Categories
Hukum Polhukam

MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana!

Koran Jurnal, Jakarta – Mahkamah Agung RI (MA) akhirnya menyatakan Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut terungkap dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada 8 Mei 2023 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bahwa proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.

“Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum. Artinya terdakwa harus dibebaskan,” kata Fickar, Jum’at (12/5/2023).

Selain itu, kata dia, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik perdata maupun pidana. “Karena ada kerugian materil dan immaterial yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin bahwa Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.

“Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan.” kata Sholeh.

Pihaknya pun berharap dengan tidak ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini.

“Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap dalam kasus yang menimpa saudara Helmut yang saat ini sedang dijadikan tersangka dalam kasus lain, tapi terkait yang APMR dan CLM ini,” ujarnya.

Sholeh pun menceritakan kronologis kasus yang berawal dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT APMR yang ada di PT CLM.

“Pada waktu PPJB dengan harga 23,5 juta dollar Amerika dibayar dalam bentuk DP 2 juta dollar Amerika kurang lebih. Sisanya akan dilunasi jika sudah dilakukan selama enam bulan. Ternyata setelah enam bulan mereka masih minta waktu lagi tiga bulan,” kata Sholeh.

Helmut pun menyetujui dengan adanya penambahan waktu selama tiga bulan, agar pihak Zainal melunasi pembelian saham PT APMR tersebut. Namun, setelah ditunggu selama total kurang lebih sembilan bulan, tak ada kejelasan terkait dengan pelunasan pembelian 85 persen saham tersebut.

“Setelah ditunggu, ternyata mereka itu tidak memberikan jawaban dan mau mengembalikan uang pihak Pak Helmut juga kesulitan karena nomor rekeningnya di mana tidak tahu. Karena mereka menyerahkan uang itu melalui negara lain,” kata dia.

Sehingga pada akhirnya, kata Sholeh, pihak Helmut membatalkan dan mengembalikan uang yang telah diserahkan karena adanya wanprestasi dari pihak Zainal. “Ditungguin selama enam bulan, ditambah lagi selama tiga bulan ternyata mereka tidak jelas jadi atau tidak. Kalau jadi diambil 85 persen mana sisanya? Kan gitu,” lanjutnya.

Namun,setelah perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak ada kejelasan, Sholeh mengatakan bahwa pihak Zainal justru malah melaporkan Helmut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.

“Mereka melaporkan Pak Helmut ke polisi yang pada akhirnya di SP3 karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum. Kemudian mereka mengajukan pra peradilan, menang akhirnya dilanjutkan kembali oleh Mabes Polri, dan Pak Helmut ditahan selama 20 hari,” kata Sholeh.

“Laporannya terkait dengan dianggap menipu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteksnya itu penipuan. Sudah bayar 2 juta dollar Amerika katanya, tapi tidak jadi jual beli. Justru faktanya dibalik kayak gitu. Padahal mereka wanprestasi gitu, tapi mereka tidak puas dengan melaporkan dan menahan Pak Helmut selama 20 hari,” tambahnya.(*)

Categories
Polhukam

Kapolri Pastikan Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN 2023

Koran Jurnal, NTT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya siap mengamankan kepulangan Kepala Negara dan Delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui bahwa Kepala Negara dan Delegasi akan mulai kembali ke negara asalnya setelah melalui seluruh rangkaian kegiatan KTT ASEAN, pada hari ini, Kamis (11/5/2023).

Sigit menuturkan, kepulangan para Kepala Negara dan Delegasi berbeda waktunya. Ia pun menyatakan Polri akan siap menyesuaikan pengamanan kepulangan.

“Saya kira tadi pagi kita sudah melaksanakan evaluasi dari beberapa kegiatan kemarin. Tentunya memang akan terjadi kepadatan karena memang kepulangannya berbeda-beda, ada yang masih melaksanakan kegiatan dan mungkin juga masih ada yang stay untuk menikmati indahnya Labuan Bajo,” kata Sigit di Command Center 91, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/5/2023).

