Categories
Opini Polhukam

Mahasiswa Diminta Kedepankan Dialog Tanpa Unjuk Rasa Dalam Menyikapi Penyesuaian Harga BBM Supaya Lebih Elegan

Koran Jurnal, Jakarta – Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan mahasiswa dapat mengedepankan dialog dan adu ide maupun gagasan dalam menyikapi penyesuaian harga BBM yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Komunikolog UPH Emrus Sihombing di Jakarta.

“Demol-ah dengan dewasa dan dialog, bertukar pikiran dan gagasan. Misal bikin surat permohonan dialog, kirim ke presiden. Buat satu pertemuan dan diliput media. Sehingga masyarakat bisa menilai gagasan mana yang bagus. Jadi, jangan demonstrasi mengganggu orang lain dan bisa saja ada penumpang gelap,” kata Emrus Sihombing, Senin (12/9/2022).

“Sejauh ini demokrasi di Indonesia belum dewasa, lantaran cenderung mengedepankan emosional. Seharusnya, mahasiswa sebagai bagian dari kelompok akademik menyampaikan aspirasi secara lebih elegan,” tambah Emrus.

Jika kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga BBM di respon terus dengan unjuk rasa atau demonstrasi dikhawatirkan dapat disusupi oleh penumpang gelap atau kelompok kepentingan yang memanfaatkan unjuk rasa tersebut, ucap dosen komunikasi UPH.

“Masyarakat terutama mahasiswa diimbau mewaspadai hal tersebut. Oleh sebab itu disarankan mahasiswa dapat mengedepankan dialog dengan adu ide dan gagasan agar sebagai kaum intelektual muda dapat tetap menjunjung tinggi demokrasi dengan tidak merugikan orang lain disekitarnya,” tutup Emrus.(**)

Categories
Polhukam

Pria Ini Nekad Gelar Aksi Demo Sendiri, Minta Perhatian ke Jokowi

Koran Jurnal, Jakarta – Seorang pria nekad melakukan aksi unjuk rasa seorang diri di depan Istana Presiden, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Dia meminta perhatian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas persoalan hukum yang dialaminya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Saya datang ke depan Istana Presiden di Jakarta untuk mencari keadilan,” ucap pria yang mengalungkan banner bertuliskan “Saya Memohon Bantuan Hukum, Saya sudah melapor ke penegak hukum dari Polres Mentawai dan Kapolda Sumatera Barat & Mabes Polri/Propam”, Kamis (11/11/2021).

Pria yang belakangan diketahui bernama Simamora Matra (SM) itu mengatakan dirinya kecewa karena beberapa laporan kasusnya tak kunjung diproses oleh pihak kepolisian.

“Karena kasus saya ini sudah satu tahun tidak ada penyelesaian di Polres Mentawai, di Polda dan di Mabes Polri,” ujarnya.

SM menduga ada oknum-oknum tertentu menghalang-halangi proses hukum terkait kasus yang dilaporkannya.

“Ada oknum-oknum yang berkuasa di pulau Mentawai ini, sepertinya ada yang mau merampas aset-aset saya,” katanya.

Ia berharap aksi nekadnya dapat didengar oleh Presiden Jokowi.

“Saya mencari keadilan di Jakarta dan saya akan meminta bantuan kepada bapak Presiden pak Jokowi,” imbuhnya.

Dari keterangan yang didapat, SM mengaku memiliki aset lahan lebih kurang 9 ribu meter persegi yang terletak di Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat. Kata dia, diatas lahan itu sedang dibangun sebuah resort pariwisata yakni bungalow atau tempat penginapan wisata, namun proses pembangunan itu terhenti lantaran mendapat intimidasi dari oknum-oknum penguasa daerah setempat.

“Tujuan saya baik untuk memajukan pariwisata dan ekonomi di daerah. Karena pak Presiden telah memajukan negara ini bagus, dan saya akan memajukan pariwisata di Indonesia,” ungkapnya.

