Categories
TNI

TNI AL Gagalkan Dua Upaya Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Batam

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sejumlah 17 orang yang dilaksanakan Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Batam di Perairan Batam, Kepulauan Riau menuju Malaysia pada Sabtu (3/6/2023.

Menurut keterangan dari Komandan Lantamal IV Batam (Danlantamal IV Batam), Laksma TNI Kemas M. Ikhwan Madani, Tim F1QR Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI ilegal pada Sabtu malam di dua lokasi berbeda yaitu di Cipta Land, Tiban, dan Ocarina, Batam Center.

Penggagalan pertama dilakukan di daerah Cipta Land, Tiban, berhasil diamankan sejumlah 9 orang di Pulau Bokor. Dari upaya penggagalan tersebut petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku penyelundupan PMI ilegal.

Selanjutnya penggagalan kedua, tim berhasil mengamankan 8 orang calon PMI ilegal di Perairan Batam Center, diatas kapal pancung saat hendak berangkat menuju Malaysia. Dalam upaya penggagalan ini ditangkap satu orang diduga pelaku penyelundupan PMI ilegal.

Dari keterangan yang diterima, calon PMI ilegal tersebut berasal dari beberapa daerah, diantaranya dari Aceh, Batam, Solo, Sumenep, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Calon PMI ilegal yang akan bertolak dari Batam ke Malaysia tersebut dikenai tarif Rp 6 juta hingga Rp 12 juta per orang.

Selanjutnya 17 orang calon PMI ilegal dan para pelaku penyelundup akan diserahkan ke instansi yang berwenang melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam.

Keberhasilan Tim F1QR TNI AL dalam upaya menggagalkan pengiriman calon PMI ilegal dari Batam ke Malaysia ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu waspada dan merespon cepat segala informasi didapat, dalam hal ini pengiriman calon PMI ilegal di daerah perbatasan RI.(disp)

Categories
Ekonomi Kriminalitas TNI

Sinergitas TNI AL dan Bea Cukai, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol dari Singapura

Koran Jurnal, Jakarta – Guna mencegah meningkatnya angka kejahatan di laut, sinergitas TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang dilaksanakan oleh Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam bersama tim gabungan Bea Cukai berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol yang ditaksir senilai Rp 4,38 milyar di perairan Tanjung Datuk, Sengkuang, Batam, Jum’at (21/10) kemarin.

Diketahui kronologis bermula saat Lantamal IV mendapatkan informasi, bahwa akan ada kapal bermuatan minuman beralkohol akan memasuki ke perairan Indonesia dari Singapura, pada Kamis Malam (20/10).

Mendapatkan informasi tersebut, Lantamal IV menyiagakan tim F1QR beserta unsur Patkamla Setumu dan Sea Rider. Sementara itu, tim gabungan Bea Cukai juga telah mendapatkan informasi yang sama dan juga menyiagakan beberapa kapal Patrolinya.

Kapal yang dicurigai, kemudian diketahui sebagai KM tanpa nama karena tidak memiliki identitas layaknya kapal pada umumnya yang memiliki nama dan nomor pendaftaran, seketika saat melintas kapal yang dicurigai tersebut langsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan.

Dalam upaya menghindari kejaran dan penangkapan oleh prajurit TNI AL, KM tanpa nama sengaja mengarahkan lajunya ke arah kedangkalan dan mengkandaskan kapalnya di perairan sengkuang, setelah sebelumnya berusaha menabrak salah satu kapal Bea Cukai yang mengejar. Pada saat itu crew KM Tanpa Nama berhasil melarikan diri ketika kapal patroli kesulitan mendekat karena kedalaman air kurang dari 1 meter.

