Categories
Daerah Polhukam

Garda BMI Dukung Kepala BP2MI Perangi Calo dan Rentenir

Koran Jurnal, Jawa Barat – GARDA BMI Jawa Barat mendukung Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk memerangi calo, sponsor dan rentenir yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Mendukung Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk membebaskan biaya proses pemberangkatan PMI ke Luar Negeri “(Zero Cost)” menjadi PERKA (peraturan kepala badan) untuk menghilangkan praktek-praktek Rentenir yang dibungkus dengan nama Koperasi,” kata Tim Advokasi DPP GARDA BMI Ali Abdurahman melalui siaran persnya di Sekretariat GARDA BMI Jawa Barat, Jum’at (03/07/2020).

Ali Abdurahman menjelaskan, hal tersebut sebagai salah satu pernyataan sikap mendukung upaya-upaya Kepala BP2MI dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia.

“Mendukung pernyataan dan upaya Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam melaksanakan perlindungan dan pelayanan terbaik VVIP kepada kawan-kawan kami Pekerja Migran Indonesia,” lugas Ali.

Dia menyampaikan, GARDA BMI Jawa Barat juga telah berkordinasi dengan perwakilan di seluruh Kabupaten/Kota Se-jawa Barat untuk perlu menyatakan dukungan terhadap sikap tegas pernyataan Kepala BP2MI terkait Calo/Sponsor.

“GARDA BMI juga mendukung penyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani beberapa waktu lalu bahwa “Calo/Sponsor Bajingan” dan harus ditindak tegas karena para Sponsor/Calo disinyalir melakukan praktek TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan menempatkan PMI ke Luar Negeri secara Un-prosedural dan praktek tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran atas UU No.18 Tahun 2017 Pasal 69, pasal 81,” paparnya.

“Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” ujar Ali menyebutkan isi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Ali mengapresiasi gebrakan serta tindakan bapak Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI dalam memberikan pernyataan-pernyataan selama menjabat demi melindungi masyarakat, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Kami anggap Bapak adalah pejabat Lembaga Negara pertama yang berani menyatakan menjadi Panglima perang terhadap para pelaku TPPO yang menjadikan atau memanfaatkan PMI sebagai Obyek Kepentingan Materi dan lain sebagainya,” tandas Ali.

Dia juga menyarankan, buat para Sponsor atau Petugas Lapangan yang baik agar tidak terprovokasi dengan aksi-aksi menolak pernyataan Kepala BP2MI.

“Karena kami tidak bermaksud menggeneralisir semua sponsor itu penjahat atau bajingan karena kami juga mempunyai ratusan sponsor binaan yang justru menjadi ujung tombak kami dalam mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana cara berangkat kerja ke Luar Negeri secara Aman,” tambahnya.

“Kami dan seluruh anggota GARDA BMI se-Jawa Barat siap menjadi garda terdepan untuk membela, dan kami juga akan terus mengawal berbagai upaya Bapak (Benny Rhamdani) dalam melaksanan tugas dalam membela seluruh kepentingan kawan-kawan kami para Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.(red)

Categories
Megapolitan Opini

Penggiat PMI Dukung Pernyataan Benny Rhamdani Soal Sponsor Meski Tak Semua Seperti Itu

Koran Jurnal, Jakarta – Viral video pernyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang menyebut ‘Sponsor itu Bajingan’ mendapatkan respon dan reaksi dari sejumlah pihak, baik yang pro dan kontra, juga para sponsor Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Seperti diberitakan terkait pernyataan Benny Rhamdani itu, di beberapa daerah mengatasnamakan persatuan sponsor melakukan aksinya dari Jawa Barat dan Jawa Timur mereka menolak dan menyesalkan atas pernyataan Benny Rhamdani dan meminta agar mantan anggota DPD RI itu meralat serta meminta maaf dengan batas waktu 3×24 jam.

