Categories
Polhukam TNI

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Kokain Senilai 1,25 Triliun di Selat Sunda

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 179 kilogram narkotika jenis kokain di Selat Sunda, Banten, Minggu (8/5/2022).

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono mengatakan, penyelundupan 179 kg kokain yang diperkirakan senilai Rp 1,25 triliun itu digagalkan setelah Tim Satgas Patroli AL menemukan barang haram tersebut di tengah laut di sekitar Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (8/4/2022), sekitar pukul 12.30 WIB.

“Asumsi harga menurut BNN (Badan Narkotika Nasional) sekitar 5 sampai dengan 7 juta per gram, maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp 1,25 triliun,” kata Heri dalam konferensi pers di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Lanjut Heri menjelaskan, penemuan barang haram itu diawali dengan kecurigaan Tim Satgas AL yang sedang patroli terhadap bungkusan plastik berwarna hitam yang mengapung di tengah laut.

Selanjutnya, barang tersebut diangkut dan dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut merupakan narkotika jenis kokain.

Wakasal menyebut, temuan kokain itu merupakan salah satu modus operandi dari cara memasukan barang-barang haram ke Indonesia.

Modus tersebut yakni melempar barang dengan pelampung di perairan untuk kemudian diambil oleh orang.

“Jadi mungkin di sekitar tersebut sudah ada mungkin perahu cepat atau orang-orang yang akan mengawasi pergerakan dari barang tersebut,” ungkap perwira tinggi AL bintang tiga itu.

Pihaknya menduga bahwa pelaku telah mempelajari karakteristik arus di suatu selat.

“Kita bisa menghitung dan ada datanya bahwa di setiap perairan Indonesia ini ada data arus pasang surut, jam sekian dia akan keluar, jam sekian dia akan masuk dengan kecepatan sekian, sehingga dengan benda sekian jam diperkirakan posisi barang tersebut bisa diketahui,” bebernya.(kmps)

 

Categories
Kriminalitas Polhukam

Gagalkan Peredaran Narkoba Jalur Laut, Operasi Gabungan ‘Dewa Ruci’ Polri-Bea Cukai Sita 42 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan serta peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.083 butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Batam-Medan.

“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi ‘Dewa Ruci 2021’,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Krisno menerangkan, ada dua kali operasi pengungkapan dan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut. Pertama pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara

Dari operasi gabungan di TKP pertama itu, lanjut Krisno, polisi menangkap 2 tersangka, masing-masing inisial RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti sabu sebanyak 42,337 Kg dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ungkap Krisno.

Tindak pidana peredaran narkoba itu terbongkar ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat patroli, aparat melihat kapal yang mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentant Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam operasi pengungkapan yang kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap 3 orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” terang Krisno.

Saat diperiksa, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Categories
Daerah TNI

Apresiasi Satgas Pamtas Berhasil Gagalkan Narkoba, Pangdam XII/Tpr Bersepeda 310 Kilometer

Koran Jurnal, Kalbar – Beri apresiasi atas keberhasilan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dalam mencegah masuknya Narkotika di perbatasan, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad melaksanakan kunjungan kerja ke Pos Koki Sajingan Besar.

Berbeda dari kunjungan-kunjungan sebelumnya, lawatan kali ini dilakukan Pangdam selaku Pangkoopsdam XII/Tpr dengan bersepeda bersama para pejabat utama Kodam XII/Tpr dan Tanjungpura Cycling Club atau TCC dari Pontianak – Aruk dalam even bertajuk Tour De Aruk G310K.

Sebelumnya Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Satgas Intel Kodam XII/Tpr berhasil dua kali mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu. Pertama, sabu seberat 42,928 Kg berhasil diamankan Satgas Pamtas saat melaksanakan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Sambas pada hari Minggu (07/03/2021).

Kedua, paket sabu seberat 10,765 Kg, berhasil diamankan juga saat melaksanakan ambush di JIPP wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga pada hari Rabu (9/3/2021) selang tiga hari dari temuan pertama.

Atas keberhasilan tersebut serta dalam rangka memberikan semangat kepada prajurit, Pangdam XII/Tpr datang langsung melakukan kunjungan kerja ke wilayah perbatasan dengan bersepeda.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad mengungkapkan, keberhasilan tersebut diraih para prajurit tidak dengan mudah. Untuk melaksanakan ambush perlu perencanaan, persiapan serta pelaksanaannya juga memerlukan pengorbanan.

