Categories
Ekonomi

Kementan Upayakan Pasokan dan Harga Ayam Tingkat Peternak Stabil

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian RI (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) tengah mengupayakan langkah stabilisasi pasokan dan harga ayam di tingkat peternak berangsur mengalami kenaikan dan stabil.

Kementan mencermati harga ayam hidup (livebird/LB) di Pulau Jawa sejak memasuki Agustus 2020 mengalami penurunan dan per tanggal 29 Agustus 2020 Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH mencatat informasi harga dari laporan PIP (Petugas Informasi Pasar) menyebutkan di Pulau Jawa rata-rata Rp 13.357/kg. Harga LB terendah terjadi di Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp 11.500/kg, diikuti Provinsi Jawa Timur Rp 12.000/kg, Provinsi Jawa Barat Rp 12.333/kg, Provinsi Banten Rp. 13.500/kg dan harga LB tertinggi terjadi di Provinsi DIY yaitu Rp 13.667/kg.

Kendati demikian, Direktur Jenderal PKH Nasrullah menyebut harga LB di regional Sumatera, Bali Nusra, Sulawesi dan Papua berkisar Rp.19.241-35.000/kg dan berada di atas harga acuan Permendag No. 7 tahun 2020. Lebih lanjut Nasrullah merinci secara spasial harga LB melemah sejak akhir Juli lalu terjadi di Pulau Jawa dan Kalimantan yang berada di bawah harga acuan.

Dari aspek supply, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Sugiono menambahkan bahwa potensi produksi livebird sejak Agustus-Desember 2020 tumbuh 8,01% dengan rataan tiap bulan sebanyak 259,4 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 304,3 ribu ton. Sementara kebutuhannya sebanyak 137,7 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 161,5 ribu ton sehingga potensi surplus masih terlalu tinggi sebesar 88,44% rata-rata per bulan sebanyak 121,7 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 142,8 ribu ton.

Mencermati tinggi nya potensi surplus LB tersebut, maka Dirjen PKH Nasrullah mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting Hatching Egg (HE) Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini Parent Stock (PS) Tahun 2020.

SE dimaksud memberikan arah kebijakan pengendalian supply Final Stock (FS) melalui pengurangan DOC FS dengan cara cutting HE umur 18 hari sebanyak 7 juta butir per minggu. Pengurangan DOC tersebut juga dilakukan melalui pembatasan jumlah setting HE dengan target sebanyak 7,5 juta butir per minggu dan akan berdampak mengurangi supply DOC FS di bulan September-Oktober 2020. Kemudian lebih lanjut Nasrullah menjelaskan bahwa SE dimaksud juga mewajibkan perusahaan pembibit melakukan afkir dini PS umur lebih dari 50 minggu yang akan berdampak pada pengurangan supply LB dibulan November-Desember 2020.

Untuk mengawal pelaksanaan SE dimaksud, dilakukan pengawasan oleh Tim Fungsional Ditjen PKH, Satgas Pangan POLRI, Petugas Dinas Prov/Kab/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Dinas, perusahaan pembibit (cross monitoring) dan asosiasi perunggasan.

“Di dalam SE Dirjen PKH juga menyebutkan kewajiban penyerapan LB dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share,” jelas Nasrullah dalam rilisnya, Senin (31/08/2020).

Implikasi diterbitkannya SE Dirjen PKH ini diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan pemotongan LB di RPHU dan sekaligus penyimpanan di cold storage. Sehingga nantinya bisa mengurangi supply LB di pasar becek dan secara bertahap berpengaruh terhadap kenaikan harga LB di tingkat peternak.

“Pengawasan pemotongan livebird juga terus dilakukan. Pengawasan ini dikoordinir oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet),” tutur Nasrullah.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk membenahi sektor perunggasan nasional dan stabilisasi harga LB di tingkat peternak. Hal ini demi keberlanjutan usaha peternakan rakyat.

“Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini utamanya untuk keberlanjutan usaha dan kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak,” ujar Menteri SYL.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Kementan Sosialisasikan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melaksanakan Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19, di pelataran parkir Gedung C Kementerian Pertanian, Selasa (21/07/2020). Acara ini didukung oleh Biro Humas dan Informasi Publik melalui platform Talk Show, Tani on Stage (TOS) dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi tentang kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid-19.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri mengatakan meskipun perubahan dalam berbagai hal terjadi di masa pandemi termasuk kebiasaan di masyarakat dalam pelaksanaan kurban, Kementan ingin memastikan kehidupan secara normal diterapkan dengan pendekatan yang lebih aman.

“TOS ini kita optimalkan untuk mensosialisasikan segala macam program dan event khusus termasuk bagaimana pelaksanaan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan pemotongan hewan kurban,” kata Kuntoro.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menyampaikan, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini akan sedikit berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan pada tahun ini berada di tengah pandemi covid-19 dengan mempertimbangkan situasi new normal.

Pada masa new normal ini, masyarakat Indonesia menurutnya harus patuh terhadap protokol kesehatan untuk melakukan tindakan pencegahan. Misalnya rajin cuci tangan pakai sabun, atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk/pakai masker, meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“New normal ini dilakukan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi,” ungkap Ketut.

Adaptasi new normal dalam pelaksanaan kegiatan kurban juga dituangkan dalam panduan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.

Secara garis besar, panduan ini mengatur tentang upaya penyesuaian terhadap pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH-R dengan memperhatikan faktor jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan penerapan hygiene sanitasi.

“Dalam pelaksanaan kurban, kita tetap harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq,” jelas Ketut.

Supratikno, narasumber yang juga Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB mengatakan bahwa ada empat (4) kriteria hewan kurban yang baik, yaitu: sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.

“Persyaratan hewan sehat ini menjadi sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis),” sambungnya.

