Categories
Energi SDA

Pembangunan Proyek Pipa Transmisi Cirebon-Semarang Upaya Mendukung Program Diversifikasi Energi

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melaksanakan peletakan batu pertama (ground breaking) proyek pipa transmisi Cirebon-Semarang. Peletakan batu pertama rencananya akan dilakukan pada Jum’at 7 Februari 2020 mendatang.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakani, pembangunan proyek pipa transmisi ini visi Presiden Jokowi dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur. Sehingga diharapkan ketersediaan energi dapat dinikmati oleh semua pihak baik masyarakat kecil maupun industri.

Pria yang akrab disapa Ifan ini menjelaskan, pembangunan infrastruktur gas bumi ini dapat memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, dengan memperluas infrastruktur gas dalam negeri, diharapkan dapat menurunkan harga gas bumi.

“Kalau ini terbangun semua pipanya, maka nanti akan ada industri-industri yang menggunakan gas, tidak perlu pakai BBM lagi. Apalagi harga gasnya sudah dipatok Perpres 40 Tahun 2016, mesti lebih murah,” ujar Ifan dalam konferensi pers, di Gedung BPH Migas Jakarta, Rabu (05/02/2020).

Pembangunan proyek pipa transmisi gas, sambung Ifan, juga akan otomatis mendukung program diversifikasi energi dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar bersubsidi dan beralih dari penggunaan Bahan Bakar khususnya HSD dengan memanfaatkan Gas Bumi domestik, termasuk untuk kebutuhan rumah tangga.

“Nanti jaringan gas rumah tangga ini di sepanjang Cirebon-Semarang atau sepanjang pipa ini terbangun nanti, bisa menggunakan, bukan dengan LPG lagi. Karena LPG 3 kg itu, subsidinya bisa sampai Rp 70 triliun per tahun dari APBN, padahal gas kita berlimpah,” katanya.

Ifan juga mengatakan, pembangunan pipa juga untuk mendukung rencana pemerintah yang akan menghentikan pasokan gas ke Singapura pada 2023 mendatang. Rencana penghentian ekspor ini guna memenuhi pasokan dalam negeri.

”Maka pembangunan pipa Cirebon-Semarang ini akan sangat bermanfaat dalam mendukung terintegrasinya pipa gas bumi trans Sumatera dan Jawa. Ke depan BPH Migas akan melaksanakan lelang ruas pipa transmisi seperti Ruas Dumai-KEK Seimangke serta Lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), yang telah diusulkan oleh Badan Usaha sejumlah 193 wilayah untuk peningkatan pemanfaatan Gas Bumi di Indonesia,” tandasnya.

Direktur Utama PT Rekayasa Industri, Yanuar Budinorman mengatakan dengan dilaksanakannya groundbreaking, menyiratkan bukti akan besarnya komitmen Rekind untuk merealisasikan proyek integrasi pipa gas trans – Jawa.

“Langkah ini menjadi penting dan strategis bagi Rekind, karena hadirnya ruas pipa transmisi gas ini dinilai mampu menjadi solusi pasokan energi gas yang berkelanjutan guna menyokong daya
saing industri di Pulau Jawa. Apalagi, konsumen industri di Jawa Barat dan Jawa Tengah sangat besar dan berpotensi sekali dalam mengerakkan sektor ekonomi di wilayah tersebut,” kata Yanuar.

Rekind, lanjut dia, juga berkomitmen untuk bisa menyelesaikan pelaksanaan Pembangunan Ruas Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang ini sesuai dengan waktu yang disepakati.

