Categories
Kesehatan

Gugus Tugas Covid-19: Calon Penumpang Pesawat Tetap Wajib Patuhi Aturan PSBB

Koran Jurnal, Jakarta – Antrian padat terjadi di terminal Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi (14/05/2020). Menyikapi situasi tersebut, pihak Angkasa Pura II mengimbau para calon penumpang tiba di bandara 3-4 jam sebelum keberangkatan, disertai dokumen yang dipersyaratkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Gugus Tugas Nasional telah melakukan koordinasi terus menerus kepada otoritas bandara terkait dengan pengendalian penumpang. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan aspek perlindungan dan keselamatan pengguna pelayanan jasa udara maupun semua pihak yang terkait operasional bandara. Di samping itu, jaga jarak antar penumpang perlu diperhatikan oleh setiap individu apabila di ruang publik. Gugus Tugas Nasional menekankan pada protokol kesehatan dalam pelayanan publik.

Gugus Tugas mengharapkan para calon penumpang transportasi publik untuk secara mandiri berdisiplin apabila berada di ruang publik, seperti menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan penggunaan masker. Gugus Tugas berpesan upaya percepatan penanganan COVID – 19 perlu dilakukan dengan disiplin tinggi dan sinergi setiap warga masyarakat.

Pascaperistiwa tadi pagi, otoritas Angkasa Pura (AP) II segera melakukan koordinasi yang melibatkan multipihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan. Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut yakni imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3 atau 4 jam lebih awal di bandara sebelum keberangkatan pada situasi PSBB ini.

Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket melalui online. Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam. Pihak otoritas bandara juga akan menurunkan satuan tugas untuk memperketat pengawasan di lapangan, seperti penerapan physical maupun social distancing, serta penggunaan masker.

Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50% dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ucap Senior Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang dalam rilis AP II terkait peristiwa tadi pagi.

Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 6 hingga 7 pagi. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga jam 8 pagi. Sejak pukul 08.30 situasi terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan.(hum/red)

Categories
Kesehatan

Gandeng Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Upaya BP2MI Jamin Kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke Tanah Air

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin kepulangan setiap warga negara yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman di Tanah Air melalui serangkaian disiplin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa pekerja migran secara tidak langsung adalah warga VVIP sebagai pahlawan keluarga dan pejuang devisa bagi negara. Di sisi lain Covid-19 telah menjadi pandemi yang berdampak langsung pada kestabilan global.

Oleh karena itu, BP2MI perlu memberikan perlindungan bagi mereka yang akan pulang ke Tanah Air dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan lainnya.

“BP2MI akan bersungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi setiap PMI dan keluarganya. Bagi kami Para PMI adalah warga negara VVIP,” jelas Benny dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (09/05/2020).

Menurut data yang dimiiki oleh BP2MI, sedikitnya ada 126.742 tenaga PMI yang berada di luar negeri.

Berdasarkan mekanisme pemulangan, BP2MI merincikan ada sebanyak 33.434 PMI yang kembali ke Tanah Air secara mandiri. Kemudian ada 17.884 PMI yang telah terdaftar untuk kembali ke Tanah Air dengan fasilitas BP2MI. Selanjutnya ada 75.424 PMI yang kepulangannya akan difasilitasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan tentunya dibantu oleh BP2MI terkait koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya.

Perlu dicatat bahwa ketika para PMI pulang, maka akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melalui skrining suhu tubuh, tes cepat dan pengisian formulir kesehatan. Apabila memiliki indikasi positif, maka akan ditangani oleh tim dari Gugus Tugas Nasional untuk kemudian diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

“Apabila hasilnya negatif dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi dan terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap PMI itu sendiri dengan melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan, fasilitasi kepulangan PMI serta pendampingan ke daerah asal,” jelas Benny.

Dalam melakukan skema protokol tersebut BP2MI juga berkoordinasi dengan empat Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selanjutnya bagi para PMI yang ingin pulang ke Tanah air akibat kondisi negara yang memberlakukan ‘lockdown’ atau cuti atau habis kontrak kerja yang telah pulang ke tanah air atau bagi calon PMI yang tertunda keberangkatannya, BP2MI akan membantu proses pemulangan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

“BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tangga 7 Mei 2020,” jelas Benny.