Menurut Pangdam juga, didalam melaksanakan ambush atau pengendapan memang diperlukan suatu ketabahan, disiplin tempur yang tinggi, keuletan bagaimana menunggu orang yang diduga membawa sabu, dengan begitu banyaknya di titik-titik jalan tikus perbatasan.

“Agar kita sama-sama merasakan sakitnya bagaimana prajurit melaksanakan ambush, makanya saya datang kesini dengan bersepeda, kedatangan saya kesini kita kemas dengan olahraga,” kata Pangdam saat memberikan pengarahan kepada Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas.

Pada kesempatan sebelumnya, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menyampaikan, keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama Satgas Pamtas, Satgas Teritorial dan Satgas Intelijen. Keberhasilan ini menjadi tolok ukur pelaksanaaan operasi dan sekaligus suatu penyemangat baru bagi personel.

“Keberhasilan ini menjadi suatu pengalaman yang baik dan dasar untuk tugas berikutnya. Kedepan kita harus lebih waspada dan awas lagi, serta kerja keras lagi untuk melaksanakan Pembinaan Teritorial agar masyarakat menjadi lebih terbuka dan mau melaporkan apabila ada indikasi upaya penyelundupan Narkoba,” harap Pangdam.

Dalam kesempatan tersebut Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad serta Kasdam XII/Tpr memberikan piagam penghargaan kepada 15 personel Satgas Pamtas dan 7 personel Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr.(pen/red)

Categories
TNI

Panglima Koarmada I Berikan Penghargaan kepada 6 Prajurit AL Atas Upaya Penggagalan Penyelundupan Narkoba

Koran Jurnal, Riau – Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., memberikan apresiasi dan penghargaan kepada enam prajurit Koarmada I yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,75 Kg di Perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau, Senin (21/09/2020).

Penghargaan Panglima Koarmada I kepada enam yang diserahkan oleh Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan merupakan apresiasi dari pemimpin kepada personel yang dengan sungguh-sungguh tanpa lelah menjalankan tugas dan perintah sampai berhasil.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Komandan Lanal Dumai, Pangkoarmada I Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., menyampaikan “Penghargaan yang layak adalah hak bagi prajurit yang mampu berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan dengan baik. Walaupun ditengah-tengah wabah Covid-19 kita harus tetap hadir untuk terus mengamankan perairan yurisdiksi nasional dari segala macam pelanggaran hukum dan tindak kejahatan, karena itu semua adalah wujud dari pertanggungjawaban TNI AL kepada masyarakat dan bangsa. Dikala semua sedang berjuang melawan wabah Covid-19, kita harus tetap mampu menjaga dan menjamin keamanan di laut yurisdiksi nasional, dan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini adalah salah satu bukti yang bisa kita pertanggungjawabkan.”

Panglima Koarmada I juga memberikan penekanan kepada seluruh personel untuk tetap semangat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, meskipun ditengah-tengah wabah Covid-19, dan tetap waspada akan penyebaran Covid-19. “Sampai dengan saat ini obat yang digunakan untuk melawan Covid-19 masih belum ada, dan yang menjadi obat paling baik digunakan sekarang adalah disiplin mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jum’at (18/9) keenam personel Lanal Dumai tersebut berhasil menggalkan penyelundupan oleh pelaku “Z” dan “S” berupa 10 paket yang diduga Sabu di Perairan Pulau Rupat. Setelah dilaksanakan uji laboratorium di Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, hasilnya dipastikan merupakan senyawa jenis Methamphetamine kandungan NPP positif. (Sabu) berbentuk kristal bening seberat 10,75 Kg yang dikemas dalam 10 bungkus teh kemasan merk China.(disp/red)

Categories
TNI

Pangkalan TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 10,75 Kg

Koran Jurnal, Riau – Pangkalan TNI AL kembali menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,75 kg yang menggunakan jalur laut di Selat Malaka di Perairan Rupat Utara, Riau, Sabtu (19/09/2020)

“Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan Narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., di Jakarta.

“TNI Angkatan Laut, khususnya Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi Covid-19,” tegasnya

Pada Jumat Siang (18/09/20) Pangkalan Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa ada narkoba dari Malaysia yang akan masuk Indonesia. Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penyekatan dan pengetatan operasi. Informasi yang didapat dan upaya operasi yang digelar mendapatkan hasil, pada pukul 17.00 WIB Tim Lanal Dumai melihat perahu yang mencurigakan di Perairan Pulau Rupat menuju ke selatan arah pulau Bengkalis. terhadap perahu tersebut langsung di lakukan pengejaran, saat didekati terlihat ABK perahu membuang satu bungkus besar ke laut yang diduga barang yang diselundupkan.

