Categories
Polhukam

Hadiri Konferensi Pers Temuan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri konferensi pers operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri terkait temuan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO (Crude Palm Oil) di TPS Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Sigit mengungkapkan, temuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait upaya untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian negara.

“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” kata Sigit dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah stakeholder terkait.

Setelah dibentuknya Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, kata Sigit, tim tersebut langsung bersinergisitas dengan lembaga lain dalam melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kerugian negara.

“Alhamdulillah, hasil kerja sama dengan Dirjen beacukai, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analisis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya kelonjakan yang luar biasa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen. Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim,” ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman bersama seluruh pihak, dilakukan pemeriksaan di tiga laboratorium yang menyatakan bahwa kandungannya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan bea cukai untuk pendalaman. Dan Alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” ujar Sigit.(**)

Categories
Ekonomi Polisi

Polri Dapat Predikat Ketiga Terbaik ‘Nilai Kinerja Anggaran Tahun 2022’

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Keuangan memberikan penghargaan atas peringkat ketiga nilai kinerja anggaran 2022 untuk kategori K/L dengan pagu besar yang diraih Polri. Penghargaan tersebut diberikan Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan kepada Bapak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, bertempat di Ballroom Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan.

Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, penghargaan peringkat ketiga yang diberikan ini merupakan kedua kalinya bagi Polri. Menurutnya, Polri mendapatkan hal itu karena selalu melakukan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dengan kinerja anggaran berdasarkan beberapa komponen seperti aspek konteks, aspek manfaat dan aspek implementasi.

“Polri juga selalu melakukan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) dengan mengevaluasi kinerja pelaksanaan kinerja satker melalui capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dan untuk menjamin pelaksanaan APBN secara efektif, efisien, dan taat pada peraturan pelaksanaan anggaran yang ada, serta tercapai kesesuaian antara perencanaan dan realisasi berdasarkan beberapa komponen seperti kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran,” jelas Kadivhumas, Selasa (23/5/2023).

Lebih jauh dijelaskan, Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Polri 2018-2022 dengan rata-rata sebesar 90,64. NKA terendah 75,90 pada TA 2018 dan NKA tertinggi sebesar 97,02 pada TA 2022.

Meski telah meraih predikat terbaik ketiga, Polri tak akan berpuas diri. Kadivhumas menegaskan, Polri terus berkomitmen memperbaikinya, bahkan Asrena Kapolri telah mengeluarkan surat perihal direktif langkah-langkah pelaksanaan kinerja anggaran Polri tahun 2023 untuk menjadi lebih baik lagi ke depan.

“Diharapkan, baik dari pengelolaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Kadivhumas.

Dengan demikian, ujar Kadivhumas, kinerja anggaran akan meningkat dan tidak ada keterlambatan maupun kondisi force majeure yang menjadi hambatan untuk meningkatkan output yang sudah menjadi target. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan out come yang dicapai dan dapat dirasakan/nikmati bagi seluruhnya, khususnya personel Polri sendiri maupun masyarakat pada umumnya.(**)

Categories
Ekonomi Hukum

FPT Minta Itjen Kemenkeu Periksa Dokumen Lelang Kontraktor Pemenang Proyek Gedung STAN 

Koran Jurnal, Jakarta – Koordinator Forum Pemantau Tender (FPT), R, Junius, A mempertanyakan sikap Irjen Kementerian Keuangan yang tidak mengecek data dokumen pihak PT HK selaku pemenang lelang proyek pengadaan barang dan jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Keuangan Negara STAN sebesar Rp 222 miliar tersebut.

Sebab, diduga PT HK telah melakukan pemalsuan beberapa dokumen temuan dari Konsultan Manajemen Kontruksi (MK). Hal itu lantaran banyak dokumen yang dimasukan dalam penawaran lelang dan tidak sama dengan dokumen yang ada.

“Kemenkeu kenapa tidak melakukan pengecekan, padahal bukti digital bisa di minta di LPSE. Tapi kenapa Kemenkeu percaya saja pembelaan pihak PPK terhadap Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu tanpa mengecek kebenaran dokumen yang di maksud,” kata Junius, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Dia juga mengaku heran kenapa pihak Itjen Kemenkeu percaya dengan pembelaan PPK tanpa mengecek kebenaran isu dokumen yang dimaksud.

Menurutnya, seharusnya Itjen Kemenkeu dalam persoalan ini, lebih memiliki peran.

“Jangan hanya di jadikan stempel oleh pejabat di Kemenkeu, di cek dan pastikan kebenaran dokumen tersebut, kalau salah atau tidak benar dibuktikan secara transparansi. Seperti soal NPWP dan
bukti bayar dengan nama yang sama berbeda, berarti ada yang palsu di antara nya,” ujar Junius.

Terkait soal dokumen, menurut dia, sangat mudah jika ingin mengecek data PT HK, pada saat upload dokumen lelang, tapi bukan yang saat ini, bukti dokumen lelangnya itu kan bukti digital tidak dapat di ganti-ganti.

“Jika Kementerian Keuangan tidak mengaudit dan menjelaskan secara gamblang indikasi pemalsuan pajak karena antara nomor NPWPW dan nomor NPWP di lampiran pembayaran, maka akan jadi contoh yang ngak baik bagi pembayaran pajak tenaga ahli indonesia,” ungkap dia.