Perlu diingat bahwa demi memperlancar kepulangan, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dapat menunjukkan identitas diri seperti SIM, KTP atau identitas lain yang sah, surat keterangan dari BP2MI, surat kesehatan hasil rapid tes dari kantor kesehatan pelabuhan. Apabila menggunakan transportasi darat dan laut, maka harus dilengkapi dengan surat jalan dari Kepolisian/Polres yang prosesnya akan dibantu dengan BP2MI.

Selanjutnya BP2MI juga mengimbau kepada para PMI agar segra melapor ke pemerintah daerah setempat setelah tiba ke daerah masing-masing dan melalukan isolasi mandiri selama 14 hari dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga.

Untuk menghindari tindak kejahatan, BP2MI juga menganjurkan agar PMI yang masih berada di luar negeri tidak menggunakan moda transportasi ilegal.

“Agar tidak percaya kepada siapapun yang menawarkan jasa transportasi kecuali datang langsung di counter resmi maskapai yang sudah kita kenal. Kita semaksimal mungkin harus menghindari segala bentuk kemungkinan terjadinya pemerasan, penipuan dan kejahatan lainnya,” pungkas Benny.(hum/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tegaskan Mudik Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (06/05/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Selain itu yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.
“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar Covid-19,” ujar Doni.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan Covid-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya.(pus/red)

Categories
Kesehatan Nasional TNI

Gugus Tugas Covid-19 Sudah Distribusikan 1.492.150 APD

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mendistribusikan sebanyak 1.492.150 alat pelindung diri untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Yang masih ada di gudang sampai dengan hari ini 334.600 alat pelindung diri,” kata Wakil Asisten Operasi Panglima TNI Marsekal Pertama TNI Jorry S Koloay dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (30/04/2020).

Alat material kesehatan lain yang juga sudah disalurkan adalah kacamata pelindung google sebanyak 3.000 buah, masker bedah 774 ribu, peralatan rapid test 285 ribu, dan sarung tangan medis 304 ribu.

Jorry mengatakan alat material kesehatan tersebut didistribusikan ke sejumlah provinsi, yaitu DKI Jakarta (238.050 buah), Jawa Barat (124.000 buah), Jawa Tengah (80.700 buah), Jawa Timur (102.600 buah), DI Yogyakarta (30.700 buah), Bali (42.400 buah), dan Banten (65.100 buah).

“Sudah direncanakan distribusi ke beberapa provinsi. Khusus untuk hari ini akan didistribusikan ke 29 daerah dengan mengerahkan pesawat TNI Angkatan Udara,” tuturnya.

Untuk memastikan penyaluran alat material kesehatan tersebut tepat sasaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah menerbitkan Prosedur Tetap dan Panduan Distribusi Alat Material Kesehatan.

“Protap distribusi yang terintegrasi tersebut memudahkan proses tracking pada daerah penyaluran,” jelas Jorry.

Prosedur Tetap tersebut bertujuan untuk menciptakan kesatuan data yang valid, terintegrasi, dan cepat dalam penyusunan laporan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Di dalam protap sudah terurai jelas apa saja yang harus dilakukan. Saat ini sistem sudah berjalan baik. Negara menjamin ketersediaan logistik alat material kesehatan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Gugus Tugas Covid-19 Salurkan Rp 200 Miliar Donasi Masyarakat

Koran Jurnal, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan menyalurkan donasi masyarakat senilai lebih dari Rp200 miliar kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bantuan tersebut juga akan digunakan untuk membantu tenaga kesehatan yang tengah berjuang melawan pandemi COVID-19.

“Lebih dari Rp 200 miliar donasi masyarakat yang kami terima sebagian besar akan dimanfaatkan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan kita, keluarga mereka, dan seluruh masyarakat yang terdampak dari penyakit ini bisa kita bantu dan bisa bekerja dengan lebih baik bisa lebih tenang berada di rumah tanpa kepanikan dan tanpa kekawatiran,” kata Yuri di Gedung BNPB, Rabu (15/04/2020).