Tidak memerlukan waktu lama dua pelaku “Z” dan “S” ditangkap bersamaan dengan diamankannya barang selundupan yang di buang kelaut. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 10 paket yang diduga Sabu. Terhadap tersebut selanjutnya diuji dan diidentifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan dan diperoleh hasil bahwa barang bukti tangkapan Lanal Dumai dipastikan Narkoba, mengandung zat jenis Methamphetamin kandungan NPP Positif (Sabu) berbentuk kristal bening seberat 10,75 Kg yang dikemas dalam 10 bungkus teh kemasan merk China.

Terpisah, Komandan Lantamal I Brigadir Jenderal TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso menyampaikan “Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika. Jajaran Lantamal I Belawan beserta Lanal jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan melaksankan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan illegal lainnya yang berpotensi terjadi. Pelanggaran tersebut sampai dengan saat ini masih tetap terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19.” pungkasnya.(disp/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

BNN Gagalkan Penyeludupan 82 Kg Sabu dan 102.657 Butir Ekstasi di Tanjung Balai Asahan

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 82 kilogram dan 102.657 butir ekstasi, di wilayah Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (02/07/2019).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika itu berawal dari Tim BNN Pusat dan BNN Sumatera Utara yang mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Barang tersebut dibawa melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat dan berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.

“Kita langsung lakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya penyelundulan narkoba. Setelah itu kita kaitkan dengan sindikat-sindikat terdahulu dan ternyata memang ada kaitannya dengan penangkapan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” kata Arman di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (04/07/2019).

Dari hasil penyelidikan, Tim BNN mencurigai mobil berwarna Hitam bernomor Polisi BK 1430 HG yang melintas di daerah Simang Warung, Kisaran. Kemudian dilakukan pengejaran dan penggeledahan mobil tersebut.

“Kendaraan itu masuk ke dalam sebuah rumah dan mengambil sesuatu dari rumah tersebut. Anggota tim BNN memeriksa kendaraan itu dan menemukan barang bukti berupa tiga ban dalam mobil. Setelah dicek ternyata isinya narkoba jenis ekstasi dan sabu,” ujar Arman.

Dari hasil penggeladahan, Tim BNN mengamankan dua tersangka yakni “AP” alias Tison dan “ARD” alias Yuni. Dan mengamankan Barang bukti berupa 3 (Tiga) ban dalam mobil yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari dalam mobil tersebut.

Berdasarkan keterangan kedua orang tersebut, bahwa mereka masih menyimpan Narkotika di sebuah rumah di Lubuk palas Asahan. Kemudian Tim BNN mendatangi rumah tersebut dan menemukan berupa 1 (Satu) ban dalam mobil yang berisi Narkotika dibagian belakang rumah dan berhasil mengamankan seorang penunggu rumah yakni bernisial “FDL”.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan atas kasus tersebut, diketahui salah satu Pelaku lainnya menggunakan mobil Honda Jazz bernomor Polisi BK-1004-VP yang melintas ke arah Batubara.

Tim BNN menemukan mobil Honda Jazz tersebut dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Batubara, pada saat melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, tiba- tiba Tim BNN disalip oleh sebuah mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ.

Ketika Tim BNN akan menyalip Mobil Avansa tersebut tidak memberikan jalan dan berusaha menghalang- halangi. Team BNN terus melakukan pengejaran, persis di Jalan Perintis Kemerdekaan Batubara, Team BNN berhasil menangkap mobil Honda Jazz tersebut dan mengamankan Dua penumpangnya yaitu “HNF” dan “AMR”, namun mobil Avansa berhasil lolos dari pengejaran menuju ke arah Pelabuhan.

Tim BNN pun berupaya mencari mobil Avansa yang menyalip tersebut ke arah pelabuhan, namun tidak berhasil di temukan.

Tim BNN berhasil menangkap Dua orang pelaku lainnya diantaranya “ZL” dan “NZR” disebuah rumah di dalam perkebunan sawit di daerah Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Kemudian Team BNN terus mengembangkan terhadap pelaku lainnya yang diketahui berada di wilayah Deli Serdang, Rabu (03/07/2019), sekira pukul 01.30 WIB.

