Categories
Megapolitan TNI

Danpushidros TNI-AL Tekankan Personel Tetap Waspadai Virus Covid-19 dan Larangan Mudik

Koran Jurnal, Jakarta – Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Danpushidrosal) Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P menekankan kepada seluruh personel Pushidrosal agar tetap mewaspadai Covid-19, karena penyebaran virus tersebut masih terjadi hingga kini.

Hal itu disampaikannya saat memimpin apel khusus seluruh jajaran Pushidrosal bertempat di Lapangan Mako Pushidrosal, Jalan Pantai Kuta V/I, Jakarta Utara. Senin (10/05/2021).

Danpushidrosal menekankan hal tersebut, mengingat penyebaran Virus Corona di Indonesia sampai saat ini masih terus terjadi dan Pandemi Covid-19 dinyatakan belum berakhir, walaupun pada saat ini prajurit dan PNS Pushidrosal sudah bebas dan tidak ada yang terinfeksi Covid-19. Danpushidrosal mengharapkan agar seluruh personel Pushidrosal tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga imun tubuh, menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari kerumunan massal, selain itu guna pencegahan Virus Covid-19, seluruh personel agar mengikuti vaksinasi yang wajib dilaksanakan.

Pada kesempatan tersebut, Danpushidrosal juga mengajak seluruh jajaran Pushidrosal untuk mengingat kembali dan berdoa bersama untuk mendoakan para arwah prajurit KRI Nanggala-402 yang tenggelam dalam latihan penembakan torpedo di perairan utara Pulau Bali beberapa waktu yang lalu.

Tidak lupa juga, orang nomor satu di jajaran Pushidrosal tersebut agar mematuhi larangan pemerintah dan Telegram KSAL untuk dilarang bepergian (mudik) terhitung mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Hadir dalam acara tersebut, di antaranya Wadanpushidrosal Laksamana Muda TNI Budi Purwanto, S.T., M.M., para pejabat utama, serta prajurit dan PNS di jajaran Pushidrosal.(disp/red)

Categories
Kesehatan Megapolitan Transportasi

Operasi Ketupat Jaya 2021, Ditlantas Polda Metro Adakan Tes Swab Antigen Gratis di Terminal Kalideres

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengadakan pemeriksaan kesehatan Swab Antigen Covid-19 kepada para pengguna jasa angkutan umum di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (08/05/2021). Kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2021 dan guna menekan serta memutus penyebaran virus Covid-19.

“Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan Swab Antigen, gratis kepada awak maupun masyarakat umum pengguna jasa angkutan umum,” kata Kasi Amdal Subdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol NI Ketut Ayu Nurjani kepada wartawan di lokasi, Sabtu (8/5).

Ayu menerangkan, sebanyak 71 orang terdiri dari pengemudi dan awak angkutan umum dilakukan tes Swab Antigen Covid-19 secara cuma-cuma alias gratis.

“Dari 71 yang kami tes Swab, hasilnya semuanya negatif,” ujarnya.

“Ini sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan daripada virus Covid-19,” tukas Ayu.

Ia menambahkan, kegiatan Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan Darat DKI Jakarta merupakan upaya tindak lanjut kebijakan pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021.

“Program larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021 ini tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pencegahan penularan Covid-19,” bebernya.

Kepala Terminal Bus Kalideres
Revi Zulkarnain mengatakan, sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 Terminal ditutup untuk pelayanan mudik.

“Kita hanya melayani dengan kepentingan mendesak seperti untuk perjalanan dinas, untuk kepentingan keluarga sakit, meninggal kepentingan keluarga melahirkan,” ujarnya.

“Kemudian ia (penumpang) wajib mempunyai surat kesehatan dari gugus tugas atau hasil tes rapid dan juga mengisi aplikasi kesehatan di ponsel,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatlantas dan Wakalantas Polres Metro Jakarta Barat, Kapolsek Kalideres dan petugas dinas perhubungan DKI Jakarta.(red)

Categories
Kesehatan Ragam

Doni Monardo Tinjau Kesiapan Pos Penyekatan GT Palimanan

Koran Jurnal, Jakarta – Larangan mudik lebaran sudah resmi diumumkan pemerintah untuk meminimalisir mobilitas masyarakat. Salah satu langkah preventif juga dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya. Hal ini merupakan bentuk upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih menjadi musuh bersama.