Jaminan Kesehatan Hewan dan Daging

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif mengatakan, penyediaan hewan kurban yang sehat memang menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berkurban agar membeli hewan kurban sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah.

“Belilah hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjualan hewan kurban yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah untuk mendapatkan hewan yang dijamin kesehatannya oleh dokter hewan dan petugas kesehatan hewan,” papar Syamsul.

Ia menjelaskan, penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit hewan ke manusia. Dalam hal penyelenggaraan kurban juga harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Peraturan tersebut telah mengatur persyaratan minimal yang harus dipenuhi mulai dari tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan dan penampungan sementara di lokasi yang akan dipergunakan untuk pemotongan hewan kurban. Selain itu dijelaskan juga tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam.

Dengan memenuhi ketentuan teknis tersebut diharapkan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan (ASUH).

“Saya berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebagai salah satu ritual Idul Adha tahun ini, meski dalam situasi pandemi Covid-19 dapat berjalan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.

Dengan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam pandemi covid-19 serta melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban ia berharap semua pihak bisa tetap sehat dan menghasilkan daging kurban yang layak.

“Manusia sehat, hewan sehat. Food safety from farm to spoon. Semoga Allah SWT meridhoi dan memberikan kemudahan atas usaha-usaha baik kita semua,” tutupnya.

Sementara itu, Denny Widaya Lukman, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB menyarankan dalam penanganan hewan kurban, daging dan jeroan, alat dan tempatnya dipisahkan.

“Terdapat dua pembagian jeroan yaitu jeroan merah, seperti, jantung, hati, limpa, ginjal dan paru. Sedangkan jeroan hijau perut-an dan usus, yang jauh lebih banyak bakteri zoonosis nya. Untuk itu kita harus memperhatikan pembuangannya, limbahnya. Limbah darah dan isi jangan dibuang ke aliran air yang umum mengalir, namun dimasukkan ke dalam tanah. Umat islam itu bersih dan cinta lingkungan,” ungkapnya.

Ada empat narasumber dalam Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi, yaitu Denny Widaya Lukman, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB, Supratikno, Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB, Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, dan Syamsul Ma’arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner.(hum/red)

Categories
Ekonomi Kesehatan

Kementan Atur Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah berupaya menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1441 H yang diprediksi jatuh pada 31 Juli mendatang. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melalukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Kementan diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.

“Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam,” ujar Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita, Selasa (14/07/2020).

Namun pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini kemungkinan akan berbeda. Pasalnya kegiatan kurban akan dilaksanakan di tengah situasi wabah pandemi covid-19. Untuk itu, Kementan melalui Ditjen PKH juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.0008 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.

Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing). Pengaturan jarak minimal 1 meter, jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala covid-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.

“Diperlukan juga penerapan higiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan harus disediakan fasilitas CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)/hand sanitizer,” papar Ketur.

Selain penerapan higiene sanitasi, penerapan higiene personal dengan memakai masker, faces shield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.

Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Ketut memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan iSIKHNAS.

“Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” imbuhnya.

Selanjutnya, tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui Surat Keputusan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B.19.005/KP.310/F5/06/2020.

Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

“Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas,” ucap Ketut.

Selain itu, juga ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban, dan mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban.

Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Sebagai langkah nyata pemenuhan persyaratan tersebut, sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional. Penataan yang dilakukan melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 24 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Rencananya pada tahun 2020 akan dialokasikan di dua Provinsi (Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan), namun dengan kebijakan refocusing anggaran fasilitasi terhadap dua lokasi tersebut ditangguhkan.

Koordinasi dan Sosilisasi

Dalam merumuskan peraturan, Ditjen PKH juga terus melakukan koordinasi. Contohnya pada 4 Juni lalu dilakukan koordinasi mitigasi risiko dan protokol kesehatan covid-19 dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari semua pihak terkait seperti Dinas Provinsi yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, BNPB, instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

Sementara, sosialisasi SE No.0008 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Corona Virus Disease (COVID-19) juga terus dilakukan. Pada tanggal 11 Juni 2020 lalu Ditjen PKH mengadakan webinar yang dihadiri oleh semua pihak terkait.

Webinar sosialisasi kebijakan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi ini juga hasil kerjasama dengan berbagai stakeholder di antaranya Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Askesmaveti) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Syamsul Ma’arif mengatakan, Selain mengadakan webinar, Kementan melalui Ditjen PKH juga memberikan sosialisasi melalui penanyangan infografis di media sosial tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi covid-19.

Beberapa panduan yang disosialisasikan adalah cara penyelenggaraan kegiatan jual beli di tempat penjualan hewan kurban saat covid-19, panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di rumah potong hewan ruminansia. Serta langkah panduan pelaksanaan kegiatan kurban di fasilitas pemotongan (di Luar RPH).

Adapun pemberian Buku Saku Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai panduan bagi petugas pemantau hewan kurban baik di lapangan.

Di sisi lain, Syamsul mengatakan fokus utama Kementan, khususnya Ditjen PKH dalam pengawasan pemotongan hewan kurban adalah menjamin kesehatan hewan kurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Proses penyembelihan hewan kurban juga dijamjn memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

“Serta distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq (penerima kurban) juga dijamin memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan,” tambahnya.

Sementara terkait ketersediaan stok hewan kurban, Syamsul menyampaikan adanya penurunan jumlah ternak kurban yang akan dipotong karena dampak pandemi covid-19. Jumlah ternak kurban tahun 2020/1441 H yang akan dipotong secara nasional diprediksi berjumlah 1.802.651 ekor, terdiri dari domba 392.185 ekor, kambing 853.212 ekor, kerbau 15.653 ekor, sapi 541.568 ekor, turun sekitar 3,5 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2019. Penurunan disebabkan karena adanya wabah benca nonalam Corona Virus Diseases (COVID-19).