Setelah aksi demo, SM berencana mengirimkan surat ke Presiden Jokowi, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan institusi terkait lainnya.(*)

Categories
Kesehatan Polhukam

Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 Kota Serang bersama TNI – Polri Bubarkan Massa Aksi FUIB 

Koran Jurnal, Serang – Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos., M.Si., meminta massa apel Akbar Forum Umat Islam Banten (FUIB) mempercepat kegiatannya dan segera membubarkan diri, agar tidak berlama-lama dalam kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19.

Apel Akbar itu berlangsung di Masjid Ats’Tsaurah, Kota Serang, Banten. Massa apel mulai berdatangan sejak pukul 11.00 wib, yang dilanjutkan dengan Shalat dzuhur berjamaah kemudian apel akbar.

“Setelah deklarasi ini, bapak-bapak, ibu-ibu, semuanya, untuk bisa membubarkan diri. Karena kami ingin semuanya warga Kota Serang ini sehat semuanya, bapak-bapak, ibu-ibu sehat semuanya, jangan sampai penyebaran covid-19 hari ini merajalela dengan terjadinya kerumunan,” kata Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos., M.Si., dilokasi apel akbar FUIB, Rabu (25/11/2020).

Syafrudin juga berterima kasih ke peserta apel yang telah mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19 dengan memakai masker hingga menjaga jarak selama acara berlangsung. Dia berharap usai acara tersebut, tidak terjadi lonjakan kasus positif Corona.

“Saya selaku Walikota Serang dan ketua gugus tugas Kota Serang, mengucapkan terima kasih dan semoga kita semua dalam kondisi sehat semuanya,” jelasnya.

Personil gabungan dari TNI, Polri hingga Satgas covid-19 yang berjaga selama acara berlangsung, terlihat terus mengingatkan masyarakat dan peserta untuk menaati prokes, seperti memakai masker hingga menjaga jarak.

Total, ada sekitar 400 personil gabungan yang ikut berjaga disekitar lokasi apel akbar FUIB. Apel akbar selesai sekitar pukul 16.00 wib dan massa aksi membubarkan diri dengan tertib.

“Kegiatan hari ini kita sudah lakukan pengamanan, situasinya kondusif dan massa aksi tetap mengedepankan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan. Sebelum acara dimulai juga sudah kita lakukan himbauan, dari Polres, Satpol PP, BPBD, TNI, agar masyarakat mengedepankan prokes,” kata Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., dilokasi.

Dari pantauan awak media, kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.(hum/red).

Categories
Megapolitan

Upaya Kapolda Metro dan Gubernur DKI Jakarta Atasi Keterlibatan Pelajar pada Aksi Demo UU Omnibus Law

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memberikan perhatian serius terkait keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan kericuhan di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Perhatian serius itu disampaikan Kapolda Metro Nana Sudjana kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah se-Jabodetabek, dan Pangdam Jaya/Jayakarta, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya Nana Sudjana mengatakan, pihaknya mengundang Gubernur DKI Jakarta, Kepala Sekolah se-Jabodetabek, Kepala Dinas Pendidikan, dan Pangdam Jaya guna membahas langkah, upaya serta solusi mengatasi keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa tersebut agar tidak terulang kembali.

“Kami mengundang Gubernur (DKI Jakarta), Pangdam Jaya, Kepala Dinas, baik dinas Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan perwakilan dari Kepala Sekolah se-Jabodetabek,” kata Nana.

Agenda ini, terang Nana, adalah upaya untuk mencari solusi terbaik agar para pelajar tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang bisa membuat mereka bersikap anarkis.

“Agar para pelajar tidak dimanfaatkan oleh kelompok anti kemapanan,” ujarnya.

Selain itu Nana menyebut keterlibatan para pelajar dalam aksi unjuk rasa kerap dipengaruhi dari media sosial dan faktor ajakan.

“Dari hasil keterangan beberapa pelajar bahwa mereka memang lebih banyak diajak dari media sosial, diajak untuk melakukan aksi demo tetapi di situ ada mengarah kepada demo anarkis,” beber Nana.