Mendukung hal ini, TNI/POLRI, Kementrian Perhubungan (Kemenhub), juga instansi lainnya mendukung larangan mudik dengan melakukan penyekatan di beberapa ruas utama jalur mudik. Adapun penyekatan ini tersebar di wilayah yang dianggap sering dilalui oleh para pemudik setiap tahunnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Dr. (H.C) Doni Monardo berkesempatan untuk meninjau lokasi pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Palimanan, Kamis (29/04/2021). Didampingi jajaran Forkopimda Jawa Barat (Jabar), di antaranya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat, Kajati Jabar Ade Eddy Adhyaksa, dan lainnya.

Doni berpesan jangan sampai ada posko yang kosong. Pastikan petugas yang berjaga diatur agar tidak menyebabkan kendornya penjagaan, sehingga tidak ada kendaraan yang lolos.

“Mohon diperhatikan sehingga posko penyekatan ini terus dijaga selama 24 jam,” Kata Doni.

Dalam kesempatan itu, Doni juga meninjau simulasi penyekatan di GT Palimanan yang dilaksanakan petugas gabungan dari Polresta Cirebon, Dishub, BPBD, dan lainnya. Petugas akan memberhentikan sejumlah kendaraan berpelat nomor dari luar cirebon kemudian menanyakan daerah asal dan tujuannya. Kemudian akan dilakukan pengecekan sesuai prosedur yang ada, apabila tidak memenuhi, selanjutnya petugas langsung memutarbalikkan ke daerah asalnya. Bagi para pengendara yang masuk dalam pengecualian yang diperbolehkan mudik, maka petugas akan memasang sticker sebagai tanda sudah dilakukan pengecekan.

Tidak hanya itu, pos penyekatan juga akan melakukan pengambilan sample swab secara acak kepada para pengendara. Hal ini dilakukan untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan.(Pus/red)

Categories
Megapolitan

Polda Metro Amankan 115 Travel Gelap Langgar Larangan Mudik dan Izin Trayek

Koran Jurnal, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 115 kendaraan travel yang diduga melanggar aturan larangan mudik Pandemi Covid-19 dan ijin operasional.

“Ada 115 kendaraan yang diamankan terdiri dari kendaraan ELF dan L 300 sebanyak 64 unit sedangkan kendaraan minibus sebanyak 51 unit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (29/04/2021).

Menurut Yusri, ratusan travel itu diduga digunakan untuk mengangkut penumpang mudik dari Jakarta ke beberapa daerah tujuan tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan melanggar ijin trayek.

“Semua akan kami kenakan Pasal 308 Undang-undang lalu lintas dan jalan tentang pelanggaran trayek,” kata Yusri.

“Jelas mereka tidak punya izin trayek sehingga aturannya tidak diperkenankan mengangkut penumpang apalagi untuk tujuan tertentu,” tambahnya.

Selain itu Yusri mengungkapkan, penumpang yang berangkat menggunakan travel gelap tersebut juga tidak diwajibkan untuk swab antigen atau cek kesehatan lainnya.

“Memang tidak ada kewajiban antigen sehingga bisa jadi sumber penularan di kendaraan tersebut,” ujarnya.

Ratusan kendaraan travel itu, tambah Yusri, akan diamankan hingga Lebaran 2021 berakhir.

“Guna memberikan efek jera maka seluruh kendaraan akan diinapkan di Polda Metro Jaya. Pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan tersebut setelah lebaran (17 April 2021),” cetus Yusri.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, 115 kendaraan travel tanpa ijin trayek itu diamankan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya selama kurun waktu 27-28 April 2021.

“Dalam waktu dua hari kami berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki ijin untuk mengangkut penumpang atau yang biasa disebut travel gelap,” ujar Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.

Sambodo juga mengungkapkan, terkait tarif yang dikenakan para travel tersebut cukup mahal.

“(Misal) Per-orang dikenakan biaya Rp 350-400 ribu sekali jalan sedangkan tarif resminya hanya Rp200-250 ribu sekali jalan (tujuan Jawa Tengah),” beber Sambodo.