Dari aksi pengejaran tersebut, Tim FIQR Lantamal IV dan Tim Gabungan Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam akhirnya berhasil memeriksa dan menggeledah kapal yang didalamnya terdapat tumpukan minuman beralkohol sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai 4 Milyar rupiah lebih. Hasil tangkapan tersebut selanjutnya dibawa ke dermaga Batam untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan jajaran TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Yurisdiksi Nasional merupakan wujud pelaksanaan tugas sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu pembangunan sistem kekuatan dan kesiapan operasi yang bersinergi serta mempunyai interoperabilitas tinggi.(disp)

Categories
TNI

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 324 Koli Terumbu Karang Merah

Koran Jurnal, Jakarta – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/07) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan Personel Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru di Dermaga Maccini Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Dari rilis dinas penerangan TNI AL yang diterima pada Rabu (3/8/2022), penangkapan diawali dari Informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo Kabupaten Pangkep. Berdasarkan informasi tersebut Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari, S.E., M.M., CHRMP memerintahkan satuan / unsur Patroli Keamanan Laut untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan operasi khusus dalam rangka menggagalkan aksi penyelundupan.

Hasilnya, kapal KM Sabuk Nusantara 66 dengan trayek Makassar – Maccini Baji – Pulau Kaloang – Patalahang – Pulau Sapukah Lompo – Sansuko yang dicurigai memuat terumbu karang merah itu dibayangi dan dibuntuti 2 kapal Angkatan laut (KAL) Bintar dan Gunung Sahari.

“Dari hasil pembayangan dan pemeriksaan, ternyata benar yang selama ini dari data informasi yang kita dapatkan bahwa di atas KM Sabuk Nusantara 66 dimuat 324 karung ukuran besar berisi terumbu karang merah,” terang Danlantamal. Kini barang bukti terumbu karang itu, pun disita di Lantamal VI Makassar

Danlantamal VI mengatakan akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan. Namun dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah, akan tetapi apabila dikemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Danlantamal VI mengatakan terumbu karang merah atau yang disebut dengan nama latinnya Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan disebagian negara digunakan sebagai perhiasan seperti: cincin, liontin, anting-anting, tasbih dan sebagainya. Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara lain: India, China, Spanyol, Prancis dan sebagainya.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan terumbu karang merah ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal yang melanggar hukum.(disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Tim WFQR Koarmada I Tangkap Otak Pelaku Perompakan Kapal MT. Lee Boo di Batam

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Komitmen Koarmada I dalam menjaga dan meningkatkan keamanan perairan diwilayah barat Indonesia berhasil diwujudkan. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Tim Gabungan WFQR Lantamal IV Tanjung Pinang dan Lanal Batam dalam menangkap terduga jaringan pelaku tindak pidana kejahatan di laut (perompakan) atas nama “A”, “F”, dan “N”, di Batam pada Jum’at (01/06/2018).

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi Intelijen dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terkait kejadian perompakan terhadap Kapal MT. Lee Boo di Perairan Barat Pulau Aur Malaysia pada koordinat 02 19’ 089’’ LU-104 15’ 144 BT.

Dari siaran pers yang diterima redaksi (03/06) diterangkan kronologis awal penangkapan bahwa, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Gabungan WFQR telah mendapat informasi akan adanya kegiatan perompakan yang dilakukan oleh para pelaku dari Batam untuk merompak kapal tangker, selanjutnya Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam melaksanakan pemantauan terhadap aktifitas saudara “A” dan “F” yang diduga kuat sebagai otak jaringan pelaku perompakan.

Pada tanggal 1 Juni 2018 sekitar pukul 08.30 WIB, Tim WFRQ Gabungan melaksanakan penangkapan saudara “A” dan “F” di Jalan Nuri No. 07 RT. 004 RW. 002, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, selanjutnya keduanya diamankan di Mako Lanal Batam untuk pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan awal terhadap perompakan MT. Lee Boo bahwa perompakan dilakukan dengan menggunakan Kapal MT. Bright bendera Mongolia dengan pemilik Warga Negara Singapura atas nama “OTY” alias Mr. JT yang berperan sebagai pendukung dana dalam kegiatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui peran saudara “A” bertugas menyiapkan Kapal MT. Bright (kapal yang digunakan untuk merompak) dan mengatur kesiapan operasional kegiatan perompakan, dengan dukungan dana dari Mr. JT sebesar Rp. 40.000.000,-. Saudara “F” bertugas mengatur pergerakan pelaku perompakan di laut, mencari crew Kapal MT. Bright sebanyak 10 orang dan memberikan posisi kapal yang akan dirompak kepada pelaku perompak di laut. Sementara peran dari “DN” adalah mengenalkan saudara “A” dan “F” sekaligus membantu tugas saudara “A” dan “F” dalam mengendalikan rencana perompakan kapal. Sedangkan sebagai pemberi informasi kapal-kapal dari Singapura yang akan dirompak adalah saudara “W” yang merupakan Warga Negara Indonesia berdomisili di Jakarta.

