Categories
TNI

Berita Hoax Pungli Perwira TNI AL Adalah Upaya Mendiskreditkan TNI AL

Koran Jurnal, Jakarta – Isu yang berkembang berupa adanya upaya negosiasi yang dilakukan oleh oknum Perwira TNI AL dalam beberapa pemberitaan media (Reuters) sangat kami sesalkan dan sungguh tidak berdasar, dimana telah terjadi berulang kali tanpa ada yang dapat memberikan bukti atas tuduhan yang telah dibuat dan disebarkan melalui media (Reuters) sehingga kami menganggap ini sebuah upaya mendiskreditkan TNI AL sebagai sebuah institusi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut.

Demikian disampaikan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan Kapal MT Nord Joy yang dilakukan oleh KRI Sigurot-864 bertempat di atas kapal MT Nord Joy di Perairan Batu Ampar, Kepri. Jum’at (10/6/2022).

Kepada para wartawan Pangkoarmada I menjelaskan bahwa MT Nord Joy yang berbendera Panama ini diperiksa, ditangkap dan dilakukan penyelidikan oleh KRI Sigurot–864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan timur laut Tanjung Berakit pada Minggu tanggal 30 Mei 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diduga melakukan pelanggaran berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia di Tanjung Berakit tanpa ijin dari otoritas pelabuhan setempat. Selanjutnya dari dugaan pelanggaran hasil penyelidikan awal tersebut, MT Nord Joy dikawal oleh KRI Sigurot-864 menuju Lanal Batam guna dan diserahkan kepada Lanal Batam guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

“Jadi saya tegaskan kembali saat ini MT Nord Joy telah dalam proses hukum,” papar Pangkoarmada I.

Kemudian Laksda Arsyad menjelaskan bahwa TNI AL dalam hal ini Koarmada I akan terus menegakkan kedaulatan dan hukum di laut khususnya dalam penertiban area lego jangkar di teritorial di perairan Kepri adalah sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah menetapkan tiga area lego jangkar di wilayah Kepri yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia khususnya pemerintah daerah Kepri sehingga ada indikasi kapal-kapal yang akan memasuki pelabuhan Singapura tersebut sengaja melakukan lego jangkar diluar area yang telah diatur.

Lebih lanjut dipaparkan, ada beberapa kapal yang sengaja dari lego jangkar di luar area yang telah diatur untuk menghindari pembayaran biaya lego kepada otoritas pelabuhan di Kepri, yang mengakibatkan beberapa kemungkinan kerugian yang dialami oleh Indonesia antara lain dari segi ekonomi, berpotensi membuang sampah yang mengakibatkan pencemaran dan rusaknya ekosistem laut di perairan teritorial, serta berpotensi merusak terumbu karang di dasar laut sebagai tempat pemijahan ikan-ikan akibat jangkar.

Pada kesempatan tersebut Pangkoarmada I menghimbau dan mengharapkan kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal MT Nord Joy agar dapat melaporkan kepada pihak TNI AL, sehingga akan memudahkan dalam melakukan investigasi mengungkap oknum Perwira TNI AL yang dimaksud.

“Tentunya bila dalam investigasi ditemukan oknum Perwira TNI AL terbukti telah melakukan negosiasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap MT Nord Joy maka TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam disiplin keprajuritan maupun pidana,” pungkasnya.

Pada tahun lalu, tuduhan serupa pernah disebarkan oleh Reuters dan hal tersebut telah ditanggapi langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dengan meminta agar tuduhan dugaan pungutan liar oleh seseorang yang mengaku sebagai perwira TNI Angkatan Laut dibuktikan.