“Meski turun, ketersediaan stok hewan kurban lokal cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban tahun 2020, jumlah ternak yang tersedia diperkirakan sebanyak 2.163.141 ekor yang terdiri dari domba 470.622 ekor, kambing 1,023,854 ekor, kerbau 18.784 ekor, sapi 649.881 ekor,” tutur Syamsul.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Pusvetma Kementan Ekspor Vaksin Septivet ke Timor Leste

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) yang merupakan UPT Bidang Kesehatan Hewan melakukan ekspor vaksin Septivet ke Republik Demorakratik Timor Leste. Ini merupakan ekspor vaksin perdana yang dilakukan Pusvetma.

Vaksin Septivet ini digunakan untuk mengatasi penyakit ngorok atau Septichaemia Epizootica (SE) pada hewan besar seperti sapi, kerbau dan babi. Vaksin Septivet yang diekspor sesuai permintaan sejumlah 63.000 dosis.

“Jumlah tersebut telah dipenuhi Pusvetma. Vaksin Septivet yang diekspor yaitu vaksin dengan kemasan 200 ml atau 100 dosis per botol. Vaksin ini dapat memberikan kekebalan pada sapi hingga 2 tahun,” ujar Kepala Pusvetma, Agung Suganda, Kamis (09/07/2020).

Ekspor vaksin ini berawal dari kunjungan Direktur Jenderal Peternakan Timor Leste ke Pusvetma pada tahun 2019 dan tertarik dengan kualitas vaksin Septivet dan Vaksin Brucivet yang dimiliki Pusvetma.

Timor Leste memutuskan mengimpor vaksin – vaksin tersebut guna mendukung program kesehatan hewan di negaranya. Vaksin Septivet untuk mengatasi penyakit ngorok atau Septichaemia epizootica (SE) pada hewan besar yaitu sapi, kerbau dan babi sedsangkan vaksin Brucivet untuk mencegah penyakit keluron menular (Brucellosis) pada sapi.

“Namun dengan adanya pandemi covid-19 ini, permintaan vaksin Septivet yang diajukan ke Pusvetma hanya sejumlah 63.000 dosis. Kalau tidak sedang pandemi mungkin lebih,” ungkap Agung.

Dijelaskan Agung, Pusvetma sendiri memang memiliki tugas utama memproduksi vaksin hewan. Pusvetma juga dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima dalam penyediaan vaksin hewan yang berkualitas.
Sehubungan telah ditetapkan sebagai Badan Layananan Umum (BLU), Pusvetma juga harus melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja. Salah satu terobosan yang saat ini dilakukan adalah bagaimana agar vaksin Pusvetma bisa menembus pasar ekspor khususnya negara-negara tetangga.

“Hal ini tentu sejalan dengan program Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks) yang dicanangkan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo,” imbuh Agung.

Dalam menjaga kualitas vaksin, Pusvetma sudah mempunyai sertifikat Cara Produksi Obat Hewan yang Baik (CPOHB) dari Kementerian Pertanian. Laboratorium pengujian mutu vaksin yang dimiliki oleh Pusvetma juga telah memperoleh Akreditasi ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional.

Untuk vaksin yang di ekspor, Tim Karantina Balai Besar Karantina Hewan Surabaya, pada Senin (6/7) lalu telah menyerahkan sertifikat ekspor kepada Pusvetma. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksan terhadap kondisi dan suhu gudang penyimpanan serta pengecekan fisik vaksin Septivet yang akan di ekspor.

“Vaksin Septivet yang akan diekspor ini nantinya dikemas dalam box-box styrofoam dilengkapi dengan ice gel berkualitas untuk menjaga rantai dingin, kemudian dilakukan penyegelan kemasan vaksin yang akan diekspor”, jelas Agung.

Lebih lanjut, Agung mengakui, proses ekspor vaksin pertama yang dilakukan oleh Pusvetma ini juga mengalami beberapa kendala dan hambatan. Mulai dari pengurusan izin, waktu pengiriman, sampai akses masuk perbatasan yang lumayan rumit.

Pengiriman vaksin menggunakan transportasi udara dan transportasi darat untuk melewati perbatasan. Situasi lockdown yang diberlakukan Timor Leste selama pandemi covid-19 ini juga menyebabkan pengiriman vaksin sempat terkendala. Hingga kesempatan ekspor akhirnya dapat dilakukan saat Timor Leste memberlakukan kebijakan baru, yaitu dibukanya jalur lalu lintas di perbatasan. Namun, jalur pengiriman hanya dilakukan satu kali di tiap minggunya yaitu setiap hari Rabu pada pukul 10 hingga pukul 12 siang waktu setempat.

Untuk dapat melakukan pengiriman vaksin dengan protokol ketat rantai dingin, Pusvetma harus cermat dalam menghitung waktu kapan saat pengemasan produk. Harapannya agar rantai dingin tetap terjaga dan produk terkirim dengan aman dan sesuai standar.

“Tapi semua kendala tersebut tentunya telah dapat diatasi dengan baik sehingga ekspor perdana ke Timor Leste dapat terwujud,” tegas Agung.

Di sisi lain, Pusvetma juga terus konsisten menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 yang terintegrasi dengan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Selain itu, Pusvetma juga telah melaksanakan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan dan memperoleh sertifikat ISO 45001:2018.

“Karena kami sadar akan risiko dan bahaya akibat seringnya bergulat dengan virus dan bakteri serta bahan kimia, maka K3 wajib terapkan,” terang Agung.

Semua produk vaksin dan bahan biologik lainnya yang diproduksi dan diedarkan oleh Pusvetma juga telah memiliki legalitas nomor registrasi/pendaftaran obat hewan yang diterbitkan oleh Kementan. Hal ini sebagai upaya Pusvetma agar mampu konsisten menghasilkan produk vaksin bermutu sesuai slogan Pusvetma “Produk Bermutu Untuk Bangsaku”.

Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita berharap ke depannya, Pusvetma bisa melakukan lebih banyak ekspor produk-produknya. Baik vaksin, maupun bahan diagnostik lainnya. Ia percaya Pusvetma bisa membidik negara seperti Pakistan dan Srilanka sebagai negara tujuan ekspor berikutnya.

“Semoga harapan ini dapat terlaksana dengan mudah dan dalam waktu secepatnya. Dengan demikian Pusvetma turut mendukung kebijakan Pak Mentan untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri dan modern tentunya dibidang kesehatan hewan,” papar Ketut.

Ia menambahkan, dengan semakin banyaknya produk-produk buatan anak bangsa yang di ekspor, seharusnya semua pihak ikut berbangga. Menurut Ketut, ini membuktikan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Indonesia bisa bersaing di Internasional.

“Sudah saatnya produk-produk karya anak bangsa menjadi tuan di negeri sendiri dan diminati di luar negeri. Jayalah produk bangsaku,” tutur Ketut.

Sebagai informasi, Pusvetma yang didirikan sejak tahun 1952 memiliki peranan yang sangat vital dalam success story pembebasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia. Pusvetma telah diakui oleh Badan Kesehatan Hewan (OIE) pada tahun 1990 dalam pembebasan PMK.

Keberhasilan vaksin PMK buatan Pusvetma menunjukan bahwa Pusvetma adalah institusi satu-satunya milik pemerintah yang memiliki kemampuan memproduksi vaksin hewan berkualitas. Untuk pengembangan produksi vaksin, Pusvetma juga terus dibantu oleh para pakar dibidangnya yang berasal dari beberapa perguruan tinggi.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Ternyata, Susu Kerbau Bisa Juga Diolah Jadi Makanan Kuliner

Koran Jurnal, Jakarta – Susu segar biasanya dihasilkan dari sapi perah atau kambing perah. Namun, di Indonesia, kerbau juga bisa dihasilkan susunya yang kemudian diolah menjadi berbagai penganan enak dan bergizi. Contohnya, seperti kuliner Dangke di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dadih di Sumatera Barat dan Dali Ni Horbo atau Roti Batak di Sumatera Utara dan Permen Susu di NTB.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Diarmita menjelaskan bahwa berbagai kuliner tersebut bahkan bisa menjadi industri skala rumahan. Misalnya dapat dijadikan sebagai souvenir, buah tangan, ikon atau penanda khas dari daerah tertentu.

“Kuliner tersebut dihasilkan dari kerbau rumpun khusus, yaitu kerbau sungai bukan kerbau yang biasa kita saksikan sehari hari. Kerbau ini memiliki kemampuan produksi susu yang lebih tinggi dan karakteristik bentuk tanduknya yang khas. Karena kemampuan menghasilkan susu yang lebih tinggi, kerbau sungai sering disebut kerbau perah.” ungkap Ketut, Jum’at (03/07/2020).

Diketahui, kerbau biasa tanduknya berbentuk seperti setengah lingkaran memanjang ke dalam. Sedangkan kerbau perah ini tanduknya mengarah keluar, sedikit melingkar di atas kepalanya relatif pendek.

Jadi sebenarnya ada dua jenis kerbau, yaitu yang pertama kerbau lumpur yang biasa ditemui dan sering berkubang di perairan yang berlumpur. Jenis kerbau yang kedua adalah kerbau perah yang habitatnya lebih ke arah perairan, seperti sungai, sehingga bisa juga disebut sebagai kerbau sungai.

“Tapi keduanya juga sama-sama senang dengan berkubang. Keduanya juga berkulit lebih tipis dari sapi, mempunyai kelenjar keringat sedikit sehingga tidak tahan panas matahari,” jelas Ketut.

Menurut Ketut, kerbau perah ini merupakan salah satu kekayaan plasma nutfah Indonesia dan populasinya saat ini mulai terancam. Sehingga diperlukan pendekatan khusus dengan memakai pendekatan kuliner untuk mempertahankan dan mengembangkan populasinya.

“Dengan pendekatan tersebut maka sendirinya akan terkait dengan event pariwisata, yaitu kuliner yang dapat jadi ciri khas daerah bersangkutan,” terangnya.

Ketut menambahkan, para wisatawan domestik atau mancanegara tentu akan menikmati ciri khas suatu daerah dari kuliner kerbau perah ini. Jadi, bisa dibilang hilangnya kerbau perah berarti hilang pula salah satu peradaban daerah yang bersangkutan.

“Mari kita pertahankan kerbau perah yang unik itu yang merupakan salah satu kekayaan plasma nutfah Indonesia. Mari makan beragam kuliner olahan dari susu kerbau Indonesia. Susu enak, bergizi, nikmat, Indonesia sehat,” ucap Ketut dengan semangat.

Sementara itu, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Kementan, Ir. Sugiono, MP menjelaskan, produksi susu dari kerbau perah ini sedikit lebih tinggi dari kerbau lumpur, karena memang dipelihara untuk diambil susunya. Produksi susunya sehari mampu mencapai 6-8 liter, sedangkan kerbau lumpur jika diperah hanya menghasilkan 1-3 liter.

Lebih lanjut Sugiono menerangkan, sebagai dukungan pemerintah dari sisi produksi benih dan bibit ternak, populasi dan produksi bibit kerbau perah difokuskan di Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Siborong-borong dan produksi benihnya oleh Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang.

Periode 2015-2019 telah teristribusikan sebanyak 38 ekor kerbau perah ke wilayah sentra kerbau di Sumatera Utara. Saat ini Populasi ternak kerbau perah di BPTU-HPT Siborong-borong sebanyak kurang lebih hanya 80 ekor, sehingga BPTU-HPT Siborong-borong dianggap benteng terakhir konservasi ternak kerbau perah.