Ketika Tim BNN sedang melakukan pencarian tepatnya di Jalan Perhubungan Lao Dendang Medan Tembung Sumut, Tim BNN menemukan kembali mobil avanza berwarna Putih dengan Nomor Polisi BK-1321-KIJ yang berhasil lolos dari tangkapan. Namun mobil tersebut masih tetap berusaha untuk melarikan diri bahkan menabrak dan berupaya mencelakai serta membahayakan petugas.

Melihat kondisi yang demikian, Tim BNN terus melakukan pengejaran dan berupaya memberikan peringatan dengan beberapa kali tembakan, namun tidak dihiraukan justru mobil Avansa tersebut terus melarikan diri, sehingga Petugas mengarahkan tembakan yang terukur ke mobil tersebut.

Setelah terjadi kejar- kejaran, akhirnya mobil avanza tersebut berhenti dan ketika sudah berhenti terlihat beberapa orang ke luar dari mobil tersebut dan melarikan diri.

Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah Tiga orang penumpang yaitu “SLM”, “MYSF” dan MYSN”. Dua penumpang tersebut mengalami luka.

Petugas membawa Dua orang yang terluka ke Rumah Sakit Haji Medan, setiba di Rumah Sakit, “MYSN” dinyatakan meninggal dan “MYSF” mengalami luka pada bagian betis kaki sebelah kiri dan saat ini dirawat di RS Bhayangkara,

Tim BNN berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial “TRMZ alias GENG” di salah satu rumah milik NS di Gang Riski Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (03/07/2019) sekira pukul 16.15 WIB.

Saat ini, Tersangka berikut Barang bukti diamankan di BNNP Sumut guna dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun para Tersangka yang berhasil diamankan Petugas diantaranya AP, ARD, FDL, HNF, AMRD, ZAB, NZR dan TRMZ.

Turut diamankan para penumpang dalam mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ antara lain Sulaeman, M. Yusuf Adi Putrama (mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kiri), M. Yasin (Meninggal Dunia), Sofyan Hidayat dan Roby S.

Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas berupa Narkotika jenis Sabhu sebanyak 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram, Pil Ekstasi sebanyak 20 bungkus dengan jumlah 102.657 butir. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diserah terimakan ditengah laut antara Kapal ke Kapal (Ship To Ship).

Sedangkan Barang bukti lainnya yaitu 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova bernomor Polisi BK-1430-HG, 1 (Satu) unit mobil Honda Jazz bernomor Polisi BK-1004-VP, 1 (Satu) unit mobil Inova bernomor Polisi BK-1144-VI, 1 (Satu) unit mobil CRV bernomor Polisi BK-1735-KY, 1 (Satu) unit mobil CRV bernomor Polisi BK-1832-UO, 1 (Satu) unit mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ dan sejumlah telepon seluler (HP).(wtl/red)

Categories
Daerah Hukum

Lapas Klas II A Rantauprapat Amankan Pengunjung Bawa Narkoba

Koranjurnal.co.id, Labuhanbatu – Seorang pria yang diketahui bernama Rahmad Dana (36) warga Jalan Manab Lubis Gang Perabot, Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, terpaksa diamankan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantauprapat, Medan, Sumatera Utara, Senin (18/06/2018).

Rahmad Dana diamankan petugas lapas, karena kedapatan membawa barang haram yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, saat berkunjung ke dalam Lapas.

Dari informasi yang didapat bahwa, diamankannya pelaku, berawal dari pemeriksaan rutin oleh petugas Lapas kepada setiap pengunjung yang akan memasuki area Lapas.

Dari sana, petugas mendapati benda mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diselipkan di dalam sepasang sepatu merek ‘Nike’ warna merah milik Rahmad Dana.

Mendapati hal itu, petugas pun langsung mengamankan pelaku sembari menghubungi pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk tindak lanjut atas perkara tersebut.

Dari pemeriksaan awal oleh petugas Lapas, Rahmad Dana mengakui bahwa barang haram diduga sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan diseludupkan ke dalam Lapas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, diserahkan pihak Lapas kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kalapas Klas II A Rantauprapat Muhammad Jahari Sitepu SH.M.Si, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan perkara ini kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Benar, kita telah berhasil menggagalkan upaya salah satu pengunjung Lapas yang ingin menyeludupkan barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi, setelah kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya pelaku kita serahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untul proses lebih lanjut,” ujar mantan Kalapas Klas II A Binjai itu seperti dilansir e-news.id.(red)