Categories
Polhukam TNI

KSAL Kunjungi Duta Besar RI di Kuala Lumpur Malaysia 

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali melaksanakan lawatan ke Malaysia dalam rangka Introductory Visit Program. Dalam kegiatan tersebut Kasal berkesempatan melaksanakan courtesy call kepada Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Hermono bertempat di Jalan Tun Razak 233, Kuala Lumpur, Malaysia.

Kunjungan Kasal yang didampingi Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksda TNI Dadi Hartanto dan Asisten Intelijen (Asintel) Kasal Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu H diterima dengan penuh kehangatan oleh Dubes RI beserta stafnya.

Dubes RI Hermono menyampaikan ucapan selamat kepada Laksamana TNI Muhammad Ali atas pengangkatan sebagai Kepala Staf Angkatan Laut oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2022 yang lalu, sekaligus menyampaikan secara umum tentang perkembangan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia, serta perkembangan situasi terkini kondisi politik, sosial ekonomi, penegakan hukum dan keamanan di Malaysia.

Sementara itu Kasal menyampaikan ucapan terimakasih atas penyambutan dan dukungan selama pelaksanaan kunjungan di Malaysia, serta dukungan KBRI selama ini kepada TNI AL dalam melaksanakan kegiatan bilateral dengan Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) sekaligus menyampaikan pula tentang kegiatan-kegiatan antara Angkatan Laut kedua negara di bidang operasi, latihan dan pendidikan.

Dalam lawatannya ke luar negeri, setelah melaksanakan pertemuan dengan Panglima TLDM, Kasal beserta rombongan juga akan berkunjung ke Singapura mengadakan pertemuan dengan Kasal Singapura RADM Aaron Beng dan pejabat lainnya serta menghadiri kegiatan di Abu Dhabi, Dubai.(disp)

Categories
Polhukam TNI

TNI AL Gelar Pertemuan Internasional  EAHC di Yogyakarta

Koran Jurnal, Yogyakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) menggelar pertemuan International East Asia Hydrographic Commission (EAHC) bertempat di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (16/2/2023).

East Asia Hydrographic Commission (EAHC) merupakan organisasi hidrografi di kawasan Asia Timur yang merupakan salah satu dari 15 Regional Hydrographic Commission (RHC) di bawah International Hydrographic Organization (IHO).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi masing-masing negara anggota EAHC dalam meraih tujuan organisasi sekaligus meningkatkan kerja sama dalam implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dan kerjasama di bidang hidrografi.

Pertemuan EAHC di Yogyakarta ini diselenggarakan secara hybrid selama tiga hari, 15 sampai 17 Februari 2023 dan dibuka dan dipimpin oleh Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat selaku Chair EAHC dan Director IHO Abri Kampfer.

Dalam sambutannya, Danpushidrosal antara lain mengatakan bahwa program dekade kelautan, membuka peluang yang luas bagi negara EAHC untuk membangun integrasi yang mulus antara teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan, kapal survei tanpa awak, pelayaran, navigasi, dan kebijakan berbasis sains. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi kelautan seperti perdagangan, ekspedisi, dan transportasi sumber daya alam, komoditas, dan produk lokal, tidak dapat dipungkiri akan membutuhkan peran peta laut untuk memastikan keselamatan navigasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kerja sama dari berbagai sektor dan pemangku kepentingan untuk mendukung setiap program kegiatan kelautan.

“Melalui Pertemuan EAHC SC-9 ini saya berharap kita dapat saling berbagi dan mencapai kesepahaman bersama dalam pentingnya hidrografi untuk mendukung transformasi ekonomi biru dunia, serta memenuhi tantangan IHO khususnya untuk EAHC.” katanya.

Pertemuan EAHC SC-9 dihadiri oleh negara-negara anggota EAHC di antaranya China, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Thailand, Singapore, Hongkong, Vietnam, serta Indonesia Selaku Tuan rumah. Sementara 2 negara mengikuti secara online yaitu Brunei Darussalam dan Filipina.