“Kalau ada isu-isu seperti itu ya silakan buktikan siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya kalau itu Perwira TNI AL kan jelas pangkatnya apa, siapa namanya, dan di mana dinasnya, dan tentunya jelas,” kata Laksamana Yudo kepada awak media sesaat setelah memimpin upacara HUT Marinir ke 76 di Lapangan Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021) lalu.(disp)

Categories
Opini TNI

Kapendam Brawijaya: Berita Kasdim 0817/Gresik Meninggal Karena Vaksin Covid-19 adalah Hoax

Koran Jurnal, Surabaya – Beredarnya foto anggota TNI yang disebut-sebut sebagai Kasdim Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi, disertai keterangan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia usai disuntik vaksin Sinovac, adalah berita Hoax. Demikian disampaikan Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi S.Ip, di Surabaya. Senin pagi (18/01/2021).

Menurut Kapendam, berita hoax tersebut harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan penyesatan opini di kalangan masyarakat terkait program pemerintah berupa vaksinasi Covid-19 yang sedang berjalan saat ini.

“Hingga saat ini, Kasdim Gresik dalam keadaan sehat wal afiat. Jadi tidak benar berita yang mengatakan bahwa ia meninggal setelah disuntik vaksin Sinovac,” tegasnya.

Imam Haryadi melanjutkan dengan menjelaskan data dan fakta yang sebenarnya terjadi terkait berita Hoax yang beredar di media sosial tersebut. Sesungguhnya, anggota TNI yang dilingkari dalam foto yang beredar, adalah foto almarhum Mayor Kav Gatot Supriyono, Danramil Kebomas Kodim 0817/Gresik. Alm. Gatot meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2021 pukul 23.06 akibat serangan jantung.

Perlu diketahui pula bahwa Alm. Gatot Supriyono belum pernah divaksinasi Covid-19 dengan Merk Sinovac sebelumnya. Almarhum juga pernah melaksanakan test rapid antigen di Poskes Gresik pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021, dan hasilnya non reaktif. Adapun foto yang beredar diambil dari dokumentasi tanggal 10 Januari 2021, saat yang bersangkutan mendampingi Danrem 084/BJ beserta keluarga melaksanakan ziarah ke Makam Sunan Giri, di Gresik.

Sementara itu, di tanggal yang sama, Kasdim Gresik atas nama Mayor Inf Sugeng Riyadi menerima Vaksinasi Covid-19, dengan Merk sinovac di RSUD Ibnu Sina Gresik menggantikan Dandim 0817/Gresik (Letkol Inf Taufik Ismail, S. Sos. M.I. Pol) dikarenakan pada saat screening, tensi Dandim tinggi. Hingga berita ini diturunkan, kondisi Mayor Inf Sugeng Riyadi dalam keadaan sehat.

Pemberitaan yang menyatakan bahwa Kasdim Gresik meninggal dunia usai divaksin Sinovac, adalah berita tidak berdasarkan kebenaran.

“Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh berita tersebut, serta yakin bahwa Vaksin Covid-19 Merk Sinovac telah aman dan manjur untuk mengatasi Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini,” pungkasnya.(pen/red)

Categories
Kriminalitas Polisi

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja, Pelaku Lagi Nganggur

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana siber atau penyebaran berita bohong alias hoax terkait isi pasal Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pelaku berinisial VE (36) ditangkap di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (8/10).

“Kita tangkap di sana (Makassar) dan dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jum’at (09/10/2020).

Argo menjelaskan, pelaku VE ditangkap lantaran diduga telah memposting serta menyebarkan informasi bohong atau hoax isi pasal UU Cipta Kerja di akun Twitter-nya dengan username @videlyaeyang, yang kemudian viral di media sosial.

“Ini ada di sini 12 pasal yang disebarkan, yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, UMK UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain, itu ada 12,” terang Argo.

Namun setelah diteliti, sambung Argo, isi pasal yang disebarkan itu tidak sesuai dengan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

“Informasi (Hoax) ini sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi dan masyarakat melihat kalau seperti ini dan setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoax karena tidak benar seperti apa yang disahkan oleh DPR,” beber Argo.

Lanjut Argo menerangkan, motif pelaku VE menyebarkan berita hoax lantaran kecewa karena sudah tidak bekerja lagi.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar warna hitam dan satu buah kartu sim,” ujar Argo.

