Categories
Ekonomi

Kementan Dorong Investasi Susu melalui Kerja Sama dengan Al-Ain Farms dari Uni Emirat Arab

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Al-Ain Farms for Livestock Production dari Persatuan Emirat Arab (PEA) terkait investasi dalam produksi susu di Indonesia.

Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Persatuan Emirat Arab yang ditandatangani pada tanggal 9 April 2025 di Abu Dhabi, sebagai tindak lanjut dari kunjungan Presiden RI ke PEA. Kesepakatan investasi produksi susu di Indonesia tertuang dalam Memorandum Saling Pengertian antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, dengan Al-Ain Farms for Livestock Production PEA.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyambut positif setiap komitmen investasi dan menegaskan bahwa Kementan akan mengawal penuh prosesnya agar dapat segera direalisasikan.

⁠“Jika ingin menarik investor, maka yang utama adalah kenyamanan. Pemerintah hadir untuk mengawal agar proses investasi tidak berbelit,” ujar Mentan Amran beberapa waktu lalu saat menerima kunjungan investor di Jakarta.

Lebih lanjut, Mentan menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi erat dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat proses implementasi investasi di lapangan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda menyampaikan bahwa kerja sama dengan Al-Ain Farms ini difokuskan pada pengembangan sektor susu nasional, termasuk peningkatan produksi dan kualitas susu, serta penguatan ekosistem industri peternakan yang berkelanjutan.

“Kami menyambut baik minat investasi dari Al-Ain Farms yang akan menjadi bagian dari upaya mempercepat swasembada susu. Kerja sama ini juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan peternak lokal melalui kemitraan,” ujar Agung di Kantor Kementan Jakarta (10/4/2025).

Agung menambahkan, kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kuantitas dan kualitas susu, namun juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Dalam nota kesepahaman tersebut, Kementan menyatakan dukungannya terhadap rencana investasi Al Ain Farms. Salah satunya melalui program pengembangan sapi perah di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan kemudahan akses lahan dan juga insentif diberikan, termasuk pembebasan bea masuk impor ternak dan peralatan industri, skema pembiayaan berbunga rendah, serta program asuransi peternakan.

Kementan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran kerja sama ini, termasuk fasilitasi regulasi dan koordinasi lintas sektor demi memastikan keberhasilan implementasi di lapangan.

“Kami percaya bahwa kerja sama ini akan menjadi contoh model investasi strategis yang dapat direplikasi di wilayah lain dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” pungkas Agung. (*)

Categories
Uncategorized

Indonesia Kini Resmi Bebas Masker

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan yang dirilis sejak Jum’at (9/6/2023) itu membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan fasilitas publik. Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri

Seperti dilansir laman kompas.com, disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka maupun tertutup sudah tak lagi diwajibkan.

Penghapusan kewajiban itu, menurut Jokowi, seiring dengan pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu.

Berikut ini isi aturan lengkap soal pembebasan aturan wajib pakai masker dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan
perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. 2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Categories
Kesehatan Nasional

Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Area Publik Ini

Koran Jurnal, Bogor – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan pemakaian masker di ruang publik. Kebijakan ini diambil setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Dilansir dari situs resmi sekretariat kabinet, Jokowi menyebut beberapa klasifikasi ruang publik yang diperbolehkan untuk bebas tidak menggunakan masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Namun, Presiden Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.

Categories
Polhukam

KSPI Setuju Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Soal RUU Ciptaker

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal setuju dialog menjadi jalur yang ditempuh dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Upaya ini yang sejak awal ditempuh KSPI. Hingga saat ini, duduk bersama untuk berdiskusi membahas RUU Ciptaker, baik bersama DPR maupun pemerintah, masih terus dilakukan.

“Posisi terakhir adalah kami akan berdiskusi dengan DPR karena proses politiknya sudah jalan, dan wakil ketua DPR dan ketua Panja Baleg mengusulkan tim bersama antara DPR dan serikat kerja bahkan lebih detail lagi dengan bentuk tim perumus untuk membuat DIM (daftar inventarisir masalah),” ujar Iqbal, Senin (07/09/2020).