Untuk itu, Nana mengajak seluruh pihak terkait, polisi dan kepala sekolah perlu mengingatkan para pelajar agar tidak tergerus pada kegiatan atau kelompok yang negatif.

“Lebih menekankan kembali pembentukan karakter agar anak-anak tidak terpengaruh atau mudah terhasut, apalagi ke arah tindak pidana,” lugas Nana.

“Tentunya dengan kegiatan ekstrakurikuler yang mengarah kepada pembentukan karakter dalam hal ini pengetahuan dalam hal Pancasila atau hal-hal positif,” imbuhnya.

Nana mengungkapkan, dalam sejumlah aksi demo pada Oktober 2020 ini memang banyak pelajar yang turut serta dan tidak sedikit pula yang terlibat dalam aksi anarkis.

“Jadi kemarin sudah beberapa hari demo ada sekitar 2.667 orang yang diamankan, 70 persen adalah pelajar. Memang ada pelajar dari Jakarta, Bogor, Sukabumi kemudian Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang, maupun Cilegon,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan perlunya upaya yang konstruktif dalam mengatasi persoalan pelajar agar tidak kembali terlibat aksi unjuk rasa, seperti demontrasi menolak UU Ciptaker yang terjadi beberapa hari lalu.

Anies menyebutkan, seperti hal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terkait pembiasaan diskusi isu terkini bukan bertujuan untuk membekali pelajar yang hendak demo.

Menurut Anies, RPP merupakan bahan untuk para guru mengajarkan muridnya perihal isu yang tengah menjadi pembicaraan di masyarakat.

“Bukan (bekal untuk demo). RPP ini bahan belajar,” tuturnya.

Ia menjelaskan, RPP menjadi bahan bagi guru di tingkat SMP, SMA, dan SMK untuk mengajak anak muridnya berdiskusi secara terstruktur. Sehingga, lanjut Anies, nantinya anak murid dapat memanfaatkan situasi yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pembelajaran.

“Jadi harapannya nantinya sejak dini anak-anak dapat kesempatan untuk terbiasa membicarakan secara konstruktif permasalahan yang dibicarakan oleh masyarakat umum,” tukasnya.(red)

Categories
Kesehatan Megapolitan

Satgas Covid-19 Imbau Agar Penyampaian Aspirasi Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Koran Jurnal, Jakarta – Aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi secara terbuka belakangan ternyata membawa dampak yang kurang baik terhadap penanganan Covid-19. Aksi unjuk rasa yang mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar itu malahan menghasilkan banyak peserta aksi yang dinyatakan reaktif dari hasil testing.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan dari pencermatan terhadap peserta aksi, terdapat 2 kelompok utama yang menyampaikan aspirasi secara terbuka. “Yaitu kelompok mahasiswa dan kelompok buruh. Dari data sementara, massa yang diamankan di berbagai provinsi, Satgas Covid-19 sangat memprihatinkan,” jelasnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (13/10/2020).

Ia menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap peserta aksi unjuk rasa banyak yang reaktif. Sebarannya di Sumatera Utara ada 21 dari 253 demonstran, DKI Jakarta ada 34 dari 1.192 demonstran, Jawa Timur ada 24 dari 650 demonstran, Sulawesi Selatan ada 30 dari 261 demonstran, Jawa Barat ada 3 dari 39 demonstran, DI Yogyakarta ada 1 dari 95 demonstran. Sementara hasil testing di Jawa Tengah masih dalam tahap konfirmasi.

“Ini adalah cerminan puncak gunung es dari hasil pemeriksaan yang merupakan contoh kecil saja bahwa virus ini dapat menyebar dengan cepat dan luas. Angka ini diprediksi akan meningkat dalam dua sampai tiga minggu kedepan,” jelasnya. Karena peluang adanya penularan Covid-19 dari demonstran yang positif Covid-19 kepada demonstran lainnya yang berada di lokasi yang sama.

Dalam mencegah penularan lebih lanjut dari peserta demonstran itu, Satgas Covid-19 menganjurkan para demonstran dari dua kelompok utama aksi unjuk rasa dilakukan pemeriksaan. Bagi demonstran mahasiswa menjadi tanggung jawab universitasnya.

