Categories
Militer Nasional TNI

Doni Monardo Apresiasi Sumbangsih KSAL Yudo Margono dalam Penanganan Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) Doni Monardo bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (09/06/2020). Laksamana Yudo merupakan sosok yang berperan dalam penanganan rehabilitasi WNI di Natuna.

Doni mengapresiasi atas peran besar Yudo Margono dalam penanganan Coronavirus disease 2019 atau COVID-19. Yudo yang menggantikan Laksamana TNI Siwi Sukma Aji memimpin penanganan para WNI di hangar Lapangan Udara Raden Sadjad, Natuna. Ia pun sukses dalam mengobservasi 188 anak buah kapal (ABK) Kapal Pesiar World Dream di Kepulauan Seribu.

Doni menyampaikan, selamat atas penugasan Yudo Margono sebagai KSAL.

Pada kesempatan itu, Laksamana Yudo berpamitan dengan Doni karena tugas-tugas baru sebagai komandan tertinggi di Angkatan Laut (AL). Ia pun menyampaikan dukungan terhadap penanganan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Nasional.

“Terima kasih atas dukungan dari BNPB sejak kami dulu di Wuhan, Sebaru dan sebagainya. Saya dan kami semua bersemangat dan bekerja dengan penuh keikhlasan. Tanpa dukungan Bapak, kami tidak sanggup,” ujar Yudo di Markas Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Selasa (09/06/2020).

Sementara itu, KSAL Yudo Margono juga menyampaikan dukungan terhadap para sukarelawan yang telah bekerja di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Mereka sangat berani dan berdedikasi tinggi untuk penanganan pasien COVID-19. Ini melatarbelakangi keinginan Yudo untuk merekrut mereka sebagai personel AL.

“Beliau akan merekrut sebagai personel AL untuk berdinas di rumah sakit-rumah sakit AL dengan memenuhi prasyarat dan kualifikasi yang dimiliki para relawan,” ujar Laksamana Pertama Eko Suyatno yang juga hadir pada pertemuan itu.

Ia menambahkan bahwa lulusan SMA atau sederajat dan sarjana yang memiliki kualifikasi dan prasyarat personel AL akan direkrut sesuai dengan bidang masing-masing. Rumah Sakit AL membutuhkan prajurit berkualifikasi kesehatan atau para medis.(pus/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Gugus Tugas Nasional Umumkan 136 Kabupaten dan Kota Zona Kuning

Koran Jurnal, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) mengumumkan 136 kabupaten dan kota di zona kuning pada hari ini, Senin (08/06/2020). Sebelumnya GTTPC19 telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5) lalu.

Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan. Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional Doni Monardo mengatakan bahwa wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.

“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44% dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin (8/6).

Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.

Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu. Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota.

Doni yang juga Kepala BNPB mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.

Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.

“Selain itu, para bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.

Doni mengatakan bahwa proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.

Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.
Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.

“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota.
2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
5. Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.
6. Provinsi Lampung ,10 kabupaten/kota.
7. Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.
8. Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.
9. Provinsi Kepulauan, 3 kabupaten/kota.
10. Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.
11. Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.
12. Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.
13. Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.
14. Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.
15. Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.
16. Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.
17. Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.
18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.
20. Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.
21. Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.
22. Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.
23. Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.
24. Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten.
25. Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.
26. Provinsi Maluku, 5 Kabupaten.
27. Provinsi Papua Bara, 2 kabupaten.
28. Provinsi Papua, 1 kabupaten.(pus/red)

Categories
Jurnal Foto Kesehatan

Doni Monardo Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Stasiun KRL Manggarai Jakarta Selatan

Tampak Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo (kedua dari kiri) didampingi Kepala Pusat Pengendali dan Operasi BNPB, Bambang Surya Putra (kiri) saat meninjau Stasiun Manggarai di Jakarta Selatan, Senin (08/06/2020).
Dalam peninjauan tersebut, Doni Monardo memastikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 pada pelayanan penumpang KRL di Stasiun Manggarai berjalan dengan baik.(pus/red)
Categories
Kesehatan Nasional

Ketua Gugus Tugas Nasional Umumkan Prakondisi Pembukaan Sembilan Sektor

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi dan penetapan 102 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman COVID-19 telah dimulai.