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dalam proses pengamanan kepulangan Kepala Negara dan Delegasi, pihaknya berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk Paspampres yang berada di ring 1 pengamanan.

“Tentunya anggota kita telah melakukan langkah-langkah persiapan perencanaan dan juga koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dengan rekan-rekan dari Paspampres dari ring 1, sehingga terkait kegiatan yang ada atau tiba-tiba ada perubahan rencana bisa diinformasikan lebih cepat sehingga kita pun bisa segera menyesuaikan,” ujar Sigit.

Meskipun jadwal kepulangan Kepala Negara dan Delegasi berbeda, mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pada prinsipnya Polri akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan seluruh kegiatan yang ada.

“Khususnya terkait dengan kegiatan di venue yang saat ini masih berlangsung dan juga kepulangan dari seluruh rombongan,” tutup Sigit.(*)

Categories
Polhukam Politik Ragam

Relawan GUNTUR Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Koran Jurnal, Jakarta – Relawan GUNTUR (Ganjar Untuk Rakyat) menyatakan kesiapannya untuk memenangkan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) di pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Pemenangan dan Massa Relawan GUNTUR, Alex Marantika kepada media, Minggu (7/5/2023).

Alex menuturkan, sejak ditetapkan Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024 pilihan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), relawan GUNTUR mengambil langkah-langkah strategis untuk memenangkan Ganjar Pranowo menjadi Presiden Republik Indonesia 2024.

“Kita (relawan GUNTUR) sudah bergerak masif dan konsolidasi intensif ke tiap wilayah untuk menyuarakan pak Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024,” kata Alex.

“Hingga saat ini relawan GUNTUR sudah ada di 14 provinsi,” cetusnya.

Ditambahkan Alex, sebelumnya Ketua Umum Relawan GUNTUR Teguh Eko Prasetyono menyampaikan, agar seluruh relawan GUNTUR bekerja keras dan saling mendukung untuk menangkan suara Ganjar Pranowo di seluruh daerah.

“Saya yakin semua relawan GUNTUR mempunyai komitmen dan semangat bersama agar Ganjar Pranowo menang di Pilpres 2024. Ini harapan kita bersama,” imbuh Alex, yang memiliki pengalaman dalam menggalang suara organisasi relawan Jokowi ini, meneruskan pesan Ketum Relawan GUNTUR.

Seperti diketahui, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengumumkan penetapan kadernya, Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres Pemilu 2024, di Batu Tulis, Bogor, Jum’at sore (21/4).

Penetapan capres itu kemudian disambut baik oleh sejumlah pendukung dan relawan di Indonesia. Dari yang diketahui mayoritas pendukung dan relawan setia Joko Widodo (Jokowi) itu pun menyatakan mendukung penuh capres pilihan dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Sekedar informasi, PDI-P juga telah membentuk tim koordinasi relawan pemenangan Pilpres di Pemilu 2024. Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah sebagai ketua tim pemenangan.

“Pembentukan desk khusus ini adalah perintah langsung Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri. Surat tugas ditandatangani Mbak Puan Maharani,” ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023) dikutip liputan6.(*)

Categories
Hukum Polhukam

Rekomendasi Menkopolhukam Untuk Kasus Helmut, Proses Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum

Koran Jurnal, Jakarta – Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin angkat bicara terkait kronologi terbitnya surat rekomendasi Menteri Polhukam Mahfud MD kepada Kemenkumham tentang sengkarut peralihan kepemilikan PT CLM oleh Zainal Abidin. Menurutnya, surat tersebut diterima pada 18 April 2023 lalu.

“Jadi awalnya kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dengan keberadaan kepemilikan APMR di CLM yang disengketakan oleh pihak lain. Nah ternyata ada perubahan-perubahan tanpa sepengetahuan dari pemilik APMR, melalui mekanisme penerbitan dokumen dalam bentuk akta notaris pada tanggal 24 Agustus 2022,” ujar Soleh kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Menurutnya, di dalam akta itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 itu terjadi pengambil alihan saham APMR tanpa melalui forum RUPS dan persetujuan pemiliknya.