Sementara Ali Abdurahman salah satu pegiat Pekerja Migran Indonesia mendukung pernyataan tersebut. Menurutnya walaupun tidak semua sponsor bajingan namun kenyataannya aktifitas mereka lebih pada ekonomi, hanya sedikit sekali sponsor memperhatikan bentuk kemanusiaan maupun kepeduliannya pada perbaikan tata kelola baik penempatan maupun perlindungannya.

“Baru kali ini ada Kepala Badan seberani Benny Rhamdani dan gebrakan tersebut sebagai bukti bahwa beliau lebih pada pembelaan PMI dan tentu tugasnya untuk benar-benar melindungi PMI sesuai instruksi Presiden dalam melakukan perbaikan yang selama ini PMI masih dianggap komoditas,” lugas Ali kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, di Jakarta, Senin (29/06/2020).

Ali juga menghimbau kepada para sponsor agar tidak dijadikan polemik, justru harus dijadikan cambuk untuk memperbaiki image negatif dan menunjukkan diri bahwa kalian adalah mitra yang baik.

“Terakhir saya atas nama pribadi mendukung gebrakan yang dilakukan Kepala Badan dan berharap Kemenaker juga melakukan hal yang sama karena PMI adalah menyumbang devisa terbesar sudah sepantasnya dilayani, dilindungi dan dihargai,” tandas Ali.(red)

Categories
Polhukam Ragam

Benny Rhamdani: Negara Tetap Lindungi Pekerja Migran Bermasalah

Koran Jurnal, Jakarta – Negara melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang tiba di tanah air di masa pandemi ini. Negara melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tak hanya memberikan perlindungan dan fasilitas kepada mereka yang pulang secara reguler tetapi juga yang bermasalah. tetapi juga fasilitas hingga mereka tiba di kampung halaman.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, PMI bermasalah memiliki empat kondisi yang dialami para pekerja migran kembali ke tanah air. Keempat kondisi tersebut yakni terkait hubungan industrial atau ketenagakerjaan, PMI karena masalah keimigrasian, PMI karena masalah konsuler atau mereka berhadapan dengan masalah hukum di negara penempatan dan terakhir terkait dengan masalah sosial.

“Khusus PMI yang bermasalah, kita tidak hanya menerima bagaimana ketika mereka tiba di tanah air tetapi juga kepulangan mereka di kampung halaman. Ini menjadi tanggung jawab BP2MI,” ujar Benny saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (28/06/2020).

Ia mencontohkan, BP2MI memfasilitasi kepulangan 222 jenazah.

“Mereka tiba di tanah air dan kami siapkan ambulans. Ini bukti negeri hadir untuk melindungi PMI,” ujarnya.

Benny menjelaskan, PMI bermasalah adalah PMI yang masuk kategori perlindungan negara hingga mereka tiba di kampung halaman. Bagi BP2MI, para pekerjaa migran mendapatkan sebutan sebagai _very very important person_ (VVIP).

Ia mengatakan, menempatkan mereka sebagai warga negara VVIP, hormat negara dalam bentuk apa pun pelayanan harus dilakukan bahkan pelindungan kepada PMI. Di sisi lain, perlindungan yang diberikan BP2MI sesuai dengan instruksi presiden.

“Tolong lindungi pekerja migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ucapnya menirukan pesan Presiden Jokowi.

Hal tersebut sangat beralasan karena mereka salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.

“Pekerja migran Indonesia bagi BP2MI sebagai VVIP. Mereka disebut sebagai pejuang devisa, sumbangan devisa yang mereka berikan pada 2019 mencapai Rp159,6 triliun,” ujar Benny.

Terkait dengan kepulangan PMI di masa pandemi, BP2MI dan pihak terkait telah menerapkan protokol kepulangan PMI ke tanah air. “Apabila mereka mengantongi hasil PCR dari negara penempatan, otomatis mereka tidak lagi mengikuti PCR di dalam negeri. Hanya dilihat berkas administrasi,” ujar Benny.