Dalam hal ini, pelaksanaan dari program tersebut baru berlaku bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus COVID-19, sehingga untuk kemudian dapat diberikan kewenangan untuk memulai pra-kondisi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, mengatakan bahwa langkah kebijakan tersebut telah mendapatkan respon yang positif dari beberapa pimpinan daerah.

“Berdasarkan laporan yang diterima Ketua Gugus Tugas, kebijakan tersebut telah direspon baik oleh pemimpin daerah di 102 Kabupaten/Kota,” kata Doni melalui keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (4/6) malam.

Selanjutnya, para pimpinan di daerah juga telah mengupayakan persiapan dengan seksama dan membangun komunikasi dengan semua kelompok dan komponen masyarakat serta bergotong-royong sebelum menjalankan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Sampai sejauh ini, beberapa pimpinan di daerah telah melaporkan bahwa laju peningkatan kasus di wilayahnya masing-masing dapat ditekan. Namun memang diakui bahwa hal itu belum maksimal di beberapa daerah yang lain.

“Hingga saat ini kita sudah bisa menekan laju peningkatan kasus di beberapa daerah, meskipun di beberapa daerah lainnya masih belum maksimal,” jelas Doni.

Menurut Doni, pelaksanaan masyarakat produktif dan aman COVID-19 harus terencana dengan menjalankan tahapan-tahapan meliputi, waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.

“Untuk memastikan terlaksananya tahapan tersebut diperlukan pengawasan dan pengendalian agar tercapai masyarakat produktif dan aman COVID-19,” kata Doni.

Kemudian, di samping pemerintah tetap fokus dan optimal dalam pengendalian COVID-19 agar masyarakat tidak sampai terpapar, pada saat yang bersamaan pemerintah juga harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

Menurutnya, dampak dari kondisi pandemi tersebut juga dapat memicu masalah baru yang berujung pada menurunnya imunitas sehingga rentan terhadap paparan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Dampak dari kehilangan pekerjaan ini akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar COVID-19,” kata Doni.

Menurut data Kementerian Tenaga Kerja saat ini menunjukkan bahwa dampak COVID-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.

Mengacu pada Pembukaan UUD 1945, Pemerintah Negara Indonesia telah diamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Di sisi lain, sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, maka Gugus Tugas mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga kerja, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi.

“Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak,” tutur Doni.

Selanjutnya Gugus Tugas juga melakukan diskusi dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, ekonomi kerakyatan, sosial-budaya dan keamanan.

*Sembilan Sektor*

Adapun dalam pembukaan sektor ekonomi, Gugus Tugas telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari 3 aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Menurut keputusan yang diambil, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

Adapun pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap.

“Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait,” jelas Doni.

Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 baru, maka Ketua Gugus Tugas akan memberi rekomendasi susulan untuk menutup kembali aktivitas tersebut.

“Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya,” kata Doni.

Dalam hal ini perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas.

“Maka perusahaan dan/atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban untuk melakukan testing yang masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran dari kawasan tersebut,” pungkas Doni.(pus/red)

Categories
Daerah Kesehatan

Doni Monardo Resmikan RS Lapangan Pemprov Jatim

Koran Jurnal, Surabaya – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo meresmikan Rumah Sakit (RS) Lapangan Provinsi Jawa Timur Indrapura, Rabu (03/06/2020).

RS Lapangan tersebut didirikan untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya penanganan COVID-19 di Kota Surabaya Raya dan sekitarnya.

Peresmian tersebut dilakukan secara simbolis dengan memecah kendi yang terbuat dari tanah liat tepat di depan pintu masuk bangsal.

“Dengan mengucap syukur, RS Lapangan Indrapura ini saya resmikan,” ucap Doni yang disambut riuh tepuk tangan.