Pada kesempatan itu Yuri juga menyampaikan ada lebih dari 22.000 relawan secara sukarela telah bergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Sudah lebih dari 22.000 relawan yang secara sukarela telah mendaftarkan diri dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik di tingkat nasional maupun di daerah,” kata Yuri.

Dia juga mengucapan terima kasihnya kepada para relawan yang telah bersedia bergabung ke dalam Gugus Tugas.

“Terima kasih bahwa relawan ini telah menyatakan kesediaannya untuk bersama-sama dalam satu sistem yang terintegrasi menanggulangi COVID-19,”ujarnya.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 juga menargetkan produksi hingga 16.000 alat perlindungan diri (APD) berstandar medis yang sangat diperlukan oleh tim medis dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Kita targetkan bawa produksi ini bisa dikejar sampai dengan 16.000 APD per hari, ini adalah upaya keras kita agar seluruh petugas kesehatan di seluruh pelosok Tanah Air bisa bekerja dengan tenang, bisa bekerja dengan rasa aman, ini bagian dari keseriusan kita,” kata Yuri.

Yuri mengatakan target tersebut bisa terpenuhi berkat pengusaha tekstil dalam negeri yang mampu dan bersedia mengalihkan lini produksinya untuk memproduksi APD berstandar medis.

“Kita patut bersyukur bahwa saat ini (APD) sudah bisa diproduksi dengan bahan baku lokal yaitu menggunakan polyester 100% ini adalah upaya kita untuk memenuhi kebutuhan APD dengan medical grade dengan standar terbaik untuk memberikan perlindungan maksimal di seluruh petugas medis,” ujarnya.

Yuri juga mengatakan APD tersebut sudah lolos tes pada uji di Balai Besar Tekstil Kemenperin dan diakui standarnya oleh badan kesehatan dunia.(hum/red)

Categories
Kesehatan

Pemerintah Periksa 14.354 Spesimen terkait Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah memeriksa 14.354 spesimen dengan metode pemeriksaan menggunakan _polymerase chain reaction_ (PCR) dari seluruh Indonesia terkait penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru.

“Ini dilaksanakan dari spesimen yang dikirim lebih dari 300 rumah sakit rujukan COVID-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (07/04/2020).

Yuri memaparkan jumlah spesimen itu diperiksa hingga Selasa (7/4) pukul 08.00 WIB dengan menggunakan pemeriksaan PCR secara _realtime_ atau dapat diketahui saat itu juga. Terkait dengan pemeriksaan PCR, Gugus Tugas telah mendatangkan alat tersebut alat Lab test PCR – Roche Swiss dengan kapasitas 10.000 tes per hari. Peralatan ini akan didistribusikan ke-12 provinsi prioritas.

Adapun rumah sakit rujukan COVID-19 yang mengirimkan spesimen itu adalah rumah sakit umum pemerintah, rumah sakit BUMN, TNI/Polri dan rumah sakit swasta.

Sementara itu, hingga saat ini jumlah relawan yang membantu pemerintah mengatasi COVID-19 sebanyak 17.190 orang yang terdiri dari relawan medis dan nonmedis.

Dalam kesempatan itu, Yuri mengajak peran masyarakat menghentikan penyebaran COVID-19 dengan menjaga jarak, membatasi aktivitas atau mobilitas sosial, dan menggunakan masker apabila terpaksa harus keluar rumah untuk keperluan mendesak.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir minimal 20 detik.

“Jaga kesehatan diri, jaga jarak saat komunikasi dengan orang lain, mari bersama kita lebih aman berada di dalam rumah,” katanya.(hum/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Gugus Tugas Covid-19: Tidak Bepergian Menjadi Kunci Memutus Rantai Penularan

Koran Jurnal, Jakarta – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian baik itu ke kampung halaman maupun ke kota lainnya, karena hal itu diyakini sebagai kunci memutus rantai penularan Covid-19 di Tanah Air.

“Ini jadi perhatian kita bersama. Jadikan titik pangkal pencegajan penyakit Covid-19. Tetap tinggal di rumah adalah jawaban yang terbaik, tidak melakukan perjalanan ke manapun. Bukan hanya masalah pulang ke kampung, tetapi juga melakukan perjalanan ke keluarga lain atau ke empat lain memiliki resiko besar utk terjadinya penularan,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (04/04/2020).