Hal tersebut diberlakukan kepada para pekerja migran yang melewati titik debarkasi seperti di pelabuhan dan bandar udara.

“Jika mereka lolos negatif, maka mereka melakukan pemeriksaan imigrasi. Setelah imigrasi mereka melewati pemeriksaan BP2MI,” lanjutnya.

Selain itu, BP2MI memberikan perlindungan kepada para pekerja migran dari upaya kejahatan ketika mereka tiba di tanah air, seperti travel gelap dan upaya mengarahkan penukaran uang dolar kepada pihak tertentu.

Berdasarkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dan Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dari 1 Januari hingga 25 Juni 2020 tercatat 39.005 pekerja migran yang telah kembali. Sebagian besar dari total jumlah tersebut bekerja di Malaysia (12.696 orang), Hongkong (10.265), Taiwan (6.903) dan Singapura (3.392).

Sementara itu, menurut Benny, ada lima skema keberangkatan para pekerja migran ke luar negeri, yaitu melalui skema G to G, P to P, mandiri atau berdasarkan pada kesadaran dan kontrak yang dilakukan oleh individu, serta skema kepentingan perusahaan.

BP2MI masih memproyeksikan kepulangan PMI berdasarkan kontrak kerja yang habis pada Juli hingga Agustus 2020 hingga mencapai total 50.114 pekerja.(pus/red)

Categories
Hukum Polhukam

BP2MI Serahkan 415 Pengaduan Kasus ABK ke Bareskrim

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyerahkan data kasus sebanyak 415 Pekerja Migran Anak Buah Kapal (ABK) ke Bareskrim Polri di Jl. Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Kamis (02/06/2020) sore.

Selain melaporkan 415 kasus ABK, Kepala BP2MI juga membawa langsung 9 ABK
eks Kapal milik perusahaan RRT Rongcheng Ocean Fishery Co.Ltd yang pulang ke Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2020 lalu, dengan maskapai Airlines OZ 761 rute Incheon-Jakarta. Ke 9 ABK tersebut direkrut oleh PT Maritim Samudra Indonesia (MSI), PT Rimba Ciptaan Indah (RCI), dan PT Novarica Agatha Mandiri.

“Hari ini kita mengantar 9 ABK yang hari jumat (29/05/20) lalu kita jemput di Bandara Soetta bersama Ibu Menaker. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, mendapatkan jatah makanan minuman yang tidak layak yang diberikan pihak perusahaan tempat mereka bekerja,” jelas Benny di Bareskrim Polri.

Adapun ke 9 ABK tersebut yaitu Nugi Pangestu (Bandung, Jawa Barat), Eko Abdurrachman, Rohman, dan Agung (Cirebon, Jawa Barat). Kemudian, Aidul (Lampung Selatan, Lampung), Arief Saefudin (Kediri, Jawa Timur), serta Lasiran (Kebumen, Jawa Tengah).

Selanjutnya, David Malvino (Jakarta) dan Erik (Palu, Sulawesi Tengah). Mereka bekerja sejak tanggal 13 Oktober 2019 hingga April 2020 dan memiliki kontrak kerja selama dua tahun (13 Oktober 2019 – 12 Oktober 2021).

Ia berharap nantinya kasus ini bisa memberi efek jera bagi perusahaan ABK yang tidak sesuai aturan. Benny menyebut telah menyelidiki tiga perusahaan yang dicurigai.
“Sudah 3 agency yang pertama di Bekasi, saya datangi langsung saat itu. Kedua ada dua agency yang ternyata kantornya di Cilacap dan Sukabumi itu sudah tutup tidak jelas mereka pindah ke mana apakah pindah kantor masih dalam penyelidikan kita,” ujarnya

Benny menyatakan, karena ini sudah dengan dugaan pelanggaran hukum ada indikasi TPPO, tentu menjadi ranah dari pihak kepolisian. “Kami datang menyerahkan kepada pihak kepolisian tentu dengan harapan negara saatnya hadir dan hukum bekerja untuk memberikan pembelaan kepada para ABK,” paparnya.

