Categories
Hukum Kriminalitas

KPK Tetapkan 2 Jaksa dan Dirut PT Manira Arta Mandiri sebagai Tersangka

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 Jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Kedua Jaksa itu diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (20/08/2019).

Tiga tersangka tersebut antara lain:

Sebagai pemberi
– Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri

Sebagai penerima
– Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D
– Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta

Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga jaksa yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah ‘bermain mata’. Dua jaksa itu diduga mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.(dtk/red)

Categories
Ekonomi Energi SDA

KPK, BPH Migas dan Gubernur se Sulawesi Tandatangani MoU Peningkatan Manfaat Hilir Migas

Koran Jurnal, Makassar – Sebagai bentuk sinergisitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Propinsi untuk mendorong optimalisasi peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) khususnya melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dengan 6 Gubernur se Sulawesi yaitu Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah, Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Provinsi Gorontalo Rusi Habibi, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Moh Hidayat Lamakarate. Penandatangan MoU ini bertempat di ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (13/08/2019).

Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM dalam rangka :
1. Meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
2. Perencanaan penentuan alokasi kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; dan
3. Meningkatkan penerimaan Iuran Badan Usaha dari Jenis Bahan Bakar Minyak Umum khususnya di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi.

Adapun yang menjadi objek Kesepakatan Bersama ini meliputi pertukaran data Badan Usaha Wajib Pungut yang melakukan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi dan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa diacara penandatanganan MoU ini menyampaikan data Jumlah Badan Usaha Niaga BBM yang beroperasi di Sulawesi sebanyak 21 Badan Usaha. BPH Migas telah melakukan verifikasi volume penjualan BBM sesuai ketentuan dalam PP No. 1 Tahun 2006 tentang Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan realisasi total volume untuk Triwulan I tahun 2019 sebesar 827.273 KL. Adapun rinciaan jumlah Badan Usaha dan realisasi Volume niaga BBM untuk masing-masing proinsi adalah Sulawesi Tengah: 8 BU (Volume TW I 2019: 127.171 KL), Gorontalo: 3 BU (Volume TW 1 2019: 26.479 KL), Sulawesi Selatan: 10 BU (Volume TW1 2019: 288.527 KL), Sulawesi Utara: 10 BU (Volume TW 1 2019: 157.233 KL, Sulawesi Barat: 3 BU (Volume TW 1 2019: 15.547 KL), Sulawesi Tenggara: 12 BU (Volume TW 1 2019: 212.312 KL)
BPH Migas memperkirakan potensi total volume tahun 2019 di Sulawesi adalah sebesar 3,3 juta KL (21 BU) sedangkan Perkiraan potensi total volume nasional yang meliputi Jenis BBM Tertentu/subsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP, dan Jenis BBM Umum/Non Subsidi Tahun 2019 adalah sebesar 88,2 juta KL. “Potensi konsumsi BBM per tahun 88,2 juta KL (milyar liter tsb) adalah Objek PBBKB dan BPH Migas siap membantu memberi data tersebut untuk peningkatan optimalisasi penerimaan PBBKB Propinsi dan Kabupaten/Kota,” tegas Ifan panggilan M. Fanshurullah Asa.

Dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala BPH Migas dengan 6 Gubernur se Sulawesi diharapkan akan memudahkan dalam Permintaan/pertukaran data realisasi BBM per Kab/Kota dan Data Konsumen Pengguna, Kemudahan dalam Perizinan BBM 1 Harga dan Pengawasan Penyediaana dan Pendistribusian BBM. “Sinergisitas KPK-BPH Migas – dan Pemerintah Propinsi se Sulawesi ini bisa dicontoh juga oleh Gubernur Se Kalimantan, Papua dan Papua Barat, Jawa, Maluku, dan juga Gubernur se Sumatera,” tegas Ifan.

Penandatanganan MoU ini sebagai wujud nyata pelaksanaan Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah NKRI yang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas). Selanjutnya dalam rangka operasionalisasi dan implementasi kesepakatan bersama ini akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Se-Sulawesi dan Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya menyampaikan, “Jika dikelola dengan tertib, sumber pendapatan pajak dari PBBKB akan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.”

MoU ini, lanjut Alex, akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama khususnya terkait distribusi dan penyaluran migas. Tujuannya, agar dapat meminimalisir distribusi migas illegal di lapangan. Optimalisasi PAD merupakan salah satu dari delapan fokus program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi oleh KPK. Tujuh fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Imbas OTT Suap Proyek Maikarta, Saham Lippo Group Anjlok

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Analis pasar modal, Indra menilai bahwa kabar operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta berdampak negatif pada kinerja saham Grup Lippo, terutama sektor properti, yang terlihat dari penurunan harga saham.