Adanya perpindahan masyakarat terutama dari kota zona merah Covid-19 ke kampung halaman dikhawatirkan justru bakal memperparah situasi penularan. Apalagi orang tanpa gejala (OTG) berpotensi tinggi menularkan dan membuat kluster baru.

Hingga sejauh ini, naiknya angka kasus positif Covid-19 diyakini karena masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan ajuran pemerintah untuk tidak berinteraksi di luar rumah dan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik, sebagaimana seperti yang sudah sering dikampanyekan melalui berbagai media.

Oleh sebab itu, tetap tinggal di rumah menjadi sebuah keyakinan terhindar dari penularan, di samping upaya pencegahan lain seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta tidak menyentuh bagian muka.

“Mari yakini tetap di rumah adalah solusi terbaik utk menghindarkan diri dari penyakit ini,” imbuh Yuri.

Dari data yang dimiliki Gugus Tugas, Yuri meyakini masih terjadinya pelunaran akibat pergerakan massa dari kota besar. Hingga Sabtu, kasus positif menjadi 2.092 kasus atau naik 106 kasus dari hari Jumat yang menyentuh angka 1.986 orang.

DKI Jakarta dan Jawa Barat masih menjadi provinsi yang tingkat penularannya tinggi yang masing-masing 55 kasus dan 24 kasus dalam kurun waktu 24 jam.

Di sisi lain, angka pasien yang sembuh bertambah 16 kasus menjadi 150 orang, sementara yang meninggal bertambah 10 kasus menjadi 191 orang. Sebelumnya pada Jumat (3/4), tercatat 1.986 kasus positif COVID-19, 181 orang meninggal dan 134 orang dinyatakan sembuh.(hum/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Jubir Gugus Tugas: Waspada, Orang Terinfeksi Virus COVID-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit

Koran Jurnal, Jakarta – Masyarakat diminta waspada terhadap kasus penyebaran virus covid-19 dari orang yang telah terinfeksi namun tidak menunjukkan gejala sakit. Hal itu dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan pemahaman bahwa ada orang-orang yang terinfeksi Virus Corona penyebab COVID-19 tapi tidak memperlihatkan kondisi sakit secara kasat mata.

“Karena kita sadari bahwa tidak seluruh orang yang di dalam tubuhnya ada virus COVID-19 memberikan gambaran sakit,” kata Yurianto dalam jumpa pers yang diadakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (22/03/2020).

Yurianto menuturkan dari kasus positif COVID-19 yang ditemukan di Indonesia saat ini, sering didapati pasien dengan keadaan sakit ringan sehingga merasa tidak sakit atau bahkan tanpa gejala sama sekali.

Dengan tidak menunjukkan gejala sakit, seseorang bisa berpikir kalau dia tidak terinfeksi virus COVID-19, alhasil akan menularkan kepada orang lain jika tidak menjaga jarak aman.

Untuk itu, harus dilakukan upaya antisipasi bersama dengan mengikuti upaya mengendalikan penularan COVID-19 melalui cara menjaga jarak aman antarorang.

Yurianto mengajak seluruh masyarakat untuk menyadari bagaimana seharusnya bersikap di dalam menghadapi pandemi global COVID-19 termasuk diantaranya menjaga jarak antarorang, menjaga kesehatan dan kebersihan, mengisolasi diri jika merasa sakit dan segera memeriksakan diri ke dokter sehingga secara bersama-sama bisa mengurangi aspek kemungkinan penularan antar orang.

Jika tidak menjaga jarak, maka penularan COVID-19 sangat rentan terjadi antar orang karena percikan cairan pernapasan bisa sampai kepada orang lain saat melakukan kontak dekat dan berkumpul.

Hingga kini jumlah total kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 514 atau bertambah 64 dibandingkan hari kemarin. Jumlah pasien COVID-19 yang meninggal bertambah 10 orang sehingga totalnya menjadi 48 jiwa.

Sementara, jumlah pasien yang berhasil sembuh dari penyakit COVID-19 mencapai 29 orang atau bertambah sembilan dibandingkan hari Sabtu (21/3).(hum/red)