Categories
Megapolitan Ragam

Mentan SYL: “Matahari Bersinar Tidak Menanyakan Agama”. Dorong ASN Pererat Tali Persaudaraan

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo didampingi Jajaran Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), dan ASN Kristiani Korpri melaksanakan perayaan natal 2020 di Gedung Auditorium Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jum’at (15/01/2021). Acara ini diselenggarakan dengan tetap memperhatikan  protokol kesehatan pandemi Covid-19.

“Saya percaya Tuhan menerbitkan matahari tanpa bertanya apa agamamu. Agamamu, agamaku, kita percaya Tuhan itu satu. Jadikan momen ini membangun semangat kita untuk mempererat tali persaudaraan. Kita terus kerja nyata untuk petani kita,”ujar Mentan saat memberikan sambutannya.

Mentan mengatakan momen natal untuk seluruh ASN Kristiani Korpri Kementan harus menjadi bagian dari mengkonsolidasi nilai nilai dari Kristiani dalam kehidupan  tugas serta peran dalam pembangunan sektor pertanian.

“Harus bisa bergandengan tangan menghadapi semua masalah dan tantangan khususnya saat pandemi Covid-19 bahkan jajaran Kementerian Pertanian harus bahu membahu lintas agama karna pada dasarnya agama mengajarkan kita menjadi Rahmat,” tambah Syahrul.

Mentan meminta seluruh ASN Kementan bisa menjadi penyangga dalam pembangunan sektor pertanian untuk mempersiapkan pangan bagi  273 juta rakyat Indonesia.Karena itu, tahun 2021 upaya sektor pertanian menuju pertanian maju, mandiri dan modern  harus dijalankan dengan maksimal  sehingga  memberikan hasil yang lebih besar dari capaian tahun 2020.

“Bekerja di Kementerian Pertanian itu adalah ibadah, bukan kesempatan untuk tujuan lain,”tegas Mentan Syahrul.

Dikesempatan yang sama, Menteri Pertanian periode 2000-2004 pada Kabinet Gotong Royong, Profesor Bungaran Saragih meminta seluruh karyawan/i khususnya ASN Kristiani untuk meningkatkan etos kerja mendukung seluruh program Kementan untuk mensukseskan program sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern.

“Tahun 2021 sudah berubah penuh tantangan bahkan dalam perayaan natal yang kita lakukan hari ini jauh dari kebiasaan kita namun natal tidak boleh kehilangan esensinya kita harus tetap mensyukuri semua karunia Tuhan dalam hidup kita meskipun corona masih ada sehingga kita harus berdisiplin sesuai anjuran pemerintah,”tegas Bungaran.

Bungaran menambahkan bahwa hari  Kelahiran Yesus Kristus akan memberikan kekuatan bagi kita terutama dalam menghadapi pandemi Covid -19. Kekuatan yang diterima harus mendorong ASN Korpri Kementan untuk terus berkarya terhadap pembangunan nasional.

“Dengan keyakinan yang teguh bahwa bersama dengan Tuhan kekuatan dan penyertaan Tuhan akan selalu bersama kita. Kiranya kita mampu meningkatkan tali persaudaraan kita dalam mendukung program sektor pertanian,”

“Tali persaudaaarn tidak hanya dilakukan dengan agama tertentu atau suku tertentu namun kita harus menjalin persaudaraan agama bahkan suku  lainnya,” tambah Bungaran.

Bungaran juga turut memberikan apresiasinya kepada seluruh ASN Kristiani Korpri Kementan yang telah menyelenggarakan perayaan natal ditengah upaya  peningkatan sektor pangan yang dilaksanakan secara offline dan online yang tentunya memiliki tantangan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kesempatan ini secara khusus saya menyampaikan penghargaan bagi panitia dan seluruh pihak penyelenggara dengan kesibukan sehari hari selaku karyawan Kementerian Pertanian namun Saudara masib bisa mempersiapkan Natal sebagai momentum terhadap peran dan sumbangan kita terhadap pembangunan pertanian,” tutup Bungaran.(hum/red)

Categories
Kesehatan Ragam

Menteri Tjahjo Minta ASN Jadi Pionir Perangi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil peran penting dalam memutus penyebaran Covid-19. ASN sebagai pionir masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

“Sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisir, dan menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Menteri Tjahjo saat menjadi pembicara dalam acara Silaturahmi Nasional Badan Publik dan Rapat Koordinasi Nasional ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Lebih lanjut Menteri Tjahjo menyampaikan perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan di lingkungan pemerintah. Kementerian/lembaga dan pemda diharapkan dapat memastikan ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan.