Bersama serikat buruh lainnya, kata Iqbal, mereka telah membuat draf sebagai revisi terhadap draf RUU Ciptaker yang diajukan pemerintah kepada DPR.

Draf inilah yang bakal dimatangkan bersama Panja RUU Cipta Kerja DPR, melalui tim perumus yang telah disepakati bersama.

Sebelumnya, ada tiga konfederasi besar dan 32 serikat pekerja yang tergabung dalam tim perumus. Selain KSPI, dua konfederasi besar lainnya yakni KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai dan Andi Gani Nena Wea.

Tim perumus ini telah selesai bekerja pada 20 dan 21 Agustus lalu.

Iqbal menegaskan, sikapnya terhadap RUU Ciptaker merupakan bentuk kecintaannya terhadap Indonesia.

“Saya dan Andi Gani (Presiden KSPSI), kami cinta republik ini. Selain menjaga dan melindungi para buruh dari kaum buruh yang serakah, kami juga mendukung kawan lain aktivis lingkungan, mahasiswa, masyarakat adat yang sedang berjuang,” tandas Iqbal.(rls/red)

Categories
Nasional

Pemerintah Wujudkan Sinergi untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Gempa dan Tsunami

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat rawan terhadap berbagai bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir dan lainnya. Hal ini karena secara geografis Indonesia berada di kelilingi “cincin api (ring of fire)” sehingga potensi terjadi bencana bisa terjadi sewaktu-waktu. Bahkan belum lama ini, Indonesia diguncang bencana hebat berupa gempa bumi dan tsunami di Palu – Donggala, Sulawesi Utara dan gempa bumi yang juga terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Belum selesai penanganan bencana di Lombok yang berkekuatan sekitar 7 skala richter (SR), Indonesia kembali diguncang gempa kekuatan 7,4 SR kali ini di Palu, jadi lebih besar dari Lombok,” kata Kadiv Humas Polri, Setyo Wasisto dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Karo Penmas Devisi Humas Polri, Dedi Prasetyo, pada acara Forum Promoter Sinergi Sistem Mitigasi Dalam Upaya Meminimalisasi Dampak Bencana Alam di hotel Amarossa Cosmo, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Dikatakan Setyo, bahwa dalam penanganan bencana di Lombok ataupun di Palu sempat terjadi chaos (kegaduhan) kecil karena tidak meratanya bantuan pasca bencana yang terjadi terutama di Palu. Hal ini karena banyaknya infrastruktur yang rusak, korban berjatuhan dan juga pasokan BBM dan listrik juga mati. Sementara di saat seperti ini, masyarakat yang selamat dari bencana sangat berharap kebutuhan dasarnya terpenuhi.

“Saat bencana terjadi sinergi sistem yang belum maskimal akibatkan penanganan korban tidak cepat, kurangnya alat berat atau tidak tersedia alat berat yang mengharuskan mendatangkan dari berbagai daerah sehingga membuat lambat evakuasi. Bahkan penjarahan terjadi karena tidak meratanya penyaluran bantuan. Ini terjadi karena koordinasi tidak lancar akibat lumpuhnya jalur telekomunikasi,” ulas dia.

Terkait dengan gempa bumi, berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Indonesia memiliki 295 sumber gempa patahan aktif. Akibatnya potensi terjadi gempa sangat besar, namun sayangnya tidak ada satu teknologipun yang mampu memprediksi kapan terjadinya gempa bumi. Sehingga saat gempa terjadi banyak korban jiwa berjatuhan dan berbagai macam bangunan serta infrastruktur porak poranda seperti yang baru saja terjadi di Palu dan Lombok belum lama ini.

