintah agar kita dapat segera menemukan solusi untuk keluar dari segala permasalahan akibat pandemi Covid-19,” papar Listyo.

Satgas PEN Bareskrim Polri ini sendiri nantinya akan memiliki misi untuk mendukung dan memastikan program tersebut terlaksana dengan baik, benar, tepat sasaran, dan akuntabel. Selain itu, peran lainnya adalah melakukan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH), BPK, BPKP.

Kemudian, memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemeterian atau Lembaga dalam melaksanakan pengawasan program pemulihan ekonomi hingga tingkat daerah.

“Selain itu juga melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam hal pertukaran data/informasi untuk asistensi, serta juga melakukan upaya deteksi pencegahan apabila ada penyimpangan. Upaya penegakan hukum tetap dilakukan namun hal tersebut adalah upaya paling akhir apabila ditemukan indikasi kesengajaan dalam perbuatan penyimpangan,” papar Listyo.

Hingga saat ini, Satgas PEN telah terbentuk di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran dan telah melakukan upaya-upaya mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi dengan melakukan upaya sosialisasi, konsultasi, asistensi, identifikasi masalah, pengawasan bersama, menyusun mekanisme pengaduan, dan pemetaan area risiko.(rls/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan internasional yang diselundupkan melalui jalur laut dan dengan memanfaatkan pengiriman logistik. Dari hasil pengungkapan itu, Bareskrim Polri menangkap 5 (lima) tersangka berinisial ES, SD, US, SY, dan IR, dan menyita sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5/Erimin 5.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 27 Mei 2020.

“Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir,” kata Sigit saat memimpin konferensi pers, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Dalam operasi tanggal 27 Mei 2020, jelas Sigit, petugas mendapatkan 35 kg sabu. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.

“Dari seluruh rangkaian, kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit,” beber Sigit.

Lanjut Sigit menerangkan, hasil pengungkapan kasus ini masih didalami. Sebab, ada dugaan para tersangka berhubungan dengan sindikat internasional.

“Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5,” sambung Sigit.

“Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr X berhubungan dengan Saudara A yang ada di dalam lapas,” pungkasnya.

Sigit menambahkan, dalam kasus ini sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.

Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

“Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand – Malaysia – Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship,” tandasnya.(red)

Categories
Kriminalitas

Polisi Ungkap Sindikat Jaringan Narkoba Internasional, 6 Pelaku Ditangkap dengan Sabu 402,380 Kg 

Koran Jurnal, Jakarta – Satgasus ‘Merah Putih’ Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba, di sebuah rumah di kawasan elit Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 6 (enam) pelaku dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 402,380 Kilogram. Keenam pelaku masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), dan warga Tasikmalaya YFC (31).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus terakhir di Banten, pada 22 Mei lalu.

“Pengembangan terakhir pada 22 Mei lalu di wilayah Banten, saat itu kita mendapatkan sebanyak 821 kilogram sabu. Alhamdulillah, kemarin sore anggota kita dari Satgasus Bareskrim di bawah pimpinan pak Ferdi Sambo (Kasatgasus Merah Putih) dan tim berhasil mendapatkan sabu-sabu seberat 402 kilogram,” kata Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers, Kamis (04/06/2020).

Menurut Listyo, aksi pembuntutan yang dilakukan Satgasus cukup memakan waktu karena transaksi yang dilakukan komplotan tersebut melewati kawasan perairan internasional dan transaksi dilakukan ship to ship.

“Transaksi ship to ship, dari kapal di pelabuhan internasional dipindahkan menggunakan kapal nelayan masuk ke jalur pantai. Kita dapati dan buntuti, mereka masuk di jalur di Pelabuhan Ratu, Sukabumi,” terangnya.

Adapun kronologis penangkapan sindikat narkoba jaringan internasional asal Iran itu diawali dengan penelusuran tim pimpinan Kombes Pol Herry Heryawan dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(dtk/hum/red)

Categories
Hukum Polhukam

BP2MI Serahkan 415 Pengaduan Kasus ABK ke Bareskrim

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyerahkan data kasus sebanyak 415 Pekerja Migran Anak Buah Kapal (ABK) ke Bareskrim Polri di Jl. Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Kamis (02/06/2020) sore.

Selain melaporkan 415 kasus ABK, Kepala BP2MI juga membawa langsung 9 ABK
eks Kapal milik perusahaan RRT Rongcheng Ocean Fishery Co.Ltd yang pulang ke Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2020 lalu, dengan maskapai Airlines OZ 761 rute Incheon-Jakarta. Ke 9 ABK tersebut direkrut oleh PT Maritim Samudra Indonesia (MSI), PT Rimba Ciptaan Indah (RCI), dan PT Novarica Agatha Mandiri.

“Hari ini kita mengantar 9 ABK yang hari jumat (29/05/20) lalu kita jemput di Bandara Soetta bersama Ibu Menaker. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, mendapatkan jatah makanan minuman yang tidak layak yang diberikan pihak perusahaan tempat mereka bekerja,” jelas Benny di Bareskrim Polri.

