Categories
Daerah Kesehatan

Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Lapas Kelas 1 Makassar

Koran Jurnal, Makassar – Penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 masih terjadi di Indonesia. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang kian meningkat membutuhkan kerja sama dan kedisiplinan semua pihak dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan.

Direktur Mitigasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Johny Sumbung menekankan bahwa penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dimana dan siapa saja.

“Protokol kesehatan sangat penting dilakukan untuk upaya pencegahan COVID-19 dengan menerapkan social distancing, penggunaan masker setiap hari dan harus diganti, jaga jarak, cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, pemeriksaan kesehatan setiap hari kepada pegawai, petugas dan warga binaan,” tegas Johny dalam kunjungannya ke Lapas Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (08/07/2020).

Johny juga menjelaskan jika terjadi indikasi positif dari hasil pemeriksaan kesehatan melalui Rapid Test, pihak lapas diharapkan segera ditindaklanjuti dan melaporkan ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Makassar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Rubianto menyampaikan bahwa pihaknya telah memproduksi masker kain dan membagikan kepada warga binaan sebagai upaya mencegah potensi penularan COVID-19 di dalam Lapas.

“Kami (Lapas) telah memproduksi masker kain dan membagikannya ke warga binaan yang masing-masing mendapatkan dua masker yang dapat dicuci pakai kembali,” ujarnya.

Selain itu, Rubianto juga menjelaskan bahwa Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan telah memfasilitasi Rapid Test untuk 300 orang warga binaan.

Sejalan dengan upaya pemeriksaan kesehatan warga binaan di Lapas, Dokter Klinik Lapas Kelas 1 Makassar dr. Rosita juga menjelaskan bahwa pihak lapas akan langsung berkoordinasi dengan puskesman setempat dan melakukan edukasi COVID-19 kepada keluarga warga binaan yang reaktif setelah melakukan Rapid Test.

“Jika reaktif, kami langsung berkoordinasi dengan puskesmas setempat dan mengedukasi keluarga warga tersebut terkait COVID-19,” tambah dr. Rosita.

Menambahkan pernyataan dr. Rosita, Liaison Officer (LO) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Makassar M. Yunus Ismail menegaskan bahwa penanganan warga binaan yang terkonfirmasi reaktif dari hasil Rapid Test tidak akan dipulangkan ke rumah masing-masing, namun akan langsung diisolasi pada tempat isolasi mandiri yang telah disiapkan sehingga tidak menularkan kepada keluarganya maupun orang lain.

“Jangan biarkan petugas, pegawai maupun warga binaan bila hasil Rapid Test reaktif untuk pulang ke rumah. Mereka harus diisolasi pada tempat isolasi mandiri yang disediakan sambil menunggu hasil tes agar tidak menularkan kepada yang lain,” tegas Yunus.

Selanjutnya, kunjungan dilanjutkan dengan pemasangan spanduk dan baliho edukasi protokol kesehatan serta penyemprotan desinfektan yang difasilitasi oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Makassar.

“Sebagai penguatan pencegahan penanganan COVID-19, kedepannya kami (PMI) akan memfasilitasi distribusi cairan desinfektan langsung ke Lapas,” ungkap anggota PMI Makassar Musyafir Andi Muktang.

Kunjungan dilanjutkan dengan kegiatan peninjauan lapas mulai dari lokasi pusat kemandirian warga binaan dimana warga dilatih untuk menjahit, yang mana menjadi salah satu pelatihan wajib bagi warga binaan dan terbagi menjadi dua shift, setiap shift diikuti oleh 50 orang warga binaan. Terakhir, peninjauan dilanjutkan ke lokasi kamar warga binaan yang rutin selalu dilaksanakan penyemprotan desinfektan. Selain kamar warga binaan, klinik kesehatan sampai lapangan lapas juga rutin dilakukan penyemprotan desinfektan sehingga beberapa titik lokasi lapas yang menjadi tempat beraktivitas warga binaan tetap aman dari COVID-19.(pus/red)

Categories
Polhukam

Kementan Terima Penghargaan Atas Partisipasi Program Ketahanan Pangan Lapas

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas partisipasi pada program ketahanan pangan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sehingga kinerja tahun 2019 dapat tercapai. Program ini dijalankan melalui penanaman komoditas tanaman pangan yang lakukan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan area lembaga permasyarakatan (LP).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri dalam acara Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020.

“Kementan siap selalu dalam memfasilitasi program ketahanan pangan area LP ini,”katanya berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Narkotika Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (16/01/2020).

Program ini dijalankan Kementan dalam mendorong masyarakat dalam memberdayakan lahan pekarangan agar mampu menyediakan bahan pangan rumah tangganya sendiri, salah satunya area pekarangan LP.

“Kami berharap kedepannya lembaga permasyarakatan kita semakin produktif lagi dan mampu dan mampu memproduksi sendiri kebutuhan di sektor pertanian,” tuturnya.

Menkumham, Yasonna Laoly, menyampaikan terimakasih kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah berperan aktif serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan program Pemasyarakatan. Ia berharap dukungan terus diberikan dari semua pihak sehingga target Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 bisa tercapai.

“Saya mengharapkan dukungan kepada semua pihak untuk mensukseskan pekerjaan besar ini,” kata Yasonna.

Dalam kesempatan itu, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dab Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pegentasan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Perpustakaan Nasional RI, Polri, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.(hum/red)

Categories
Hukum

BNN dan Ditjen PAS Bangun Keterbukaan Sistem Pencegahan Peredaran Narkoba di Lapas

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan, selama tujuh bulan menjadi kepala BNN hampir semua barang-arang yang ditangkap itu semua pesanan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Alhasil, BNN telah menyita barang haram sebanyak 35 kilogram berasal dari penangkapan terakhir jaringan lapas.

“Saya berharap bahwa ada keterbukaan di lapas dan bersama-sama membangun lapas yang bersih dari narkoba, sistemnya kita perbaiki,” kata Heru dalam forum diskusi bertajuk ‘Trending Topic Penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan’, yang diadakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (26/09/2018).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menggagalkan kurang lebih 24 transaksi maupun jaringan-jaringan di dalam lapas. Sehingga ke depan BNN dan Lapas akan bersama-sama membangun sistem, seperti masuk-masuknya barang harus dikontrol dengan IT dan CCTV secara optimal.

Di tempat sama, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, membeberkan peredaran narkoba yang terjadi di lapas. Utami menyebut, dari total 240 ribu penghuni lapas, 111 ribu di antaranya terlibat kasus narkotika. Dengan rincian 44 ribu pengguna, dan 66 ribu adalah pengedar dan bandar.

“Didalam lapas masih ada oknum yang belum satu visi dengan kita semua yang tidak hanya ingin mencegah, tapi juga memberantas peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Utami mengatakan keluarga yang menjenguk juga harus tegas dan tidak boleh memberikan sedikit peluang untuk mengedarkan, karena oknum itu tidak hanya petugas tapi juga bisa keluarga dan teman dekat.

“Makanya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kami dorong untuk bersama-sama, karena ini memang tidak bisa sendiri. Betul kata beliau (Kepala BNN) kami sangat terbuka untuk ini,” katanya.

Utami juga sudah menyampaikan kepada para petugas lapas agar menjalin hubungan yang baik dengan BNN, BNNP dan BNNK. Karena banyak informasi yang tidak dikuasai dengan baik dan dimengerti oleh lembaganya.(red)