Kepala BP2MI mengantarakan 9 ABK untuk memberikan pelaporan kasus dan bukti-bukti untuk dapat diproses secara pidana. Saat melakukan pelaporan Kepala BP2MI di dampingi Deputi Pelindungan BP2MI Anjar Prihantoro dan Direktur Pelayanan Pengaduan BP2MI R Wisantoro. Kepala BP2MI diterima oleh Brigjen Pol Zainal Arifin Paliwang, Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.

Penyerahan 415 kasus ABK dari tahun 2018 hinga akhir Mei 2020 yang ditangani BP2MI untuk dapat dilakukan penelahan oleh kepolisian yang kemudian untuk ditindaklanjuti.

Sesuai data rekapitulasi pengaduan ABK yang tercatat di BP2MI, dari tahun 2018 hingga akhir Mei 2020, terdapat 415 pengaduan ABK. Dari jumlah tersebut sebanyak 135 pengaduan ABK masih dalam proses penyelesaian, sedangkan pengaduan ABK yang sudah selesai terdapat 280 kasus.

Dari kasus-kasus yang di laporkan para ABK diantaranya gaji tidak dibayar, kecelakan kerja, meninggal dunia di negera tujuan, ABK ingin di pulangkan, penahanan paspor atau dokumen oleh Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), gagal berangkat, pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir, pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja, penipuan Peluang kerja dan lain-lain.(hum/red)

Categories
Ekonomi Ragam

GARDA BMI: Benny Ramdhani Harapan Baru Pekerja Migran Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – GARDA BMI (Gabungan Aliansi Rakyat Daerah Untuk Buruh Migran Indonesia) mengapresiasi pemaparan dan harapan yang disampaikan Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam acara FGD (Focus Group Discussion) Tripartit antara Pemerintah, Pengusaha dan Non Government Organization, di Gedung BP2MI Jakarta, Senin (18/05/2020) lalu.

Dalam pemaparannya, Benny Ramdhani mengatakan ingin memperbaiki sistem dalam memberikan pelayanan kepada PMI mulai pra keberangkatan, penempatan hingga kepulangan, yang selama ini masih dianggap belum maksimal dengan pelayanan VVIP.

“Karena PMI adalah pahlawan Devisa yang mampu memberikan sekitar 158 Triliun per tahun dan mungkin uang tersebut untuk gaji Dewan dan pejabat pemerintah termasuk gaji saya,” tutur Benny.

Selain itu, Benny Ramdhani juga menginisiasi pembahasan rancangan biaya penempatan PMI ke Luar Negeri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan harapan dapat persetujuan dari berbagai elemen dalam meringankan biaya Nol persen atau Zero Cost kepada para calon PMI yang ingin berangkat kerja ke luar negeri.

Sementara wakil dari Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia APJATI yang tadinya dianggap akan menjadi batu sandungan melalui juru bicaranya Kausar Tanjung justru dengan lantang mendukung Zero Cost tanpa syarat dengan alasan pembebanan biaya akan melahirkan rentenir gaya baru yang dibungkus dengan wajah koperasi yang justru telah mencekik bukan hanya Perusahaan jasa tetapi sangat membebani PMI itu sendiri.

Hal serupa juga disampaikan Yusri Albima, perwakilan GARDA BMI yang setuju dan sangat mendukung ditiadakannya beban biaya kepada para calon PMI serta mendukung terobosan BP2MI dalam memberikan pelayanan terutama perlindungan kepada semua PMI sehingga memberi harapan besar akan adanya perubahan yang lebih baik.

