Categories
Polhukam

Hadiri Konferensi Pers Temuan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri konferensi pers operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri terkait temuan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO (Crude Palm Oil) di TPS Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Sigit mengungkapkan, temuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait upaya untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian negara.

“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” kata Sigit dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah stakeholder terkait.

Setelah dibentuknya Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, kata Sigit, tim tersebut langsung bersinergisitas dengan lembaga lain dalam melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kerugian negara.

“Alhamdulillah, hasil kerja sama dengan Dirjen beacukai, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analisis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya kelonjakan yang luar biasa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen. Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim,” ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman bersama seluruh pihak, dilakukan pemeriksaan di tiga laboratorium yang menyatakan bahwa kandungannya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan bea cukai untuk pendalaman. Dan Alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” ujar Sigit.(**)

Categories
Ekonomi Kriminalitas TNI

Sinergitas TNI AL dan Bea Cukai, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol dari Singapura

Koran Jurnal, Jakarta – Guna mencegah meningkatnya angka kejahatan di laut, sinergitas TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang dilaksanakan oleh Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam bersama tim gabungan Bea Cukai berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol yang ditaksir senilai Rp 4,38 milyar di perairan Tanjung Datuk, Sengkuang, Batam, Jum’at (21/10) kemarin.

Diketahui kronologis bermula saat Lantamal IV mendapatkan informasi, bahwa akan ada kapal bermuatan minuman beralkohol akan memasuki ke perairan Indonesia dari Singapura, pada Kamis Malam (20/10).

Mendapatkan informasi tersebut, Lantamal IV menyiagakan tim F1QR beserta unsur Patkamla Setumu dan Sea Rider. Sementara itu, tim gabungan Bea Cukai juga telah mendapatkan informasi yang sama dan juga menyiagakan beberapa kapal Patrolinya.

Kapal yang dicurigai, kemudian diketahui sebagai KM tanpa nama karena tidak memiliki identitas layaknya kapal pada umumnya yang memiliki nama dan nomor pendaftaran, seketika saat melintas kapal yang dicurigai tersebut langsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan.

Dalam upaya menghindari kejaran dan penangkapan oleh prajurit TNI AL, KM tanpa nama sengaja mengarahkan lajunya ke arah kedangkalan dan mengkandaskan kapalnya di perairan sengkuang, setelah sebelumnya berusaha menabrak salah satu kapal Bea Cukai yang mengejar. Pada saat itu crew KM Tanpa Nama berhasil melarikan diri ketika kapal patroli kesulitan mendekat karena kedalaman air kurang dari 1 meter.

Dari aksi pengejaran tersebut, Tim FIQR Lantamal IV dan Tim Gabungan Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam akhirnya berhasil memeriksa dan menggeledah kapal yang didalamnya terdapat tumpukan minuman beralkohol sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai 4 Milyar rupiah lebih. Hasil tangkapan tersebut selanjutnya dibawa ke dermaga Batam untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan jajaran TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Yurisdiksi Nasional merupakan wujud pelaksanaan tugas sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu pembangunan sistem kekuatan dan kesiapan operasi yang bersinergi serta mempunyai interoperabilitas tinggi.(disp)

Categories
Kriminalitas Polhukam

Gagalkan Peredaran Narkoba Jalur Laut, Operasi Gabungan ‘Dewa Ruci’ Polri-Bea Cukai Sita 42 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan serta peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.083 butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Batam-Medan.

“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi ‘Dewa Ruci 2021’,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Krisno menerangkan, ada dua kali operasi pengungkapan dan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut. Pertama pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara

Dari operasi gabungan di TKP pertama itu, lanjut Krisno, polisi menangkap 2 tersangka, masing-masing inisial RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti sabu sebanyak 42,337 Kg dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ungkap Krisno.

Tindak pidana peredaran narkoba itu terbongkar ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat patroli, aparat melihat kapal yang mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentant Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam operasi pengungkapan yang kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap 3 orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” terang Krisno.