Dalam sambutannya Doni berharap agar dukungan RS tersebut dapat juga dapat meringankan beban RS rujukan, sehingga tenaga kesehatan dapat lebih fokus dan memiliki energi yang lebih dalam menangani dan perawat pasien COVID-19.

“Pak Menteri Kesehatan selalu mengatakan jangan biarkan rumah sakit penuh pasien. Kalau penuh pasien, dokter dan perawatnya akan kelelahan, sehingga kemampuannya dalam menangani pasien menjadi berkurang,” kata Doni.

Oleh sebab itu, pasien dengan kondisi ringan atau sedang yang terpapar COVID-19 sebaiknya cukup dirawat di RS lapangan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang juga hadir mendampingi Ketua Gugus Tugas dalam peresmian RS Lapangan memberi apresiasi atas etos kerja pemerintah daerah dalam mendirikan RS darurat khusus COVID-19 tersebut.

Dia juga berharap semoga RS yang dibangun di kompleks halaman itu tidak banyak memiliki pasien yang dirawat dan angka kasus COVID-19 dapat segera turun dan dikendalikan dengan baik.

“Saya bangga atas etos kerja teman-teman dalam berupaya membuat RS ini. Saya berdoa semoga RS ini tidak banyak penghuninya,” kata Terawan.

“Mudah2an kasus di Jatim segera turun,” imbuhnya.

Terawan juga berjanji bahwa pihaknya bersama seluruh komponen dalam Gugus Tugas akan turut hadir dan mendampingi dalam upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami akan selalu hadir di tengah masyarakat termasuk di Jawa Timur. Kami mengerti dan kami juga merasakan apa yang sedang kita rasakan,” tutur Terawan.

Sebagai informasi, RS Lapangan Indrapura saat ini telah memiliki 271 tempat tidur yang tersedia di tenda, ruangan besar atau hall, dan di dalam gedung.

Jumlah kapasitas tersebut masih dapat dikembangkan secara bertahap dengan total maksimal hingga 512.

Adapun jangka waktu pelaksanaan operasional RS Lapangan Indrapura ada enam yaitu pada bulan Juni hingga November 2020.

Kemudian untuk pinjam pakai adalah selama 12 bulan, terhitung mulai Juni 2020 hingga Mei 2021.

Sedangkan dalam kegiatan operasionalnya, RS Lapangan Provinsi Jawa Timur berada di bawah kendali Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur dengan pendampingan RSUD Dr. Soetomo serta supervisi oleh Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Turut hadir dan mendampingi dalam peresmian RS Kapangan tersebut meliputi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Muhammad Fadil Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan seluruh pejabat daerah setempat.(pus/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Gugus Tugas Nasional: Tak Ada Penerapan Herd Immunity di Masa Pandemi

Koran Jurnal, Jakarta – Beredar luas di jejaring sosial wacana herd immunity  di masa pandemi, melalui pemulihan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman Covid. Opini yang dibangun merujuk pada langkah penanganan menuju herd immunity. Pemerintah melalui Gugus Tugas Nasional secara tegas meluruskan bahwa tidak ada rencana untuk menerapkan konsep herd immunity.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa istilah herd immunity muncul dari bahasa asing. Istilah ini bermakna kekebalan dalam suatu kelompok atau kawanan. Dari satu orang yang terinfeksi, menjadi dua, tiga, empat orang, hingga mayoritas atau bahkan seluruh anggota kelompok tersebut memiliki imunitas, itulah herd immunity. Herd immunity membutuhkan minimal 70% dari populasi untuk terinfeksi, dan akhirnya kebal terhadap virus tersebut.

Prof. Wiku mengatakan bahwa herd immunity tidak mungkin terjadi dalam konteks Indonesia. Menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi yang besar. Populasi yang ada juga menghuni pulau, yang terpisah laut maupun daratan. Sehingga transmisi virus pun akan terhambat.

