Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Amankan Artis FTV Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Koran Jurnal, Jakarta – Untuk kesekian kalinya satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan artis atau selebritis terkait penyalahgunaan narkoba.

Kali ini RI (34) seorang artis tampan yang telah membintangi ratusan judul sinetron FTV harus berurusan dengan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan Narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar saat ini pelaku Ri (34) sudah kami amankan dan pihaknya tengah melakukan prosesnya penyelidikan lebih lanjut,” kata Audie S Latuheru, di Jakarta, Senin (29/06/2020).

Ri ( 34 ) merupakan seorang pesinetron Ftv yang membintangi salah satu film “Suami yang tak dianggap”, kami amankan bersama dengan seorang yang lainnya yang diketahui sebagai drivernya.

Sementara dalam kesempatan sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar  menambahkan, Ri (34 th) kami amankan di kediaman nya di salah satu perumahan elite di Cibubur.

“Saat dilakukan penggeledahan anggota kami menemukan Narkoba yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Sementara Satres Narkoba dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap temuan barang haram Narkoba yang di duga Narkoba jenis sabu

“Namun belum bisa di perinci secara detail terkait penangkapan tersebut, kami masih melakukan proses penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

“Secara detail pihaknya akan menjelaskan dan menggelar press conference dalam waktu dekat terkait penangkapan tersebut,” tuturnya.(hum/red)

Categories
Hiburan Kriminalitas Megapolitan

Polisi Sita 15,6 Gram Ganja dari Tangan Aktor Berinisial DS

Koran Jurnal, Jakarta – Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap publik figur/artis berinisial DS terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. DS ditangkap di kediamannya, Jalan Pinang, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15.6 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat ditangkap DS bersikap koorperatif. Kemudian DS juga menunjukkan barang haram miliknya yang disembunyikan di suatu tempat dalam kediamannya.

“DS menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam guci lemari kamar tersangka dan dibungkus dengan kertas coklat. Lalu barang (ganja) tersebut diserahkan kepada Polisi untuk ditimbang dan didapatkan ganja tersebut dengan berat brutto 15.6 gr dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” terang Yusri saat memimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq dan Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (01/06/2020).

Saat diinterogasi, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang.

“Didapat dari inisial C,” kata Yusri menurut pengakuan DS.

Yusri menjelaskan, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Pada tanggal 25 Mei 2020 timsus Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat
pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000.,-.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Ketum GPAN: Indonesia Sekarang Bukan Darurat Narkoba Tapi Sudah Bencana Narkoba

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Bob Hasan mengatakan, saat ini Indonesia bukan lagi darurat narkoba tetapi sudah pada tahap bencana narkoba. Hal itu dikatakannya pada acara konferensi pers di kantor GPAN, Cililitan, Jakarta, Jum’at (23/02/2018) kemarin.

Menurut Bob Hasan, makin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditengah-tengah kehidupan masyarakat menandakan bahwa kondisi sekarang sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi sudah banyak insan para artis, selebriti ataupun publik figure yang terjerat narkoba dan ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Sangat disayangkan ketika artis yang menjadi publik figur bagi publik atau umum bagi masyarakat, mencontohkan hal yang tidak baik,” kata Bob.

Lebih miris lagi, Bob Hasan mengungkapkan, artis-artis yang ikut dalam menggaungkan dan mengampanyekan perang terhadap narkoba, bukan memberikan contoh (anti narkoba) melainkan menggunakan barang haram tersebut, bahkan ada yang diduga menjadi pengedar.

Dari informasi dan pemberitaan yang beredar dalam tiga pekan terakhir bulan Februari 2018 di media massa, sedikitnya sudah ada 5 artis yang ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga dalam kurun waktu yang sama, pihak Kepolisian, Bea Cukai, dan TNI telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu berton-ton yang akan masuk Indonesia melalui jalur laut.

Kondisi itulah yang melatarbelakangi Ketum GPAN menyebut Indonesia saat ini bukan lagi darurat narkoba melainkan sudah bencana narkoba.

Sementara itu, Ketua Pelindung GPAN, Brigjen Pol Drs. Siswandi mengungkapkan, tidak hanya artis senior, artis pemula juga banyak yang terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan data pada tahun 2009, Siswandi mengatakan, setidaknya ada 100 orang terlibat dari kalangan dunia hiburan. Hingga saat ini baru ada 28 yang terjaring.

“Indikasi itu saya sudah tahu semua. Kalau dulu itu bener data totalitas 28 semuanya, kalau dulu saya bilang 100 ya, tinggal ngurangin saja. 100 kurang 28, ada 72. Senior, pemula, infotainment, model bahkan di tempat syuting juga ada,” kata Siswandi, saat dijumpai viva.co.id beberapa waktu lalu (18/02).(tonmp)

Categories
Hiburan Infotainment Kriminalitas Megapolitan Polisi

Sejumlah Selebriti Deklarasikan Anti Narkoba di Polres Jakarta Selatan

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Dalam rangka menyikapi makin maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) dikalangan selebriti, menggugah sejumlah artis untuk menyatakan perang terhadap narkoba.

Bentuk dukungan tersebut dituangkan dalam deklarasi dan penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak kepolisian di Mapolres Jakarta Selatan,  Kamis (22/02/2018) kemarin.

Hadir dalam kegiatan itu sejumlah artis, diantaranya Ramziy, Eli Sugigi, Amar Zoni dan Produser Manoj Punjabi.

Sementara, dari pihak kepolisian diwakili tuan rumah Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Dalam sambutannya, Budi menyampaikan terima kasih atas kepedulian para artis terhadap pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika. Terlebih, belakangan ini banyak artis yang terjerat kasus barang haram tersebut.

“Kami sebagai fasilitator menyampaikan apresiasi kepada para pegiat seni yang memiliki kepedulian terhadap nasib bangsa dan negara ini. Memang saat ini bahaya narkoba telah banyak merusak, tidak sedikit juga artis yang terjerat. Karena itu, kegiatan ini patut menjadi contoh sebagai upaya bersama melawan atau perang terhadap narkoba,” ujar Budi.

Budi menambahkan, pihaknya juga menyambut baik acara ini mengingat wilayah hukum Polres Jakarta Selatan kerap digunakan sebagai lokasi pengambilan gambar (syuting) film atau sinetron. “Selain itu, sepertinya di Jakarta Selatan ini juga banyak bermukim artis. Jadi, memang sangat baik kegiatannya digelar di sini,” imbuhnya.

Selanjutnya, para artis pun melaksanakan deklarasi dan menandatangani MoU.

Adapun poin-poin dari deklarasi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Bersedia untuk menerima sanksi hukum dan sanksi sosial jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
  2. Berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam upaya perang melawan penyalahgunaan narkoba.
  3. Berkomitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dimanapun berada.
  4. Menggalakkan semangat “say no to drug” di lingkungan artis maupun di tengah-tengah masyarakat.
  5. Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  6. Berkomitmen akan menjadi generasi penerus bangsa yang terus meningkatkan kapasitas diri dan prestasi.

Deklarasi ini ditandatangani oleh perwakilan artis Ramzy dan Manoj Punjabi, dan turut Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono.(red/np)