“Kabar itu membuat penilaian investor menjadi negatif terhadap saham Grup Lippo, terutama sektor properti,” ujar Indra yang juga Analis Henan Putihrai Sekuritas di Jakarta, Senin (15/10/2018) seperti dilansir antaranews.

Investor, lanjut dia, juga akan terus menanti hasil proses klarifikasi lebih lanjut seraya melakukan kalkulasi valuasi harga sahamnya.

“Investor akan mencermati siapa saja pihak-pihak yang terkena kasus itu. Jika manajemen pengelola Meikarta tersandung kasus maka dampak negatifnya dapat berlanjut,” katanya.

Terpantau harga saham PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan pengembang Meikarta, dengan kode perdagangan LPCK di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan sebesar 14,77 persen Rp1.385 per saham.

LPCK merupakan anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Terpantau, harga saham LPKR juga mengalami koreksi sebesar 2,68 persen Rp290 per saham pada Senin.(red/antr)

Categories
Hukum Megapolitan Polhukam

FKKS Desak KPK Segera Tetapkan Musa Rajek Shah Menjadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Forum Komunikasi masyarakat Kelahiran Sumut (FKKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil, menangkap dan memeriksa Musa Rajek Shah.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam FKKS saat melakukan unjuk rasa dan pembacaan pernyataan pers di depan halaman Gedung KPK, Jalan H.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/06/2018).

Menurut FKKS, Musa Rajek Shah yang saat ini mencalonkan sebagai wakil gubernur Sumatera Utara pada Pilgub Sumut 2019, diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dan suap pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara di era mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Koordinator FKKS Imanuel Hutapea mengungkapkan, pihaknya mendorong KPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Musa Rajek Shah pada 21 April 2018 lalu, untuk segera memproses secara hukum dan menetapkan status Musa Rajek Shah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sumut.

“Kami FKKS minta kepada KPK untuk segera menangkap Musa Rajek Shah dan menetapkannya sebagai tersangka,” katanya lagi dalam aksi unjuk rasanya bersama aktivis FKKS dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Bagaimana dengan kasus Ijek (sapaan Musa Rajek Shah)?”, “Jangan Biarkan Penjahat Jadi Pejabat”.

Diketahui, terkait kasus tindak pidana korupsi APBD Sumut, KPK telah memeriksa puluhan orang, termasuk Gubernur non aktif dan anggota DPRD tingkat Provinsi Sumatera Utara, dan mereka sudah menjalani sidang, namun hingga saat ini pihak KPK belum menetapkan tersangka baru.

Dalam pantauan jurnalis dilokasi, penyampaian unjuk rasa dan orasinya yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian, FKKS menyatakan geram dengan perilaku pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi disinyalir ada dugaan pelaku korupsi ingin menjadi pemimpin daerah.

“Siapa yang mau daerahnya dipimpin oleh seorang Koruptor ?,” pekik tanya salah satu orator FKKS kepada peserta aksi serta warga masyarakat yang ikut menyaksikan unjuk rasa tersebut. Seraya peserta aksi pun menjawab, “Tidak Mau”.

Menyingkap fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi suap APBD Sumut, begitu banyak nama-nama yang telah disebutkan. Hal itu, kata Imanuel, seharusnya menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara anti rasuah yang Independen dan berpegang teguh kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia.

Selain mengungkapkan hal itu, FKKS dalam pernyataannya juga membeberkan beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Musa Rajek Shah, antara lain, dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kasus pengerahan massa pada kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, dan kasus eks lahan sirkuit IMI, dan kemudian dugaan kasus rekayasa alih fungsi aset Pemkot Medan, dimana tersangka kasus tersebut adalah mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah AK MBA.

“Kami juga meminta KPK segera melanjutkan kasus 2 tahun yang lalu yang melibatkan Musa Rajek Shah, dan menetapkannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan rekayasa lelang aset PTPN 2 yang diperkirakan merugikan Negara sebesar dua puluh (20) trilyun lebih,” ujar Imanuel.

“Kami Forum Komunikasi Kelahiran Sumut (FKKS) bersama rakyat Sumatera Utara meminta kepada Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini untuk menegakkan supremasi hukum dengan segera memenjarakan cawagub Sumatera Utara Musa Rajek Shah yang telah merugikan dan menzolimi Negara, serta rakyat Sumatera Utara,” tandasnya mewakili dan menyuarakan hati nurani dari masyarakat Sumatera Utara.(tonmp)

Categories
Keuangan Nasional

Tersangka BLBI, Syafruddin Arsyad Sebut Dugaan Keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menjadi tersangka dugaan korupsi kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyeret nama Boediono, mantan wakil presiden yang diduga turut terlibat dalam kasus SKL BLBI. Hal tersebut dikatakan Syarifudin usai diperiksa kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (03/01/2018) kemarin.