“Jadi kalau kita bicara herd immunity, seandainya sampai terjadi, mari kita berpikir logika gimana caranya ya antar pulau saling bisa menulari kalau mobilitas antar pulaunya tidak tinggi, lalu interaksinya juga tidak tinggi,” ujar Prof. Wiku saat berdialog di Media Center Gugus Tugas, Jakarta, Selasa (02/06/2020).

Langkah yang dilakukan pemerintah bukan dengan penerapan kekebalan dalam sekelompok populasi. Hal ini akan memerlukan waktu yang sangat lama. Justru sebaliknya, pemerintah berusaha untuk memutus rantai di awal, dengan mencegah terjangkitnya COVID pada populasi dengan upaya preventif, seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun.

“Kita cuci tangan sebelum menyentuh mata, hidung, dan mulut. Jadi kalau ada virusnya di tangan kita, di baju kita, selama tidak masuk ke dalam mukosa, berarti sebenarnya tidak bisa,” tambah Wiku.

Ia juga mengilustrasikan, “herd immunity itu bisa muncul, kalau kita semua berdampingan, kita senggol-senggolan, tapi semuanya tertutup seperti ini, tidak akan terbentuk penularan sehingga imunitasnya tidak terbentuk. Nah bayangkan kalau semuanya sudah melakukan seperti itu jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, terus kita beraktivitas, kapan terbentuk herd immunity tadi?”

Secara sederhana Prof. Wiku mengatakan bahwa selama virus tidak masuk ke mukosa (mata, hidung dan mulut), secara tidak langsung imunitas atau proteksi masyarakatnya tidak akan terbentuk.

Gelombang Kedua Dapat Dicegah

Sementara itu, ada kekhawatiran adanya gelombang kedua yang mungkin dipicu oleh arus balik maupun kedatangan anak buah kapal (ABK), pekerja migran, maupun mereka yang pulang dari luar negeri.

Menyikapi kekhawatiran itu, Ketua Laboratorium Mikrobiologi FKUI Prof. Pratiwi Sudarmono menyampaikan bahwa ketakutan sebagian masyarakat tidak diikuti perilaku yang tepat.

“Takut gelombang kedua, tapi sekarang kayaknya mereka [masyarakat] merasa lebih leluasa untuk pergi ke sana kemari. Ada yang pergi tanpa masker, pergi ke tempat berkerumun, mulai coba minum kopi, pergi ke restoran, dan seterusnya. Jadi ketakutannya iya tetapi perilakunya tidak,” ujar Pratiwi.

Pratiwi mengatakan virus ini dari waktu ke waktu melakukan perubahan pada dirinya. Mutasi secara kontinu ini sangat mudah terjadi mengingat sifat virus ini sebagai virus RNA. Oleh karena itu, menurutnya perlu sikap yang tepat untuk menghadapi potensi penularan.
Panduan kesehatan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak merupakan panduan penting untuk melindungi diri dari penyakit ini. Dengan perubahan perilaku, gelombang kedua penyebaran virus SARS-CoV-2 dapat senantiasa dicegah.(pus/red)

Categories
Uncategorized

Pemerintah Restui 102 Wilayah untuk Melaksanakan Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal itu sebagaimana atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada tanggal 29 Mei 2020.

“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/05/2020).

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Dalam implementasinya, Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19.

Selain itu juga, Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” jelas Doni.

“Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.

Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” pungkas Doni.(pus/red)

Categories
Bisnis Kesehatan Megapolitan

Telkom Group Bantu Robot Desinfeksi dan Sterilisasi Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Gugus Tugas Nasional atau GTPPC19 mendapatkan bantuan dari Telkom Group robot desinfeksi dan sterilisasi ruang isolasi pasien COVID-19. Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo menerima bantuan tersebut di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Kamis (28/05/2020).

Ketua GTPPC19 Doni Monardo menyampaikan, “Mudah-mudahan inovasi ini tidak hanya berhenti pada Autonomous UVC Mobile Robot, tapi mampu melahirkan lebih banyak inovasi akan banyak yang dibutuhkan masyarakat.