“Sedangkan produksi benih (semen beku) kerbau sungai yang dihasilkan oleh BIB Lembang, jenis kerbau sungai telah didistribusikan sebanyak 75.107 dosis ke 23 Provinsi potensi pengembangan kerbau sungai di Indonesia,” ujar Sugiono.

Selain itu, Ditjen PKH Kementan juga sudah memberikan bantuan ke 4 Provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan NTB) sebanyak 67 ekor, dan sampai Juni 2020 telah berkembang menjadi 76 ekor. Bantuan ini dilakukan melalui kegiatan pengembangan budidaya kerbau perah dan penguatan kelompok sejak tahun 2019.

“Lokasi tersebut merupakan daerah sentra kerbau dan secara budaya umumnya peternak memerah kerbau, dan diolah menjadi panganan khas,” tutur Sugiono.

“Mari makan beragam kuliner olahan dari susu kerbau Indonesia. Susu enak, bergizi, nikmat, Indonesia sehat” tutupnya dengan semangat.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Pelaku Usaha Didorong Pasarkan Hasil Ternak Lewat Tani Hub

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya memberikan akses mudah untuk para pelaku usaha di tengah pandemi covid-19 dalam memasarkan hasil ternaknya. Salah satunya lewat kerja sama dengan perusahaan e-commerce PT. Tani Hub Indonesia.

Kemajuan teknologi informasi ini harus dimanfaatkan dalam memberi peluang yang besar bagi pelaku usaha kecil, mikro dan menengah bidang peternakan untuk pengembangan akses dan jaringan pemasaran yang lebih efisien dan dapat diakses oleh siapapun berbasis digital.

“Peluang ini harus dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha peternakan. Di samping itu, perbaikan kualitas produk dan pelayanan tentu menjadi hal utama dalam persaingan pasar online tersebut,” ujar Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita, Jum’at (26/06/2020).

Sebagai catatan, pertumbuhan e-commerce di Indonesia cukup tinggi, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada tahun 2019, pertumbuhan e-commerce mencapai 59 persen dan masuk dalam 10 besar negara pertumbuhan tinggi didunia.

Ditambah, pemakaian internet di Indonesia juga mencapai 82 juta orang, dan menempati peringkat 8 di dunia. Dengan rincian 80 persen di antaranya adalah usia 15-19 tahun atau generasi millennial. Tercatat transaksi e-commerce menurut Bank Indonesia mencapai Rp11 sampai Rp13 triliun pada tahun 2019.

Pada masa pandemi covid-19 ini juga dilaporkan terdapat indikasi belanja secara online yang meningkat sampai 3 kali lipat, terutama untuk kebutuhan bahan pangan termasuk hasil peternakan berupa daging, telur, susu dan produk olahannya.

“Memperhatikan begitu besarnya potensi pasar digital untuk domestik dan ekspor, serta memberikan kemudahan akses bagi konsumen, maka Ditjen PKH mendorong para pelaku usaha untuk mengoptimalkan potensi digital untuk memasarkan produknya,” ujar I Ketut.

Oleh karena itu, Ditjen PKH melakukan MoU dengan startup digital dan perusahaan e-commerce dalam upaya pengembangan pemasaran hasil peternakan berbasis digital. Sebelum dengan PT Tani Hub Indonesia, Ditjen PKH juga melakukan kerja sama dengan beberapa market place pada 14 April 2020, salah satunya adalah Tokopedia.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani, menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari MoU pada tanggal 14 April, Ditjen PKH melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan menggelar Rapat koordinasi Pengembangan Pemasaran Hasil Peternakan dengan PT. Tani Hub Indonesia.

Fini Murfiani menyebutkan, para pelaku usaha yang hadir dalam pertemuan koordinasi ini terlihat antusias untuk bekerjasama dengan Tani Hub. Di antaranya Peternak Puyuh di Sukabumi, Peternak Kambing Perah di Yogyakarta, Juragan Ayam serta Eksportir Telur Asin.

Seperti diketahui, PT. Tani Hub Indonesia adalah sebuah startup Agritech yang didesain sebagai ekosistem terintegrasi untuk pertanian. PT. Tani Hub Indonesia membawahi tiga unit bisnis, di antaranya Tani Hub sebagai platform awal mereka di bidang marketplace.

Lalu ada di platform fintech dengan Tani Fund melalui layanan pembiayaan dengan peer-to-peer lending bidang pertanian serta ada Tani Supply yang khusus nenangani rantai pasok Pertanian dan peternakan.

Salah satu isu yang didiskusikan pada pertemuan tersebut adalah aspek pembiayaan. Head of Trade Procurement Tani Hub, Abednego menerangkan, untuk menjamin kelancaran pemasaran produk dan usaha pertanian dan peternakan, PT. Tani Hub Indonesia menyediakan Layanan pembiayaan Investasi dan Pengembangan Usaha kepada petani dan peternak melalui platform Tani Fund.

Pembiayaan ini diberikan kepada petani atau peternak yang sudah melakukan pemasaran sebagai mitra di Tani Hub dan ingin meningkatkan skala usahanya. Selanjutnya akan menjalani visiability study.

Abednego juga menjelaskan, hingga saat ini, setiap Tani Hub melaksanakan pembelian kepada petani atau peternak, selanjutnya 1TaniHub melakukan grading, packaging sampai pemasaran. Untuk mekanisme pembayaran kepada mitra, umumnya disepakati bersama dengan rata-rata 7-14 hari kerja.

“Sejauh ini terdapat 200.000 user yang terdaftar di TaniHub dan terus bertambah setiap waktunya serta telah menyerap lebih dari 3.000 ton produk peternakan yakni Unggas dan Telur,” tutup Abednego.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Kementan Keluarkan Permentan Soal NKV

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020. Permentan ini merupakan pembaruan dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman

Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Permentan No. 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan untuk melengkapi peraturan tentang beberapa hal, seperti, penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta peraturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan.

