Categories
TNI

TNI AL Musnahkan Penemuan Ranjau di Perairan Selat Riau

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan bahan peledak berupa ranjau laut yang ditemukan di Perairan Selat Riau dengan cara diledakkan di bawah air pada Selasa (05/7/2022) kemarin. Temuan bahan peledak tersebut berkat upaya Tim Satgas Peperangan Ranjau yang melaksanakan teknik pemburuan dan penyapuan ranjau laut. Hal tersebut merupakan salah satu bagian dari skenario latihan peperangan ranjau yang dilaksanakan prajurit gabungan dari beberapa satuan TNI AL dibawah jajaran Koarmada I.

Komandan Satuan Kapal Ranjau Koarmada I selaku Komandan Satuan Tugas Ranjau (Dansatgasran) Kolonel Laut (P) Ashari Sunan Abidin menyampaikan bahwa TNI AL telah berhasil menyelesaikan Latihan Peperangan Ranjau Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan secara periodik setiap satu tahun sekali oleh Koarmada I berdasarkan direktif latihan dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Dansatgasran menjelaskan bahwa Latihan Peperangan Ranjau ini dilakukan secara dua tahap, yakni Tahap Gladi Pokso yang dilaksanakan selama 6 hari di Pangkalan TNI AL Tanjung Uban yang kemudian dilanjutkan dengan Gladi Lapangan yang dilaksanakan selama 3 hari di Perairan Selat Riau.

“Saat ini dihari ketiga kita sedang melaksanakan gladi lapangan, dan berhasil menemukan lima buah ranjau laut, diantaranya 3 buah Ranjau Tanduk atau Ranjau Jangkar dan 2 buah Ranjau Dasar,” ujar Kolonel Ashari Sunan.

Atas penemuan ranjau tersebut kemudian dilaksanakan tahap pendeteksian menggunakan Side Scan Sonar serta Magneto Meter. Seluruh ranjau yang berhasil ditemukan kemudian diledakkan oleh tim demolisi yang berada dibawah Satuan Kapal Ranjau.

Menurut Dansatgasran, Latihan Peperangan Ranjau laut ini suatu keharusan yang harus dilakukan dalam upaya membina kemampuan dan profesionalisme prajurit serta kesiapsiagaan Alutsista TNI AL.

“Latihan ini bertujuan mengasah dan mengukur tingkat kemampuan personel yang mumpuni dalam peperangan ranjau serta menjaga kesiapsiagaan Alutsista TNI AL dalam menghadapi peperangan ranjau,” pungkasnya.

Pelaksanaan Latihan ini disamping dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul dan profesional sesuai program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono juga untuk membangun sistem pembinaan kekuatan dan kesiapan operasi yang bersinergi dan mempunyai interoperabilitas tinggi serta penyelarasan doktrin operasi latihan yang fleksibel dan adaptif terhadap dinamika situasi terkini.(disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Polisi

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Sumut

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

“Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan , menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.(hum/red)

Categories
TNI

Satgas Yonif 642 Bersama Bea Cukai dan Instansi Terkait Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Koran Jurnal, Kalbar – Kerja sama dengan instansi terkait di wilayah perbatasan terus dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bersama Customs, Immigration, Quarantine & Security (CIQS), Kepolisian, beserta Instansi terkait lainnya.

Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Bea Cukai Entikong dan Instansi Terkait melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan, Rabu (2/12/2020).

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan bahwa pemusnahan barang tersebut merupakan Barang Milik Negara yang merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, penindakan di jalur tradisional, dan operasi bersama antara TNI AD dan Kepolisian RI serta operasi pasar Barang Kena Cukai periode BMN Februari 2019 s.d September 2020 bersama dengan seluruh Instansi yang di perbatasan RI-Malaysia wilayah kerja Entikong.

“Sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara, pemusnahan dilakukan dalam hal berikut yaitu, Barang yang menjadi Milik Negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor serta berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelasnya.

“Barang yang dimusnahkan yaitu berupa produk hasil tembakau, makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain senilai kurang lebih 289 juta rupiah,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bapak Ristola S.I Nainggolan selaku Kepala KPPBC TMP C Entikong, bersama dengan Dansatgas Yonif 642/Kapuas, Kapolres Sanggau, Dandim 1204/Sgu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Kepala Loka BPOM Sanggau, Kepala Administrator PLBN Entikong, Camat Entikong, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, Kepala BP2MI Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong, Kapolsek Entikong, Danramil 1204-21/Entikong, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan UPT Entikong dan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.

Menurut Dansatgas, kegiatan ini merupakan hasil dari peran serta masyarakat dan sinergi dari seluruh unsur terkait baik dari Satgas Yonif 642/Kapuas, unsur CIQS, Kepolisian, serta Instansi terkait lainnya.

“Saya selalu menekankan ke jajaran saya agar terus melaksanakan patroli dan pengawasan bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menekan adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya di Entikong ini,” ujarnya.(pen/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Koran Jurnal, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba ratusan kilogram barang bukti narkoba jenis ganja dan puluhan kilogram sabu serta ratusan butir pil ekstasi dan psikotropika dari hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Laruheru di dampingi Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari delapan kasus dengan lima belas orang tersangka yang diamankan.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa ganja seberat 318 Kg, sabu seberat 12,6 Kg, 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil Psikotropika,” ujar Audie, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (03/0/3/2020).