Kronologis aksi perompakan bermula adanya informasi kapal target yang diterima oleh saudara “F” dari saudara “W” bahwa ada kapal-kapal target yang akan dirompak adalah kapal yang keluar dari Singapura mengarah ke Vietnam melalui Perairan Malaysia. Sedangkan Kapal MT. Bright sudah stand by di Perairan OPL Timur untuk menunggu kapal sasaran. Dalam setiap pergerakan, Kapal MT. Bright selalu diarahkan oleh saudara “W” via Whatsapp terkait dengan nama kapal dan posisi yang akan dirompak, termasuk salah satunya Kapal MT. Lee Boo. Setiap ada info kapal dari saudara “W” selalu diteruskan saudara “F” ke Kapal MT. Bright kepada Nakhoda saudara “B” (WNI). Pada saat melakukan aksi terhadap kapal sasaran, ternyata Kapal MT. Lee Boo dalam kondisi kosong tanpa muatan dan pelaku belum sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) pada Kamis dini hari 1 Juni 2018 waktu Malaysia.

Terkait dengan penangkapan tersebut, selanjutnya Tim WFQR melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku “A” di Jalan Nuri No. 7 Blok 4 Baloi, Batam dan rumah pelaku “DN” di Tiban Indah Permai Blok K-1 No. 17, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain handphone, buku tabungan dan catatan lokasi kapal yang dijadikan target perompakan.(tonmp/Disp)

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

Danlantamal IV Serahkan Tersangka dan Barbuk Narkoba kepada BNN RI

Koranjurnal.co.id, Batam – Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., memimpin penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti (Barbuk) berupa shabu seberat 1 ton 37 kg 581,8 gram hasil tangkapan KRI Sigurot – 864 dari TNI Angkatan Laut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di Markas Komando (Mako) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, Tanjung Sengkuang, Selasa (13/02/2018).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kapal MV Sunrise Glory berbendera Indonesia, yang telah ditangkap KRI Sigurot-864 pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 pukul 14.10 Wib, di perairan Selat Philip pada posisi 01˚ 08’ 722” Lintang Utara dan 103 ˚ 48’ 022” Bujur Timur. Dari hasil pemeriksaan bersama yang lebih intensif oleh Tim WFQR IV/Lanal Batam, BNN RI, Bea dan Cukai Pusat/Batam terhadap nahkoda, ABK, dokumen serta muatan diatas kapal, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disembunyikan ditumpukan beras di dalam palka bahan makanan.

Penyerahan barang bukti dari pihak TNI Angkatan Laut yang diwakili Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, S.E., M.M., kepada pihak penerima yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang diwakili Penyidik Utama Direktorat P2 Deputi Bidang Pemberantasan Kombes Pol Sriana, SH., M.H., dilakukan di Mako Lanal Batam dan disaksikan Komandan Lanal Batam, Kasi Intelijen I Bea Cukai KPU Batam, Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Kepri, perwakilan Dispamal, Perwira Staf Lanal Batam.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, S.E., M.M., pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Narkoba sudah menjadi musuh Negara, Alhamdulillah tangkapan ini merupakan hasil kerja keras yang luar biasa dari prajurit di lapangan serta sinergitas dengan BNN, Polri, Bea dan Cukai serta TNI AL, dan pimpinan telah memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Lebih lanjut Danlantamal IV berharap kepada seluruh prajurit dilapangan yang telah melaksanakan kerja dengan ikhlas supaya diberikan kekuatan dari Allah SWT sehingga dapat berprestasi lebih baik lagi sesuai dengan tugas dan bidang matra masing-masing, dan tentunya didasari dengan niat serta tujuan yang mulia.(tonmp/Disp)