“Pada tanggal 13 September 2022 notaris Notaris Oktaviani membuat akta nomor 06 yang isinya itu mengeluarkan saham baru sebanyak 1000 lembar di APMR.” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, di dalam akta 06 tanggal 13 September 2022 itu, komposisi saham PT APMR menjadi berubah total.

“Dan itu semuanya dilakukan tanpa melalui RUPS pemiliknya, tanpa melalui persetujuan dari ketetapan pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, kemudian notaris tersebut membuat akta yang sama nomor 07 tanggal 13 Agustus 2022 yang berisi perubahan seluruh kepengurusan direksi dan komisaris PT CLM yang dimiliki oleh APMR tadi. “Dan untuk selanjutnya, notaris yang sama mengajukan permohonan ke AHU, jadi yang diajukan ke AHU itu akta nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022, Akta nomor 06 tanggal 13 September 2022, akta 07 tanggal 13 September 2022, yang semuanya adalah hari yang sama pada tanggal berikutnya 14 September 2022,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam. “Setelah mengadakan rapat diantara mereka itulah dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan keada AHU agar memperbaiki sistem yang ada di AHU itu. Kedua Kementerian ESDM dan Kemenkumham agar melakukan tindakan hukum jika ada yang melanggar atas ketentuan, perubahan kepemilikan atas perusahaan. Sebelum AHU menyetujui bahwa harus ada rekomendasi dulu dari ESDM bila ada perubahan akta perusahaan tambang, tapi ternyata untuk kasus CLM hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Administrasi Negara, Hendry Julian Noor menegaskan bahwa surat rekomendasi Kemenkopolhukam terhadap kinerja pelayanan perizinan oleh Dirjen AHU harus ditindaklanjuti. Sebab, kata dia, ada sanksi yang harus diberikan jika terjadi pelanggaran dalam proses pembuatan izin usaha yang ditangani Kemenkumham.

“Di Pasal 93 a UU 3 Tahun 2020. Di situ ketentuan sanksi administratif ada di situ. Itu akan menjadi kompetensi, kewenangan dari kementerian ESDM untuk menilai.” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkopolhukam mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Menkopolhukam Mahfud Md melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

“Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM,” ujar Sugeng dalam surat rekomendasi yang dikutip pada Rabu 3 Mei 2023.

Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.(*)

Categories
Keamanan Polhukam TNI

TNI AL Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Tawau Malaysia

Koran Jurnal, Jakarta – Prajurit TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Satgas Marinir Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II bekerja sama dengan Tim BAIS TNI berhasil menggagalkan 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan masuk ke Tawau Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Sebatik, sekaligus mengamankan 2 orang yang diduga sindikat pengiriman di wilayah Nunukan. Aksi penggagalan tersebut dilaksanakan di Pos Marinir Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jum’at (5/5/2023).

Sejumlah 15 CPMI ilegal yang berhasil di amankan terdiri dari 6 laki-laki dan 9 perempuan. Setelah dimintai keterangan, para CPMI ilegal diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kaltara cabang Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan 2 agen atau penyalur diserahkan ke Polres Nunukan untuk pendalaman.

Satgasmar Ambalat BKO Guspurla Koarmada II telah menggalakkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pekerja migran yang akan menuju Malaysia secara ilegal, terutama pasca Idul Fitri yang biasanya terjadi peningkatan upaya pengiriman tenaga migran secara tidak sah.

Pada waktu yang sama, Tim Gabungan SFQR Pangkalan TNI AL Nunukan dan Tim Satgas Lantamal XIII Tarakan berhasil mengamankan speedboat bermesin 40 PK beserta 9 (sembilan) orang penumpang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak menyeberang ke Pulau Sebatik, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, dan rencana lanjut ke Tawau, Malaysia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa ke sembilan penumpang tersebut akan berangkat ke Tawau Malaysia untuk bekerja di wilayah Lahad Datu Malaysia, serta sebagian lainnya untuk menemui keluarga yang tinggal di Tawau Malaysia dengan cara menyebrang melalui pengurus PMI non prosedural yaitu melalui seorang agen dengan inisial BT, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Selain itu juga diamankan pemilik sekaligus motoris speedboat jenis Tabe dengan mesin Yamaha 40 PK, Muhammad Saleh alias Amat yang kesehariannya seorang wiraswasta asal Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan. Dari keterangannya Amat menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh BT untuk mengangkut penumpang dan tidak tahu apabila penumpang tersebut adalah PMI non prosedural.