Kasus hoax isi pasal UU Cipta Kerja itu terbongkar setelah tim Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Dirtipid Siber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi melakukan pelacakan terhadap unggahan berita tersebut dan kemudian terdeteksi akun medsos Twitter pribadi pelaku di media sosial yang lokasinya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, VE dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara.

Diketahui pada Kamis (8/10), telah terjad aksi demonstrasi meluas di sejumlah daerah terkait penolakan UU Cipta Kerja. Beberapa lokasi di antaranya berujung dengan kerusuhan.(red)

 

 

Categories
Polhukam

Ketua MPR Bamsoet Minta Masyarakat Tidak Percaya Hoax Isi UU Cipta Karya

Koran Jurnal, Purbalingga – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Purbalingga dibawah kepemimpinan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi. Pertama, dari sisi akuntabilitas keuangan, pada tahun 2020 ini untuk keempat kalinya, Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedua, dari sisi perekonomian, gula semut organik produksi para petani Purbalingga telah berhasil menembus pasar Eropa, yang terbaru adalah negara Yunani.

“Di samping itu, tercatat pertumbuhan ekonomi Purbalingga mencapai 5,65 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,41 persen, dan bahkan lebih tinggi 0,63 persen daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Purbalingga juga terus mengalami peningkatan, dari 67,03 pada tahun 2015 menjadi 68,99 pada tahun 2019,” ujar Bamsoet saat Kunjungan Reses dan Temu Tokoh Masyarakat Purbalingga, Rabu (07/10/2020).

Turut hadir antara lain Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Anggota DPR/MPR RI Fraksi PKS Rofik Hananto, Ketua DPRD Purbalingga sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Bambang Irawan, Ketua DPD Golkar Purbalingga Sudono, Ketua DPD PKS Purbalingga Cahyo Susilo, Ketua DPD Perindo Purbalingga Agus Selamet, Ketua DPD PAN Hugo Waluyo, Ketua DPD Hanura Eddy Jasmanto, Bupati Purbalingga 2000-2010 Triyono Budi Sasongko, dan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan, melalui berbagai capaian prestasi tersebut, menunjukkan bahwa kepemimpinan dan pembangunan di Kabupaten Purbalingga sudah berada di arah yang tepat. Namun demikian bukan berarti Pemkab Purbalingga dibawah kepemimpinan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi bisa terlena. Karena, ke depan masih banyak lagi peluang untuk menorehkan prestasi di berbagai bidang lainnya.

“Sebagai daerah yang terus bergerak mengembangkan industrialisasi, Purbalingga memiliki keuntungan atas disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja. Dalam Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Purbalingga tahun 2011-2031, kawasan industri di Purbalingga akan ditambah dari sekitar 298 hektar menjadi sekitat 875,40 hektar. UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum kepada investor untuk masuk ke Indonesia, termasuk Purbalingga, maupun memberikan kepastian hukum kepada para pekerja untuk mendapatkan hak-haknya,” tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memastikan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo, sepenuhnya bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang pada akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di mata dunia.

“Diluar sana berkembang berbagai propaganda, hoax, missinformasi, maupun disinformasi yang mendeskriditkan UU Cipta Kerja. Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) dihapus. Padahal tidak seperti itu. Pasal 88 C UU Cipta Kerja tegas menyatakan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2). Penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5),” tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, pemberian pesangon tetap menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji. Inipun tak ditaati oleh perusahaan, hanya 7 persen yang taat, karena besarnya beban yang ditanggung. Aturan tersebut justru membuat ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan juga memberatkan investor yang ingin masuk ke Indonesia.

“Penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji merupakan hal realistis. Tak memberatkan perusahaan juga tak mengecilkan pekerja. Sehingga bisa menghadirkan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja. Kedepannya perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tak membayar pesangon. Bahkan dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP (Pasal 18). Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja, karena keberadaannya dimaksudkan sebagai up grading dan up skilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, informasi lainnya yang menyatakan waktu kerja terlalu eksploitatif, tak berperikemanusiaan, serta menghilangkan hak cuti, juga tak benar. Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja mengatur waktu kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari, serta untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.