“Masa berlaku NKV juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, di Jakarta, Selasa (23/06/2020).

Ketut menerangkan, mekanisme sertifikasi NKV untuk unit usaha produk hewan dimulai dari mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi. Jika lengkap, kemudian permohonan dilimpahkan ke Tim Auditor yang ditugaskan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, lalu dilakukan proses audit.

Kemudian, setelah itu, jika ditemukan ketidaksesuaian, dikembalikan ke pelaku usaha dan diperbaiki. Jika sudah sesuai, maka lanjut ke proses analisis yang dilakukan langsung oleh Pejabat Otoritas Veteriner, jika memenuhi syarat, akan diberikan sertifikat. Kalau tidak memenuhi syarat, unit usaha tersebut akan diberikan sanksi pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal 5 tahun.

Sanksi juga bisa diberikan kepada unit usaha yang tidak mengajukan sertifikasi NKV. Mulai dari sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis dan atau Penghentian sementara dari kegiatan produksi hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksi ketat ini karena setiap produk hewan yang diedarkan untuk konsumsi, wajib berasal dari unit usaha yang memiliki NKV,” tegas Ketut.

Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas. Lalu, sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

Unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur juga diwajibkan memiliki sertifikat NKV. Serta, pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan juga wajib memiliki sertifikat NKV.

“Unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib (memiliki sertifikat NKV),” papar Ketut.

Ketut mengatakan, NKV ini juga sebagai upaya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk telur yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk.

“Persyaratan NKV adalah persyaratan yang ideal yang harus dipenuhi oleh produsen telur untuk menjamin bahwa telur tersebut aman di konsumsi oleh publik,” jelas Ketut.

Ia menambahkan, penegakan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas. Dalam hal ini, yang diprioritaskan terlebih dahulu yaitu, produsen, unit usaha atau perusahaan yang berskala bisnis dan melayani kebutuhan untuk publik.

Di sisi lain, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh. Syamsul Ma’arif menjelaskan, beberapa hal juga perlu segera ditindaklanjuti agar pelayanan kepada masyarakat khususnya audit dalam rangka sertifikasi NKV tidak terhambat.

Di antaranya adalah, pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan penetapan dokter hewan berwenang sebagai salah satu syarat auditor NKV. Lalu, pengangkatan auditor NKV dengan Surat Keputusan Gubernur, merujuk kepada Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

“Perlu ditindaklanjuti secara cepat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat,” tutur Syamsul.(hum/red)

Categories
Daerah Ekonomi

Kementan Pilih Subang Sebagai Major Project Korporasi Sapi Potong

Koran Jurnal, Subang – Jajaran pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) bertemu dengan Bupati Subang, H. Ruhimat, dalam rangka audiensi pengembangan korporasi petani khususnya korporasi sapi potong di Kabupaten Subang, yang digelar di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Subang, Jum’at (19/06/2020). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Pertanian RI pada tanggal 6 Juni 2020 di Kabupaten Subang dan Karawang.

Kementan diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan Wilayah, Biro Perencanaan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan dan perwakilan dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaram Hasil Peternakan (PPHNak). Lalu hadir juga perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, Badan Perencanaan Nasional, Bank BRI dan PT. Rajawali Nusantara Indoensia (PT. RNI Subang).

Pertemuan ini menghasilkan dipilihnya Kabupaten Subang sebagai Major Project Korporasi Sapi Potong. Kabupaten Subang mempunyai korporasi peternak sapi potong Brahman Sejahtera yang memiliki sistem pengembangan kawasan peternakan terpadu yang mengintegrasikan subsistem hulu.

Selain itu, di Brahman Sejahtera juga sudah melakukan budi daya dan pasca panen (on farm), dengan pengolahan dan pemasaran (off farm), serta subsistem penunjangnya.

“Jadi kami nilai Subang sudah mampu jadi major project. Kami harap bisa melatih jiwa kewirausahaan para petani dan peternak,” ujar Kepala Bagian Perencanaan Wilayah, Biro Perencaan Kementan, Hermanto, Sabtu (20/06/2020).

Korporasi Brahman Sejahtera ini sendiri terbentuk dari tiga sentra peternakan rakyat (SPR) Sapi Potong, yakni SPR Cinagarbogo, SPR Kasaliang dan SPR Sagalapanjang. Sebagai unit usaha, Koperasi Brahman Sejahtera beroperasi di 66 desa di 16 kecamatan dengan jumlah anggota peternak sebanyak 1.834 orang yang tergabung dalam 117 kelompok.

Selain itu, usaha koperasi Brahman Sejahtera Subang terdiri dari usaha pakan hijauan, usaha pakan konsentrat yang telah menghasilkan 4 ton perhari, usaha budidaya pengembangbiakan sapi potong, usaha penggemukan sapi potong, usaha pengolahan daging, usaha pengolahan pupuk organik serta usaha jasa peternakan dan obat-obatan hewan.

“Dengan adanya korporasi ini juga kita bisa bangun modal bisnis petani dan peternak. Harapannya sekali lagi, untuk menumbuhkan jiwa-jiwa kewirausahaan yang ada dalam tiap-tiap individu,” tambah Hermanto.

Dihubungi di tempat terpisah, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani mengatakan bahwa dalam pengembangannya, Koperasi Brahman Sejahtera juga didampingi oleh PT. Bank Rakyat Indonesia sebagai PIC Core bisnis, yang berperan dalam pembinaan kewirausahaan.

Ia menyebut, dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar pihak, pengembangan korporasi peternakan bisa menjadi langkah startegis meningkatkan nilai produk dalam negeri.

“Dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar pihak terkait maka pengembangan korporasi peternakan ini benar-benar menjadi langkah strategis peningkatan nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri kita,” ucap Fini.

Sementara itu, Bupati Subang, H. Ruhimat, merasa senang karena Subang telah terpilih sebagai Major Project Korporasi Sapi Potong. Ia mengatakan meskipun ini merupakan pilot project yang terkait dengan pertanian dan peternakan di wilayah Subang, namun diharapkan dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh.

“Mari bersama kita lakukan major project korporasi sapi potong ini bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban tugas pekerjaan kita semata, melainkan sebagai sebuah bentuk tanggung jawab yang kiranya dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” papar Ruhimat.

Ruhimat mengakui, sektor pertanian dan peternakan menjadi faktor penentu bagi bangsa Indonesia dalam melewati berbagai dinamika akibat dampak dari covid-19. Untuk itu, ia menilai ini adalah momentum yang tepat untuk Subang dapat lebih memaksimalkan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang dimilikinya.

“Harapan luasnya tentu untuk dapat berkontribusi memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia,” tutur Ruhimat.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Kementan: Kemandirian Pakan Penting di Tengah Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Garut – Direktur Pakan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI (Ditjen PKH Kementan), Makmun mengatakan, kegiatan kemandirian pakan penting dilakukan. Hal ini karena kebutuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) diperlukan untuk meningkatkan produksi ternak, khususnya ternak ruminansia.

“Ketersediaan kebutuhan HPT sangat penting apalagi dalam situasi pandemi covid-19 yang serba sulit. Terlebih, unsur utama penentu harga produk pangan asal ternak adalah pakan,” kata Makmun, ketika melakukan kunjungan kerja di Garut, Kamis (18/06/2020) kemarin.

Diketahui, dari data Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) tahun 2017, porsi biaya pakan terhadap total biaya produksi pada skala usaha peternakan rakyat yaitu 70,97 persen untuk ayam ras petelur, 56,95 persen untuk ayam ras pedaging, 57,67 persen untuk sapi potong dan 67,08 persen untuk sapi perah.

Menyadari peran penting aspek pakan, baik unggas maupun ruminansia, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) I Ketut Diarmita menilai perlu pengembangan usaha produksi pakan mandiri yang dikelola oleh kelompok (masyarakat) secara berkelanjutan dengan menggunakan bahan pakan lokal.

“Kami sangat mendukung kelompok ternak yang mengembangkan usaha produksi pakan, apalagi kalau dikelola dengan baik,” tambahnya.

Ketut menyampaikan, berkembangnya usaha perunggasan sebagai penyedia sumber protein hewani dari telur dan daging yang jadi pilihan masyarakat, otomatis pakan unggas harus mampu disediakan sepanjang tahun. Komposisi bahan pakan unggas umumnya didominasi oleh jagung yang dapat mencapai 50 persen dan 10 persen dari bahan lokal lain, sedangkan sisanya sebesar 35-40 persen masih menggunakan bahan pakan yang berasal dari impor.

“Dalam penyediaannya, bahan pakannya ditentukan oleh banyak faktor, seperti musim, distribusi, transportasi, dan manajemen stok,” jelas Ketut.

Ia melanjutkan, untuk pakan ruminansia, yang 20 persen berupa serat kasar hijauan pakan ternak (HPT), semestinya tidak ada kendala dalam penyediaanya, utamanya dalam hal mencukupi jumlah kebutuhan utamanya di sentra-sentra ternak padat penduduk. Namun, di daerah yang tidak padat penduduk, pemanfaatan lahan untuk penyediaan hijauan pakan memang masih belum dioptimalkan.

Pemberian HPT dalam jumlah cukup dan berkualitas akan diperoleh dua manfaat sekaligus, yaitu efisiensi usaha dalam penggunaan tenaga kerja dan peningkatan produktivitas. Selain itu, bisa menstimulasi berkembangnya pertanian HPT secara komersial, karena konsumennya tersedia.

Makmun selaku Direktur Pakan menuturkan, seiring dengan program pemerintah untuk mensukseskan penyediaan protein hewani, Ditjen PKH juga telah memfasilitasi kelompok peternak yang terseleksi dalam pengembangan Unit Pengolahan Pakan (UPP) ternak unggas dan ruminansia. Pengembangan UPP ini dilakukan di 11 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota, terdiri dari 13 UPP Unggas dan 20 UPP Ruminansia.

“Kegiatan tersebut memberikan fasilitas paket bantuan berupa alat dan mesin pakan (alsin), bahan pakan dan perbaikan gudang/ruang produksi,” ungkapnya.

Salah satu kelompok UPP yang mendapatkan fasilitas adalah kelompok Hurip Mekar yang berokasi di Desa Cihurip, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kelompok yang berdiri pada tanggal 14 Februari 2008 ini memiliki anggota sebanyak 35 orang yang saat ini sudah melakukan kegiatan pakan secara mandiri.

Pada tahun 2019, kelompok Hurip Mekar mendapatkan fasilitas berupa sarana dan prasarana produksi untuk pembuatan silase, bahan baku pembuatan silase, pelatihan serta pendampingan. Sedangkan, fasilitas sarana yang didapat antara lain pengadaan silase baller (pengemas/pembuat silase).

Dengan memanfaatkan bahan pakan lokal yang tersedia di sekitar, kelompok Hurip Mekar diharapkan mampu memproduksi pakan secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau. Sehingga harapannya, kebutuhan pakan di wilayahnya dapat dipenuhi secara mandiri.

Lebih lanjut, Makmun menyebut dengan berkembangnya usaha kelompok Hurip Mekar ini diharapkan bisa mewujudkan kemandirian pakan sekaligus menjadi upaya dalam meningkatkan aktivitas perekonomian di pedesaan dan peningkatan taraf hidup masyarakat petani dan ternak anggota kelompok ternak Hurip Mekar.