Categories
Daerah Militer TNI

Lantamal IV dan Pemprov Kepri Tingkatkan Sinergitas 

Koranjurnal.co.id, Kepri – Sinergitas antara Pangkalan Utana Angkatan Laut (Lantamal) IV dan Pemerintah Provinsi Kepri semakin berkembang. Hal ini terlihat saat Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., menerima kunjungan Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun S.Sos., M.Si., di Ruang VVIP Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Tanjung Pinang, Kepri, Jum’at (22/12/2017).

Kunjungan Gubernur Kepri bertemu Danlantamal IV dalam rangka mempererat hubungan kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini sekaligus berkoordinasi terkait pembangunan jalan pesisir Proyek Gurindam tahun 2018 yang akan dikerjakan dalan jangja waktu 3 tahun.

Kunjungan yang berlangsung dalam suasana keakraban tersebut juga dihadiri Wadan Lantamal IV, Para Asisten Danlantamal IV, Kepala DKP, Kadishub dan Kadis Provinsi Kepri.

Pewarta : Anton/Disp.

Categories
Daerah Kriminalitas TNI

Tim Gabungan WFQR Koarmabar Berhasil Tangkap Speed Boat Muat Barang Ilegal dari Singapura

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim Gabungan WFQR Western Fleet Quick Response Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yang terdiri dari Koarmabar, Guskamla, Lantamal I, Lantamal IV dan Lanal Dumai akhirnya berhasil menangkap dua buah Speed Boat bermuatan minuman keras dan rokok di perairan Sungai Siak Kecil, Kabupaten Siak, Selasa (07/11/2017).

Keberhasilan penangkapan dua buah speed boat tersebut bermula dari  informasi awal adanya aktifitas speed boat yang sedang memuat barang ilegal di Jurong Port Singapura.

Selanjutnya Tim WFQR gabungan berkoordinasi dengan Intelijen Armabar, Guskamla, Lantamal I dan Lantamal IV dengan membuat analisa dan rencana penyekatan di beberapa titik yang dimungkinkan akan dilalui kedua speed boat.

Penyekatanpun dilakukan Tim Lanal Dumai dengan menggunakan 3 unit kapal patroli keamanan laut terdiri dari Patkamla Jemur, Patkamla Buser dan Patkamla Selat Panjang yang melaksanakan penyekatan di alur perairan sungai Siak Besar, sungai Siak Kecil dan di perairan Tembilahan.

Sementara Unsur Guskamlabar yaitu KRI Wiratno melaksanakan penyekatan di Muara sungai Tembilahan, Tim Lantamal IV KAL Marapas melaksanakan pencegatan di Selat Riau serta tim Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam menggunakan Combat Boat melaksanakan penyekatan di perairan Pulau Nipah.
‎
Dari hasil analisa intelijen selanjutnya seluruh unsur  patroli keamanan laut stand by di wilayah perairan yang diduga akan dilintasi oleh kedua Speed Boat yang diduga membawa barang-barang Ilegal dari Jurong Port Singapura masuk kewilayah Indonesia.

Tim gabungan dibagi menjadi dua yaitu tim darat dan tim laut. Kemudian Tim darat mendapatkan informasi menjelang tengah malam bahwa diwilayah perairan sungai siak kecil ada pergerakan kapal yang mencurigakan. Selanjutnya 2 unsur  patroli cepat Patkamla Buser  dan Patkamla Medan melakukan pengejaran terhadap sasaran.

Kedua speed boat yang berlayar menyadari adanya kapal patroli Lanal Dumai yang mengejar, kedua speed boat berlayar beriringan menambah kecepatan tinggi kemudian masuk ke arah hulu sungai Siak Kecil, sedangkan speed boat yang kedua menggunakan 1 mesin untuk mengurangi suara agar tidak terdeteksi aparat.

