Categories
Daerah Kriminalitas

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika, 11 Tersangka Ditangkap dan Sita 16 Kg Sabu

Koran Jurnal, Sumut – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan Aceh-Medan-Dumai dengan modus diselundupkan di dalam sepatu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram dari 11 orang tersangka. Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial, MR, SF, MS, AR, AJ, ZI, SM, SA, DL, LJ dan HN.

“Salah satu tersangka meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur karena melawan petugas,” lugas Martuani, di Mapoldasu, Kamis (17/12).

Kronologis pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MR pada Minggu (6/12) sekitar pukul 16.45 WIB di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Dari hasil interogasi petugas terhadap, tersangka MR, barang haram tersebut akan dibawa ke Dumai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui akan ada pengiriman berikutnya dari Aceh menuju kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap tersangka SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (7/12) dengan barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

“Ini modus baru, sabu disimpan dalam sepatu atau paket bungkus kado ,mereka memanfaatkan momen Natal dan Tahun baru, sebagai cara untuk mengelabui petugas,” beber Martuani.

Kemudian pada Selasa (8/12), petugas berhasil mengamankan tersangka AR dan AJ di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1,010 9 gram sabu.

Berdasarkan interogasi petugas terhadap para tersangka, akan ada 3 orang lagi tersangka yang akan membawa sabu dari Aceh menuju Medan.

Informasi selanjutnya yang didapat, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai beserta barang bukti 1.976,7 gram sabu yang di dalam sepatu.

“Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DL di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti tiga kilogram sabu, dari rumah tersangka DL petugas menemukan sabu seberat satu kilogram,” terang Martuani.

Kemudian pada Selasa (15/12), petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu menuju Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HN dan LJ beserta barang bukti enam kilogram sabu di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh, tepatnya di Kabupaten Langkat, Sumut.

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka LJ, tersangka menabrak petugas dengan mobilnya ,sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(bg/red)

 

Categories
TNI

Pangkalan TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 10,75 Kg

Koran Jurnal, Riau – Pangkalan TNI AL kembali menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,75 kg yang menggunakan jalur laut di Selat Malaka di Perairan Rupat Utara, Riau, Sabtu (19/09/2020)

“Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan Narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., di Jakarta.

“TNI Angkatan Laut, khususnya Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi Covid-19,” tegasnya

Pada Jumat Siang (18/09/20) Pangkalan Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa ada narkoba dari Malaysia yang akan masuk Indonesia. Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penyekatan dan pengetatan operasi. Informasi yang didapat dan upaya operasi yang digelar mendapatkan hasil, pada pukul 17.00 WIB Tim Lanal Dumai melihat perahu yang mencurigakan di Perairan Pulau Rupat menuju ke selatan arah pulau Bengkalis. terhadap perahu tersebut langsung di lakukan pengejaran, saat didekati terlihat ABK perahu membuang satu bungkus besar ke laut yang diduga barang yang diselundupkan.

Tidak memerlukan waktu lama dua pelaku “Z” dan “S” ditangkap bersamaan dengan diamankannya barang selundupan yang di buang kelaut. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 10 paket yang diduga Sabu. Terhadap tersebut selanjutnya diuji dan diidentifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan dan diperoleh hasil bahwa barang bukti tangkapan Lanal Dumai dipastikan Narkoba, mengandung zat jenis Methamphetamin kandungan NPP Positif (Sabu) berbentuk kristal bening seberat 10,75 Kg yang dikemas dalam 10 bungkus teh kemasan merk China.

Terpisah, Komandan Lantamal I Brigadir Jenderal TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso menyampaikan “Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika. Jajaran Lantamal I Belawan beserta Lanal jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan melaksankan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan illegal lainnya yang berpotensi terjadi. Pelanggaran tersebut sampai dengan saat ini masih tetap terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19.” pungkasnya.(disp/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Reza Artamevia Kembali Konsumsi Narkoba, Polisi: Barang Bukti Sabu 0,78 Gram

Koran Jurnal, Jakarta – Artis Reza Artamevia (RA) kembali berurusan dengan Kepolisian Republik Indonesia lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. RA ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan terjadi pada Jum’at (04/09/2020) di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Waktu (penangkapan) kejadian Jum’at kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020).