“Setiap penumpang yang akan bertolak dikenakan biaya sebesar RM. 1.100 (setara Rp 3.850.000) dari Nunukan sampai ke Tawau Malaysia”, terang Amat. Selanjutnya Tim gabungan telah membawa dan mengamankan saudara BT selaku pengurus PMI non prosedural. Selanjutnya Lanal Nunukan berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan untuk pelimpahan perkara tersebut.

Keberhasilan tim gabungan TNI AL dalam menggagalkan pengiriman TKI ilegal ke Tawau Malaysia ini sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu waspada dan merespon cepat dengan segala informasi dalam hal ini mengenai kegiatan pengiriman TKI ilegal, khususnya di wilayah perbatasan RI.(disp)

Categories
Hukum Polhukam

Nama Dirut PT CLM Masuk Daftar Hitam Offshore Leaks, MAKI: KPK Harus Periksa ZAS!

Koran Jurnal, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong aparat penegak hukum untuk melacak adanya dugaan Direktur PT CLM berinisial ZAS yang menyembunyikan harta kekayaannya di luar negeri untuk menghindari pajak. Hal ini terkait tercantumnya nama ZAS dalam daftar Offshore Leaks yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ).

“MAKI mendorong aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung melacak adanya dugaan ZAS menyembunyikan hartanya di luar negeri untuk menghindari pajak,” kata Boyamin kepada wartawan, Jum’at (5/5/2023).

Sehingga menurutnya, jika terbukti menyembunyikan hartanya di luar negeri, maka yang bersangkutan layak untuk dilakukan proses hukum pajak. “Yaitu seperti denda, administrasi atau disandera, bahkan level tertingginya yaitu dilakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana perpajakan atau penggelapan pajak,” ujarnya.

Menurutnya, jika proses hukum bisa dilaksanakan, terdapat sanksi berat yang menunggu. Yaitu, yang bersangkutan tidak boleh menjadi pengurus hingga pemegang saham suatu perusahaan.

“Nah kalau itu bisa diproses maka yang bersangkutan bisa juga diberi sanksi tambahan yaitu tidak boleh menjadi pengurus perusahaan atau tidak boleh menjadi pemegang saham,” katanya.

Ia pun meminta agar penegak hukum melakukan pendalaman terkait dengan adanya daftar Offshore Leaks ICIJ tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.

“Penegak hukum kita mestinya mulai sekarang membereskan semua nama termasuk ZAS yang diduga terkait dengan Panama Papers maupun Pandora Papers yang terkait dengan yang pernah diungkap oleh ICIJ Leaks itu yang juga Indonesia Leaks itu juga pernah mempublikasikan. Maka ya di proses semua kalau ada dugaan-dugaan penggelapan pajak gitu,” lanjutnya.

Terlebih, kata dia, harta-harta yang diduga disembunyikan itu bisa saja dari perbuatan kejahatan, seperti pencucian uang. Sehingga menurut Boyamin, hal tersebut harus segera dituntaskan.

“Nah jadi harus dituntaskan semua siapapun yang tercatat atau terdata di Panama Papers maupun Pandora Papers dilakukan pendalaman oleh penegak hukum kita,” katanya.

Lebih lanjut, Boyamin pun meminta agar harta-harta yang ada di luar negeri dibawa pulang. “Kalau enggak dilakukan penyitaan, karena bisa saja itu terkait dengan pencucian uang,” ujarnya.(disp)

Categories
Polhukam

Mabes Polri Didesak Usut Kasus Dugaan Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM 

Koran Jurnal, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (WALHI Sulsel) mendesak Mabes Polri mengusut pencemaran Sungai Malili di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang diduga kuat karena limbah tambang milik PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang kini dikuasai oleh Zainal Abidin Siregar. Hal ini dikarenakan Polda Sulsel maupun Polres Luwu Timur telah gagal melakukan penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, WALHI mendorong orang-orang terkait di perusahaan tersebut diperiksa.