Audie menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berkat kerja keras anggota yang mengungkap dua kasus jaringan sindikat lintas Kota.

Kasus pertama pengungkapan jaringan lintas Sumatera dan Jawa melalui darat dengan barang bukti sebanyak 250 Kg ganja, 5 tangkai besar pohon ganja serta ladang pohon ganja seluas 5 hektar.

“Kemudian kasus kedua mengungkap jaringan antar kota melalui jalur darat dengan barang bukti berupa 10 Kg sabu, 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil psikotropika,” tambahnya.

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti dengan senilai Rp 10 Miliar itu, maka sekitar 1 juta orang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Sementara, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi menjelaskan, atas nama Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi serta memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas prestasinya kembali mengungkap hal yang sangat mengkhawatirkan bukan saja kepada masyarakat Jakarta Barat melainkan masyarakat Indonesia akan bahaya narkoba

“Perlu kita ketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yang jumlahnya luar biasa,” tutur Rustam.

Ia juga menyampaikan pesan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian akan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya

“Kami konsisten, kompak, kami bersatu untuk menuntaskan narkoba di Jakarta Barat. Jangan main-main dengan kejahatan narkoba di Jakarta Barat, kami akan menumpas. Kami berkordinasi dan bekerjasama mulai dari pencegahan dan penangkapan,” tegasnya.

Rustam mengimbau kepada tokoh masyarakat mari sama-sama mendukung Kepolisian dalam rangka pengungkapan jaringan narkoba ini.

“Sampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan menyampaikan informasi bilamana ditemukan hal yang berkaitan dengan narkoba,” imbuhnya.(red)

Categories
Ekonomi

Kebijakan Pemerintah Tegas, Pengendalian Wabah ASF Tidak Dengan Pemusnahan Massal Babi

Koran Jurnal, Jakarta – Menyikapi aksi “Save Babi” yang digelar untuk menolak pemusnahan ternak babi oleh peternak, pengusaha kuliner, pengumpul sisa-sisa makanan untuk pakan babi, dan pecinta hewan berkaki empat pada hari Senin, 10 Februari 2020 di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menegaskan bahwa strategi pengendalian ASF di Sumut tidak menggunakan strategi pemusnahan massal babi.

Menurut Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, penyakit African Swine Fever (ASF) yang menyebabkan kematian babi di Sumut adalah penyakit baru (eksotik) di Indonesia, dan belum ditemukan Vaksin serta obatnya di Dunia.

Penyakit ini telah menjadi masalah dan mewabah diberbagai negara meliputi China, Mongolia, Viet Nam, Kamboja, Korea Selatan, Laos, Myanmar, Filippina, Korea Utara, dan Timor Leste.

Walaupun ASF berbahaya bagi babi, namun ia menegaskan bahwa penyakit ini tidak dapat ditularkan dari hewan ke manusia (bukan bersifat zoonosis).

“Sampai saat ini belum ditemukan vaksin ASF yang efektif untuk pencegahan, strategi utama kita untuk pencegahan adalah melalui penerapan biosekuriti dan pengetatan lalu lintas,” jelasnya.

Lanjut Ketut menjelaskan bahwa sebagai langkah preventif, sebelum terjadinya wabah, Kementan telah melakukan sosialisasi terkait pentingnya implementasi biosekuriti dan biosafety ini kepada kepala daerah, dinas, peternak babi, dan masyarakat melalui berbagai media, baik secara langsung maupun melalui media massa.

“Untuk pengendalian, Kementan telah memberikan bantuan dalam bentuk disinfektan, sprayer, Alat Pelindung Diri (APD), kantong bangkai, pendirian posko, spanduk, leaflet, poster dan bantuan operasional untuk penanganan dan penguburan bangkai,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah mengumumkan adanya kejadian penyakit ASF di Sumut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 820/Kpts/PK.32/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit demam babi Afrika (African Swine Fever/ ASF) pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Desember 2019.

Keputusan Menteri Pertanian tersebut dan peraturan perundangan lain seperti UU No. 18 Tahun 2009 dan PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, dijelaskan Ketut sebagai dasar Pemerintah untuk segera membantu peternak dan masyarakat agar ASF dapat dikendalikan dan dibebaskan, sehingga semua peternak terdampak baik kecil, menengah, dan besar dapat beternak kembali.

“Pada saat kondisi ASF terkendali, dan secara bertahap dapat kita bebaskan, maka Pemerintah akan berupaya memfasilitasi dalam penyediaan kembali babi yang telah dipastikan bebas dari penyakit penting pada babi, khususnya ASF,” ungkapnya.

Ketut menyebutkan bahwa, untuk penyediaan kembali babi, Ia akan memastikan bahwa babi-babi tersebut berasal dari wilayah/zona/kompartemen yang status kesehatan hewannya baik, dan babinya memiliki genetik yang unggul.

“Hal tersebut untuk mendukung masyarakat dapat kembali beternak. Pemerintah juga akan berikan bimbingan teknis untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi peternak terkait tata cara beternak yang baik dan benar,” pungkasnya.(hum/red)