Syarifudin mengatakan, sebagai Kepala BPPN Ia sudah menyelesaikan urusannya ketika menyerahkan hak tagih BDNI kepada Boediono yang saat itu menjabat sebagai Menkeu. “Semua sudah saya sampaikan semua. Dan hak tagih ada di sini. Kalau mau dilihatin juga boleh. Saya sudah serahkan hak tagih Rp 4,8 triliun kepada Menteri Keuangan Pak Boediono tahun 2004,” ungkap Syafruddin.

Selain menyeret nama Boediono, Syafruddin juga menyebut Sri Mulyani, Menteri Keuangan. Menurutnya, Sri Mulyani yang juga pernah menjabat sebagai Menkeu pada 2007 melakukan penjualan aset BDNI. “Menteri Keuangan 2007 menjual aset jadi Rp 220 miliar. Jadi ya silakan saja diinikan. Sudah selesai kok urusan saya,” tandasnya seraya masuk ke dalam mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengerahan semua kemampuannya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk menelusuri korupsi yang terjadi pada tahun 2004 tersebut. Diantaranya memeriksa mantan Wapres Boediono. Ia diperiksa sehubungan dengan kapasitasnya saat itu sebagai menteri keuangan, yang sesuai dengan Keppres Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

“Terus terang saat ini kami masih fokus satu penyidikan yang berkaitan dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Pemburuan kami tentu tidak sampai disana saja, kami juga masih mendalami pihak lain yang tentu juga terlibat berdasarkan kecukupan bukti yang dimiliki,” kata Febri Diansyah yang dikonfirmasi di Jakarta, Jum’at (05/01/2018).

Febri menegaskan, dalam peyelidikan dugaan korupsi SKL BLBI tidak ada hambatan dari pihak mana pun. Oleh karenanya pihaknya memiliki komitmen dan target jika kasus ini dapat diselesaikan pada tahun 2018. Terkait berlarut-larutnya pengungkapan kasus ini, Febri mengatakan bahwa BLBI merupakan kasus yang sudah cukup lama dan beberapa bukti harus dicari sehingga tentu butuh kerjasama dengan pihak dan lembaga lainnya.

“Kami melihat bahwa kasus ini memiliki karakternya kompleks karena ada kompleksitas tersendiri dari bukti-bukti tersebut. Akan tapi kami akan mencoba untuk membongkar kasus ini,” jelasnya.

Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, kasus Korupsi BLBI merupakan mega skandal terbesar yang dihadapi bangsa ini, bahkan sebelum KPK lahir kasus ini sudah eksis sejak tahun 1998. Oleh karena itu menjadi uji nyali tersendiri bagi KPK dengan misi menuntaskan kasus BLBI di tahun 2018. Karena sudah menjadi rahasia umum mega skandal BLBI melibatkan kalangan elite yang saat ini masih berkuasa dan tak tersentuh.

“Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Boediono, selaku direktur BI saat itu, Boediono bersama jajaran direksi BI lainnya, memutuskan untuk memberikan kelonggaran fasilitas terhadap sejumlah bank ketika dikhawatirkan terjadi persoalan likuiditas dan penarikan dana oleh nasabah,” ujarnya.

Dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus BLBI, sambung Jajang, sebenarnya sudah terang benderang. Putusan Mahkamah Agung No 977, 979, 981 K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005, menyebut Boediono ikut dalam rapat Direksi BI pada 15 Agustus 1997.

Dalam menuntaskan kasus BLBI, hal yang sulit dituntaskan sendiri oleh KPK. Perlu ada kerjasama “koordinasi” yang baik antar KPK Kejaksaan dan Polri khusus menangani BLBI.

Untuk diketahui, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.

KPK sendiri sudah memeriksa Boediono pada Kamis (28/12/2017). Mantan wapres itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin. Boediono diperiksa dalam kapasitasnya saat itu sebagai Menkeu. Pemeriksaan Boediono merupakan kemajuan bagi KPK. Ini kali pertama bekas Wapres itu diperiksa. Untuk diketahui, selama periode 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004 Boediono menjabat sebagai menteri keuangan dan sekaligus sebagai anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang merupakan komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN di atas Rp 1 triliun.

Sebagai anggota KKSK, Boediono terlibat langsung dalam setiap penambahan biaya rekapitalisasi perbankan di BPPN. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro. Kemudian, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri BUMN Rini M Soemarno, serta Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, seperti yang dilansir harianterbit.com.(red)