“Kami himbau bagi pihak universitas yang mahasiswanya mengikuti kegiatan tersebut, untuk melakukan identifikasi serta testing. Bagi mahasiswa yang reaktif untuk segera ditelusuri kontaknya, dan sediakan lokasi isolasi yang terindikasi reaktif atau positif,” ujarnya.

Bagi demonstran kelompok buruh, perusahaan yang buruhnya mengikuti aksi agar membentuk Satgas Covid-19 tingkat perusahaan. Satgas perusahaan ini agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan screening kepada buruh yang mengikuti aksi penyampaian aspirasi. “Bagi yang hasil testingnya reaktif dapat segera ditelusuri kontaknya,” saran Wiku.

Tidak hanya itu, bagi anggota kepolisian yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa pun dianjurkan untuk melakukan testing. Jika ada yang reaktif agar dilakukan tracing kontak terdekatnya. Lalu bagi masyarakat yang anggota keluarganya mengikuti aksi unjuk rasa untuk segera memeriksakan diri.

“Bagi yang memilih untuk demonstrasi, ingat, bahwa demonstrasi tidak akan kehilangan esensinya jika kita tetap berlaku damai dan patuh selama kegiatan berlangsung. Jaga jarak antar demonstran, selalu pakai masker, cuci tangan atau membawa hand sanitizer adalah salah satu andil anda memerdekakan bangsa ini dari pandemi Covid-19,” pesan Wiku.(KPC/red)

Categories
Megapolitan Polhukam

Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Apel Pasukan Antisipasi Demo Susulan Menolak UU Cipta Kerja

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro dan Kodam Jaya melakukan apel gelar pasukan untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa susulan menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, apel ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas untuk memantau pergerakan dan menciptakan suasana aman.

“Kami lakukan patroli bersama dengan rute dari DPR kemudian keliling kota. Dengan sebagian berada di Monas dan finish di DPR,” kata Nana di Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Nana menambahkan, antisipasi ini untuk mencegah terjadinya peristiwa seperti kericuhan demo pada Kamis (8/10) terulang.

“Kami ingin menjamin keamanan ketertiban di Jakarta. Sudah kami evaluasi dan persiapan dalam menghadapi permasalahan yang ada,” ungkap Nana.

Dia mengaku sudah melakukan Tactical Wall Game (TWG) untuk mengantisipasi dan memetakan pengamanan potensi kerawanan.

“Sudah kami siapkan antisipasi keamanan,” ujar Nana.

Nana menilai, aksi unjuk rasa ini diperbolehkan karena ada jaminan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami dari awal akan melayani, mengawal dan mengamankan aksi yang baik. Tapi ketika mereka melakukan anarkis, kami akan sabar dan lakukan tindakan,” kata Nana.

Dia menyebut, dari penyelidikan sementara saat aksi kericuhan, pihaknya sudah menangkap 1.192 demonstran. Dari hasil pemeriksaan, sebagian dilepas khususnya untuk pelajar dengan dijemput orang tua.

“Pelaku yang ada barang bukti dari pendalaman kemarin ada 135, kemudian mengerucut menjadi 43 orang yang kami jadikan tersangka,” pungkas Nana.

“Untuk pelaku pembakaran dan pengerusakan masih dalam pengejaran. Kami akan proses,” jelas Nana.

Dia memastikan, jumlah personel pengamanan akan menyesuaikan jumlah peserta aksi tergantung informasi intelijen.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menuturkan, pihaknya bakal membantu penuh Polri untuk menghadapi kemungkinan huru hara.

“Saya tekankan kepada TNI untuk memegang penuh sapta marga dan sumpah prajurit. Tingkatkan soliditas antara TNI dan Polri,” kata Dudung.

Dia menambahkan, dalam melaksanakan tugas jangan sampai ada kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Nantinya akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membenturkan TNI dan Polri,” jelas Dudung.

Dia juga meminta kepada TNI dan Polri yang melakukan penindakan terhadap terduga perusuh agar profesional, proposional dan tetap mengedepankan persuasif namun tegas.