Pengejaran sempat terkendala dengan keterbatasan penerangan ditengah pekatnya malam, speed boat kedua menambah kecepatan dan berpencar panik saat patroli Lanal Dumai berusaha menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan keudara namun lagi-lagi tidak digubris bahkan pelaku nekat menghilang dibalik lebatnya pohon Nipah yang berada disepanjang sungai siak. Petugas pun terus melakukan pencarian dan berhasil mengamankan speed boat beserta muatan yang sudah dikandaskan.

Selanjutnya guna proses pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa speed boat beserta muatannya dibawa menuju Pos TNI Angkatan Laut Bengkalis dengan pengawalan Patkamla Medan. Keberhasilan Koarmabar dalam melaksanakan penangkapan terhadap kedua Speed Boat bermuatan barang ilegal tersebut berkat kerjasama operasi serta kerja keras dari seluruh personel yang terlibat dalam Tim gabungan WFQR Koarmabar.

Pewarta : Anton
‎

 

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

WFQR IV Koarmabar Berhasil Tangkap Speed Boat Bawa Narkoba Senilai 4 Miliar di Perairan Tanjung Balai Karimun

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim Satgas Gabungan Anti Narkoba Western Fleet Quick Response (WFQR) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) Lantamal IV Tanjungpinang dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap dan memeriksa sebuah speed boat dengan tiga orang awak yang diduga sebagai kurir yang akan menyelundupkan narkoba  diperairan Timur Pulau Takong Hiu pada Posisi 1°12.157 U 103° 21.969 T,  Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (20/10). Ketiga awak tersebut masing-masing masing A.J (38), warga negara Indonesia,  Z ( 21) dan N (42),  keduanya berkewarganegaraan Malaysia dengan membawa narkoba jenis Sabu-sabu 3.148 gram dan Pil Ekstasi 4.322 butir senilai kurang lebih empat milyar rupiah.
 
Demikian dikatakan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., dalam keterangan persnya di Pusat Komando Dan Pengendalian (Puskodal) Koarmabar, Markas Komando (Mako) Koarmabar, Jalan Gunung Sahari Raya No.67, Jakarta Pusat, Jumat ( 20/10/2017).
 ‎
Peristiwa berawal pada Selasa (17/10), Tim WFQR IV memperoleh informasi dari nelayan di sekitar perairan Takong Hiu, bahwa sering melintas speed boat asing yang bukan milik masyarakat setempat, melaju dengan kecepatan tinggi sehingga mengganggu aktivitas kegiatan nelayan setempat. Selanjutnya Tim melaksanakan briefing dan pendalaman terkait informasi tersebut.  Kemudian diperoleh kesamaan informasi dari penangkapan narkoba sebelumnya bahwa wilayah perairan tersebut merupakan pelintasan speedboat pengangkut narkoba. Kemudian tim gabungan melaksanakan pembagian sektor penyekatan dan pengintaian di wilayah tersebut.
 
Kemudian pada Kamis (19/10)  Tim WFQR IV dengan menggunakan tiga speedboat nelayan sewaan melaksanakan infiltrasi di sekitar perairan Timur Takong Hiu dengan menyamar sebagai nelayan dan berbaur dengan nelayan setempat. Sementara itu Patkamla Combat Boat, Patkamla Pegassus dan Patkamla V8 menempati sektor penyekatan. Selanjutnya Tim Pengintai menginformasikan kepada tim penyekat bahwa ada sebuah speed boat melintas dari arah Perairan Malaysia menuju perairan Timur Takong Hiu.  Berdasarkan informasi tersebut maka Patkamla Combat boat melaksanakan prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan) terhadap speedboat tersebut dengan hasil terdapat tiga orang kurir narkoba dengan membawa narkoba jenis Sabu, Pil Happy Five dan Pil Ekstasi.

Menurut Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos.,  informasi yang diberikan oleh nelayan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan di wilayah laut dan keberhasilan penangkapan kurir narkoba ini merupakan wujud kerja sama serta sinergitas masyarakat dengan TNI Angkatan Laut. Hal ini sejalan dengan motto TNI bahwa  Bersama Rakyat TNI Kuat.
 