“Kami mendesak Mabes Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar melakukan investigasi melakukan pengecekan terhadap kualitas air, tapi tidak pernah dilakukan oleh Polda. Tidak pernah dilakukan oleh para penegak hukum dan pemerintah setempat,” kata Direktur WALHI Sulsel Muhammad Al Amin, Kamis (4/5/2023).

Al Amin mengaku heran dengan aparat penegak hukum tak kunjung mengusut tercemarnya Sungai Malili di Luwu Timur. Padahal, pihaknya terus berupaya mendorong penyelidikan aparat.

“Nah ini yang menjadi pertanyaan berat kami. Ada apa di perusahaan PT Citra Lampia Mandiri itu sangat dilindungi penegak hukum, maupun instansi pemerintah lokal, dalam hal ini pemerintah daerah di Luwu Timur. Karena belum pernah ada penegakan hukum lingkungan diberikan kepada PT Citra Lampia Mandiri, padahal pencemaran di sungai itu sudah terjadi berkali-kali,” kata Al Amin.

“Salah satu pemegang sahamnya itu H Syamsuddin, dan itu (Zainal Abidin) Siregar direkturnya sekarang,” ungkapnya.

PT CLM merupakan perusahaan tambang nikel yang terletak di Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur. Al Amin menegaskan kondisi warna air yang mengalir di Sungai Malili menjadi coklat akibat aktivitas tambang CLM.

“Sungai itu berubah warna menjadi cokelat karena terpapar, terkontaminasi lumpur bekas tambang. Kegiatan tambang CLM itu kemudian masuk ke Sungai Pongkeru dan mengalir sampai Sungai Malili. Nah tapi kita belum tahu kandungan atau unsur jenis logam berat apa saja yang masuk ke Sungai Lampia itu. Kalau yang kita tahu kan baru warnanya berubah, dari bening jadi cokelat, sudah pasti lumpur yang masuk,” katanya.

Menurutnya, satu-satunya cara menyelamatkan keberlangsungan hidup nelayan dan ekosistem hewan yang berada di Sungai Malili adalah memberhentikan aktifitas tambang yang dilakukan PT CLM.

“Tapi sekali lagi saya ingin menyampaikan ke publik bahwa jalan keluar agar Sungai Malili tidak tercemar cuma satu, hentikan kegiatan tambang nikel PT. Citra Lampia Mandiri,” katanya.

Pencemaran di Sungai Malili tersebut menyebabkan masyarakat di Desa Wewang Riu, tidak bisa menangkap ikan. Kabarnya air yang bercampur dengan lumpur menjadikan ikan menjauh dari sungai.

“Karena lumpurnya masuk ke sungai dan mencemari sungai Malili, ikannya menjauh ke tengah laut,” tambahnya.

Saat ini WALHI sedang menunggu alat pengecek kadar kandungan air yang didatangkan dari luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk melihat tingkat parahnya pencemaran Sungai Malili.

“Tapi kita tidak tahu kandungan airnya gimana, apakah terpapar logam berat atau cuman terpapar lumpur, nah itu yang kami ingin ketahui. Karena jika terpapar logam berat maka itu sudah pelanggaran berat,” ucapnya.(**)

Categories
Polhukam

Kapolri Tegaskan Polri Siap Amankan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo NTT

Koran Jurnal, NTT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan pengamanan pelaksanaan event internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN atau ASEAN Summit di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Baru saja kita mengadakan pengecekan langsung terkait kesiapan kepolisian dalam rangka pengamanan KTT ASEAN atau ASEAN Summit,” kata Sigit di Labuan Bajo, NTT, Rabu (3/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Sigit juga mengecek langsung posko 91 Command Center atau pusat kendali operasi dari seluruh rangkaian pengamanan KTT ASEAN tersebut.