Kegiatan yang digelar di Yogyakarta ini, meliputi; Training Research and Developmpent Centre-board of Directors (TRDC-BOD) yang bertujuan meningkatkan capacity building negara anggota EAHC melalui pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan serta kemampuan teknis survei dan pemetaan laut para surveyor negara-negara anggota EAHC.

Yang kedua, East Asia Hydrographic Commission-Steering Committee (EAHC-SC), merupakan forum high level untuk memutuskan beberapa kegiatan strategis maupun working group yang telah direncanakan oleh sekretariat EAHC, serta Malacca and Singapore Strait-ENC Steering Committee (MSS ENC-SC), yang merupakan kerja sama antara Indonesia, Singapura dan Malaysia dan pihak Jepang sebagai Distributor MSS-ENC dalam memenuhi kebutuhan jaminan keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan Selat Singapura yang merupakan salah satu jalur terpadat di dunia.(disp)

Categories
Polhukam TNI

Pangkoopsud I Hadiri Rapim TNI T.A 2023

Koran Jurnal, Jakarta – Panglima Komando Operasi Udara I Marsda TNI Bambang Gunarto, S.T., M.M., M.Sc., menghadiri acara rapat pimpinan TNI TA. 2023 yang diselenggarakan di Museum Satria Mandala, Jakarta Selatan. Kamis, (9/2/2023).

Hari kedua pelaksanaan Rapim TNI TA. 2023 dengan tema “TNI Patriot NKRI, Siap Mendukung Pembangunan Nasional” yang dibuka oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., membahas sejumlah implementasi program prioritas, seperti pada bidang pengawasan, perencanaan, intelijen, operasi dan latihan, personel, logistik, teritorial, serta bidang komunikasi dan elektronika.

Lebih lanjut, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., C.S.F.A. menyampaikan penekanan Presiden Joko Widodo pada acara sebelumnya yakni Rapim TNI-Polri pada hari Rabu (8/2/2023) tentang penyamaan Visi dari TNI dan Polri.

Pada acara yang sama, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Setiawan mendapatkan penghargaan predikat WBK.(pen)

Categories
Polhukam

Guru Besar Hukum Bisnis UGM: Perppu Ciptaker Bangkitkan Iklim Investasi Nasional

Koran Jurnal, Jakarta — Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dianggap kembali mampu membangkitkan iklim investasi Nasional setelah sempat mengalami kekosongan hukum akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Ciptaker sebelumnya.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono menjelaskan bahwa sejatinya dengan keberadaan UU Cipta Kerja telah membuat arus iklim investasi menjadi positif.

“Dari data IMF, World Bank, dan Indonesian Economic Prospect menunjukkan bahwa hadirnya UU Ciptaker memang memberikan iklim positif terhadap arus investasi, khususnya foreign direct investment,” katanya.

Bukan tanpa alasan, pasalnya memang peningkatan investasi di Tanah Air terjadi karena adanya pemangkasan mekanisme perizinan yang sudah tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Sehingga, dengan adanya pemangkasan dan penyederhanaan perizinan tersebut membuat para pengusaha dan investor tidak lagi merasa kesulitan dalam hal perizinan.

“Tujuan dari UU Cipta Kerja ini antara lain meningkatkan ekosistem investasi, pemangkasan mekanisme perizinan dengan online single sub mission sebenarnya bertujuan untuk memangkas tentang jalur-jalur perizinan yang dulu dirasakan berbelit-belit oleh para investor,” tambah Prof. Nindyo.

Keberadaan UU Cipta Kerja ini juga telah sedikit-banyak membantu meningkatkan perekonomian nasional meski hanya 2 tahun berlaku sebelum akhirnya dibekukan oleh Putusan MK dan dianggap inkonstitusional bersyarat.

Terbukti, menurut Prof. Nindyo Pramono bahwa terjadi peningkatan investasi di Indonesia dari tahun 2015 hingga 2019 meski masih tertinggal dengan negara-negara tetangga.

“Melihat data dari Bloomberg dan World Investment Report, memang dari 2015 sampai 2019 peningkatan investasi kita ada, tapi peningkatan dari iklim investasi Indonesia masih kalah dari negara tetangga, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam,” jelasnya pada Kamis (9/2).