Dalam penangkapan itu, dari tangan RA polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Kemudian, lanjut Yusri, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka RA.

“Hasil tes urine positif, positif amphetemine, atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” terang Yusri.

Yusri juga menambahkan, tersangka RA sudah selama 4 bulan mengkonsumsi sabu. Ia mengaku untuk mengisi waktu kosong karena pandemi (covid-19).

Selain barang bukti Sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong) dan dompet. Barang bukti itu didapat setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

“Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan,” ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkapkan, dari keterangan tersangka sabu dibeli dari seorang pemasok berinisial F.

“Satu menjadi DPO pengejaran kita, inisial F dan ini masih kita lakukan pengejaran F mudah-mudahan segera ketemu,” tandas Yusri.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sekedar diketahui, bukan kali pertama ini penyanyi Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, Ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 28 Agustus 2016.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Sabu Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Cikarang – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berusaha menyelundupkan barang haram asal Myanmar tersebut ke Indonesia melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

“Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/07/2020).

Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah SC, A, RS dan YD. Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenis sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan sabu.

“Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat,” ungkap Wahyu.

Pengungkapan ini, lanjut Wahyu, merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(red)

Categories
Kriminalitas TNI

Koarmada I Gagalkan Penyelundupan  38,4 Kilogram Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 kg dan 40.000 butir pil ekstasi di Perairan Utara Lagoi Bintan Utara Kepri pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby Mako Lantamal IV, Kamis (16/07/2020).

Pangkoarmada I mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi dilapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian. Setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan narkoba.

“Saat Tim melaksanakan penyekatan, melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju kearah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut,” ujarnya.

Dari hasil pengejaran tersebut, Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyelundup narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang dibuang ke laut dan berhasil ditemukan kantong plastik diperkirakan berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pangkoarmada I menambahkan “Barang bukti berupa satu buah Speed Boat dan barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

“Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM.6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar 10 Milyar Rupiah, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Pangkoarmada I.

Pelaku inisilal I waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 Kg sabu-sabu senilai 38,4 M dan 40.000 butir pil ekstasi senilai 16 M dengan total 54,4 M akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Koarmada I tidak akan pernah berhenti dan tidak pernah gentar untuk menghentikan praktek illegal seperti penyelundupan narkotika ini dengan melakukan sinergitas dengan seluruh stake holder kemaritiman dan kerjasama dengan negara tetangga,” tegas Pangkoarmada I.

Kasus ini merupakan kasus keempat selama satu bulan terakhir yaitu di Tanjung Balai Karimun 2 kg sabu-sabu, Dumai 32 kg sabu-sabu, Batam 500 gram sabu-sabu, dan saat ini di Bintan Tanjungpinang 38,4 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.(disp/red)

Categories
Daerah Kriminalitas

Direktorat Narkoba Polda Riau Ringkus 2 Pelaku dan Sita 15,8 Kg Sabu

Koran Jurnal, Pekanbaru – Kembali unjuk gigi, Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan dengan berat total 15,8 kg dari komplotan/jaringan Malaysia-Indonesia, pada Senin (06/7/2020) tengah hari.

Pengungkapan ini merupakan ending dari penyelidikan yang sudah dilakukan sejak awal Juni, yakni setelah tim mendapat informasi dari masyarakat peduli narkoba, tentang adanya transaksi dan pengiriman narkoba dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai, Riau.

“Alhamdulillah Tim kami kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman Sik didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Kamis (09/07/2020).

Dalam Pengungkapan itu, lanjut Suhirman, pihaknya menangkap 2 orang kurir yaitu DMM dan YH. Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sabu seberat 16 bungkus (15,8 kg) barang bukti yang dikemas dalam kemasan teh China yang disimpan dibawah kursi tengah kendaraan roda empat Avanza hitam Nopol B 1504 NKT.

Pelaku DMM dan YH ditangkap setelah sebelumnya tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai dan melakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku dengan melakukan tindakan penghadangan dan penggeledahan sebuah kendaraan Avanza yang digunakan saat keluar dari kapal penyeberangan menuju Dumai.

“Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan yang kita gelar didepan rekan media sekarang ini”, kata Suhirman.

Suhirman juga menerangkan mengapa dari jumlah 16 kemasan ini didapati berat 15,8 kg.

“Sabu 16 kemasan ini beratnya 15,8 kg, mengapa demikian, karena salah satu kemasan ini ternyata beratnya 0,8 kg, sementara kemasan lainnya berbobot masing masing 1 kg,” ungkap Alumni Akpol 1991.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan pelaku DMM dan YH ini, narkotika tersebut hendak diserahkan ke S (DPO) diduga sebagai pengendali barang haram tersebut. Dan pelaku mengaku dijanjikan S yang akan memberikan upah sebanyak Rp 5 juta perkilo gram jika berhasil membawa barang tersebut.

“Keduanya mengaku sabu itu diambil dari Pulau Rupat untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah S dengan upah Rp 5 juta perkilonya. Sehingga dari keseluruhan BB ini, pelaku akan mendapatkan upah 80 juta. Untuk S sendiri telah kita terbitkan DPO nya dan saat ini sedang kita kejar,” terangnya.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.(hum/red)

Categories
Kriminalitas TNI

Pangkalan TNI AL Batam Gagalkan Penyeludupan Sabu 0,5 Kg

Koran Jurnal, Batam – Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Laksma TNI Indarto Budiarto di Mako Lanal Batam, Kamis (09/07/2020).

Danlantamal IV mengatakan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi dari tim di lapangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Batam melakukan penyisiran ke Pulau Colek dan berhasil mengamankan satu orang berinisial B yang membawa bungkusan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,5 Kg.

“Saat itu tim melihat dua orang, namun yang satu melarikan diri ke arah dalam Bakau-bakau dan Tim berhasil mengamankan satu orang berinisial B yang membawa bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu”, kata Danlantamal IV.

Lebih Lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diselundupkan ke Indonesia melalui Pulau Colek.

Berdasarkan keterangan dari seorang tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya diupah sebesar 10 juta rupiah. Selanjutnya barang bukti Sabu-sabu tersebut diserahkan ke BNNP Kepri.

Tidak hanya itu, satu orang tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan Residivis kasus Narkotika jenis Sabu-sabu. “B” baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang satu bulan yang lalu setelah mendekam selama 8,2 tahun.

“Untuk satu orang yang kabur saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengamankan bos bandar Narkoba dari aksi penyelundupan ini”, tegasnya.

Tindakan pengamanan ini adalah upaya pencegahan penyelundupan di wilayah-wilayah rawan penyelundupan di Kepulauan Riau.

“Ini adalah arahan dari Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono) untuk terus melakukan pencegahan-pencegahan penyelundupan di wilayah rawan Kepulauan Riau”, ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, Palaksa Lanal Batam, Perwakilan BNN Provinsi Kepri dan Perwakilan BNN Kota Batam.(disp/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

BNN Gagalkan Penyeludupan 82 Kg Sabu dan 102.657 Butir Ekstasi di Tanjung Balai Asahan

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 82 kilogram dan 102.657 butir ekstasi, di wilayah Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (02/07/2019).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika itu berawal dari Tim BNN Pusat dan BNN Sumatera Utara yang mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Barang tersebut dibawa melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat dan berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.

“Kita langsung lakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya penyelundulan narkoba. Setelah itu kita kaitkan dengan sindikat-sindikat terdahulu dan ternyata memang ada kaitannya dengan penangkapan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” kata Arman di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (04/07/2019).

Dari hasil penyelidikan, Tim BNN mencurigai mobil berwarna Hitam bernomor Polisi BK 1430 HG yang melintas di daerah Simang Warung, Kisaran. Kemudian dilakukan pengejaran dan penggeledahan mobil tersebut.

“Kendaraan itu masuk ke dalam sebuah rumah dan mengambil sesuatu dari rumah tersebut. Anggota tim BNN memeriksa kendaraan itu dan menemukan barang bukti berupa tiga ban dalam mobil. Setelah dicek ternyata isinya narkoba jenis ekstasi dan sabu,” ujar Arman.