“DPP GARDA BMI sangat mengapresiasi niat dan tekad Kepala BP2MI yang akan menerbitkan Perka Badan yang sesuai Pasal 30 Ayat 1 UU 18/2017 dan akan mengupayakan adanya Lounge PMI di Bandara,” lugas Yusri Albima di Jakarta, Rabu (20/05/2020).

“Hal tersebut disampaikan (Benny Ramdhani) pada sesi akhir FGD dan telah dibuktikan dengan permohonan pencabutan Peraturan Kepala Badan Nomor 02 tahun 2020,” jelas Yusri.(red)

Categories
Kesehatan

Gandeng Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Upaya BP2MI Jamin Kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke Tanah Air

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin kepulangan setiap warga negara yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman di Tanah Air melalui serangkaian disiplin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa pekerja migran secara tidak langsung adalah warga VVIP sebagai pahlawan keluarga dan pejuang devisa bagi negara. Di sisi lain Covid-19 telah menjadi pandemi yang berdampak langsung pada kestabilan global.

Oleh karena itu, BP2MI perlu memberikan perlindungan bagi mereka yang akan pulang ke Tanah Air dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan ketentuan lainnya.

“BP2MI akan bersungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi setiap PMI dan keluarganya. Bagi kami Para PMI adalah warga negara VVIP,” jelas Benny dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (09/05/2020).

Menurut data yang dimiiki oleh BP2MI, sedikitnya ada 126.742 tenaga PMI yang berada di luar negeri.

Berdasarkan mekanisme pemulangan, BP2MI merincikan ada sebanyak 33.434 PMI yang kembali ke Tanah Air secara mandiri. Kemudian ada 17.884 PMI yang telah terdaftar untuk kembali ke Tanah Air dengan fasilitas BP2MI. Selanjutnya ada 75.424 PMI yang kepulangannya akan difasilitasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan tentunya dibantu oleh BP2MI terkait koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya.

Perlu dicatat bahwa ketika para PMI pulang, maka akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melalui skrining suhu tubuh, tes cepat dan pengisian formulir kesehatan. Apabila memiliki indikasi positif, maka akan ditangani oleh tim dari Gugus Tugas Nasional untuk kemudian diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

“Apabila hasilnya negatif dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi dan terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap PMI itu sendiri dengan melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan, fasilitasi kepulangan PMI serta pendampingan ke daerah asal,” jelas Benny.

Dalam melakukan skema protokol tersebut BP2MI juga berkoordinasi dengan empat Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selanjutnya bagi para PMI yang ingin pulang ke Tanah air akibat kondisi negara yang memberlakukan ‘lockdown’ atau cuti atau habis kontrak kerja yang telah pulang ke tanah air atau bagi calon PMI yang tertunda keberangkatannya, BP2MI akan membantu proses pemulangan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

“BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tangga 7 Mei 2020,” jelas Benny.

Perlu diingat bahwa demi memperlancar kepulangan, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dapat menunjukkan identitas diri seperti SIM, KTP atau identitas lain yang sah, surat keterangan dari BP2MI, surat kesehatan hasil rapid tes dari kantor kesehatan pelabuhan. Apabila menggunakan transportasi darat dan laut, maka harus dilengkapi dengan surat jalan dari Kepolisian/Polres yang prosesnya akan dibantu dengan BP2MI.

Selanjutnya BP2MI juga mengimbau kepada para PMI agar segra melapor ke pemerintah daerah setempat setelah tiba ke daerah masing-masing dan melalukan isolasi mandiri selama 14 hari dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga.

Untuk menghindari tindak kejahatan, BP2MI juga menganjurkan agar PMI yang masih berada di luar negeri tidak menggunakan moda transportasi ilegal.

“Agar tidak percaya kepada siapapun yang menawarkan jasa transportasi kecuali datang langsung di counter resmi maskapai yang sudah kita kenal. Kita semaksimal mungkin harus menghindari segala bentuk kemungkinan terjadinya pemerasan, penipuan dan kejahatan lainnya,” pungkas Benny.(hum/red)