Pihaknya, menyarankan wajib mengaudit dokumen lelang pada poin pembayaran pajak tenaga ahli yang di indikasikan palsu tersebut, agar tidak menjadikan bumerang bagi Itjen. Karena pajak dalam kedisiplinan pembayaran pajak tenaga ahli perseroan di indonesia kedepannya dengan cara Mengaudit dokumen digital yang ada di LPSE. Apalagi terkait indikasi pemalsuan bukti bayar pajak, karena pembayaran pajak itu sudah di atur oleh undang-undang perpajakan, termasuk di antaranya.pajak tenaga ahli atau pajak keahlian.

Padahal bukti dokumen digital tersebut tidak akan hilang sampai minimal 2 tahun.

“Kami tidak sembarangan dalam menyampaikan temuan ini. Kami memiliki data yang akurat,” tegasnya.

Junius meyakinkan bahwa permasalahan ini akan terus bergulir hingga ke KPK, sehingga semua yang terlibat akan mendapat efek jera.

Sementara secara terpisah direktur PKN STAN, Kemenkeu, Rahmadi Murwanto belum bisa menanggapi lebih jauh terkait adanya penyimpangan data dokumen PT HK atas lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Gedung STAN Kemenkeu.

“Saya belum bisa menanggapi karena proses terkait hal ini secara internal sudah diarahkan untuk diperiksa APIP, sesuai ketentuan yang ada. Apapun yang dilakukan saat ini maupun ke depan, ketentuan dan aturan yang menjadi dasar kami. Mohon bersabar menunggu karena saya tidak ingin memberikan informasi yang prematur atau belum dapat diverifikasi,” jawab Rahmadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Dia mengaku bahwa semua informasi/aduan kami proses sesuai ketentuan.

“Kami tidak gegabah dalam bertindak supaya tidak merugikan siapapun. Apapun itu, semuanya mengikuti ketentuan dan aturan yang ada yang menurut saya sudah ada semua dan sedang dan akan dilaksanakan,” jelasnya.

“Namun, sesuai ketentuan, apabila ada hal-hal yang mengharuskan penghentian kontrak, tentu pihaknya mengikuti ketentuan yang ada,” tutupnya.(rls/red)

Categories
Ekonomi Nasional

Uang Kertas Pecahan 75 Ribu Resmi Beredar Secara Khusus Memperingati HUT RI ke 75 dan Dicetak 75 Juta Lembar

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang kertas pecahan Rp 75 ribu secara khusus dalam peringatan HUT RI ke-75, Senin (17/08/2020).

“Sebagai wujud syukur dalam perayaan RI, pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dan BI mengeluarkan uang kemerdekaan 75 tahun kemerdekaan RI,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conference bertajuk ‘Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Perry mengatakan bahwa peluncuran uang kertas pecahan Rp 75 ribu ini menandai pembangunan RI selama 75 tahun sejak kemerdekaan dan akan dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Tampak tampilan beberapa ikon uang kertas 75 ribu antara lain, wajah proklamator kemerdekaan Soekarno dan Mohammad Hatta dengan latar momen bersejarah pengibaran bendera merah putih pada 1945 dan dilengkapi juga dengan ikon pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia  seperti jembatan, MRT, dan tol trans jawa. Tampilan lain juga ada gambar sembilan anak Indonesia yang berpakaian adat mewakili daerah-daerah di Indonesia.

Adapun uang kertas Rp 75.000 itu didominasi oleh warna merah, putih, dan hijau. Tema dan makna filosofisnya adalah mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa peresmian uang pecahan Rp 75 ribu ini bukan untuk menambah likuiditas pemerintah,  melainkan murni memperingati HUT RI ke-75.

“Peluncuran uang rupiah (75 ribu) khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia,” ujarnya.

“Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp 75 ribu dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar. Ditandangani oleh menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI,” tambah Sri Mulyani.

Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa seri uang rupiah khusus. Misalnya pada seri 50 tahun  Kemerdekaan Indonesia, BI juga pernah merilis uang rupiah logam khusus dengan gambar belakang Presiden Soeharto.(red)

Categories
Ekonomi

Kantong Plastik Bakal Kena Cukai Hingga Rp 500 per Lembar

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan sepakat untuk melakukan penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai yakni terhadap produk plastik seperti botol dan kemasan plastik.

“Persetujuan ini sangat kami hargai, ini bagus sangat baik. Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat,” kata Sri Mulyani usai rapat bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Diketahui saat rapat bersama Komisi XI itu, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan adanya pengenaan cukai untuk plastik jenis tas kresek dengan ketebalan di bawah 75 mikron. Nantinya, produsen plastik dan importir plastik akan dikenakan cukai sebesar Rp30 ribu per kilogram.

“Tarif cukai per lembar Rp200. Dengan demikian harga kantong plastik jadi Rp400-Rp500 setelah kena cukai,” kata Sri Mulyani.

Ia juga mengatakan, akan ada risiko penurunan konsumsi kantong-kantong ini hingga 50 persen. Sehingga total konsumsi menjadi sebesar 53.532.609 kg per tahun dari yang semula 107.065.217 kg per tahun berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Di mana kalau data dari KLHK di 2016 dilakukan berdasarkan konsumsi 90 ribu gerai di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga memperkirakan akan ada kenaikan inflasi 0,045 persen seandainya cukai plastik ini diberlakukan.(idn/red)

Categories
Ekonomi Keuangan Pendidikan

Pemerintah Salurkan Dana BOS Tahap I Langsung ke Rekening Sekolah

Koran Jurnal, Jakarta – Tanggal 17 Februari 2020, Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp9.803.214.420.000,- untuk 136.579 sekolah. Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri, setelah konferensi pers bersama pada Senin (10/02) lalu. Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.

Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep “Merdeka Belajar” melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran. Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud. Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.

Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%. Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70% Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.(hum/red)