Dalam sesi wawancara di salah satu stasiun televisi tersebut, Guru Besar UGM itu juga menambahkan bahwa sebenarnya yang dipersoalkan oleh MK hanyalah pada sisi proseduralnya saja dan bukan substansi dalam UU Cipta Kerja.

“UU Ciptaker dari segi prosedur dinyatakan inkonstitusional bersyarat, artinya bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam jangka 2 tahun tidak dilakukan perubahan terhadap prosedur saja, substansi tidak dipersoalkan,” ujarnya.

Kemudian, dalam jangka waktu yang diberikan oleh MK tersebut, akhirnya Pemerintah RI melakukan perbaikan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang sudah menjadi kewenangan Presiden Jokowi.

Tentunya, pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi adanya kegentingan.

“Perppu Cipta Kerja tidak lepas dari landasan yuridis karena adanya keadaan kegentingan memaksa. Memang Presiden mempunyai kewenangan menerbitkan Perppu jika ada keagaan kegentingan memaksa,” terang Prof. Nindyo.

Lebih lanjut, kegentingan yang menyelimuti Tanah Air tersebut menurutnya adalah berkaitan dengan situasi krisis dan juga adanya kekosongan hukum yang ditinggalkan oleh UU Ciptaker sebelumnya.

“Beberapa parameternya adalah situasi krisis, adanya kepentingan mendesak kebutuhan perundang-undangan yang memang kosong sehingga mengisi kekosongan itu, kemudian terkait adanya krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional,” ungkapnya.(“)

Categories
Polhukam TNI

KSAU Ikuti Rapim TNI – Polri Tahun 2023

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., CSFA., menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri tahun 2023 yang berlangsung di _Golden Ballroom_ The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Rapim TNI – Polri dibuka Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, yang sekaligus memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Rapim TNI – Polri 2023.

Dalam pengarahannya, Presiden RI minta agar TNI dan Polri memiliki visi yang sama, dalam pembagian tugas. Dengan pembagian tugas yang jelas, maka pelaksanaan tugas mendukung program dan kebijakan pemerintah, termasuk dalam menjaga situasi kondusif masyarakat, dapat berjalan dengan baik.

Presiden RI juga menegaskan, bahwa tugas lain TNI-Polri yang cukup penting adalah menjaga agar industrialisasi dan hilirisasi di lapangan berjalan dengan baik.

“Agar tidak terjadi gangguan-gangguan dan dapat memberantas praktik ekspor dan tambang ilegal yang masih berjalan, perlu pembagian tugas TNI-Polri yang jelas,” ujar Presiden RI.

Sementara Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, menyatakan sebagai garda terdepan dan benteng terakhir NKRI, TNI mempunyai kebijakan dan strategi untuk membantu pemerintah dalam memajukan ekonomi nasional.

“TNI – Polri harus berperan membantu pemerintah mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ujar Panglima TNI.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal TNI Listyo Sigit Prabowo memastikan, Polri akan terus mengawal kebijakan strategis nasional dengan baik, mulai kebijakan ekonomi hingga politik.

Menyikapi situasi politik saat ini, Kapolri menyatakan, Polri bersama TNI, dan bekerjasama dengan Bawaslu, KPU serta tokoh masyarakat akan terus mengawal demokrasi, agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan damai.

Rapim TNI-Polri 2023 mengangkat tema, “TNI – Polri Siap Mendukung Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Rapim TNI-Polri 2023, turut dihadiri sejumlah pejabat negara, yakni Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, serta pejabat penting TNI – Polri lainnya.(disp)

Categories
Polhukam TNI

Panglima TNI Pimpin Upacara Alih Kodal PPRC TNI T.A 2023-2025 dari Divif 1 Kostrad kepada Divif 2 Kostrad

Koran Jurnal, Malang – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin jalannya upacara serah terima Pengalihan Komando dan Kendali Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI (Alih Kodal PPRC TNI) tahun anggaran 2023-2025 yang dilaksanakan di Taxiway Skadron Udara 32, Lanud Abd. Salleh, Malang, Senin (6/2/2023).

Alih Kodal PPRC TNI Alih Kodal PPRC TNI ditandai dengan penyerahan bendera PPRC TNI dari Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 1 Kostrad, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P. kepada Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han).