Adapun ke 9 ABK tersebut yaitu Nugi Pangestu (Bandung, Jawa Barat), Eko Abdurrachman, Rohman, dan Agung (Cirebon, Jawa Barat). Kemudian, Aidul (Lampung Selatan, Lampung), Arief Saefudin (Kediri, Jawa Timur), serta Lasiran (Kebumen, Jawa Tengah).

Selanjutnya, David Malvino (Jakarta) dan Erik (Palu, Sulawesi Tengah). Mereka bekerja sejak tanggal 13 Oktober 2019 hingga April 2020 dan memiliki kontrak kerja selama dua tahun (13 Oktober 2019 – 12 Oktober 2021).

Ia berharap nantinya kasus ini bisa memberi efek jera bagi perusahaan ABK yang tidak sesuai aturan. Benny menyebut telah menyelidiki tiga perusahaan yang dicurigai.
“Sudah 3 agency yang pertama di Bekasi, saya datangi langsung saat itu. Kedua ada dua agency yang ternyata kantornya di Cilacap dan Sukabumi itu sudah tutup tidak jelas mereka pindah ke mana apakah pindah kantor masih dalam penyelidikan kita,” ujarnya

Benny menyatakan, karena ini sudah dengan dugaan pelanggaran hukum ada indikasi TPPO, tentu menjadi ranah dari pihak kepolisian. “Kami datang menyerahkan kepada pihak kepolisian tentu dengan harapan negara saatnya hadir dan hukum bekerja untuk memberikan pembelaan kepada para ABK,” paparnya.

Kepala BP2MI mengantarakan 9 ABK untuk memberikan pelaporan kasus dan bukti-bukti untuk dapat diproses secara pidana. Saat melakukan pelaporan Kepala BP2MI di dampingi Deputi Pelindungan BP2MI Anjar Prihantoro dan Direktur Pelayanan Pengaduan BP2MI R Wisantoro. Kepala BP2MI diterima oleh Brigjen Pol Zainal Arifin Paliwang, Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.

Penyerahan 415 kasus ABK dari tahun 2018 hinga akhir Mei 2020 yang ditangani BP2MI untuk dapat dilakukan penelahan oleh kepolisian yang kemudian untuk ditindaklanjuti.

Sesuai data rekapitulasi pengaduan ABK yang tercatat di BP2MI, dari tahun 2018 hingga akhir Mei 2020, terdapat 415 pengaduan ABK. Dari jumlah tersebut sebanyak 135 pengaduan ABK masih dalam proses penyelesaian, sedangkan pengaduan ABK yang sudah selesai terdapat 280 kasus.

Dari kasus-kasus yang di laporkan para ABK diantaranya gaji tidak dibayar, kecelakan kerja, meninggal dunia di negera tujuan, ABK ingin di pulangkan, penahanan paspor atau dokumen oleh Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), gagal berangkat, pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir, pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja, penipuan Peluang kerja dan lain-lain.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Bareskrim Polri Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Ungkap Kasus Sejak Desember 2019 – Februari 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan hampir setengah ton barang bukti hasil penindakan sepanjang tiga bulan antara Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang dimusnahkan di Mabes kali ini hanya sebagian kecil dari barang bukti pemberantasan narkoba sitaan jajaran Polri.

“Beberapa waktu lalu kita mengetahui Polda Metro Jaya memusnahkan banyak barang bukti. Jika digabung dari Polda seluruh Indonesia, barang bukti selama tiga bulan terakhir dari seluruh Polda tercatat 1,52 ton sabu, 830,5 kg ganja, ekstasi 200.000 butir seberat 2,7 kg dan tembakau gorila 8,91 kg,” ujar Listyo dalam sambutannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/02/2020).

Dalam kesempatan itu Kabareskrim Listyo menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Sebagaimana telah dikemukakan Bapak Presiden Joko Widodo, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga upaya pemberantasan dan pencegahan harus extra ordinary (lebih luar biasa lagi),” ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018. Inpres ini mencakup pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimana membuat daya cegah-tangkal masyarakat kemudian menolong korban narkoba harus dilakukan secara bersama, membuat benteng untuk keluarga harus bersama-sama agar tidak akan mudah tergoda narkoba,” sambung Listyo.

Sedangkan untuk pemberantasan, Listyo menekankan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pengulangan tindak pidana narkoba oleh para tersangka.

“Termasuk peredaran yang di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Siapapun akan kita tindak tegas karena Indonesia sudah darurat narkoba,” tandasnya.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menciptakan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju,” tambah Listyo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini antara lain 341,6 kg sabu dan 51 kg ganja dengan jumlah tersangka mencapai 29 orang.

