Categories
Militer Polhukam

Menkopolhukam Apresiasi Semua Pihak Atas Penandatanganan MoU tentang Pemaksaan Mendarat ‘Force Down’ Pesawat Udara Asing

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono secara bersama-sama menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan pesawat udara asing yang dipaksa mendarat (force down), bertempat di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/02/2020).

Penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah pihak dari Kementerian dan Lembaga itu sebagai tindak lanjut dari adanya pesawat asing yang masuk ke wilayah teritori udara Indonesia pada Januari lalu.

“Pengelolaan wilayah pada ruang udara sudah tersirat pada Pembukaan UUD 1945 yang pada alinea keempat menyebutkan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum dan seterusnya. Terkait dengan hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkumham, bahwa pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu telah terjadi pemaksaan mendarat force down oleh TNI AU yang setelahnya memiliki dampak yang kurang koordinasinya dalam penanganan pesawat udara asing yang telah di ‘force down’ tersebut,” kata Mahfud dalam sambutannya.

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan oleh TNI AU memaksa pesawat asing untuk mendarat sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemaksaan mendarat atau ‘force down’ itu dilakukan bagi pesawat asing yang tidak memiliki izin dan sudah diperintah keluar zona namun tidak mengindahkan.

“Hadirin sekalian oleh sebab itu maka perlu saya sampaikan bahwa tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Yang pada intinya apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat,” tuturnya.

Mahfud juga mengapresiasi tindakan dan kinerja semua pihak yang mencetuskan adanya kesepakatan bersama itu. Nantinya kesepakatan tersebut yang akan menjadi pedoman untuk merajut standar operasional yang berlaku di setiap Kementerian dan lembaga sehingga semua pihak dapat bersinergi dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berhasil menelurkan kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan rekan-rekan yang berada di lapangan,” ucap Mahfud.

“Selain itu saya sampaikan bahwa kesepakatan bersama ini dibuat bukan untuk mengurangi dan menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian dan lembaga, melainkan merupakan kesepakatan bersama dalam rangka merajut dan menjadi rajutan sebagai semua standar operasional prosedur masing-masing kementerian lembaga. Sehingga nantinya setiap aktivitas Kementerian dan lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan dapat tercipta sinergitas antara Kementerian lembaga yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’,” tambah Mahfud.

Ia menjelaskan, penandatanganan ini sudah sesuai dengan tugas dan fungsi pokok daripada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dia menginginkan ini bukan hanya sekedar kesepakatan tulisan belaka, melainkan dapat diimplementasikan dan menjadi bermanfaat ke depannya.

“Maka hal tersebut telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas Kementerian lembaga tersebut. Hadirin, maka dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama baru saja ini bukan berarti tugas kita dalam mengkoordinasikan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’ telah selesai. Namun lebih jauh dari itu, pelaksanaan pada level teknis perlu dan terus harus selalu diperhatikan sehingga aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama tadi bukan sekedar tulisan tetapi bisa dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal,” tutupnya.(red)

Categories
Polhukam

Momen Hari HAM Internasional, Pemerintah: Saatnya Bangun Kabupaten dan Kota Peduli HAM

Koran Jurnal, Bandung – Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang ke-71 tahun ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat 432 kabupaten/kota, atau sekitar 84%, telah berpartisipasi mengajukan data capaian untuk dinilai pada Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Dari jumlah partisipan tersebut, hanya 272 kabupaten/kota, atau sekitar 62%, yang mampu meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan penghargaan ini diberikan atas upaya dan keberhasilan kabupaten/kota dalam pemenuhan dan pelayanan publik, yang merupakan bagian dari hak-hak dasar warga dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Pemberian penghargaan ini kami laksanakan pada momen yang tepat, yakni pada hari dimana setiap negara di dunia memperingati Hari HAM ke-71 yang mengambil tema ‘Pelayanan Publik yang Berkeadilan’,” kata Yasonna.

Penghargaan Peduli HAM yang diberikan kepada kabupaten dan kota, sudah dilaksanakan oleh pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sejak tahun 2013. Tujuannya, antara lain, untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Laoly, Selasa (10/12).

Capaian dari pelaksanaan pemenuhan hak-hak dasar ini melalui berbagai inovasi dan upaya yang terstruktur, merupakan tolak ukur untuk menentukan kelayakan kabupaten atau kota, mendapat penghargaan sebagai Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

“Peduli HAM itu merujuk kepada upaya pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” jelasnya di Gedung Museum Konferensi Asia Afrika.