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, bahwa alih Kodal PPRC TNI diselenggarakan setiap dua tahun sekali.

“PPRC TNI merupakan badan pelaksana pusat TNI di bawah langsung Panglima TNI. Bertugas melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata bersenjata selama-lamanya tujuh hari di wilayah darat NKRI dalam menangkal, menyerang dan menghancurkan lawan,”

“Sesuai dengan sifatnya, PPRC TNI sewaktu-waktu digerakkan dalam waktu yang cepat. Sehingga, PPRC TNI dibekali dan disiapkan alutsista yang memiliki kemampuan penuh dan siap tempur,” ujar Panglima TNI.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, operasional PPRC TNI berdasarkan pada azas operasi militer selain perang atau OMSP. Berangkat dari dasar tersebut kekuatan PPRC TNI dapat digunakan untuk mengatasi berbagai ancaman antara lain gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, pelanggaran di wilayah perbatasan, ancaman terhadap obyek vital nasional strategis dan ancaman pembajakan, perombakan, serta penyelundupan.

Panglima TNI juga menjelaskan, bahwa personel PPRC TNI merupakan gabungan dari tiga matra, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

“Sehingga, perlu dilaksanakan pembinaan secara bertingkat dan berlanjut, dan pelatihan antar satuan tugas darat, laut dan udara tidak boleh dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Namun, harus terpadu dan dilaksanakan dengan skenario latihan yang realistis,”

“Selain itu, prajurit yang tergabung dalam PPRC TNI harus memiliki kesamaan teknik, taktik dan prosedur meskipun berasal dari matra yang berbeda. Termasuk pola pikir,  terminologi serta pola tindak prajurit PPRC TNI juga harus seragam sehingga interoperabilitas akan tercapai dan PPRC TNI akan semakin padu,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI juga memberikan instruksi kepada PPRC TNI.

Yaitu yang pertama, memelihara dan meningkatkan terus kesiapan operasional dan kemampuan profesionalisme prajurit.

Kedua, memelihara peralatan dan alutsista yang dimiliki dengan rasa tanggung jawab dalam rangka mendukung kelancaran tugas.

“Lalu yang ketiga, ikuti dan pantau perkembangan situasi di tanah air yang sangat dinamis dengan cermat. Dan yang keempat, lakukan pembinaan dan pembekalan hukum kepada prajurit PPRC TNI secara optimal sehingga dalam setiap pelaksanaan tugas tidak menyimpang dari peraturan hukum, norma serta prosedur yang berlaku,” tandasnya.

“Pada kurun waktu tahun 2021-2023 PPRC TNI telah dapat melaksanakan tugas dengan baik, untuk itu selaku Panglima TNI saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad selaku Komandan PPRC TNI yang lama beserta seluruh jajarannya.

Kepada Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad selaku Komandan PPRC TNI yang baru beserta seluruh jajarannya saya ucapkan selamat bertugas. Ingatlah bahwa tugas yang diberikan kepada para prajurit sekalian merupakan kepercayaan dan kehormatan yang diberikan negara dan bangsa Indonesia,” tambahnya.

Prestasi-prestasi yang telah dicapai oleh PPRC TNI pada periode sebelumnya harus dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan pada masa mendatang,” pungkas Panglima TNI.

Usai memimpin upacara Alih Kodal PPRC TNI 2023-2025, Panglima TNI didampingi Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. dan rombongan melakukan peninjauan peralatan dan alutsista yang dimiliki oleh tiga matra.(pen)

Categories
Polhukam

Hadirnya Undang Undang Daerah Kepulauan Penting untuk Indonesia, Ini Kata Pengamat Maritim

Koran Jurnal, Jakarta – Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hingga awal tahun 2023 ini belum ada perkembangan.

Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Dimana 5.80 km² adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan, demikian penjelasan Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (6/2/2023).

“Saya berpendapat bahwa perspektif Kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan point utama dalam visi Indonesia maju 2045, yaitu mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, dan pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis,” katanya.

Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo imbuh Capt. Hakeng, sejak awal menjadi pemimpin di Indonesia juga begitu kuat menyuarakan Indonesia Poros Maritim Dunia. Bahkan Presiden Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia  untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan  di tengah masyarakat menurut pandangan Capt. Hakeng dapat menimbulkan beberapa kerugian, antara lain Pertama, Kurangnya perlindungan: karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya: tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya.

Ketiga, Kurangnya pengembangan: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Keempat, Kerusakan lingkungan: tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, Kurangnya pemahaman: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Oleh sebab itu, Saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud,” kata Capt. Hakeng.

“Kita harusnya sepakat bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata. Undang-undang ini harusnya bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan,” imbuh dia.

Menurut Capt. Hakeng lagi, UU Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan. “Lahirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan pula dapat menjadi suatu tata cara baru tentang bagaimana pengelolaan kelautan yang lebih baik demi pembangunan dan perekonomian di daerah,” tegasnya.

Dalam proses pembuatannya, “Saya juga mengingatkan pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah, sehingga tetap memenuhi semua syarat formil maupun materiil pembuatan undang-undang itu sendiri. Dimana salah satunya adalah partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang sangat diperlukan. Sehingga menjamin bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” sarannya.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga dapat mendukung program Tol Laut yang dicanangkan Jokowi. Perlu diketahui bahwa biaya logistik atau transportasi daerah kepulauan lebih mahal dari daerah daratan, sambung Capt. Hakeng.

“RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” pungkasnya. (**)

Categories
Polhukam

Pakar Hukum Bisnis UGM: Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Diskresi Presiden

Koran Jurnal, Jakarta – Persoalan kegentingan memaksa pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis). Demikian ditegaskan pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono kepada media hari ini, Selasa (31/1/2023).

“Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” jelas Nindyo.

Untuk itulah, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat.

“Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua ”kelabakan” agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi chaos (rusuh) seperti 1997-1998,” kata Nindyo.

“Karena saya yakin, jika kita mau berpikir arif dan bijaksana, tentu tak ada satupun anak bangsa yang menghendaki peristiwa 1997-1998 terulang kembali,” imbuhnya.

Nindyo bahkan mencatat, beberapa Perppu sebelumnya juga sama sekali tak menjelaskan soal kegentingan memaksa. Pertama, Perppu Nomor 1/1998 tentang Perubahan UU tentang Kepailitan. Perppu ini lahir di tengah krisis pada 1997/1998 dimana persoalan ‘kegentingan memaksa’ saat itu sangat bernuansa pertimbangan ekonomi.

“Ketika itu Pemerintah menghabiskan dana talangan Rp600 Triliun, tak pernah mengatakan tegas bahwa negara dalam keadaan darurat (staad noodrechts),” jelas Nindyo.

Kedua, Perppu No 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas juga tak menyebut adanya kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu No 1/2004 tentang Perubahan UU No 41/1999. Tak ada satu pun kalimat yang menyatakan adanya kegentingan memaksa sehingga keluar Perppu ini.

Keempat, Perppu No 1/2014 yang membatalkan UU No 22/2014 tentang Pilkada, sama sekali juga tak menjelaskan adanya kegentingan memaksa. Alasan yang dipakai, UU No 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur mekanisme pilkada secara tak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan luas dari rakyat.

Di sisi lain Nindyo mengatakan, kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi yang selama ini selalu tertinggal dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Hal itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.

“Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha,” kata Nindyo.

Nindyo mengatakan, investor kerap menuntut beberapa fasilitas antara lain, pertama, peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang. Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.

“Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi,” pungkas Nindyo. (*)

Categories
Polhukam

Hadirkan Akademisi, MAHUPIKI Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Ternate

Koran Jurnal, Ternate – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan efektif berlaku pada 2025 atau tiga tahun setelah disahkan. Komitmen Pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai KUHP terus digencarkan.

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar sosialisasi KUHP baru di Ternate, Maluku Utara, pada Senin (30/1/2023).

Hadir sebagai narasumber Pakar Hukum Pidana Universtas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dr. Surastini Fitriasih, S.H,. M.H.

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa salah satu keunggulan dari KUHP baru adalah hanya ada dua buku yaitu buku satu ketentuan umum dan buku dua tindak pidana.