“UU Cipta Kerja juga memberikan kesempatan pelaku usaha digital bisa tumbuh dan berkembang. Karenanya, di Pasal 77 ayat 3 dijelaskan, ketentuan Pasal 77 Ayat 2 tentang Waktu Kerja tak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Mengingat trend pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0 menuntut waktu kerja yang fleksibel, sesuai kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja. Ketentuan ini justru membuat pekerja lebih nyaman menggunakan waktu kerjanya, tidak perlu seharian di kantor, melainkan bisa melakukan pekerjaan dari rumah dan dari tempat manapun,” pungkas Bamsoet.(hum/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Berhasil Ungkap 3 Kasus Penyebaran Hoax terkait Wabah Virus Corona

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus penyebaran berita bohong alias hoax terkait wabah virus corona atau covid-19, di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengungkapan hoax itu dilakukan oleh jajaran Polda Metro diantaranya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada tanggal 23 Maret 2020 didapatkan informasi bahwa adanya penyebaran berita hoax terkait isu ‘lockdown’ dengan judul “Data Tol Yang Ditutup Arah DKI Jakarta” dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian,” kata Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus,
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/03/2020).

Setelah dilakukan penelusuran oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, lanjut Yusri, kemudian ditemukan bahwa yang melakukan penyebaran pertama kali adalah pemilik nomor 083822665158. Diketahui bahwa nomor tersebut adalah milik dan/atau atas penguasaan tersangka AOI.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AOI di lokasi kerja yang bersangkutan yaitu di Kelurahan Babakan Madang, Jawa Barat,” ungkap Yusri.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo ASS warna hitam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penyebaran berita bohong atau hoax.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). dan/atau pasal 14 ayat 1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.

Pengungkapan kasus hoax terkait wabah covid-19 juga diungkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.

“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 pada pukul 17.00 wib, viral rekaman video yang menginformasikan bahwa seolah-olah telah ada korban virus corona di PGC (Pusat Grosir Cililitan),” beber Yusri.

Disampaikan Yusri, bahwa tersangka seorang karyawati KIDO Outlet PGC berinisial A telah membuat dan menyebarkan video berdurasi 20 detik dengan isi “seorang karyawati PGC yang dibawa mobi/ambulan dalam keadaan pingsan” dengan suara video “Ya Allah…ya Allah…ini PGC kena satu…humm…tutup aja lah PGC nya…itu deket pasti…itu kan karyawan atas ya ?”.

“Video berdurasi 20 detik tersebut dikirim kepada 3 orang yang bernama Farhan, Runita, dan Desma melalui WhatsApp, dan kemudian menjadi viral,” kata Yusri.

“Berita bohong tersebut membuat resah masyarakat. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka A,” lugasnya.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. dan/atau Pasal 28 (1) jo 45 A (1) UU No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ditempat sama, Yusri juga membeberkan pengungkapan hoax yang berhasil diungkap oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Yusri menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 wib, Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan patroli siber, kemudian menemukan adanya konten pada media sosial yang mengandung berita bohong (hoax) terkait penyebaran virus corona di Bandara Soekarno Hatta yang pertama kali dimuat pada tanggal 27 Januari 2020 dengan kalimat “Virus Corona Masuk Soekarno Hatta” dengan menyertakan gambar/foto terkait adanya seorang wanita yang terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan juga disertakan Kutipan Berita dari salah satu Media Online Nasional.

“Hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto tersebut sesungguhnya adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita yang ada di dalam foto tersebut ternyata Rum Rubaeningsih yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah,” jelas Yusri.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Yusri, dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka inisial RAF di alamat kediaman tersangka di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun,” tandasnya.(red)

Categories
Polhukam

LPI Beri Gelar “Ibu Hoaks Indonesia” kepada Aktivis Ratna Sarumpaet

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) memberi penghargaan ‘Ibu Hoaks Indonesia’ kepada aktivis Ratna Sarumpaet, yang telah menjadi tersangka kasus penyebaran hoax atau berita bohong mengenai kabar pengeroyokan dirinya.