“Inovasi lainnya yang buat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional di bawah Kementerian Riset dan Teknologi telah meneliti sejumlah vaksin, termasuk juga laboratorium Rapid Test, ventilator dan sejumlah teknologi juga akan dimanfaatkan untuk penanganan Covid,” ujar Doni di KSP, Jakarta, Kamis (28/05/2020).

Doni menambahkan bahwa kreativitas anak bangsa yang sudah memproduksi teknologi komponen lokal lebih dari 70% dan tentunya ini merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Terkait robot ini, Doni berkata, “Penting suatu tim untuk mempersiapkan hal teknis dan melakukan sterilisasi terhadap wilayah yang kemungkinan besar terpapar sehingga teknologi yang dihasilkan juga dapat bisa segera kita manfaatkan di lapangan.”

Doni yang juga Kepala BNPB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas robot karya anak bangsa yang saat ini dibutuhkan dalam penanganan COVID-19. Bantuan ini akan diprioritaskan untuk wilayah Jawa Timur.

Senada dengan Ketua GTPPC19, Kepala KSP Moeldoko juga menyampaikan terima kasih atas upaya para tim yang telah menciptakan instrumen ini.

“Autonomous UVC Mobile Robot merupakan sebuah inovasi yang perlu kita diapresiasi, atas semangat dan sikap pantang menyerah dari seluruh komponen bangsa,” ujar Moeldoko.

Lebih lanjut, ia berharap instrumen untuk terus dievaluasi sehingga dapat dikembangkan dengan lebih efektif. Robot tersebut sudah diujicobakan di RS Darurat Wisma Atlet di Jakarta, RS Hasan Sadikin dan RS Pindad di Bandung.

“Kita bisa membangun yang lebih besar lagi ke depannya dan mampu membantu tenaga medis kita yang telah berkorban tanpa kenal lelah dalam merawat pasien Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Telkom Edi Witjara menyampakan bahwa hari ini menjadi momentum bersama sebagai bagian dari komponen bangsa menghadirkan inovasi yang tentunya tidak mudah terlebih di tengah pandemi Covid-19.

“Kami tidak menyerah. Kami ingin mendukung dengan inovasi yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan Telkom,” katanya.

Ia juga berharap dengan adanya inovasi robot khusus penanganan COVID-19 dapat mewakili beragam inovasi yang ada di Indonesia serta menyemangati anak-anak bangsa untuk tidak menyerah dan terus melakukan inovasi dalam mengatasi pandemi ini.

Ruang penanganan pasien COVID-19 memiliki risiko tinggi bagi para tenaga medis. Risiko itu salah satunya terinfeksi miroorganisme berbahaya, seperti virus. Mengantisipasi terinfeksi di ruang perawatan, disinfeksi dan sterilisasi ruangan isolasi dapat dilakukan dengan aman melalui pengoperasian robot yang mampu diproduksi dalam waktu 2 minggu tersebut.

Robot inovasi dari Telkom University dan LIPI ini mampu untuk mengurangi kontaminasi mikroorganisme, termasuk virus SARS-CoV-2, baik yang menempel pada benda atau peralatan, lantai ataupun udara.

Robot ini dilengkapi peralatan ultraviolet (UV) yang mampu beroperasi selama 5 jam. Ketika organisme biologi terpapar sinar UV dalam kisaran 200 nm dan 300 nm, sinar tersebut akan diserap oleh DNA, RNA dan protein. Penyerapan tersebut akan menyebakan pecahnya dinding sel protein dan tentunya kematian organisme tersebut.

Dari hasil uji lab, UVC yang melekat pada robot ini mampu mengurangi jumlah bakteri di dalam koloni. Waktu uji dilaksanakan selama 10-15 menit.