Dari hasil penggeladahan, Tim BNN mengamankan dua tersangka yakni “AP” alias Tison dan “ARD” alias Yuni. Dan mengamankan Barang bukti berupa 3 (Tiga) ban dalam mobil yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari dalam mobil tersebut.

Berdasarkan keterangan kedua orang tersebut, bahwa mereka masih menyimpan Narkotika di sebuah rumah di Lubuk palas Asahan. Kemudian Tim BNN mendatangi rumah tersebut dan menemukan berupa 1 (Satu) ban dalam mobil yang berisi Narkotika dibagian belakang rumah dan berhasil mengamankan seorang penunggu rumah yakni bernisial “FDL”.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan atas kasus tersebut, diketahui salah satu Pelaku lainnya menggunakan mobil Honda Jazz bernomor Polisi BK-1004-VP yang melintas ke arah Batubara.

Tim BNN menemukan mobil Honda Jazz tersebut dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Batubara, pada saat melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, tiba- tiba Tim BNN disalip oleh sebuah mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ.

Ketika Tim BNN akan menyalip Mobil Avansa tersebut tidak memberikan jalan dan berusaha menghalang- halangi. Team BNN terus melakukan pengejaran, persis di Jalan Perintis Kemerdekaan Batubara, Team BNN berhasil menangkap mobil Honda Jazz tersebut dan mengamankan Dua penumpangnya yaitu “HNF” dan “AMR”, namun mobil Avansa berhasil lolos dari pengejaran menuju ke arah Pelabuhan.

Tim BNN pun berupaya mencari mobil Avansa yang menyalip tersebut ke arah pelabuhan, namun tidak berhasil di temukan.

Tim BNN berhasil menangkap Dua orang pelaku lainnya diantaranya “ZL” dan “NZR” disebuah rumah di dalam perkebunan sawit di daerah Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Kemudian Team BNN terus mengembangkan terhadap pelaku lainnya yang diketahui berada di wilayah Deli Serdang, Rabu (03/07/2019), sekira pukul 01.30 WIB.

Ketika Tim BNN sedang melakukan pencarian tepatnya di Jalan Perhubungan Lao Dendang Medan Tembung Sumut, Tim BNN menemukan kembali mobil avanza berwarna Putih dengan Nomor Polisi BK-1321-KIJ yang berhasil lolos dari tangkapan. Namun mobil tersebut masih tetap berusaha untuk melarikan diri bahkan menabrak dan berupaya mencelakai serta membahayakan petugas.

Melihat kondisi yang demikian, Tim BNN terus melakukan pengejaran dan berupaya memberikan peringatan dengan beberapa kali tembakan, namun tidak dihiraukan justru mobil Avansa tersebut terus melarikan diri, sehingga Petugas mengarahkan tembakan yang terukur ke mobil tersebut.

Setelah terjadi kejar- kejaran, akhirnya mobil avanza tersebut berhenti dan ketika sudah berhenti terlihat beberapa orang ke luar dari mobil tersebut dan melarikan diri.

Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah Tiga orang penumpang yaitu “SLM”, “MYSF” dan MYSN”. Dua penumpang tersebut mengalami luka.

Petugas membawa Dua orang yang terluka ke Rumah Sakit Haji Medan, setiba di Rumah Sakit, “MYSN” dinyatakan meninggal dan “MYSF” mengalami luka pada bagian betis kaki sebelah kiri dan saat ini dirawat di RS Bhayangkara,

Tim BNN berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial “TRMZ alias GENG” di salah satu rumah milik NS di Gang Riski Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (03/07/2019) sekira pukul 16.15 WIB.

Saat ini, Tersangka berikut Barang bukti diamankan di BNNP Sumut guna dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun para Tersangka yang berhasil diamankan Petugas diantaranya AP, ARD, FDL, HNF, AMRD, ZAB, NZR dan TRMZ.

Turut diamankan para penumpang dalam mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ antara lain Sulaeman, M. Yusuf Adi Putrama (mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kiri), M. Yasin (Meninggal Dunia), Sofyan Hidayat dan Roby S.

Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas berupa Narkotika jenis Sabhu sebanyak 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram, Pil Ekstasi sebanyak 20 bungkus dengan jumlah 102.657 butir. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diserah terimakan ditengah laut antara Kapal ke Kapal (Ship To Ship).

Sedangkan Barang bukti lainnya yaitu 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova bernomor Polisi BK-1430-HG, 1 (Satu) unit mobil Honda Jazz bernomor Polisi BK-1004-VP, 1 (Satu) unit mobil Inova bernomor Polisi BK-1144-VI, 1 (Satu) unit mobil CRV bernomor Polisi BK-1735-KY, 1 (Satu) unit mobil CRV bernomor Polisi BK-1832-UO, 1 (Satu) unit mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ dan sejumlah telepon seluler (HP).(wtl/red)

Categories
Hukum Kriminalitas Nasional

TNI AL, BNN dan Bea Cukai Berhasil Tangkap Penyelundupan Narkoba 105 Kg Shabu Dan 30.000 Butir Ekstasi

Koranjurnal.co.id, Sumut – Komandan Lantamal I Laksmana Pertama TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., mendampingi Asisten Pengamanan Kasal Laksamana Muda TNI Supriatno Irawan, S.E., dan Kepala Dinas Pengamanan TNI AL Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipua, S.E.,M.M., menghadiri konferensi pers Penangkapan Pelaku Penyelundupan Narkotika Jenis Methamphetamine, Sabu seberat 105 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 30.000 butir, bertempat di Dermaga Kantor Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, Selasa kemarin (21/08/2018).

Konferensi pers disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen (PoL) Drs. Arman Depari dan disaksikan puluhan awak media. Dijelaskan pula bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sinergitas antara TNI AL, BNN dan Bea Cukai dalam melaksanakan pemberantasan peredaran Narkotika di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Aspam Kasal menyampaikan penjelasan bahwa beliau turut bersyukur bahwa Sinergitas TNI AL, BNN dan Bea Cukai mendapatkan keberhasilan yang menggembirakan dengan Penangkapan Peyelundupan Narkotika tersebut. Dan hal ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pemberantasan tindak pidana di laut.

Lebih Jauh Deputi Bidang Penindakan BNN pemaparkan kronologis penangkapan yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan penyelundupan Shabu di Riau pada tanggal 04 Agustus 2018 di Desa Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau. Dan akhirnya telah tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki masing-masing atas nama Juliar Mansyah Als Abi (52 Tahun), Siswanto Als Siswanto (39 Tahun), Ricky Salahuddin Als Riki (25 Tahun) dan Darma Putra Als Kapten Kapal (44 Tahun), yang sedang membawa barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus atau seberat brutto ±. 31.459,79 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) Gram dari Malaysia.

Selanjutnya melakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap 1 (satu) Unit kapal motor RENI 2 di periaran Aceh Timur Tamiang yang membawa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus atau seberat ± 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) Gram dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir Ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 (empat) orang ABK masing-masing atas nama Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Amat dan Joko Susilo.

Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka masing-masing atas nama Ibrahim Bin Hasan Als Hongkong (anggota DPRD Kab. Langkat) sebagai pemilik barang, Ibrahim Als Jampok sebagai kurir darat dan Rinaldi Nasution Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK.

Dari Hasil Penangkapan ini barang bukti yang berhasil disita berupa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) seberat 104.965,34 Gram, Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) sebanyak 30.000 butir, 1 (satu) unit Kapal Motor RENI 2, 11 (sebelas) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 5 IH, Identitas para tersangka.

Dijelaskan juga Para Tersangka Terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Press Conference tersebut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kakanwil Bea Cukai Medan, Asintel Danlantamal I, Asops Danlantamal I, Ka BNN Sumut Denpomal Lantamal I, Dantim Intel Lantamal I, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Para Awak Media baik cetak maupun elektronik.(red/Disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Nasional Polisi TNI

Pangarmabar Bersama Kepala BNN Merilis Perkembangan Pengungkapan 1,037 Ton Shabu Tangkapan TNI AL

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sejalan dengan arahan dan perintah Presiden RI agar aparat penegak hukum dapat meningkatkan komitmen untuk menidak tegas para pengedar Narkoba di wilayah Indonesia khususnya melalui jalur laut, maka TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai dan Polri bersinergi dalam keberhasilannya menggagalkan penyelundupan 1,037 Ton Narkoba jenis sabu yang dibawa kapal MV Sunrise Glory di perairan Selat Phillip.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Budi Waseso dalam kesempatan konferensi persnya di Kantor BNN RI Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2018).

