Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

Danlantamal IV Serahkan Tersangka dan Barbuk Narkoba kepada BNN RI

Koranjurnal.co.id, Batam – Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., memimpin penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti (Barbuk) berupa shabu seberat 1 ton 37 kg 581,8 gram hasil tangkapan KRI Sigurot – 864 dari TNI Angkatan Laut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di Markas Komando (Mako) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, Tanjung Sengkuang, Selasa (13/02/2018).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kapal MV Sunrise Glory berbendera Indonesia, yang telah ditangkap KRI Sigurot-864 pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 pukul 14.10 Wib, di perairan Selat Philip pada posisi 01˚ 08’ 722” Lintang Utara dan 103 ˚ 48’ 022” Bujur Timur. Dari hasil pemeriksaan bersama yang lebih intensif oleh Tim WFQR IV/Lanal Batam, BNN RI, Bea dan Cukai Pusat/Batam terhadap nahkoda, ABK, dokumen serta muatan diatas kapal, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disembunyikan ditumpukan beras di dalam palka bahan makanan.

Penyerahan barang bukti dari pihak TNI Angkatan Laut yang diwakili Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, S.E., M.M., kepada pihak penerima yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang diwakili Penyidik Utama Direktorat P2 Deputi Bidang Pemberantasan Kombes Pol Sriana, SH., M.H., dilakukan di Mako Lanal Batam dan disaksikan Komandan Lanal Batam, Kasi Intelijen I Bea Cukai KPU Batam, Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Kepri, perwakilan Dispamal, Perwira Staf Lanal Batam.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, S.E., M.M., pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Narkoba sudah menjadi musuh Negara, Alhamdulillah tangkapan ini merupakan hasil kerja keras yang luar biasa dari prajurit di lapangan serta sinergitas dengan BNN, Polri, Bea dan Cukai serta TNI AL, dan pimpinan telah memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Lebih lanjut Danlantamal IV berharap kepada seluruh prajurit dilapangan yang telah melaksanakan kerja dengan ikhlas supaya diberikan kekuatan dari Allah SWT sehingga dapat berprestasi lebih baik lagi sesuai dengan tugas dan bidang matra masing-masing, dan tentunya didasari dengan niat serta tujuan yang mulia.(tonmp/Disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Berhasil Endus Sindikat Jaringan Narkotika Sabu dan Ekstasi Kapsul di Apartemen Elite

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengendus sindikat jaringan Narkotika pembuat ekstasi kapsul di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara.

Pelaku pengedar dan pembuat barang terlarang tersebut menjadikan rumah susun mewah (apartemen) itu sebagai home industri atau tempat pembuatan atau industri ekstasi kapsul.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan para pelaku membuat ekstasi dalam bentuk kapsul dan sachet lalu dikemas menggunakan kotak bekas rokok, dan kotak bekas minuman.

“Mereka membuka home industri ekstasi kapsul dalam kamar di lantai 16,” ujar Eko di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Rabu (20/12/2017).

Para pelaku tersebut yaitu Angel Monica (19), Kevin Lienardi (25), Hansdy Lukito Ramli (26) dan Andry Soebiyanto (29). Aksi kriminal para pelaku ini diketahui berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba sabu dan ekstasi kapsul yang diedarkan dengan modus operandi menggunakan kemasan kotak bekas minuman seperti teh kotak dan abc sari kacang hijau untuk mengelabui petugas.

Dia menjelaskan, modus operandi peredaran barang terlarang tersebut tergolong baru. Sebab, ekstasi kapsul dikemas dalam bentuk sachet dan dimasukkan kedalam minuman kemasan.

Selain empat tersangka, ada satu tersangka lagi yang masih DPO yaitu Joy. Menurut Eko, Joy bertindak sebagai peracik sabu dan ekstasi.

“Jadi ekstasi ini diracik dan disebarkan. Mereka racik dan dimasukan ke dalam kapsul. Dan meracik langsung adalah JO yang sekarang DPO,” ungkap Eko.