“Hadirnya ruas pipa gas Cisem juga merupakan wujud terbangunnya ketahanan energi sebagai penggerak dan bagian integral dari peningkatan pembangunan ekonomi. Untuk itu kami berharap semua pihak yang terlibat dapat lebih kooperatif sehingga proyek dapat diselesaikan sesuai dengan target yang telah ditentukan,” tambah Yanuar Budinorman.(red)

Categories
Energi SDA

BPH Migas Minta Bupati di Indonesia Ikut Sukseskan Pelaksanaan Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengadakan pertemuan dengan sejumlah kepala daerah atau bupati dari seluruh Indonesia, bertempat di Auditorium BPH Migas, Jakarta, Rabu (29/01/2020).

Pertemuan yang dihadiri 22 bupati dari undangan 70 bupati dan Badan Usaha Penugasan P3JBT dan P3JBKP itu guna membahas persiapan pelaksanaan pembangunan penyalur bahan bakar minyak (BBM) satu harga tahun 2020.

“Hari ini kita mengundang 70 bupati di seluruh Indonesia. Tapi yang bisa hadir 22 bupati. Lainnya diwakili oleh para Sekda,” kata Ibnu Fajar, Komite BPH Migas dalam acara jumpa pers.

Dalam pertemuan itu, BPH Migas meminta komitmen para kepala daerah untuk turut serta mendukung dan mengawasi lembaga penyalur BBM 1 Harga.

“Kita (BPH Migas) meminta keterlibatan mereka (para bupati) dalam pembangunan penyaluran bahan bakar minyak dan ikut mengawal lembaga-lembaga penyalur BBM tiap daerah,” ujarnya.

Sedikitnya terdapat 170 lembaga penyalur BBM 1 Harga dari yang ditargetkan sebanyak 330.

Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan BBM 1 Harga ke daerah-daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan dan terluar.

Daerah 3T itu sebagian besar daerah 3T menjadi gerbang tapal batas Indonesia. Letak daerah yang berada jauh dari ibu kota provinsi menjadikan pertumbuhan ekonomi terhambat, dikarenakan pembangunan infrastruktur yang belum merata.

Kepala BPH Migas M. Fashurullah Asa mengatakan, bahwa BPH Migas akan terus berkomitmen untuk mengawal pembangunan penyalur BBM 1 Harga mulai 2020-2024 sebanyak 330 lokasi.

“Kita ditargetkan sampai dengan akhir 2024, akan terbangun penyalur 500 Lokasi Penyalur BBM 1 Harga. Untuk 2020 sendiri, lokasi penyalur BBM 1 Harga akan tersebar di 20 Provinsi, 70 Kabupaten dan 83 Kecamatan,” katanya saat rapat koordinasi tersebut.(red)

Categories
Ekonomi Energi SDA

BPH Migas Serahkan SK Penugasan dan Kuota BBM JBT dan JBKP Tahun 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta KL yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0.56 juta KL. Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual eceran BBM, BPH Migas Migas memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk menyalurkan BBM subsidi tersebut ke masyarakat melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. BPH Migas juga diamanatkan untuk menetapkan kuota Badan Usaha yang mendapat penugasan dan kuota untuk masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kuota di seluruh Indonesia serta kuota untuk masing-masing sektor pengguna.

Berdasarkan sidang Komite BPH Migas, telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBKP) dan
Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline)Tahun 2020.

Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa kepada Badan Usaha penerima penugasan dan Gubernur seluruh Indonesia pada Senin (30/12/2019), bertempat di Gedung BPH Migas, Jakarta. Dengan rincian sebagai berikut:
A. Penyalur JBT dan JBKP Tahun 2020
a) Penyalur JBT Tahun 2020
1. PT. Pertamina Persero
• Penyalur Eksisting 5.726 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13
Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 160 Penyalur
2. PT AKR Corporindo Tbk
• Penyalur Eksisting sebanyak 112 Penyalur dan Penyalur BBM Satu Harga
Eksisting sebanyak 10 Penyalur.
b) Penyalur JBT Tahun 2020
PT. Pertamina (Perseroo): Penyalur Eksisting sebanyak 4.670 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13 Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 151 Penyalur.
B. Kuota JBT dan JBKP Tahun 2020
1. Kuota Jenis BBM Tertentu untuk jenis Minyak Solar adalah sebesar 15.310.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15.076.000 KL dan PT AKR Corporindo sebesar 234.000 KL dan. Sementara untuk jenis Minyak Tanah adalah sebesar 560.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
2. Kuota Jenis BBM Khusus Penugasan untuk jenis Premium adalah sebesar
11.000.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk seluruh wilayah NKRI.
3. Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) triiwulan pertama untuk :
a. Kapal Penumpang PT PELNI (Persero) adalah sebesar 96.343 KL;
b. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi GAPASDAP dan INFA adalah
sebesar 61.970 KL;
c. PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebesar 51.250 KL dan
d. Asosiasi Pelayaran Rakyat (PELRA) adalah sebesar 16.000 KL.
4. Untuk 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota mendapat Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota Secara Nasional Tahun 2020 dan Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.

BPH Migas telah menugaskan kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT selama 5 Tahun yaitu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Badan Usaha swasta baru untuk turut serta mendistribusikan JBT (BBM subsidi) dan BBM khusus penugasan kepada masyarakat, BPH Migas telah mengadakan serangkaian seleksi/beauty contest untuk memilih Badan Usaha sebagai pendamping PT. Pertamina (Persero) dalam menyalurkan BBM tersebut.(red)

Categories
Bisnis Ekonomi Energi SDA

Menteri ESDM Tinjau Posko Nasional BPH Migas, Memastikan Pasokan BBM Jelang Liburan Nataru Aman

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyambangi posko nasional sektor ESDM Badan Pengelola Hilir Migas (BPH Migas) untuk memastikan pasokan BBM menjelang liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 tersedia dalam kondisi aman.

“Jadi kita sudah melihat ketersediaan stok yang ada di daerah-daerah tersebut. Memang ada satu dua yang stoknya harus mendapatkan perhatian. Tapi Alhamdulillah sudah bisa terkirim dan nampaknya sudah dekat menuju daerah-daerah itu,” kata Arifin dalam konferensi pers di kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Arifin menyampaikan, daerah-daerah yang mayoritas penduduknya merayakan Natal juga mendapat prioritas untuk pengalokasian BBM semua jenis.

“Jadi memang untuk daerah yang merayakan Natal itu diberikan prioritas dialokasikan untuk bisa dipenuhi,” pungkasnya.

Selain itu, Ia meminta agar petugas dari BUMN ikut bekerja sama dalam berkoordinasi dan bersinergi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar masyarakat di lapangan.

“Kita minta PLN, PGN, Pertamina untuk kerja sama saling mengisi dan berkoordinasi untuk bersinergi petugasnya di lapangan, meskipun dari instansi yang berbeda,” ujarnya.

Menurut Arifin, sejauh ini belum ada kendala yang berarti, mengingat berbagai tantangan dapat diantisipasi dengan baik.

“Sejauh ini sudah bisa terlihat bahwa antisipasi dilakukan dengan benar,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan posko nasional sektor ESDM ini juga sudah disusun di setiap pulau yang ada di Indonesia.

“BPH Migas yang ditugaskan oleh Kementerian ESDM itu bukan hanya ada posko di sini, kami sudah menyusun tiap pulau, kirim tiap hari ada yang keliling ke daerah, mengecek langsung bagaimana BBM, jadi sinergis, ada PLN juga, ada Pertamina, bahkan ada Komisi VII,” tandasnya.(ant/red)

Categories
Ekonomi Energi SDA

Posko Nasional ESDM Liburan Nataru Akan Berlangsung 18 Desember 2019 Hingga 8 Januari 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membentuk posko nasional dalam rangka mengamankan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas, Listrik, dan serta antisipasi kebencanaan Geologi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).