Pada tahun 2016, kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli HAM ditambah dengan penggunaan aplikasi yang lebih terintegrasi, serta dilakukan juga penilaian eksternal Kemenkumham. Jadi untuk mencapai kriteria kabupaten/kota peduli HAM kali ini cukup sulit dan ketat. Namun, ternyata sebagian besar pemerintah daerah tetap memiliki komitmen tinggi untuk terus mengupayakan pemenuhan hak dasar bagi masyarakatnya, dan upayanya tersebut berhasil.

Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD; Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil; serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham.(hum/red)

Categories
Polhukam

Menko Mahfud MD Sebut 5 Hal Penting Soal Menjaga Keamanan Bersama di ASEAN

Koran Jurnal, Thailand – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa ASEAN perlu mengembangkan dan meningkatkan mekanisme pemantauan keamanan secara komprehensif. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan ASEAN Political Security Community (APSC) yang ke-20 di Thailand, Sabtu (02/11/2019).

Pada pertemuan tersebut, Menko Polhukam menyampaikan 5 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, terkait masalah terorisme, Menko Mahfud menyampaikan bahwa kelompok teroris terus mengubah taktik dan strategi mereka termasuk melibatkan perempuan sebagai aktor serangan.

“Kita juga harus memperkuat tekad bersama dalam menghadapi Foreign Terrorist Fighters (FTF) yang kembali ke wilayah kita (ASEAN). Kita tidak punya pilihan lain selain menghentikan upaya mereka dalam membangun jaringan dan menyebarkan narasi radikal dan melakukan kekerasan ekstrimisme,” ungkap Mahfud MD.

Disamping itu, Menko juga menegaskan bahwa ASEAN harus terus meningkatkan kerja sama pertukaran informasi teroris lintas batas melalui Interpol 24/7 dan ASEAN Our Eyes.

Kedua, dalam era Revolusi Industri 4.0 dan ekonomi digital, Menko Polhukam mengatakan bahwa ASEAN harus menjaga ruang siber dari kemungkinan terjadinya serangan serta mampu mengatasi tantangan seperti cross-border data flow dan perlindungan data pribadi.

“Karenanya, sangat penting bagi ASEAN untuk memperkuat kerja sama kami dalam keamanan siber,” kata Mahfud.

Ketiga, terkait masalah penyelundupan narkoba, Menko Mahfud mengatakan kalau negara-negara anggota ASEAN harus berkomitmen terhadap penanggulangan obat-obat terlarang.

Keempat, disampaikan bahwa Indonesia menekankan agar ASEAN Outlook on Indo Pacific (AOIP) dapat diimplementasikan melalui kerja sama praktis dalam 4 area kerja sama pada Outlook. “Implementasi AOIP akan menunjukan peran aktif dan sentralitas ASEAN dalam menciptakan ekosistem yang damai di kawasan ini,” kata Mahfud.

Terakhir, terkait penanganan hak asasi manusia antarpemerintah ASEAN, Mahfud menyampaikan setelah 10 tahun terbentuknya ASEAN Intergovernmental Commission for Human Rights (AICHR), sudah saatnya untuk mereview Kerangka Acuan AICHR dalam upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Kawasan.

“Tantangan dan masalah yang saya sebutkan di atas hanya dapat diatasi ketika kita bersatu dan sentralitas ASEAN adalah kuncinya,” tutup Mahfud.(hum/red)

Categories
Ekonomi Nasional Polhukam

Soal Kenaikan Tarif BPJS dan Revisi UU Naker, Presiden Jokowi Minta Menko Polhukam Komunikasi dengan Semua Pihak

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para menteri dan pimpinan lembaga di jajaran Kementerian Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) agar mewaspadai terhadap politik dunia yang sekarang ini ada kecenderungan mudah sekali bergejolak.

Ia mencontohkan apa yang terjadi di Chile yang dipicu oleh isu kecil mengenai kenaikan tarif transportasi yang besarnya hanya 4%, kemudian menimbulkan gejolak yang berkepanjangan dan diikuti dengan perombakan besar-besaran di kabinet.

“Saya kira pengalaman seperti ini harus kita bisa, kita baca dan kita jadikan pengalaman. Kita harus selalu waspada sejak awal,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Jangan sampai, lanjut Presiden, misalnya urusan yang berkaitan kenaikan tarif BPJS Kesehatan, kalau cara kita menerangkan tidak clear, tidak jelas, masyarakat akan jadi ragu, dibacanya kelihatannya kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak pada rakyat.

Padahal, lanjut Presiden, tahun 2019 pemerintah telah menggratiskan 96 juta rakyat yang pergi ke rumah sakit yang ada di daerah. Ke-96 juta rakyat itu digratiskan melalui program PBI (Penerima Bantuan Iuran).

“Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp41 triliun, rakyat harus ngerti ini, dan tahun 2020 subsidi yang kita berikan kepada BPJS sudah Rp48,8 triliun,” terang Presiden seraya mengingatkan, itu angka yang besar sekali.

Tapi kalau cara pemerintah menerangkan tidak pas, Presiden mengingatkan agar hati-hati karena ini bisa dipikir pemerintah memberikan beban yang berat pada masyarakat miskin. “Padahal sekali lagi yang digratiskan itu sudah 96 juta jiwa lewat tadi subsidi yang kita berikan,” tegas Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta kehati-hatian mengenai adanya rencana untuk revisi undang-undang ketenagakerjaan. Ia meminta agar serikat diajak bicara, para pekerja diajak bicara. Termasuk penolakan dari publik mengenai rancangan undang-undang yang kontroversial, dijelaskan sebetulnya seperti apa.

“Karena kadang-kadang sering karena ini tidak kita kelola dengan hati-hati, bisa memicu masalah politik yang berkepanjangan, ini hanya cara menjelaskan saja, kadang-kadang yang ikut demo kan juga nggak ngerti substansi, masalahnya dimana,” terang Presiden.

Oleh karena itu, Presiden meminta kepada Menko Polhukam untuk secara intensif melakukan deteksi dini, membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada semua pihak, baik kelompok buruh, media, ormas-ormas agama, LSM, NGO dan kelompok-kelompok masyarakat yang lainnya.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST. Burhanudin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Plt. Kapolri Komjen Ari Dono.(hum/red)

Categories
Nasional Polhukam

Laksdya Taufieqoerrochman Resmi Menjabat sebagai Kepala Bakamla yang baru

Koran Jurnal, Jakarta – Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Dr. Wiranto, S.H. mewakili Presiden RI memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Laksdya TNI Achmad Taufieqoerrochman, S.E. sebagai Kepala Bakamla RI yang baru, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jum’at (09/11/2018).

Dalam prosesi pelantikan tersebut turut mengundang para pejabat Kementerian/Lembaga yang berada dibawah koordinator Kemenkopolhukam, para pejabat Kemenkopolhukam dan para pejabat Bakamla. Sebagai saksi yaitu Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Irjen Pol Dr. Abdul Ghofur, Drs., M.H. dan Direktur Strategi Bakamla Laksma TNI Muspin Santoso, S.H., M.Si (Han).

Laksdya TNI Taufieqoerrochman, S.E. diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Bakamla berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99/TPA tahun 2018 tanggal 19 September lalu.

Menkopolhukam Wiranto berpesan Kepada Kepala Bakamla yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri, mengenali tugas, dan melaksanakan dengan sebaik baiknya.

Diingatkannya, penegakan hukum, keamanan dan keselamatan di laut dilaksanakan oleh satuan-satuan patroli dari berbagai Instansi/Kementerian dan masing-masing Instansi/Kementerian tersebut memiliki strategi/kebijakan, peralatan, SDM yang berbeda-beda dan tidak dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Dengan menyatukan/ mengintegrasikan kewenangan tersebut pada satu Badan tentu akan lebih mudah untuk melakukan koordinasi dan kontrol,” ujarnya.

Hal tersebut menjadi tantangan bagi Bakamla untuk mengoptimalkan sistem “Single Agency Multi Tasks” sejalan dengan wewenang Bakamla untuk mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, pesannya lebih lanjut.

“Saya mengharapkan Bakamla dapat menyusun suatu blue print Kebijakan Pengamanan Laut Indonesia dengan memperhatikan dan memetakan kondisi lingkungan strategis, baik itu regional maupun global, sehingga dapat berdampak pada adanya kebijakan keamanan dan keselamatan laut Indonesia yang efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Sebelum dilantik sebagai Kepala Bakamla, mantan Wakasal itu sebelumnya juga pernah menjabat antara lain sebagai Gubernur AAL dan Pangarmabar.

Sementara itu dari riwayat pendidikan, laksamana berbintang tiga yang lahir pada 18 Oktober 1961 di Sukabumi, Jawa Barat ini telah mengenyam pendidikan antara lain di AAL-30/1985, Suspaja 1986, Operational Training FPB-57/1988, Diklapa I SBA Angkatan ke-4 1990/91, Diklapa II Koum Angkatan ke-6 1992/93, Dikreg Seskoal XXXV 1997/98, Susgati Binlat Opsgab TNI 2002, Sesko TNI XXXVI 2009, dan Lemhanas PPSA RI XX 2015.(red/Pusp)