Dari para peneliti mikroba disampaikan, apabila waktu pancar ditambah hingga 20 menit, jumlah bakteri yang akan mati akan lebih banyak lagi. Semakin lama UVC dipancarkan maka semakin banyak bakteri akan mati. Bakteri memiliki sifat yang sama seperti virus sehingga dapat dikatakan, dapat mewakili virus.(pus/red)

Categories
Nasional Polhukam

Doni Monardo: Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Masyarakat Agar Patuh dan Ikuti Aturan Pemerintah

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menurut Doni, dalam surat edaran itu telah mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Adapun masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.

“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/05/2020).

Dalam hal ini, SE mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.

“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelasnya.

Menurutnya, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point-check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga perjalanan kereta api.

“Oleh karenanya, saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” jelas Doni.

Lebih lanjut, Doni juga mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam hal ini, Doni yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu juga berharap agar masyarakat dapat memahami dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah.

“Oleh karenanya, besar harapan kita semua, kita bisa mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. COVID ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” jelasnya.

“Oleh karenanya, mungkin kita akan memerlukan waktu yang lebih lama, untuk sesegera mungkin menyesuaikan dengan wabah pandemi ini. Kita dituntut untuk bisa beradaptasi. Kita dituntut untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan selalu membersihkan atau cuci tangan setiap ada kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan COVID-19,” pungkasnya.(pus/red)

Categories
Ekonomi Jurnal Lain-lain

Gugus Tugas Terima Donasi 2 Milyar dari Pegadaian untuk Penanganan Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerima donasi sebesar 2 milyar rupiah dari PT Pegadaian (Persero) yang dihimpun melalui “Pegadaian Charity Concert” beberapa waktu lalu.

Donasi tersebut diterima Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo secara simbolis yang diserahkan oleh Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto pada Senin (18/05/2020).

Dalam penyerahan tersebut, Dirut Pegadaian menyampaikan bahwa PT Pegadaian (Persero) terus berperan aktif dalam kegiatan penanggulangan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut meliputi pemberian bantuan ambulans, APD, ventilator, rapid test, swap test, bantuan sembako, uang tunai maupun makanan siap saji.

“Sampai saat ini kami telah menyalurkan bantuan senilai kurang-lebih Rp.8,5 miliar. Selain itu kami juga menyelenggarakan konser amal secara virtual yang melibatkan almarhum Didi Kempot, Maliq & D’Essensials dan Yuni Shara yang disiarkan secara langsung melalui akun youtube PT Pegadaian Persero,” ujar Kuswiyoto.

“Acara tersebut ditonton oleh 151.000 viewers dengan 24.400 subscribers. Dari jumlah penonton tersebut kemudian dikonversikan dengan bantuan donasi oleh Pegadaian senilai Rp. 2 miliar. Para karyawan juga mengumpulkan donasi dan terkumpul Rp.3,5 miliar, dengan demikian selama pandemi Covid-19 perusahaan dan karyawan ikut berpartisipasi menyumbang total senilai Rp.14 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kuswiyoto juga menjelaskan bahwa dalam mendukung upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19, Pegadaian juga menerapkan work from home (WFH) untuk karyawan yang bertugas di bidang administratif. Sedangkan di bidang operasional Pegadaian menerapkan physical distancing, penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, serta pengukuran suhu tubuh menggunakan thermal gun kepada karyawan maupun nasabah yang akan melakukan transaksi di outlet-outlet Pegadaian.

Untuk meringankan beban nasabah, Pegadaian juga memberikan relaksasi kepada nasabah dengan memberikan bebas bunga (0%) kepada nasabah gadai dengan pinjaman dibawah Rp.1 juta dan penundaan jatuh tempo lelang dari 15 hari menjadi 30 hari.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pegadaian yang terus berperan aktif membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kami atas nama Permerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggitingginya kepada Pegadaian yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Begitu pula kepada seluruh karyawan Pegadaian di seluruh Indonesia yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memberikan solusi keuangan sesuai tagline mengatasi masalah tanpa masalah,” ujar Doni Monardo.

Doni pun berharap semoga pandemi Covid-19 segera berlalu agar masyarakat dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Untuk mempercepat selesainya pandemi masyarakat diminta disiplin dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.(hum/red)