“Tim Posko Nasional Energi Dan Sumber Daya Mineral sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 228 K/07/MEM/2019 tanggal 15 November 2019 dengan Kepala BPH Migas ditunjuk sebagai Penanggung jawab/Ketua Posko Nasional Sektor ESDM,” kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa yang ditunjuk pemerintah sebagai penanggung jawab posko nasional, di Kantor BPH Migas, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Dengan adanya posko nasional ESDM, lanjut Fanshurullah, diharapkan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, gas (LPG), listrik dapat terjamin ke seluruh wilayah Indonesia pada saat Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Pelaksanaan Posko Nasional Sektor ESDM akan berlangsung selama 22 hari yaitu H-7 dan H+14 Natal, sejak
18 Desember 2019 hingga 8 Januari 2020 yang terbagi dalam 2 shift yaitu shift I pukul 10.00 s.d 17.00 WIB dan shift II pukul 15.00 s.d 20.00 WIB.

Posko nasional ini pun turut aktif melakukan sosialisasi terhadap masyarakat baik melalui blast SMS, media sosial dan radio terkait pengamanan gas pelanggan.

Agar pasokan listrik berjalan lancar, kesiagaan dan koordinasi operasi antara unit pembangkit, penyaluran dan distribusi ditingkatkan. Dengan ini, apabila terdapat gangguan, kendalanya dapat dituntaskan dengan cepat.

Berbagai upaya pun juga dilakukan untuk mengantisipasi bencana geologi termasuk dibentuknya tim tanggap darurat yang siaga dalam waktu 24 jam. Peta sebaran titik rawan gerakan tanah pun diberikan kepada Pemda dan Polda setempat sebagai langkah antisipasi bencana.

Tak hanya itu, titik konsentrasi arus aktifitas dan tempat wisata yang diperkirakan akan padat sepanjang libur Nataru juga turut diperhatikan. Di antaranya adalah Jalan Tol Trans Sumatera maupun Trans Jawa, Pelabuhan Merak/Bakaheuni dan Jalur Pantai Selatan.(red)

Categories
Energi SDA

HUT ke-16 BPH Migas Gelar ‘Hilir Migas Expo 2019’

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar event Hilir Migas Expo 2019 yang berlangsung 27-28 September 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jum’at (27/09/2019).

Penyelenggaraan acara itu dalam rangka mendorong pertumbuhan kegiatan Usaha Hilir Migas serta sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun Pertambangan ke-74 dan menyambut Hari Ulang Tahun BPH Migas ke-16. Acara bertema “Menyongsong Revolusi 4.0 dalam Industri Hilir Migas”, resmi dibuka oleh Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar serta Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa.

Dari pantauan pewarta di lokasi, turut hadir dalam pembukaan Hilir Migas Expo 2019, diantaranya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, serta sejumlah pejabat ESDM, pejabat daerah dan stakeholder.

Ditemui dalam acara pembukaan HME, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyambut baik pelaksanaan Hilir Migas Expo 2019.

“Kegiatan ini merupakan momentum yang tepat dalam pembenahan tata kelola kegiatan hilir migas yang dituntut untuk memiliki pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan berbiaya murah,” ujar Arcandra.

“Saya harapkan BPH Migas dapat menuju ke arah tersebut karena tugas BPH Migas kedepan akan semakin berat. Tuntutan kemajuan teknologi yang begitu pesat serta pola gaya hidup manusia akan menjadi ancaman dalam pengelolaan kegiatan hilir migas,” harapnya.

Selanjutnya, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan, “HME ini adalah event pertama kami yang kami harapkan dapat mendorong pertumbuhan kegiatan di usaha hilir migas, di acara ini pun kami siapkan business dealing area untuk para Badan Usaha yang memang akan melakukan kerjasama, karena kami membuka ruang dan waktu bagi para Badan Usaha di sektor Hilir Migas untuk dapat berinteraksi. Kami harapkan ini dapat menjadi momentum pengelolaan Hilir Migas yang lebih baik”.