“Tersangka 28 warga negara Indonesia, satu warga Nigeria,” ungkap Brigjen Krisno di hadapan sejumlah pihak yang hadir.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPR RI, Deputi Pemberantasan BNN, perwakilan Bea Cukai Kemenkeu, para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Narkoba, kalangan ulama dan stakeholder.(red)

Categories
Polhukam Polisi

Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo Resmi Jabat Kabareskrim Polri

Koran Jurnal, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat Kepala Bareskrim Polri usai dilantik oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, di Aula Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Ditempat sama, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga melantik Brigjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono sebagai Kadiv Propam Polri, menggantikan Irjen Listyo Sigit Prabowo.

“Ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan, terkait tantangan yang harus dihadapi. Dan tentunya menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) kami saat ini, kemajuan dari Tim Teknis terkait masalah Novel Baswedan,” kata Kabareskrim Sigit.

Tak hanya Sigit dan Ignatius, ada 11 perwira tinggi lainnya yang juga serah terima jabatan hari ini yakni eks Kabaharkam Polri Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri, Irjen Pol Agus Andrianto menjadi Kabaharkam Polri menggantikan posisi yang ditinggalkan Firli.

Irjen Pol Martuani Sormin menjadi Kapolda Sumut. Eks Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menjadi Asops Kapolri.

Brigjen Pol Tornagogo Sihombing menjadi Kapolda Papua Barat menggantikan posisi yang ditinggalkan Herry Rudolf.

Mantan Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri menjadi Aslog Kapolri. Kemudian Irjen Pol Asep Suhendar menjadi Kapolda DIY menggantikan posisi Ahmad Dofiri.

Irjen Pol Fakhrizal menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam, Irjen Pol Toni Harmanto menjadi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto dimutasi ke Baharkam serta Brigjen Pol Syafril Nursal menjadi Kapolda Sulteng.

Mutasi ini sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP./2019 tanggal 6 Desember 2019.(sy/red)

Categories
Hukum

Tim Pengacara Eggi Sudjana Minta Polisi Tangkap Farhat Abbas

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim Pengacara Eggi Sudjana meminta polisi untuk segera menangkap Farhat Abbas yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik serta pengaduan palsu terkait kabar bohong (hoax) Ratna Sarumpaet.

Permintaan itu disampaikan tim pengacara Eggi Sudjana usai melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa malam (09/10/2018).

“Alhamdulillah kami diterima dengan baik setelah perjuangan yang panjang, untuk itu kami mengharapkan Farhat Abbas ditangkap,” kata tim pengacara Eggi Sudjana, Elida Netti didampingi rekannya Pitra Romadoni Nasution.

Sebelumnya, Farhat Abbas yang juga sebagai pengacara telah melaporkan 17 orang, termasuk Eggi Sudjana, ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan kabar bohong (hoax) terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet. Menurut tim advokat Eggi Sudjana, pelaporan terhadap kliennya diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220, 310, 311 dan 317.

Elida mengingatkan agar Farhat Abbas mempertanggung jawabkan perkataannya sehingga menimbulkan kekacauan, keonaran, dan mengadu domba.

“Kami ingin Farhat Abbas ditangkap, dia selaku pengacara seharusnya tau etika bahasa yang disampaikan itu maknanya sangat dalam,” ujarnya.

Sebelum melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri, dari informasi yang dihimpun pewarta, Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya melaporkan dua oknum polisi yang menolak laporannya ke Divisi Propam Polri Selasa siang.

“Sudah jelas bahwasanya ada unsur pidana di sini, makanya karena klien kami dilaporkan kita harus melakukan tindakan hukum agar namanya tidak tercemar. Dan nama baiknya tidak rusak,” lugasnya.(ton)

Categories
Hukum Kriminalitas

Bareskrim Polri Tangkap 4 Pelaku Kasus Tindak Pidana Email Fraud

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Unit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ko menangkap empat tersangka PCN, TY, AK dan TH terkait kasus tindak pidana e-mail Fraud, mereka ditangkap di wilayah Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menerangkan modus tersangka membuat email palsu ialah untuk pengalihan transaksi keuangan.

“PCN warga negara Nigeria membuat email palsu untuk pengalihan transaksi yang seharusnya dikirim ke rekening korban, namun dialihkan atas permintaan tersangka ke rekening penampung,” ujar Dani di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Jum’at (05/10/2018).

Hasil proses identifikasi, polisi mencari identitas pelaku. Tersangka ada yang ditangkap di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta satu tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.

“Peran tersangka berbeda-beda, ada yang membuat email palsu dan ada yang membuat akte pendirian PT. Pasific Market Linkes,” ungkapnya.

Sementara otak pelaku kejahatan e-mail Fraud tersangka Frank Uba warga negara Nigeria masih berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dikenakan pasal penipuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 82, pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 46 ayat (1,2,3) jo pasal 30 ayat (1,2,3) jo pasal 51 ayat (1 dan 2) jo pasal 35 jo pasal 36 c No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.15  tahun 2008 tentang ITE atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun.(ton)