“KUHP kita sekarang itu hanya ada 2 buku Kalau di dalam WvS ada 3. Ketentuan umum Buku pertama, buku kedua Tentang kejahatan, buku ketiga pelanggaran,” tutur Prof. Marcus.

“Nah kenapa kok hanya dibedakan menjadi 2 saja. Yaitu satu ketentuan umum 2 tentang tindak pidana. Karena perbedaan Antara kejahatan dan pelanggaran Itu di dalam konteks penegakan hukum Itu tidak dipandang tidak terlalu urgen,” sambung Prof Marcus.

Seperti diketahui, KUHP baru ini masih dalam masa transisi selama tiga tahun semenjak disahkan dan akan mulai berlaku pada 2025 mendatang. Menurutnya, selama tiga tahun sosialisasi sebelum KUHP yang baru diterapkan, reaksi itu akan terus ada sampai nantinya diterapkan akan ada pula reaksi masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan dalam KUHP baru dengan KUHP yang digunakan saat ini. Dibandingkan dengan KUHP buatan Belanda, KUHP baru memiliki banyak keunggulan.

Sementara itu, Dr. Dhahana Putra mengatakan bahwa terdapat lima misi KUHP baru yaitu rekodifikasi terbuka, harmonisasi, modernisasi, aktualisasi, dan demokrasi.

” Terdapat lima misi dari KUHP baru yaitu pertama rekodifikasi terbuka dan juga masih mengakui terkait undang undang yang lain yang diatur terkait ketentuan pidana,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dosen FH Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih SH, MH memaparkan bahwa KUHP WvS menggunakan Bahasa Belanda dan banyak yang menafsirkan semaunya. Sedangkan KUHP baru menggunakan Bahasa Indonesia yang merupakan keunggulan.

“Yang pasti keunggulannya, salah satunya yang paling kasat mata yang paling gampang adalah karena ini menggunakan bahasa Indonesia.”, jelas Dr. Surastini.(**)

Categories
Polhukam

Perppu Ciptaker Jadi Solusi Agar tidak ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Koran Jurnal, Jakarta – Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencuat akhir-akhir ini. Pakar hukum tata negara di UNS Agus Riewanto menyatakan, putusan MK hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang berarti sebatas hanya cara pembuatannya saja perlu diperbaiki namun isi (materiilnya) dianggap perlu oleh negara.

Riewanto menjelaskan, jika saja Perppu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini maka kinerja Presiden dapat dianggap penyalagunaan kekuasaan (abuse of power).

“Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya diberitakan, Perppu Ciptaker dinilai merupakan solusi lain UU Ciptaker yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi tahun 2020 inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Diketahui, Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut untuk legitimasinya mengahadapi resesi global dan saat ini sedang dalam pembahasan di parlemen.

Kemudian, Rektor ITB-Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, Perppu Ciptaker yang diterbitkan belum lama ini tujuannya pun masih sama guna memperluas lapangan kerja, mengurangis pengangguran, serta terutama menyasar imasuknya nvestasi.

Hanya saja Mukhaer menyoroti mengenai makna kegentingan memaksa sesuai UUD 1945 yang definisinya ditentukan Presiden sehingga dapat dianggap menjadi subyektivitas mengesahkan Perppu Ciptaker.

Sedangkan Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menuturkan, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan Jokowi mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi masih terbilang tinggi mencapai 75 persen.

Oleh sebab itu berpengaruh pula pada tingkat kepuasan kinerja Presiden dalam kaitan mendukung terbitnya Perppu Ciptaker sebagai solusi mengatasi ancaman resesi global mencapai 60 persen.

Survei dilakukan juga memperoleh hasil, kata Sirojudin, bahwa dari 22 persen publik yang mengetahui penerbitan Perppu Ciptaker dan ancaman resesi global, sebanyak 51 persen nyatanya setuju kehadiran regulasi tersebut.

Sementara itu Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto dalam webinar menyampaikan, masalah ciptaker memerlukan perhatian serius karena menyangkut hajat dan kepentingan publik yang mempengaruhi sektor perekonomian nasional.(*)