Direktur LPI, Boni Hargens menyebut penghargaan tersebut diberikan karena Ratna Sarumpaet sudah berhasil menguak arus politik baru di Indonesia.

“Sebagai simbolik, kami memberikan sebuah piala ini untuk Ibu Ratna Sarumpaet,” kata Direktur LPI Boni Hargens seraya menyerahkan piala bertuliskan HOAX kepada perempuan bertopeng wajah Ratna Sarumpaet di salah satu restoran Jalan Prof.Dr Satrio, Setiabudi, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10).

LPI juga mendukung 3 Oktober sebagai Hari Hoaks Nasional. Bagaimanapun, kebohongan Ratna Sarumpaet telah membuat heboh hingga tingkat nasional.

“3 Oktober sebagai Hari Hoaks Nasional untuk mengingatkan generasi selanjutnya bahwa pada satu titik sejarah telah terjadi kebohongan terbesar yang mengancam peradaban,” katanya.

Menurut dia, hari nasional itu bisa menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa hoax adalah musuh bangsa yang harus terus diberantas.

“Buat kami kebohongan bu Ratna sebuah alarm masalah bangsa yang serius, yang menjadi tontonan. Dan ini penting untuk menyadarkan generasi selanjutnya bahwa hoaks adalah musuh demokrasi dan musuh peradaban manusia,” ujarnya.

Di tempat sama, peneliti LPI Ilham Sani menilai kebohongan Ratna berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

“LPI melihat ini ancaman serius mudah-mudahan kedepan ini menjadi satu-satunya dan kasus terakhir penggunaan kebohongan, hoax, black campaign untuk mengambil keuntungan elektoral,” ucapnya.(ton)

Categories
Polhukam

Relawan Jokowi Poros Benhil Minta Polisi Periksa Prabowo Subianto

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Relawan Jokowi yang menamakan dirinya Poros Benhil meminta kepada kepolisian untuk segera memeriksa Prabowo Subianto dalam kasus penyebaran Hoax atau berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

“Kami meminta kepada polisi untuk segera memeriksa Prabowo dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet,” kata Ketua Koordinator Nasional Poros Benhil Aznil Tan dalam konferensi pers di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Jum’at (05/10/2018).

Ia mengatakan politik hoax untuk mendapatkan simpatik rakyat adalah politik keji yang harus dilawan. Politik menyebarkan kebohongan dan fitnah selain merusak kredibilitas orang yang difitnah juga memicu konflik horizontal yang terhasut atas berita-berita bohong yang disebarkan tersebut.

“Kami memantau sosok Prabowo yang sudah 2 kali sebagai calon presiden Republik Indonesia sangat kental bernuansa politik hoax dalam strategi politiknya mendapatkan simpatik rakyat. Berapa kali tim Prabowo terbukti mengunakan hoax dan hate speech dan sudah divonis dipengadilan,” jelasnya.

Dirinya pun menduga kuat otak dari semua hoax dan hate speech bertebaran di bumi pertiwi ini sangat kuat didalangi oleh Prabowo Subianto. Namun sangat disayangkan, Prabowo seperti sosok tidak tersentuh untouchables di republik ini atas dugaan sebagai dalang kejahatan-kejahatan hoak dan hate speech.

“Untuk itu, kami dari relawan tergabung dalam Poros Benhil mendesak POLRI untuk segera memproses laporan rakyat atas dugaan Prabowo ikut memprovokasi masyarakat dalam penyebar hoax
pada kasus Ratna Sarumpaet. Selanjutnya kami ikut juga memberi kuasa kepada Farhat Abbas untuk melaporkan yang sudah dilaporkan maqupun belum dilaporkan membongkar sindikat hoax,” bebernya.

Dilokasi yang sama Jufry Lumintang, Ketua Pondasi Satu (P1) mengatakan apa yang dilakukan oleh salah satu (Ratna Sarumpaet) tim Prabowo-Sandi merupakan ide kampanye hitam (black campaign).