Petugas kepolisian berhasil mengendus dan menangkap tiga bandar sabu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jakarta Utara, sejak dilakukan penyelidikan selama 2 hari. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 kg sabu, 6000 butir happy five, dan 976 ketamin.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dipimpin Kombes Pol Jimmy Agustinus Anies, diawali dengan melakukan penggerebekan di apartemen tersebut dan menangkap Angela Monica di lantai 21 unit CE, pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tempat itu, polisi menyita 1 kg sabu.

Berselang satu hari setelah menangkap Angela, polisi menangkap Kevin di lantai 6, balkon unit AE.

Dari pengakuan Kevin terungkap sabu 1 kg itu didapat dari Handy Lukito Ramli alias Hans dan Andry Soebiyanto alias Bule.

Setelah mendapat penjelasan Kevin, polisi menangkap kedua pelaku di lantai 33 unit AL.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku diketahui ada narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di lantai 16 unit BJ dan sebagian ruangan di kamar itu dijadikan tempat membuat ekstasi kapsul.

Di tempat perkara, polisi menemukan empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, dan lem tembak.

Sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dan tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

WFQR IV Koarmabar Berhasil Tangkap Speed Boat Bawa Narkoba Senilai 4 Miliar di Perairan Tanjung Balai Karimun

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim Satgas Gabungan Anti Narkoba Western Fleet Quick Response (WFQR) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) Lantamal IV Tanjungpinang dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap dan memeriksa sebuah speed boat dengan tiga orang awak yang diduga sebagai kurir yang akan menyelundupkan narkoba  diperairan Timur Pulau Takong Hiu pada Posisi 1°12.157 U 103° 21.969 T,  Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (20/10). Ketiga awak tersebut masing-masing masing A.J (38), warga negara Indonesia,  Z ( 21) dan N (42),  keduanya berkewarganegaraan Malaysia dengan membawa narkoba jenis Sabu-sabu 3.148 gram dan Pil Ekstasi 4.322 butir senilai kurang lebih empat milyar rupiah.
 
Demikian dikatakan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., dalam keterangan persnya di Pusat Komando Dan Pengendalian (Puskodal) Koarmabar, Markas Komando (Mako) Koarmabar, Jalan Gunung Sahari Raya No.67, Jakarta Pusat, Jumat ( 20/10/2017).
 ‎
Peristiwa berawal pada Selasa (17/10), Tim WFQR IV memperoleh informasi dari nelayan di sekitar perairan Takong Hiu, bahwa sering melintas speed boat asing yang bukan milik masyarakat setempat, melaju dengan kecepatan tinggi sehingga mengganggu aktivitas kegiatan nelayan setempat. Selanjutnya Tim melaksanakan briefing dan pendalaman terkait informasi tersebut.  Kemudian diperoleh kesamaan informasi dari penangkapan narkoba sebelumnya bahwa wilayah perairan tersebut merupakan pelintasan speedboat pengangkut narkoba. Kemudian tim gabungan melaksanakan pembagian sektor penyekatan dan pengintaian di wilayah tersebut.
 
Kemudian pada Kamis (19/10)  Tim WFQR IV dengan menggunakan tiga speedboat nelayan sewaan melaksanakan infiltrasi di sekitar perairan Timur Takong Hiu dengan menyamar sebagai nelayan dan berbaur dengan nelayan setempat. Sementara itu Patkamla Combat Boat, Patkamla Pegassus dan Patkamla V8 menempati sektor penyekatan. Selanjutnya Tim Pengintai menginformasikan kepada tim penyekat bahwa ada sebuah speed boat melintas dari arah Perairan Malaysia menuju perairan Timur Takong Hiu.  Berdasarkan informasi tersebut maka Patkamla Combat boat melaksanakan prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan) terhadap speedboat tersebut dengan hasil terdapat tiga orang kurir narkoba dengan membawa narkoba jenis Sabu, Pil Happy Five dan Pil Ekstasi.