“Lalu cari dan temukan tokoh di lapangan yang menggerakkan. Karena itu yang penting,” kata Dudung.

“Perusuh itu hanya orang yang dijadikan alat untuk memanfaatkan situasi. Karena mahasiswa dan buruh itu saya yakin murni menyampaikan aspirasi. Nanti kami cari saya yang rusuh,” pungkas Dudung.

Sebelumnya beredar informasi, ada aksi unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja lanjutan yang akan digelar Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Nasional (DEN KSBSI) di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat.

Massa DEN KSBSI berencana menggelar aksi selama lima hari berturut-turut, mulai Senin hingga Jum’at (16/10). Rencana DEN KSBSI menggelar unjuk rasa tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian pada Jum’at (9/10) lalu.

Surat pemberitahuan aksi ini diteken Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi.

“Kami aksi Senin,” katanya, Minggu (11/10).

Informasi beredar, aksi menolak UU Ciptaker juga akan digelar oleh Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama dengan GNPF Ulama berencana menggelar aksi turun ke jalan pada Selasa (13/10) besok.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka terkait Aksi Demo Anarkis UU Cipta Kerja

Koran Jurnal, Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Ke-9 tersangka itu adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

“5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH. Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Diterangkan Ade, peristiwa 5 tersangka yang dijerat Pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

“Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi,” ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis. Kata Ade, dari 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor,” papar Ade.

Dua peristiwa itu, kata Ade, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

“Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum,” pungkas Ade.(hum/red)

Categories
Hukum Keamanan Polhukam

Polri Amankan Ribuan Peserta Aksi Demo UU Ciptaker, Polisi: 240 Diproses Pidana dan 87 Ditahan

Koran Jurnal, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” terang Argo.

Ia menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegasnya.

Argo juga mengungkapkan, dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.(hum/red)

Categories
Polhukam

Ketua MPR Bamsoet Minta Masyarakat Tidak Percaya Hoax Isi UU Cipta Karya

Koran Jurnal, Purbalingga – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Purbalingga dibawah kepemimpinan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi. Pertama, dari sisi akuntabilitas keuangan, pada tahun 2020 ini untuk keempat kalinya, Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedua, dari sisi perekonomian, gula semut organik produksi para petani Purbalingga telah berhasil menembus pasar Eropa, yang terbaru adalah negara Yunani.

“Di samping itu, tercatat pertumbuhan ekonomi Purbalingga mencapai 5,65 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,41 persen, dan bahkan lebih tinggi 0,63 persen daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Purbalingga juga terus mengalami peningkatan, dari 67,03 pada tahun 2015 menjadi 68,99 pada tahun 2019,” ujar Bamsoet saat Kunjungan Reses dan Temu Tokoh Masyarakat Purbalingga, Rabu (07/10/2020).

Turut hadir antara lain Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Anggota DPR/MPR RI Fraksi PKS Rofik Hananto, Ketua DPRD Purbalingga sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Bambang Irawan, Ketua DPD Golkar Purbalingga Sudono, Ketua DPD PKS Purbalingga Cahyo Susilo, Ketua DPD Perindo Purbalingga Agus Selamet, Ketua DPD PAN Hugo Waluyo, Ketua DPD Hanura Eddy Jasmanto, Bupati Purbalingga 2000-2010 Triyono Budi Sasongko, dan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan, melalui berbagai capaian prestasi tersebut, menunjukkan bahwa kepemimpinan dan pembangunan di Kabupaten Purbalingga sudah berada di arah yang tepat. Namun demikian bukan berarti Pemkab Purbalingga dibawah kepemimpinan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi bisa terlena. Karena, ke depan masih banyak lagi peluang untuk menorehkan prestasi di berbagai bidang lainnya.

“Sebagai daerah yang terus bergerak mengembangkan industrialisasi, Purbalingga memiliki keuntungan atas disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja. Dalam Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Purbalingga tahun 2011-2031, kawasan industri di Purbalingga akan ditambah dari sekitar 298 hektar menjadi sekitat 875,40 hektar. UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum kepada investor untuk masuk ke Indonesia, termasuk Purbalingga, maupun memberikan kepastian hukum kepada para pekerja untuk mendapatkan hak-haknya,” tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memastikan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo, sepenuhnya bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang pada akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di mata dunia.