Saat diperiksa, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Categories
TNI

Satgas Pamtas Yonif 642 Serahkan Barang Bukti Penyelundupan kepada Bea Cukai dan Karantina Entikong

Koran Jurnal, Kalbar – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas menyerahkan barang bukti penyelundupan berupa 48 botol Minuman Keras (Miras) merk Gin kepada Bea Cukai Entikong, dan dua ekor ayam jenis philifin kepada pihak Karantina Entikong.

Miras tersebut merupakan hasil tangkapan anggota Pos Panga Satgas Pamtas Yonif 642 pada hari Rabu, 20 Januari 2021 di jalur tikus (jalur pelolosan) wilayah Pos Panga yang berada di Dusun Panga, Kabupaten Sanggau. Sebanyak 48 botol Miras merk Gin diamankan oleh anggota Pos yang sedang melakukan patroli pada Rabu dini hari.

Sementara untuk barang ilegal lainnya, yaitu dua ekor ayam jenis philifin merupakan hasil tangkapan anggota Pos Bantan Satgas Pamtas Yonif 642 pada hari Rabu, 20 Januari 2021 di jalur tikus wilayah Pos Bantan, Dusun Bantan, Kabupaten Sanggau, saat sedang melakukan patroli pada pukul 11.00 WIB.

Penyerahan barang bukti dilakukan di Pos Kotis Entikong Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau,  Kalimantan Barat, yang diserahkan langsung oleh Danpos Panga Serka Dharmanto dan Danpos Bantan Serka Tri beserta Perwira Hukum (Pakum) Satgas Letda Chk Waldiawan Hakim dan diterima oleh perwakilan dari pihak Bea Cukai dan Karantina Entikong, Rabu (20/01/2021).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa sangat mengapresiasi keberhasilan penggagalan penyelundupan ini yang merupakan hasil kerja keras dari anggota yang terus berupaya untuk mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan.

Dansatgas mengatakan bahwa salah satu tugas Satgas Yonif 642/Kapuas di wilayah perbatasan yaitu mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. “Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan, dengan memperketat pengawasan serta melakukan patroli-patroli di jalan tikus perbatasan,” ujarnya.(pen/red)

Categories
TNI

Satgas Yonif 642 Bersama Bea Cukai dan Instansi Terkait Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Koran Jurnal, Kalbar – Kerja sama dengan instansi terkait di wilayah perbatasan terus dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bersama Customs, Immigration, Quarantine & Security (CIQS), Kepolisian, beserta Instansi terkait lainnya.

Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Bea Cukai Entikong dan Instansi Terkait melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan, Rabu (2/12/2020).

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan bahwa pemusnahan barang tersebut merupakan Barang Milik Negara yang merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, penindakan di jalur tradisional, dan operasi bersama antara TNI AD dan Kepolisian RI serta operasi pasar Barang Kena Cukai periode BMN Februari 2019 s.d September 2020 bersama dengan seluruh Instansi yang di perbatasan RI-Malaysia wilayah kerja Entikong.

“Sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara, pemusnahan dilakukan dalam hal berikut yaitu, Barang yang menjadi Milik Negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor serta berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelasnya.

“Barang yang dimusnahkan yaitu berupa produk hasil tembakau, makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain senilai kurang lebih 289 juta rupiah,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bapak Ristola S.I Nainggolan selaku Kepala KPPBC TMP C Entikong, bersama dengan Dansatgas Yonif 642/Kapuas, Kapolres Sanggau, Dandim 1204/Sgu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Kepala Loka BPOM Sanggau, Kepala Administrator PLBN Entikong, Camat Entikong, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, Kepala BP2MI Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong, Kapolsek Entikong, Danramil 1204-21/Entikong, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan UPT Entikong dan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.

Menurut Dansatgas, kegiatan ini merupakan hasil dari peran serta masyarakat dan sinergi dari seluruh unsur terkait baik dari Satgas Yonif 642/Kapuas, unsur CIQS, Kepolisian, serta Instansi terkait lainnya.

“Saya selalu menekankan ke jajaran saya agar terus melaksanakan patroli dan pengawasan bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menekan adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya di Entikong ini,” ujarnya.(pen/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Sabu Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Cikarang – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berusaha menyelundupkan barang haram asal Myanmar tersebut ke Indonesia melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

“Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/07/2020).

Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah SC, A, RS dan YD. Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenis sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan sabu.

“Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat,” ungkap Wahyu.

Pengungkapan ini, lanjut Wahyu, merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan internasional yang diselundupkan melalui jalur laut dan dengan memanfaatkan pengiriman logistik. Dari hasil pengungkapan itu, Bareskrim Polri menangkap 5 (lima) tersangka berinisial ES, SD, US, SY, dan IR, dan menyita sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5/Erimin 5.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 27 Mei 2020.

“Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir,” kata Sigit saat memimpin konferensi pers, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Dalam operasi tanggal 27 Mei 2020, jelas Sigit, petugas mendapatkan 35 kg sabu. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.

“Dari seluruh rangkaian, kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit,” beber Sigit.

Lanjut Sigit menerangkan, hasil pengungkapan kasus ini masih didalami. Sebab, ada dugaan para tersangka berhubungan dengan sindikat internasional.

“Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5,” sambung Sigit.

“Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr X berhubungan dengan Saudara A yang ada di dalam lapas,” pungkasnya.

Sigit menambahkan, dalam kasus ini sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.

Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

“Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand – Malaysia – Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship,” tandasnya.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Nasional

TNI AL, BNN dan Bea Cukai Berhasil Tangkap Penyelundupan Narkoba 105 Kg Shabu Dan 30.000 Butir Ekstasi

Koranjurnal.co.id, Sumut – Komandan Lantamal I Laksmana Pertama TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., mendampingi Asisten Pengamanan Kasal Laksamana Muda TNI Supriatno Irawan, S.E., dan Kepala Dinas Pengamanan TNI AL Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipua, S.E.,M.M., menghadiri konferensi pers Penangkapan Pelaku Penyelundupan Narkotika Jenis Methamphetamine, Sabu seberat 105 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 30.000 butir, bertempat di Dermaga Kantor Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, Selasa kemarin (21/08/2018).

Konferensi pers disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen (PoL) Drs. Arman Depari dan disaksikan puluhan awak media. Dijelaskan pula bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sinergitas antara TNI AL, BNN dan Bea Cukai dalam melaksanakan pemberantasan peredaran Narkotika di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Aspam Kasal menyampaikan penjelasan bahwa beliau turut bersyukur bahwa Sinergitas TNI AL, BNN dan Bea Cukai mendapatkan keberhasilan yang menggembirakan dengan Penangkapan Peyelundupan Narkotika tersebut. Dan hal ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pemberantasan tindak pidana di laut.

Lebih Jauh Deputi Bidang Penindakan BNN pemaparkan kronologis penangkapan yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan penyelundupan Shabu di Riau pada tanggal 04 Agustus 2018 di Desa Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau. Dan akhirnya telah tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki masing-masing atas nama Juliar Mansyah Als Abi (52 Tahun), Siswanto Als Siswanto (39 Tahun), Ricky Salahuddin Als Riki (25 Tahun) dan Darma Putra Als Kapten Kapal (44 Tahun), yang sedang membawa barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus atau seberat brutto ±. 31.459,79 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) Gram dari Malaysia.

Selanjutnya melakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap 1 (satu) Unit kapal motor RENI 2 di periaran Aceh Timur Tamiang yang membawa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus atau seberat ± 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) Gram dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir Ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 (empat) orang ABK masing-masing atas nama Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Amat dan Joko Susilo.

Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka masing-masing atas nama Ibrahim Bin Hasan Als Hongkong (anggota DPRD Kab. Langkat) sebagai pemilik barang, Ibrahim Als Jampok sebagai kurir darat dan Rinaldi Nasution Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK.

Dari Hasil Penangkapan ini barang bukti yang berhasil disita berupa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) seberat 104.965,34 Gram, Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) sebanyak 30.000 butir, 1 (satu) unit Kapal Motor RENI 2, 11 (sebelas) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 5 IH, Identitas para tersangka.

Dijelaskan juga Para Tersangka Terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Press Conference tersebut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kakanwil Bea Cukai Medan, Asintel Danlantamal I, Asops Danlantamal I, Ka BNN Sumut Denpomal Lantamal I, Dantim Intel Lantamal I, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Para Awak Media baik cetak maupun elektronik.(red/Disp)