Pada kesempatan tersebut, Pangarmabar mengapresiasi kinerja prajuritnya di lapangan yang berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba dan barang bukti berupa Sabu sabu 3.148 (Tiga kilogam lebih), Pil Happy Five 2.250 butir dan pil ekstasi 2.132 butir yang diperkirakan senilai kurang lebih empat milyar serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat nelayan yang telah bekerjasama dengan memberikan informasi kepada TNI Angkatan Laut.
 
Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga kurir narkoba beserta barang bukti diamankan di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang.‎

Pewarta : Anton

Categories
Daerah Militer

Tim WFQR Lantamal IV Tangkap Speed Boat Bermuatan Sabu-Sabu Seberat 1 Kg di Perairan Tanjung Balai Karimun

Koranjurnal.co.id, Tanjung Balai – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjung Pinang berhasil menangkap speed boat bermesin 40 PK bermuatan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (28/09/2017).
 
Dalam siaran persnya yang diterima pewarta,  Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno mengatakan, peristiwa penangkapan speed boat bersama 1 kg sabu-sabu tersebut merupakan hasil kerja keras Tim WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang melaksanakan penyamaran guna mengungkap dan menangkap pelaku jual beli Narkoba di perairan Pulau Buru.
 
Danlantamal IV menjelaskan bahwa, Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang  terdiri dari Patkamla combat boat, Patkamla V8, Speedboat Posmat Meral dan Tim Pengintai via Pompong Nelayan berhasil menangkap speed boat mesin 40 PK pada Posisi 1° 9′ 127″ U 103° 24′ 316″ T  di perairan Karimun Anak, dimana kapal tersebut merupakan Target Operasi (TO) dari Lantamal IV sejak lama.
 
Lebih lanjut Danlantamal IV menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa berawal Tim WFQR-4 yang sedang dalam penyamaran sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan meyakinkan penjual Narkoba. Selanjutnya tim penyamar bergerak menuju titik yang sudah ditentukan di perairan Pulau Dangkar dan menemui penjual dengan menggunakan pompong sewaan dan membawa uang Rp.200.000.000,- sebagai pancingan. Namun atas pertimbangan keselamatan tim penyamar, kegiatan tersebut dibatalkan dan disetujui bahwa akan dilaksanakan transaksi lagi pada hari Kamis dini hari di perairan Pulau Buru dengan transaksi 1kg Narkoba jenis sabu-sabu dengan total transaksi Rp.600.000.000,-
 
Selanjutnya setelah menerima informasi dari Jaring Agen bahwa penjual barang tersebut sedang bergerak menuju Malaysia untuk mengambil Narkoba, tim penyamar kemudian menghubungi penjual dan disepakati bahwa transaksi dilaksanakan pada sore hari di perairan Pulau Karimun Anak.
 
Akhirnya, Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap pelaku pada posisi 1° 9′ 127″ LU – 103° 24′ 316″ BT di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun.  Adapun pelaku atas nama Ram (36 th) yang merupakan kurir, dengan alamat Dusun 1 Kecamatan Buru Tanjung Batu Kecil. Sementara itu, pemilik barang atas nama Muselm alias Panjang yang beralamatkan Desa Gampong Cut, Kecamatan Delima – Aceh Pidie berhasil ditangkap di pantai Pongkar Tanjung Balai Karimun.
 
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim WFQR-4 berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu 1 kg  dan 2 paket  dengan jumlah total sebanyak 1005 gram, satu buah Tas, tiga unit telepon seluler dan uang sebesar Rp.516.000.- saat ini kedua tersangka berada di Mako Lantamal IV untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni penjualan narkoba seperti sabu-sabu dilakukan tidak secara face to face atau berhadapan antara pembeli dan penjual. Pemasok Narkoba atau operator yang mengatur komunikasi perdagangan barang haram tersebut kebanyakan menyebar alamat pengambilan barang ke pengecer di level bawah melalui pesan singkat,” ungkapnya.