Polda Metro Jaya senantiasa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada Lebaran 2021 dan tetap mematuhi aturan pemerintah serta mentaati protokol kesehatan Covid-19. Konferensi pers turut dihadiri Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani.(red)

Categories
Kesehatan Nasional

Cegah Penularan Covid-19, Ketua Satgas Ajak Masyarakat Mudik secara Virtual

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo mengajak masyarakat agar pelaksanaan mudik Idul Fitri tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19 dapat dilakukan melalui jarak jauh secara virtual.

Hal itu dikatakan Doni usai melakukan Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPC PEN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/04/2021).

“Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahmi secara virtual,” jelas Doni.

Dalam implementasinya, Doni berharap agar tiap-tiap posko yang ada di daerah dapat membantu warganya dalam melakukan komunikasi virtual sebagai pengganti silaturahmi secara langsung.

Hal itu khususnya hanya dilakukan bagi warga yang memiliki keterbatasan alat maupun kondisi lain yang dapat menghambat silaturahmi melalui komunikasi virtual jarak jauh.

“Mohon berkenan, posko-posko yang ada di tiap daerah, bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas untuk berkomunikasi secara virtual, untuk bisa difasilitasi,” kata Doni.

Adapun berkenaan dengan kegiatan keagamaan tersebut, sebelumnya Doni mengatakan bahwa bulan suci Ramadan dan kegiatan Idul Fitri tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19 menjadi momentum yang harus disadari sebagian besar masyarakat di Tanah Air untuk tidak melakukan kegiatan mudik karena dapat memicu terjadinya penularan virus SARS-CoV-2.

“Harus kita sadari tahun ini pun mohon tidak mudik dulu. Harus bersabar, harus bisa menahan diri,” kata Doni.

Adapun imbauan yang terus digaungkan Doni tersebut adalah semata-mata untuk melindungi segenap masyarakat dari potensi ancaman COVID-19.

Di sisi lain, hal itu sebagaimana yang juga dikatakan Presiden Joko Widodo dalam arahannya bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

“Ini semuanya untuk kepentingan bersama. Kita harus bisa menyelamatkan diri kita, menyelamatkan keluarga kita, dan juga menyelamatkan bangsa kita,” jelas Doni.

Dalam hal ini, Doni menjelaskan bahwa berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, momentum libur hari raya nasional dan keagamaan selalu diikuti oleh tren kenaikan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Selain angka kasus aktif, peningkatan Bed Occupancy Rate (BOR) di setiap rumah sakit juga terjadi pascaliburan.

Di sisi lain, angka kematian juga selalu naik usai liburan. Bahkan angka kematian tenaga medis dan dokter serta perawat cenderung naik.

“Sudah terbukti dengan pasti, setiap libur panjang akan diakhiri dengan peningkatan kasus,” jelas Doni.

“Akan diikuti dengan jumlah pasien di rumah sakit yang meningkat, dan juga akan diikuti dengan angka kematian yang tinggi, termasuk juga gugurnya para dokter, dan juga para tenaga kesehatan lainnya,” tandasnya.(pus/red)

Categories
Keamanan Megapolitan Polisi

Ditlantas Polda Metro Amankan 95 Unit Kendaraan Mudik, Rata-rata Tertangkap di Jalur Tikus

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengamankan puluhan kendaraan travel gelap yang nekad mengangkut pemudik ke luar wilayah DKI Jakarta. Puluhan kendaraan travel gelap itu rata-rata tertangkap di jalur tikus.

“Tadi malam sekitar 4 jam saja, kami mulai sekitar jam 8 malam sampai dengan pukul 24.00 Wib malam kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/05/2020).

95 (sembilan puluh lima) unit kendaraan yang tertangkap itu terdiri dari: 2 unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi. Kesemua kendaraan tersebut diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sementara, sekitar ratusan penumpang yang kedapatan hendak mudik berhasil dicegah oleh petugas.

“Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang,” sebut Sambodo.

Ia menambahkan, penindakan terhadap sejumlah para pelanggar itu hasil kerjasama antara jajaran Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan.

“Bagi para sopir kendaraan travel tersebut, dikenakan Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tandasnya.(dtk/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tegaskan Mudik Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (06/05/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Selain itu yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.
“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar Covid-19,” ujar Doni.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan Covid-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya.(pus/red)