“Diluar sana berkembang berbagai propaganda, hoax, missinformasi, maupun disinformasi yang mendeskriditkan UU Cipta Kerja. Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) dihapus. Padahal tidak seperti itu. Pasal 88 C UU Cipta Kerja tegas menyatakan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2). Penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5),” tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, pemberian pesangon tetap menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji. Inipun tak ditaati oleh perusahaan, hanya 7 persen yang taat, karena besarnya beban yang ditanggung. Aturan tersebut justru membuat ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan juga memberatkan investor yang ingin masuk ke Indonesia.

“Penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji merupakan hal realistis. Tak memberatkan perusahaan juga tak mengecilkan pekerja. Sehingga bisa menghadirkan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja. Kedepannya perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tak membayar pesangon. Bahkan dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP (Pasal 18). Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja, karena keberadaannya dimaksudkan sebagai up grading dan up skilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, informasi lainnya yang menyatakan waktu kerja terlalu eksploitatif, tak berperikemanusiaan, serta menghilangkan hak cuti, juga tak benar. Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja mengatur waktu kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari, serta untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.

“UU Cipta Kerja juga memberikan kesempatan pelaku usaha digital bisa tumbuh dan berkembang. Karenanya, di Pasal 77 ayat 3 dijelaskan, ketentuan Pasal 77 Ayat 2 tentang Waktu Kerja tak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Mengingat trend pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0 menuntut waktu kerja yang fleksibel, sesuai kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja. Ketentuan ini justru membuat pekerja lebih nyaman menggunakan waktu kerjanya, tidak perlu seharian di kantor, melainkan bisa melakukan pekerjaan dari rumah dan dari tempat manapun,” pungkas Bamsoet.(hum/red)

Categories
Kesehatan Megapolitan

Jubir Satgas Covid-19: Jangan Sampai Aksi Unjuk Rasa Jadi Klaster Baru

Koran Jurnal, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan sampai saat ini pemerintah belum berencana menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi ini mendorong adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru.

“Oleh karena itu kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung,” sampai Wiku menjawab pertanyaan media saat jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa (06/10/2020).

Bagi yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi tidak melupakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan para peserta unjuk rasa tetap memakai masker serta menjaga jarak.

“Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun,” lanjutnya.

Ia menghimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan masyarakat.

Selain itu ia juga menanggapi pertanyaan media tentang penetapan harga Swab dan tes RT PCR. Penetapan harga Rp900 ribu yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah mempertimbangkan berbagai macam komponen.

Diantaranya jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen pendukung lainnya. Untuk masalah ketidak ketersediaan reagen itu bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran yang telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standard harga tersebut.

“Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional dan dapat mendorong masyarakat memeriksakan mandiri,” jelasnya.

Tentang penanganan narapidana yang positif Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 menyarankan pihak UPT Pemasyarakatan untuk mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Isolasi dilakukan dalam UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri. Atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

“Jika terdapat UPT Pemasyarakatan yang tidak mampu melakukan isolasi bagi narapidananya dan tidak ada rumah sakit rujukan terdekat, maka perlu dirujuk ke UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri terdekat,” ujar Wiku.

Untuk ruang isolasi mandiri berada di blok terpisah dari kompleks utama dan masih berada di dalam wilayah lapas tersebut. Ia menghimbau UPT Pemasyarakatan untuk dapat mengoptimalkan klinik yang sudah ada dalam lembaga pemasyarakatan untuk melakukan cek kesehatan dan screening baik kepada petugas dan tahanan. Selain itu higienitas harus selalu dijaga.

“Pihak UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi dan mengatasi penularan dalam lapas. Kami berharap lapas tidak muncul menjadi sebuah klaster di kemudian hari,” jelasnya.(KPCPEN/red)