Berbagai strategi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk memutus rantai penularan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Sejumlah kebijakan telah diterbitkan Menteri PANRB, mulai dari pengaturan lokasi bekerja dari rumah atau di kantor; pelarangan mudik dan cuti; pengaturan perjalanan dinas; penyesuaian sistem kerja ASN pada tatanan normal baru; hingga pembentukan crisis center Covid-19.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan Menteri PANRB, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk mengatur dan memastikan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibillitas lokasi bekerja dari rumah atau di kantor. Walaupun bekerja dengan lokasi yang fleksibel, kedisiplinan tetap diperhatikan. Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan peraturan, maka diberikan hukuman disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembatasan perjalanan dinas juga diterapkan untuk ASN. Dalam melakukan perjalanan dinas, PPK harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

Meskipun ada pembatasan aktivitas di tengah pandemi, ASN dituntut untuk produktif dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Kinerja birokrasi harus terjaga untuk memastikan program-program pemerintah dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Walaupun harus tetap produktif, tatanan normal baru dilakukan dengan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan.

Setiap instansi pemerintah di Pusat dan Daerah juga diimbau memperkuat Tim Penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) Covid-19 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran. Hal ini tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis _(Crisis Center)_ di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

_Crisis Center_ memiliki tugas memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan. Selanjutnya memastikan lingkungan kerja yang aman dari Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan tatanan kehidupan masyarakat serta tata laku pemerintahan. Saat ini masyarakat didorong untuk tidak hanya terbatas pada adopsi teknologi semata namun juga dituntut untuk menyukseskan implementasi e-government menuju digital government.

Menteri Kominfo menyatakan pemerintahan digital yang terbuka diterapkan juga dalam upaya penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, serta dukungan implementasi praktis bagi lembaga negara yang diwujudkan melalui kolaborasi pemerintah dengan berbagai _stakeholder_ terkait. “Hal tersebut dilakukan dengan fasilitasi penyampaian informasi publik terkait penanganan pandemi bersama berbagai media dan beragam _platform_ media sosial, serta dukungan pemanfaatan telekomunikasi dan informatika kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan keterbukaan informasi publik pada bidang kesehatan dan ekonomi nasional di masa pandemi perlu dibangun. Selain itu pihaknya juga mendorong masyarakat untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru, sehingga masyarakat harus didorong untuk terbiasa dan penuh kesadaran mematuhi imbauan pemerintah dengan menerapkan pola hidup sehat.

“Partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan agar indonesia bisa menang melawan Covid-19. Melalui kebiasaan baru ini kita semua dituntut untuk tetap memberikan layanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat,” ujarnya.(hum/red)

Categories
Nasional Polhukam

MenPAN-RB: ASN Bersiap Menyongsong Tatanan Normal Baru

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Hal itu disampaikan MenPAN-RB dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (30/05/2020).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian sistem kerja

ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

3. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.(hum/red)

Categories
Hukum Polhukam

Kemen PAN-RB Dorong Percepatan Proses Pemberhentian 2.357 ASN Eks Kasus Tipikor

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar diskusi media yang bertajuk “Pemberhentian ASN eks Terpidana Korupsi”, bertempat di kantor LAN, Jalan Veteran, Jakarta, Jum’at (28/09/2018).

Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), Rosdiana menyebutkan ada sebanyak 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dilakukan keputusan pemberhentian terkait keterlibatan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Rosdiana menuturkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemecatan yang paling lambat dirampungkan akhir tahun ini. Ia pun memastikan bahwa proses pemberhentian sudah sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf D, UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan pasal 250 PP No 11/2017 tentang pemberhentian.

“2.357 ASN itu sedang dalam tahap mekanisme pemberhentian yang menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kami mendorong segera dikeluarkan dari statusnya dan kami beri waktu hingga 30 Desember akhir tahun ini,” ujar Rosdiana  dalam diskusi tersebut di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta, Jum’at (28/09/2018).

Ia menyebutkan pemerintah akan terus mendorong dikeluarkan SK pemberhentian bagi para ASN yang sudah diputuskan bersalah dan inkrah atas tindak pidana korupsi.

“Selain itu kami mendapatkan data ada 7.000 ASN yang ditahan oleh Kejaksaan, tetapi itu masih harus diklarifikasi, apakah tersangkut kasus tipikor atau tindak pidana umum. Prosesnya melibatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara, Red),” tambahnya.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Bidang Mediasi & Perlindungan, Andi Abu Bakar menyebutkan tetap harus ada prinsip keadilan dalam pemberian sanksi pemecatan bagi ASN yang melakukan tindakan pidana korupsi.

“Kejahatan jabatan itu banyak macam jenisnya, salah satunya adalah korupsi. Namun bagi para ASN yang tersangkut kasus moralitas dan integritas, maka pemberhentian merupakan hal yang mutlak dilakukan,” kata Andi.

Ia menjelaskan bagi ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat, semua hak kepegawaiannya tidak diberikan, kecuali Taspen. Sedangkan bagi ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas keputusan sendiri, masih berhak atas berbagai tunjangan sesuai UU.

Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, tim LKBH (Lembaga Kuasa Bantuan Hukum) Korpri, Nurmadjito SH, MH dan Dr. Hary Supriadi MA, Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD LAN RI).(red)