Categories
Hukum Keamanan Polhukam

Polri Amankan Ribuan Peserta Aksi Demo UU Ciptaker, Polisi: 240 Diproses Pidana dan 87 Ditahan

Koran Jurnal, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” terang Argo.

Ia menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegasnya.

Argo juga mengungkapkan, dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.(hum/red)

Categories
Kriminalitas Polisi

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja, Pelaku Lagi Nganggur

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana siber atau penyebaran berita bohong alias hoax terkait isi pasal Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pelaku berinisial VE (36) ditangkap di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (8/10).

“Kita tangkap di sana (Makassar) dan dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jum’at (09/10/2020).

Argo menjelaskan, pelaku VE ditangkap lantaran diduga telah memposting serta menyebarkan informasi bohong atau hoax isi pasal UU Cipta Kerja di akun Twitter-nya dengan username @videlyaeyang, yang kemudian viral di media sosial.

“Ini ada di sini 12 pasal yang disebarkan, yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, UMK UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain, itu ada 12,” terang Argo.

Namun setelah diteliti, sambung Argo, isi pasal yang disebarkan itu tidak sesuai dengan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

“Informasi (Hoax) ini sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi dan masyarakat melihat kalau seperti ini dan setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoax karena tidak benar seperti apa yang disahkan oleh DPR,” beber Argo.

Lanjut Argo menerangkan, motif pelaku VE menyebarkan berita hoax lantaran kecewa karena sudah tidak bekerja lagi.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar warna hitam dan satu buah kartu sim,” ujar Argo.

Kasus hoax isi pasal UU Cipta Kerja itu terbongkar setelah tim Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Dirtipid Siber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi melakukan pelacakan terhadap unggahan berita tersebut dan kemudian terdeteksi akun medsos Twitter pribadi pelaku di media sosial yang lokasinya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, VE dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara.

Diketahui pada Kamis (8/10), telah terjad aksi demonstrasi meluas di sejumlah daerah terkait penolakan UU Cipta Kerja. Beberapa lokasi di antaranya berujung dengan kerusuhan.(red)

 

 

Categories
Polhukam

KSPI Setuju Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Soal RUU Ciptaker

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal setuju dialog menjadi jalur yang ditempuh dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Upaya ini yang sejak awal ditempuh KSPI. Hingga saat ini, duduk bersama untuk berdiskusi membahas RUU Ciptaker, baik bersama DPR maupun pemerintah, masih terus dilakukan.

“Posisi terakhir adalah kami akan berdiskusi dengan DPR karena proses politiknya sudah jalan, dan wakil ketua DPR dan ketua Panja Baleg mengusulkan tim bersama antara DPR dan serikat kerja bahkan lebih detail lagi dengan bentuk tim perumus untuk membuat DIM (daftar inventarisir masalah),” ujar Iqbal, Senin (07/09/2020).

Bersama serikat buruh lainnya, kata Iqbal, mereka telah membuat draf sebagai revisi terhadap draf RUU Ciptaker yang diajukan pemerintah kepada DPR.

Draf inilah yang bakal dimatangkan bersama Panja RUU Cipta Kerja DPR, melalui tim perumus yang telah disepakati bersama.

Sebelumnya, ada tiga konfederasi besar dan 32 serikat pekerja yang tergabung dalam tim perumus. Selain KSPI, dua konfederasi besar lainnya yakni KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai dan Andi Gani Nena Wea.

Tim perumus ini telah selesai bekerja pada 20 dan 21 Agustus lalu.

Iqbal menegaskan, sikapnya terhadap RUU Ciptaker merupakan bentuk kecintaannya terhadap Indonesia.

“Saya dan Andi Gani (Presiden KSPSI), kami cinta republik ini. Selain menjaga dan melindungi para buruh dari kaum buruh yang serakah, kami juga mendukung kawan lain aktivis lingkungan, mahasiswa, masyarakat adat yang sedang berjuang,” tandas Iqbal.(rls/red)

Categories
Polhukam

Jalan Panjang RUU Ciptaker: Tim Tripartit yang Diapresiasi Buruh

Koran Jurnal, Jakarta – Unjuk rasa menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) masih digelar berbagai elemen buruh di seluruh penjuru Tanah Air. Terakhir, mereka salah satunya berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (25/8/2020) lalu.

Berbagai upaya pun ditempuh seluruh pihak agar titik temu didapat dalam pembahasan RUU Ciptaker.

Tim perumus yang berisi tiga konfederasi besar dan 32 serikat pekerja, sempat dibentuk. Mereka bekerja pada 20 dan 21 Agustus lalu, bersama DPR l.

Lalu ada pembentukan tim tripartit, yang berisikan kelompok buruh, pengusaha dan pemerintah. Tim ini bekerja sejak 10 hingga 23 Juli lalu. Awalnya tim dibentuk saat pembahasan omnibus law RUU Ciptaker dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan, pada 3 Juli.