Adapun rangkaian acara Hilir Migas Expo 2019 terdiri dari kegiatan-kegiatan seperti seminar dengan beberapa pembicara yang ahli dibidangnya serta pameran yang diikuti oleh Badan Usaha, Perguruan Tinggi, dan unit-unit di lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam kesempatan itu, BPH Migas juga memberikan apresiasi sebagai bentuk penghargaan kepada Bupati dan Badan Usaha yang telah memberikan dukungan penuh terhadap program-program Pemerintah. BPH Migas menganugerahkan kepada Bupati/Pemerintah Daerah Terbaik yang telah melaksanakan Program BBM 1 Harga, Bupati/Pemerintah Daerah Terbaik yang telah melaksanakan Program Sub Penyalur BBM, serta kepada para Badan Usaha yang telah memberikan kontribusi besar serta patuh dalam pengeloaan PNBP iuran.(rls/red)

Categories
Ekonomi Energi SDA

BPH Migas Menduga Ada Ketidakpatuhan Penyaluran Solar Bersubsidi di Sejumlah Daerah

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) menduga adanya kelebihan kuota untuk BBM jenis solar di 10 kota di Indonesia.

Dugaan itu berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, yakni realisasi volume solar sampai dengan Juli 2019 sebesar 9,04 juta kilo liter (KL) atau sebanyak 62 persen dari total kuota. Dan diproyeksikan hingga akhir tahun realisasi volume solar sebesar 15,31-15,94 juta KL.

Adapun berdasarkan nota keuangan APBN 2019, volume BBM bersubsidi jenis solar hanya 14,5 juta KL.

“Artinya ada potensi over kuota sebesar 0,8 sampai 1,4 juta KL hingga akhir tahun,” ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa dalam konferensi pers di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/08/2019).

Ia menduga, over kuota tersebut diakibatkan karena adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna.

“Ada potensi BBM bersubsidi ini diselewengkan untuk kebutuhan perkebunan dan tambang,” kata Kepala BPH Migas yang akrab disapa Ifan itu.

Menurutnya, sejumlah daerah yang diduga mengalami over kuota itu diantaranya adalah, Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

“Provinsi yang industri tambang dan perkebunan mulai menggeliat,” ucap dia.

Melihat kondisi tersebut, lanjut Ifan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke Pertamina untuk melakukan pengaturan pengendalian pembelian jenis BBM tertentu jenis minyak solar. Surat edaran bernomor 3865 E/ka BPH/2019 itu berlaku efektif dan untuk dilaksanakan terhitung mulai 1 Agustus 2019.

Dalam surat edaran tersebut diantaranya berisi tentang larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan atau tanpa muatan.

Dan, maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang roda 4 sebanyak 30 liter/hari, roda 6 sebanyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/hari.

Selanjutnya, pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan berplat merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah.

Serta pelarangan penggunaan solar subsidi untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truck gandeng dan mobil molen (pengaduk semen).(red)

Categories
Ekonomi

Penerimaan Negara Menurun Karena PP Ini Pangkas Iuran Badan Usaha Migas

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkirakan sektor hilir minyak dan gas (migas) memberikan kontribusi kepada penerimaan negara sebesar Rp1,3 triliun.

“Jadi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 ada penurunan penerimaan negara, kami estimasi kontribusi migas sebesar Rp1,3 triliun,” ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa disela-sela acara Coffee Morning Badan Usaha Sektor Hilir Migas, bertempat di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/08/2019).

Kepala BPH Migas memaparkan PP Nomor 48 Tahun 2019 itu mengatur tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2006.

“Kalau masih menggunakan PP 01 Tahun 2006, estimasi kami tahun ini BPH akan dapat dana sekitar Rp1,6 triliun,” tukasnya.

Fanshurullah menambahkan, adanya PP 48 tersebut membuat iuran badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada BPH Migas dipangkas, berlaku mulai 6 September 2019.