“Tadi kita cek ke beberapa titik dan salah satunya saat ini kita berada di 91 Command Center, pusat kendali seluruh rangkaian kegiatan operasi yang akan kita laksanakan,” ujar Sigit.

Usai mengecek langsung, Sigit memastikan, jajaran Polri siap untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan event internasional ASEAN Summit. Kepolisian, kata Sigit, akan melakukan penjagaan serta pengawasan mulai dari titik kedatangan, perjalanan hingga lokasi utama kegiatan tersebut.

Seluruh petugas, menurut Sigit, nantinya juga akan terawasi dan bisa secara langsung melakukan koordinasi serta melaporkan situasi dan kondisi yang ada melalui Command Center.

“Jadi kita cek langsung bagaimana mulai dari bandara, sampai dengan titik akomodasi. Kemudian, sampai dengan tempat kegiatan. Semuanya termonitor dan terawasi dan petugas yang melaksanakan tugas semuanya bisa tersambung dan bisa melaporkan kegiatan mereka pada saat di lapangan dengan Command Center. Dan dari Command Center tentunya bisa berikan perintah terkait dengan langkah dan kegiatan yang harus dilaksanakan,” ucap Sigit.

Demi semakin memantapkan pengamanan KTT ASEAN, Sigit mengungkapkan bahwa, di Command Center juga telah disiapkan fasilitas yang bisa mendeteksi identitas, baik tamu, delegasi maupun masyarakat sekitar.

“Kemudian, kita cek juga tadi satu per satu terkait fasilitas yang ada. Mulai bagaimana Command Center bisa mendeteksi masyarakat yang datang, baik tamu asing ataupun masyarakat lokal, identitasnya. Kemudian juga kita pasang data-data orang yang harus diawasi, yang ada di catatan kepolisian. Tentunya itu juga menjadi bagian yang kita pastikan semuanya bisa berjalan,” papar Sigit.

Karena berlokasi di dekat pantai, Sigit menyebut, pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan terhadap seluruh kapal yang melintas saat berlangsungnya seluruh rangkaian kegiatan ASEAN Summit.

“Termasuk juga data terkait, karena disini wilayahnya berada di dekat pantai, atau laut, sehingga kita ingin memastikan bahwa semua kapal yang ada bisa terdeteksi, jenis kapalnya apa, pemiliknya siapa. Dan ini terima kasih sudah berikan akses untuk kita. Sehingga demikian, semua jalur masuk, baik lewat dermaga, lewat laut semuanya bisa terdeteksi,” tutur Sigit.

Disisi lain, Sigit juga sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat setempat soal adanya kemungkinan penerapan kebijakan rekayasa lalu lintas (lalin) selama rangkaian kegiatan KTT ASEAN.

“Sehingga kemudian, tentunya ada pengalihan-pengalihan arus. Oleh karena itu terkait dengan ketidaknyamanan masyarakat yang mungkin terganggu karena ada pengalihan arus, kita tentunya mohon maklum dan mohon maaf,” kata Sigit.

Lebih dalam, Sigit menegaskan, pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan TNI serta pihak terkait lainnya dalam melakukan pengamanan event internasional tersebut. Setiap harinya, kata Sigit akan dilakukan rapat koordinasi dan evaluasi demi pemantapan pengamanan tersebut.

Sementara itu, Sigit menjelaskan, seluruh jajaran juga telah menyiapkan langkah atau antisipasi terkait dengan potensi terjadinya bencana alam, yang tidak bisa diprediksi.

“Kemudian juga, kita tadi cek terkait dengan bagaimana posko Command Center bisa memonitor apabila terjadi situasi bencana, kemudian kondisi cuaca, kondisi gelombang, dan alarm apabila terjadi gempa dan sebagainya. Semuanya bisa kita monitor, sehingga pada saat kita melakukan langkah dari mulai normal, kontijensi sampai kita harus melakukan escape semuanya terawasi dan bisa terpantau, serta bisa kita kendalikan,” ujar Sigit.

Dengan seluruh kesiapan yang ada, Sigit menjelaskan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara optimal dalam melakukan pengamanan. Menurutnya, Polri memiliki pengalaman yang baik ketika melakukan pengamanan event internasional KTT G-20.