“Ini sudah termasuk dalam kampanye hitam. Polisi harus segera menindak hal-hal seperti ini,” tutupnya.

Hadir dalam konferensi pers, Farhat Abbas selaku pengacara dan juga juru kampanye (jurkam) Relawan Jokowi Poros Benhil yang akan melaporkan perbuatan keji penyebaran hoax tersebut kepada pihak kepolisian, dan para ketua organ relawan Jokowi yang tergabung dalam Poros Benhil.

“Poros Benhil mendukung langkah Farhat Abbas melaporkan penyebaran hoax yang dilakukan oleh tim pihak sebelah ke polisi,” seru relawan Jokowi Poros Benhil.(red)

Categories
Polhukam

Dukung Paslon Nomor 01, Relawan Harimau Jokowi Siap Hadapi Radikalisme

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Melawan radikalisme demi kedamaian bangsa, Harimau Jokowi siap sedia menghadapi dan mengatasi radikalisme dengan kedamaian demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tekad dan slogan deklarasi itu merupakan pernyataan tegas organisasi masyarakat (ormas) yang menamakan diri Relawan Harimau Jokowi untuk mengawal dan memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pada pemilu presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda menegaskan bahwa ormas yang dipimpinnya berkomitmen untuk mengawasi berbagai berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian (radikalisme) yang diluncurkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.

“Kalau ada kegaduhan tertentu yang melakukan hoax, kita melakukan pelaporan,” katanya kepada wartawan usai menyatakan deklarasikan dukungan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (29/09/2018).

Saiful menyebutkan, cara relawan Harimau Jokowi untuk menangkal radikalisme, salah satunya mengawasi berbagai hoax yang muncul di tengah masyarakat. yakni dengan melakukan pendekatan hingga membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Pendekatan Harimau Jokowi ada 3, pendekatan dialogis, hukum, dialogis. Jadi kalau ada masyarakat melakukan hoax memancarkan seperti itu, kita deketin, kita ajak dialog, kalau nga bisa baru kita laporkan dia, kita atasi mereka secara hukum. Kemudian setelah itu kita ajak dialog lagi. Sehingga persoalan hukum bisa tuntas,” ujar Saiful yang berprofesi sebagai pengacara.

Sementara, Saiful mengatakan, jajaran pengurus organisasi Harimau Jokowi memiliki keberanian untuk melawan dan menghadapi berita bohong atau hoax yang beredar di masyarakat.

“Kita punya tim buru sergap. Tim kita dari advokat-advokat petarung dan juga dibekali seni bela diri,” tandasnya.

Saiful mengatakan, untuk menangani masalah hoax, Harimau Jokowi akan bekerjasama dengan tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin.

“Kita bersinergi dengan kelompok relawan-relawan lainnya, karena kita ingin bekerja bersama sama. Masalah ini adalah masalah kita bersama, masalah Indonesia yang mempunyai kepedulian yang sama terhadap negara yang sudah diacak-acak oleh orang-orang yang nga bener,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Harimau Jokowi, Soendoro Soepringgo, Ia mengatakan, adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kepercayaan masyarakat menjelang pemilu umum 2019 dengan menyebar isu dan hoax.

“Mereka memanfaatkan ketidaktahuan, keawaman masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum literate, nah kasihan gitu,” ujarnya.

“Seperti yang dikatakan pak Ketum tadi, bahwa penyalahgunaan kepercayaan masyarakat itu sudah sangat mengerikan oleh pihak-pihak yang melakukan itu,” pungkasnya.

Harimau Jokowi adalah organisasi kemasyarakatan yang berdiri sejak 1 Juli 2018 lalu. Organisasi ini disahkan sebagai ormas oleh surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor: AHU.0011211.AH.01.07.-Tahun 2018.

“(perwakilan) Kami tersebar di 22 wilayah provinsi di Indonesia dan sejumlah Kabupaten dan Kota,” jelas Soendoro.(ton)