Dalam aturan itu disebutkan, iuran untuk lapisan volume penjualan BBM sebanyak 25 juta kiloliter per tahun akan terpangkas menjadi 0,25 persen. Lalu, untuk volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun, prosentase iurannya menjadi 0,175 persen. Sementara di atas 50 juta kl besaran iuran sebesar 0,075 persen.

Kemudian, iuran hasil gas bumi yang diangkut melalui pipa sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dipangkas menjadi 2,5 persen. Sedangkan, di atas 100 juta MSCF menjadi 1,5 persen.

Fanshurullah Asa mengharapkan dengan terbitnya PP 48 itu dapat membuat harga jual bahan bakar minyak (BBM), khususnya industri bisa lebih murah.

“Tidak ada masalah, karena niat kami sebagai BPH Migas merespon harapan masukan badan usaha, dan berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Itu poinnya. Jadi harga jual BBM umum, khususnya industri bisa lebih murah,” ucapnya.

Ia menambahkan dengan pemangkasan iuran, diharapkan juga dapat lebih membangun penyaluran BBM ke lokasi kawasan 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

“BBM satu harga baru di sekitar 170 lokasi. Pada 2024 mendatang ditargetkan 500 lokasi,” ujar Fanshurullah.(ant/red)

Categories
Ekonomi Energi SDA

KPK, BPH Migas dan Gubernur se Sulawesi Tandatangani MoU Peningkatan Manfaat Hilir Migas

Koran Jurnal, Makassar – Sebagai bentuk sinergisitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Propinsi untuk mendorong optimalisasi peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) khususnya melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dengan 6 Gubernur se Sulawesi yaitu Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah, Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Provinsi Gorontalo Rusi Habibi, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Moh Hidayat Lamakarate. Penandatangan MoU ini bertempat di ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (13/08/2019).

Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM dalam rangka :
1. Meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
2. Perencanaan penentuan alokasi kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; dan
3. Meningkatkan penerimaan Iuran Badan Usaha dari Jenis Bahan Bakar Minyak Umum khususnya di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi.

Adapun yang menjadi objek Kesepakatan Bersama ini meliputi pertukaran data Badan Usaha Wajib Pungut yang melakukan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi dan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa diacara penandatanganan MoU ini menyampaikan data Jumlah Badan Usaha Niaga BBM yang beroperasi di Sulawesi sebanyak 21 Badan Usaha. BPH Migas telah melakukan verifikasi volume penjualan BBM sesuai ketentuan dalam PP No. 1 Tahun 2006 tentang Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan realisasi total volume untuk Triwulan I tahun 2019 sebesar 827.273 KL. Adapun rinciaan jumlah Badan Usaha dan realisasi Volume niaga BBM untuk masing-masing proinsi adalah Sulawesi Tengah: 8 BU (Volume TW I 2019: 127.171 KL), Gorontalo: 3 BU (Volume TW 1 2019: 26.479 KL), Sulawesi Selatan: 10 BU (Volume TW1 2019: 288.527 KL), Sulawesi Utara: 10 BU (Volume TW 1 2019: 157.233 KL, Sulawesi Barat: 3 BU (Volume TW 1 2019: 15.547 KL), Sulawesi Tenggara: 12 BU (Volume TW 1 2019: 212.312 KL)
BPH Migas memperkirakan potensi total volume tahun 2019 di Sulawesi adalah sebesar 3,3 juta KL (21 BU) sedangkan Perkiraan potensi total volume nasional yang meliputi Jenis BBM Tertentu/subsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP, dan Jenis BBM Umum/Non Subsidi Tahun 2019 adalah sebesar 88,2 juta KL. “Potensi konsumsi BBM per tahun 88,2 juta KL (milyar liter tsb) adalah Objek PBBKB dan BPH Migas siap membantu memberi data tersebut untuk peningkatan optimalisasi penerimaan PBBKB Propinsi dan Kabupaten/Kota,” tegas Ifan panggilan M. Fanshurullah Asa.

Dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala BPH Migas dengan 6 Gubernur se Sulawesi diharapkan akan memudahkan dalam Permintaan/pertukaran data realisasi BBM per Kab/Kota dan Data Konsumen Pengguna, Kemudahan dalam Perizinan BBM 1 Harga dan Pengawasan Penyediaana dan Pendistribusian BBM. “Sinergisitas KPK-BPH Migas – dan Pemerintah Propinsi se Sulawesi ini bisa dicontoh juga oleh Gubernur Se Kalimantan, Papua dan Papua Barat, Jawa, Maluku, dan juga Gubernur se Sumatera,” tegas Ifan.

Penandatanganan MoU ini sebagai wujud nyata pelaksanaan Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah NKRI yang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas). Selanjutnya dalam rangka operasionalisasi dan implementasi kesepakatan bersama ini akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Se-Sulawesi dan Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya menyampaikan, “Jika dikelola dengan tertib, sumber pendapatan pajak dari PBBKB akan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.”

MoU ini, lanjut Alex, akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama khususnya terkait distribusi dan penyaluran migas. Tujuannya, agar dapat meminimalisir distribusi migas illegal di lapangan. Optimalisasi PAD merupakan salah satu dari delapan fokus program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi oleh KPK. Tujuh fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD.(hum/red)

Categories
Daerah Ekonomi Energi SDA

Pemerintah Hadirkan BBM Satu Harga di Kampung Sawa Kab Asmat Provinsi Papua

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah kembali menghadirkan BBM satu Harga di Kampung Sawa Distrik Sawa Erma Kab Asmat Provinsi Papua pada Selasa 16 Juli 2019.

Salah satu SPBU yang mulai beroperasi BBM satu harga yakni terletak di SBPU Kompak dengan Nomor 86.997.10 yang berlokasi di Kampung Sawa Distrik Sawaerma Kabupaten Asmat dengan koordinat Long – 5.1441;Lat 138.2201. SBPU tersebut baru diresmikan oleh M Lobo Balia Komite BPH Migas pada Selasa 16 Juli 2019 yang didampingi oleh GM MOR VIII PT Pertamina Persero Gema Iriandus Pahalawan, Assisten 3 Pemkab Asmat Prop Papua Syamsul Agas.

“SPBU Kompak ini mendapatkan Supply Point dari TBBM Merauke yang memakan waktu 3 hari perjalanan melalui sungai.
Pemerintah hadir dan wajib menyediakan Energi untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata M.Lobo Balia, dalam keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Rabu (17/07/2019).

Dalam sambutannya, Lobo Balia menyampaikan bahwa Pemerintah akan terus menyediakan kebutuhan BBM bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka memberikan Keadilan Energi bagi seluruh masyarakat NKRI

“Dengan adanya BBM satu Harga di Kampung Sawap Distrik Sawaerma ini, masyarakat bisa mendapatkan Premium dengan Rp 6.450 dan Biop Solar Rp 5.150. Kalo sebelumnya masyarakat membeli Premium dengan harga Rp 20.000 – Rp 30.000/liter,” jelas Lobo Balia.

Senyum lebar pun, lanjut Lobo Belia, tampak menghiasi bapak Markus yang sangat gembira dengan adanya BBM Satu Harga. Karena dengan adanya BBM Satu Harga di Kampung Sawa, Bapak Markus lebih menghemat pembelian BBM untuk perahu kecilnya yang digunakan untuk menangkap ikan di sungai bahkan di laut.

Dia juga menyampaikan bahwa BPH Migas akan terus mengawal pelaksanaan BBM Satu Harga, dan meminta dukungan pihak Kepolisian untuk ikut mengawasi distribusi BBM. “Masyarakat juga diminta kerjasamanya dalam menjaga lokasi BBM 1 Harga ini,” tukasnya.(hum/red)