“Semoga berkembangnya usaha kelompok UPP diharapkan dapat mewujudkan kemandirian pakan di Indonesia,” harap Makmun.

Sementara itu, Ketua Kelompok Hurip Mekar, Ahmad Wahyudin menjelaskan, pembuatan silase ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pakan utamanya pada musim kemarau. Ia menyebut, awalnya silase sangat sederhana dengan memakai bungker dari papan kayu dan memakai tong biru.

Namun, setelah diberikan fasilitas lewat program pengembangan UPP, saat ini Kelompok Hurip Mekar telah mampu membuat bungker beton kapasitas 200 ton dan mulai melakukan penjualan ke peternak yang lain.

Saat ini produksi silase di Hurip Mekar mencapai sekitar 350.000kg atau 350ton, dengan harga jual silase di lokasi kelompok seharga Rp1.750/kg.

“Peningkatan fasilitas ini berimbas kepada meningkatnya konseumen. Ada beberapa konsumen peternak yang datang dari berbagai daerah sekitar Jawa Barat,” kata Ahmad.

Ia menyebut konsumen yang datang itu dari peternak di Kecamatan Selawi Garut, Balai Sapi Potong milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Peternakan Sapi dan Domba Manglayang, Jayagiri Kabupaten Bandung, Peternakan Sapi Cisarua di Bandung, peternak sapi perah di Kabupaten Bogor dan peternak sapi di kota Serang.

Jumlah sapi perah yang dimiliki kelompok Hurip Mekar saat ini mencapai 120 ekor. Sedangkan pemenuhan HPT, sebagian besar dari tebon jagung yang diolah menjadi silase, lalu untuk konsentrat disupply dari Koperasi Peternak Garut Selatan. Bahan baku tebon jagung untuk pembuatan silase selain dari lahan sendiri juga diperoleh dari petani mitra yang kebanyakan mempunyai lahan yang kurang produktif sehingga ditanami jagung dengan sistem bagi hasil.

Di sisi lain, Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita menilai jagung lebih menguntungkan untuk kebutuhan HPT dibanding rumput. Untuk itu, nantinya kelompok UPP ini bisa diberikan bantuan bibit jagung kemudian dikembangkan, karena di samping menguntungkan peternak, juga akan menguntungkan petani jagung.

“Saya sering katakan pada teman-teman untuk memetakan lokasi yang mana saja cocok untuk dikembangkan jagung sebagai kebutuhan HPT,” kata Ketut.

Menurutnya, wujudkan bank pakan sama saja dengan menujudkan swasembada pangan hewani untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia. Ia juga berharap, UPP yang lain ikut mencontoh apa yang dilakukan oleh UPP Hurip Mekar yang diketuai Ahmad.

“Kita berharap ada Ahmad-Ahmad di tempat lain sehingga bisa kita wujudkan kemandirian pakan serts sekaligus mewujudkan pangan asal hewan,” harapnya.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Program Sikomandan, Jurus Kementan Penuhi Kebutuhan Protein Hewani

Koran Jurnal, Jakarta – Setelah berhasil meluuncurkan prorgam Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (Upsus Siwab), Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mengakselerasi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan protein hewani, yaitu daging dan susu dengan program Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri (Sikomandan).

“Di tahun 2017 untuk pertama kalinya Ditjen PKH menggulirkan Upsus Siwab, dan berjalan sukses sampai 2019, kemudian dilanjutkan oleh Sikomandan,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, di Kantor Pusat Ditjen PKH Kementan RI Jakarta, Kamis (18/06/2020).

Untuk sapi perah, Ketut menjelaskan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir sampai pada awal Juni 2020 ini tercatat di dalam sistem iSIKHNAS bahwa telah terdapat kelahiran pedet sapi perah sebanyak 217.400 ekor. Rinciannya, di tahun 2018 sebanyak 77.035 ekor, tahun 2019 sebanyak 94.025 ekor dan di tahun 2020 (per 4 Juni) sebanyak 46.340 ekor.

Rata-rata kelahiran selama dua tahun terakhir diperoleh kurang lebih 85 ribu ekor/tahun. Wilayah sebaran kelahiran sapi perah tersebut, yaitu 98,8% atau sebanyak 214.893 ekor berada di Pulau Jawa. Sedangkan provinsi dengan kelahiran sapi perah terbanyak yaitu, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.

“Sisanya 1,2% atau sebanyak 2.507 ekor berada di luar Pulau Jawa, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan,” ungkap Ketut.

Ia menambahkan, dari jumlah kelahiran sebanyak 217.400 ekor tersebut didapatkan rata-rata perbandingan atau rasio jenis kelamin (sex ratio) betina : jantan yaitu 51% : 49% (betina 110.909 ekor, jantan 106.491 ekor). Hal ini menunjukkan bahwa ada potensi penambahan populasi calon sapi dara (heifer) sebanyak 51% dari total kelahiran per tahun sebagai replacement stock sapi-sapi induk yang sudah tidak produktif.

Selain itu, terdapat juga potensi penambahan populasi sapi bakalan sebanyak 49% dari total kelahiran per tahun yang diperoleh dari kelahiran pedet jantan untuk digemukkan (fattening).

Ketut mengatakan, upaya-upaya terobosan untuk meningkatkan populasi sapi perah dan produksi susu di Indonesia terus dilakukan oleh pemerintah dan stakeholder terkait. Menurutnya hal ini sekaligus untuk menjawab tantangan terus meningkatnya kebutuhan susu di Indonesia.

“Pemerintah dan stakeholder terus berupaya melakukan terobosan untuk meningkatkan populasi sapi perah dan produksi susu di Indonesia. Semoga bisa semakin mendekatkan harapan untuk majunya industri persusuan di negara kita tercinta, Indonesia,” tuturnya.(hum/red)