Tim membahas tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), persoalan outsourcing (alih daya) dan waktu kerja waktu istirahat (WKWI), masalah pengupahan, masalah PHK dan pesangon dan terkait sanksi dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Ketua Umum Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Yoris Raweyai, yang sempat hadir dalam kesempatan itu, mengapresiasi apresiasi pertemuan.

“Ini merupakan sejarah pertama bersatunya semua unsur pekerja dan buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja,” ujar Yoris kala itu.

Senada, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab mampu mempersatukan unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha untuk melakukan dialog terkait RUU Cipta Kerja.

“Kami percaya, kesepakatan dan dialog-dialog dalam pembahasan RUU Cipta Kerja pasal per pasal akan bisa membawa perubahan sampai di gedung DPR, dan ini adalah sejarah pertama kali dalam pembahasan tripartit, dimana selama dua minggu dikarantina untuk pembahasan pasal per pasal dan ini sangat jarang ditemukan di iklim hubungan Industrial di Indonesia,” papar Elly.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, pihaknya mengikuti dan mencermati proses pembahasan RUU Cipta Kerja pada tim teknis tersebut. Ia menegaskan, jika pasal per pasal serta ayat per ayat di momen itu dibahas secara serius. Kegiatan tersebut dinilai sangat menguras tenaga, pikiran dan waktu tim.

“Jadi tidak benar kalau tim ini hanya jadi legitimasi, atau sebagai tim yang hanya sebagai cap stempel, sebab di dalam tim tersebut betul-betul terjadi debat-debat yang luar biasa,” jelasnya.

“Satu pasal saja pernah hampir setengah hari tidak selesai, ini menunjukkan bahwa tim ini bukan hanya sebagai tim sandiwara, bukan hanya untuk sekedar legitimasi dan sekedar menyetujui apa yang telah disampaikan pemerintah, sama sekali tidak,” imbuh Ristadi.

Dalam kesempatan itu para pengusaha menyampaikan argumentasinya. Tak mau kalah, kata dia para buruh juga mengutarakan pendapat-pendapat mereka.

“Jadi saya kira ini proses yang dinamis, kami sampaikan aspirasi-aspirasi kami dan ini jadi pintu yang strategis bagi perjuangan kami untuk menyuarakan bagaimana aspirasi-aspirasi kami diakomodir dalam RUU Cipta Kerja,” paparnya.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku puas dengan hasil pertemuan tersebut.

“Seluruh masukan akan kami jadikan sebagai rumusan penyempurnaan dari draft RUU yang sudah disampaikan ke DPR, kami menggaransi bahwa dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan ke DPR bahwa kami merubah usulan yang pertama (RUU Cipta Kerja), sesuai dengan beberapa usulan dan masukan dari perwakilan pekerja/buruh dan pengusaha,” ujar dia.

“Karena kita adalah three in one (pemerintah, buruh dan pengusaha) marilah kita kawal bersama-sama di DPR,” imbuh Ida.

Selain KSPSI, KSBSI, dan KSPN, turut hadir dalam kegiatan itu Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi) dan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN). Lalu pemerintah dari kementerian terkait, serta Apindo-Kadin.

Categories
Polhukam

Aktivis Buruh: RUU Ciptaker Dorong Terciptanya Pasar Kerja yang Fleksibel

Koran Jurnal, Sleman – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam bentuk Omnibus Law dinilai sebagai aturan hukum yang dibentuk dengan tujuan mendorong terwujudnya perluasan lapangan kerja.

“RUU cipta kerja terdapat 80 Undang-Undang, 11 klaster peraturan dan 1201 pasal. Dari fakta lahirnya mekanisme sub ini, menjadi wajar jika serikat buruh menganggap bahwa RUU Cipta kerja ini memang ruhnya yang pertama adalah pasar kerja yang fleksibel,” ujar aktivis buruh, Noval Satriawan dalam diskusi webinar bertajuk Urgensi Kontroversi Omnibus Law di Sleman, Rabu kemarin (05/08/2020).

Perwakilan dari Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) ini menjelaskan RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi. “Yang kedua adalah mekanisme sub serta mekanisme sub menjadi syarat wajib ketika investasi besar itu masuk,” kata opal, sapaan akrabnya.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat, Broto Probohascaryo.”Pentingnya investasi masuk ke Indonesia ini adalah untuk mendorong perekonomian nasional,” ucap Probo.

Menurut dia, RUU yang hingga kini masih terus dibahas pemerintah dan DPR itu, dimaksudkan untuk memberi ruang bagi kalangan pekerja terkait dengan peningkatan kesejahteraan.

“Bahwa pekerja menjadi salah seorang yang penting dalam majunya satu usaha,” tuturnya.(rls/red)