Menurut Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos.,  informasi yang diberikan oleh nelayan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan di wilayah laut dan keberhasilan penangkapan kurir narkoba ini merupakan wujud kerja sama serta sinergitas masyarakat dengan TNI Angkatan Laut. Hal ini sejalan dengan motto TNI bahwa  Bersama Rakyat TNI Kuat.
 
Pada kesempatan tersebut, Pangarmabar mengapresiasi kinerja prajuritnya di lapangan yang berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba dan barang bukti berupa Sabu sabu 3.148 (Tiga kilogam lebih), Pil Happy Five 2.250 butir dan pil ekstasi 2.132 butir yang diperkirakan senilai kurang lebih empat milyar serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat nelayan yang telah bekerjasama dengan memberikan informasi kepada TNI Angkatan Laut.
 
Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga kurir narkoba beserta barang bukti diamankan di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang.‎

Pewarta : Anton

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Pakai Buku

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga (3) pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di tiga lokasi/tempat berbeda. Tiga pelaku tersebut adalah Dodi, Ria, dan Agus.

Kepala Bidang (kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Argo Yuwono menjelaskan, tiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu melakukan aksinya (mengedarkan sabu) dengan berbagai modus untuk mengelabui polisi.‎ Salah satu modusnya dengan menggunakan buku tebal.

“Dari hasil penangkapan mereka, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1.766,63 gram yang disembunyikan dalam 3 buku tebal yang telah dibolongi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/10/2017).

Ditempat sama, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, modus tersebut terbilang unik lantaran ketiga buku yang berbandrol harga mata uang Ringgit tersebut dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu. 

“Modus cukup unik, kami dapatkan di buku, buku ini harga ringgit, kami dalami, penyelidikan,” ujarnya.

Calvijn mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Bermula pada Rabu (04/10) timnya mendapatkan informasi Dodi, pengedar narkoba akan melakukan transaksi di Jalan T.B Simatupang, Jakarta Timur. Sekitar pukul 14.30 WIB pihaknya mendapati Dodi sedang berjalan menuju taksi untuk menemui Ria. 

“Setelah keluar dari taksi, Dodi langsung disergap oleh tim kami dan kedapatan membawa satu tas warna hitam yang di dalamnya berisi 1 bungkus tempat sabun yang terdapat sabu 89,30 gram,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, Polisi mengejar Ria yang berada di dalam mobil taksi. Kemudian menangkapnya di depan halte busway di sekitar kawasan Ciracas. 

“Kemudian kami menyita 1 kotak bekas pelembab merk Ponds dalam kotak tersebut terdapat 50,15 gram sabu yang dibungkus kertas tisu putih,” jelas Calvijn.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.15 WIB Polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan Ria di kawasan Bekasi. Dari hasil penggeledahan, Polisi mendapati 19 bungkus berisi sabu dengan berat 1561,53 gram dan satu tas yang berisi 3 buah buku yang berjudul Shadowhunter Academy yang sudah dimodifikasi dan berisi sabu.

“Dari penggeledahan tersebut dan penuturan Ria,   Dia telah menyerahkan narkoba jenis sabu kepada Agus sebanyak 100 gram,” ungkap Calvijn.

Setelah itu, polisi menangkap Agus di kawasan Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan Agus, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 115,8 gram.

Dari hasil interogasi, lanjut Calvijn, tersangka Ria  menuturkan setiap kali pengambil sabu menerima imbalan sebesar 1 juta sampai 2 juta rupiah. Upah tersebut kata Calvijn diterima Ria dengan cara ditransfer.

Calvijn juga menuturkan Ria sudah menerima uang Rp 2 juta pada Selasa (3/10) dan Rabu (4/10) telah menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantar sabu. 

“Apabila mengantar sabu ke pembeli dengan jumlah di bawah 500 gram Ria mendapat Rp.600 ribu. Dan jika di atas 500 gram, Ia menerima Rp 1 juta,” rinci Calvijn.

Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Anton
‎