Pada kesempatan tersebut, Aspam KSAL Laksda TNI Suprianto Irawan menyampaikan, keberhasilan ini merupakan kerjasama yang baik antara TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Polri. Selanjutnya Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., dalam konferensi persnya di depan puluhan awak media menyampaikan kronologis penangkapan MV Sunrise Glory dengan muatan 1,037 Ton Narkoba oleh salah satu unsur Koarmabar KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Singapore 18 BKO Guskamlabar di perairan Selat Phillip pada hari Rabu 7 Februari 2018.

Pangarmabar mengatakan bahwa keberadaan MV Sunrise Glory sebenarnya sudah terpantau sejak Desember 2017. Selanjutnya Pangarmabar segera memerintahkan unsur-unsur KRI jajaran Koarmabar untuk melaksanakan patroli penyekatan dan penangkapan terhadap kapal tersebut melalui operasi yang di gelar di seluruh perairan Indonesia bagian barat dengan bekerjasama melalui informasi yang di dapat dari BNN.

Tepatnya Rabu 7 Februari 2018, KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli, mendeteksi adanya kapal ikan berbendera Singapore melakukan manuver mencurigakan, dikarenakan pergerakan kapal tersebut keluar dari jalur Traffic Separation Scheme (TSS) dan memasuki perairan Indonesia. Selain itu, atas dasar deteksi awal oleh KRI bahwa siluet kapal merupakan jenis kapal ikan Taiwan namun berbendera Singapore. Atas dasar kecurigaan tersebut, Komandan KRI Sigurot-864 melaksanakan pemeriksaan dan penggeladahan.

Pemeriksaan awal diketahui bahwa seluruh dokumen yang ada dikapal diindikasikan palsu karena hanya terdapat foto copy dokumen atau bukan dokumen asli. Selain itu, diduga kapal tersebut adalah “Phantom Ship” dikarenakan memiliki 2 bendera yaitu Singapore dan Indonesia. Dari hasil informasi yang didapat sebelumnya, bahwa diduga MV Sunrise Glory memiliki nama lain yaitu Sun De Man 66 yang pernah menjadi target operasi (TO) dikarenakan dugaan pernah membawa Narkoba. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tepatnya Jumat 9 Februari, TNI AL melalui WFQR Lantamal IV/Lanal Batam dan Guskamlabar bekerjasama dengan BNN Pusat dan Bea Cukai melaksanakan pengecekan terhadap muatan kapal. Saat proses pemeriksaan, tim behasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 41 karung dengan perkiraan berat lebih dari 1 Ton. Barang-barang tersebut disembunyikan diantara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan. Selanjutnya tim melaksanakan pengembangan lebih lanjut dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu total sebanyak 1,037 Ton.

Pangarmabar menyampaikan bahwa pencapaian dalam menggagalkan penyelundupan Narkoba sebanyak 1,037 Ton ini dapat menyelamatkan kurang lebih 5 Juta generasi muda Indonesia dari gerbang kehancuran. Selain itu, kesuksesan tersebut merupakan bukti nyata sinergitas TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Polri dalam memerangi Narkoba sebagai musuh bersama, sehingga kedepannya TNI AL bersama instansi terkait akan tetap berkomitmen menjalin sinergitas dalam memerangi Narkoba.

Dalam konferensi pers tersebut juga turut hadir Aspam Kasal Laksda TNI Suprianto Irawan, Kadispamal Laksma TNI Angkasa Dipua, Kadispenal Laksma TNI Gig ZM Sipasulta, Dir Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bapak Wijayanta serta Dirjen Prekusor dan Psikotropika BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka.(tonmp/Disp)