“Jadi kita harus hidup harmoni dengan alam, kita harus siap menghadapi ancaman bencana. Sebab kita punya 295 sesar aktif atau patahan, semua harus kita siapkan menghadapi bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu,” kata Kepala Bidang Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG, Daryono,.

Daryono menambahkan ditengah ancaman gempa bumi yang beruntun, masih ada sejumlah permasalahan serius yang harus dituntaskan kedepan. Salah satunya adalah banyaknya bangunan rumah tinggal yang tidak menerapkan konsep bangunan tahan gempa. Akibatnya saat gempa terjadi rumah roboh dan menimpa penghuninya sehingga menimbulkan korban jiwa.

Parahnya lagi, kata Daryono, bencana gempa bumi biasanya diikuti oleh bencana susulan seperti tsunami, kebakaran, tanah longsor sehingga menimbulkan lebih banyak korban jiwa. Khusus di Palu kemarin, bencana susulan tidak hanya berupa tsunami namun juga likuifaksi. Hal ini lah yang membuat bencana di Palu kemarin menjadi salah satu bencana terbesar yang terjadi di Indonesia dengan korban meninggal dunia hingga ribuan orang.

“Sejarah gempa di Indonesia itu terlalu banyak, pelajarannya adalah banyak bangunan yang tidak punya besi tulangan sehingga ketika gempa terjadi rumah dan bangunan itu menjadi pembunuh utama bagi pemiliknya,” pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Konstruksi Berkelanjutan Kementerian PUPR, Brawijaya, menambahkan pemerintah telah berupaya keras untuk dapat melakukan tanggap darurat terhadap bencana yang terjadi di Lombok ataupun di Palu dan di daerah bencana lainnya. Salah satu tupoksi dari Kementeriannya terkait dengan bencana diantaranya adalah penyediaan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) pada masa tanggap darurat. Selain itu melakukan rehabilitasi bangunan-bangunan umum seperti jalan, jembatan dan lainnya.

Terkait bencana gempa di Lombok, Brawijaya menyatakan bahwa pihaknya sudah melalukan berbagai upaya seperti menginventarisir kerusakan bangunan, membantu pembangunan bangunan sementara hingga mempersiapkan rehabilitasi atau rekonstruksi pasca bencana. Pada masa darurat, Kementerian PUPR juga selalu aktif menyediakan air baku dan juga alat-alat berat untuk keperluan evakuasi.

Khusus di Lombok, pihaknya sudah menyelesaikan pembangunan 34 jenis sarana prasarana dan fasilitas umum seperti sekolahan mulai dari tingkatan TK hingga SMK, pembangunan MCK komunal hingga pembangunan perumahan warga dengan model Risha (Rumah instan sederhana).

Sementara untuk di Palu sendiri, saat ini masih dalam tahap recovery dan pendataan secara detail oleh pemerintah terutama terkait berapa jumlah infrastruktur dan rumah yang rusak. Pihaknya juga akan melakukan penanganan yang sama seperti yang dilakukan di Lombok.

“Kita akan bangun rumah model risha juga sebab model ini terbukti tahan gempa. Tahun 2013 lalu kita bangun di Palu dan ternyata tetap utuh dan kondisinya baik meskipun kemarin terjadi gempa dan likuifaksi,” ulasnya.

Brawijaya menyatakan masih ada kendala dalam hal penanganan bencana terutama di Palu – Donggala, Sulawesi Tengah. Diantaranya adalah koordinasi pengamanan barang yang masih memerlukan penguatan. Oleh sebab itu dia berharap Polri dapat membantu menangani masalah pengamanan barang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Polri juga diminta mengawal seluruh proses recovery atau rehabilitasi paska bencana di Palu – Donggala agar berjalan dengan lancar.

“Contohnya saat dilakukan penambangan pasir untuk kebutuhan pembangunan Risha, harus ada pengawalan yang ketat dari Polri agar material yang diangkut tetap dalam kondisi aman termasuk pengamanan terhadap para pekerjanya,” pungkas Brawijaya.(ton)