“Mudah-mudahan seluruh persiapan dalam rangka pengamanan ASEAN Summit betul-betul bisa berjalan dengan baik. Kita pernah punya pengalaman beberapa waktu lalu di KTT G-20. Mudah-mudahan di ASEAN Summit ini kita bisa bekerja dengan lebih baik,” tutup Sigit.(*)

Categories
Hukum Polhukam

Tindak Lanjut Kasus Helmut Hermawan, Kemenkopolhukam Keluarkan Rekomendasi, Pakar: Dirjen AHU Perlu Dievaluasi

Koran Jurnal, Jakarta – Kemenkopolhukam mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Menkopolhukam Mahfud MD melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

“Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM,” ujar Sugeng dalam surat rekomendasi yang dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Administrasi Negara, Riawan Tjandra menilai bahwa surat Menkopolhukam Mahfud MD tersebut membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus PT CLM ini. Untuk itu, dirinya berpendapat bahwa pengusutan tindak pidana atas Helmut Hermawan tidak dapat dilanjutkan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi negara belum dituntaskan dulu.

“Kalau suatu perusahaan melakukan pelanggaran-pelanggaran syarat administrasi seperti perizinan, maka sanksinya ya bukan pidana. Misalnya terjadi pelanggaran syarat-syarat administrasi dalam suatu perusahaan maka perusahaan itu bisa diberikan sanksi berupa suspend, teguran, sampai yang terberat itu bahkan dicabut ijin operasionalnya, itu kalau masih masuk dalam hukum administrasi,” katanya.

Sehingga menurutnya, jika memang merupakan kesalahan administratif dan belum memenuhi unsur pidana, maka penyelesaian secara hukum administrasi negara menjadi yang utama untuk diselesaikan.

Sementara itu, menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja hampir semua ijin lintas kementerian seharusnya sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Namun, jika berdasarkan rekomendasi Menkopolhukam yang menyebutkan adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari terkait proses perizinan PT CLM, maka prosedural di AHU Kemenkumham perlu dilakukan evaluasi.

“Sekarang dengan adanya UU Ciptaker hampir semua ijin sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Untuk itu perlu ada evaluasi prosedural pembuatan izin yang melibatkan lintas sektor di AHU Kemenkumham,” ujarnya.(*)

Categories
Hukum Polhukam

Kasus Pencemaran Sungai Malili PT CLM, Pengamat: Divpropam Polri Periksa Kapolres Luwu Timur!

Koran Jurnal, Jakarta – Pengamat hukum Fajar Trio mempertanyakan sikap Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM Versi Zainal Abidin Siregar. Ia pun mendesak Kompolnas hingga Divpropam Mabes Polri turun tangan atas kondisi tersebut.

“Jika pihak Polres Luwu Timur tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, maka mereka berpotensi melanggar Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.. Untuk itu pelapor bisa melaporkan kasus ini ke Divpropam Polri dan Kompolnas, untuk memeriksa Kapolres Luwu Timur,” kata Fajar di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Fajar menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Ia pun memberikan catatan khusus terhadap Polres Luwu Timur karena sebelumnya sempat viral dengan tagar #PercumaLaporPolisi.

“Seharusnya berkaca dari kasus viral tersebut Polres Luwu Timur bisa introspeksi dan berbenah diri, karena jika menolak laporan masyarakat, yang jelek namanya ya Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri dan mencoreng marwah korps Bhayangkara,” ujarnya.

Diketahui, Tagar #PercumaLaporPolisi menggema di Twitter sebagai bentuk reaksi atas penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM versi Zainal Abidin Siregar pada Jumayt 28 April 2023.

Koordinator massa, Malik mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu. “Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik.

Menurutnya pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat. “Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.

Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehensif untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.

Menurutnya, PT CLM yang kini dikuasai Zainal Abidin Siregar ini bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Sebelumnya diberitakan PT CLM sedang mengalami konflik kepemilikan saham yang melibatkan Wamenkumham EOSH. Kasusnya sendiri telah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK.(*)